Imparsialnews.site Sidoarjo, 31 Desember 2025 Proyek pengaspalan Jalan Raya Desa Lebo arah Desa Dorong, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut telah mengalami kerusakan parah meski belum genap satu bulan difungsikan, memunculkan dugaan kuat adanya kegagalan konstruksi dan potensi kerugian keuangan negara.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan berlubang, mengelupas, retak memanjang, serta tergenang air di sejumlah titik. Kerusakan tersebut dinilai sangat tidak wajar untuk proyek infrastruktur yang masih berusia hitungan minggu dan justru membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat mengaku nyaris mengalami kecelakaan, terutama saat hujan dan malam hari. Genangan air yang menutupi lubang jalan membuat pengendara tidak menyadari bahaya di depan mata, hingga hampir terperosok dan kehilangan kendali kendaraan.
Sorotan keras datang dari LSM LIRA DPD Sidoarjo melalui Bidang Investigasi. Lembaga ini menilai kerusakan dini tersebut merupakan indikasi kuat kegagalan konstruksi, yang berpotensi mengarah pada penyimpangan pelaksanaan proyek dan kerugian keuangan negara.
“Pekerjaan yang baru selesai namun sudah rusak parah menunjukkan kuat dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis. Jika anggaran telah dicairkan sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi standar mutu, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas perwakilan LSM LIRA DPD Sidoarjo Bidang Investigasi kepada media online nasional.
LSM LIRA menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur yang bersumber dari APBDes maupun APBD wajib mengedepankan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Kerusakan dini seperti ini dapat disebabkan oleh penggunaan material di bawah standar, pengurangan volume pekerjaan, metode pelaksanaan yang keliru, atau lemahnya pengawasan teknis.
“Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini adalah uang rakyat. Jika kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran, maka patut diduga terdapat penyimpangan serius,” lanjutnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Secara yuridis, kasus ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Pasal 60 ayat (1) menegaskan bahwa kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Sanksi dapat berupa sanksi administratif, ganti kerugian, hingga tuntutan pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjamin mutu hasil pekerjaan.
Pelanggaran dapat berujung pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta tuntutan ganti rugi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
LSM LIRA DPD Sidoarjo menyatakan akan melakukan investigasi mendalam, meliputi pemeriksaan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara, LSM LIRA tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lebo maupun instansi terkait di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat mendesak agar audit teknis independen segera dilakukan serta perbaikan menyeluruh dilaksanakan, sebelum kerusakan semakin meluas dan menimbulkan korban jiwa
Red_, bersambung











