Gresik, Imparsial News – Qosim, warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan proyek pengadaan di PT Petrokimia Gresik, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia datang didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan, serta membawa sejumlah dokumen sebagai lampiran dalam laporan yang akan disampaikan.
Saat ditemui di Polres Gresik, Qosim mengungkapkan niatnya untuk melaporkan pria berinisial JN dari PT PMJ atas dugaan tindak pidana penipuan. Ia berharap laporan ini menjadi titik terang bagi kasus yang dialaminya.
“Saya mau laporan,” ujar Qosim singkat, didampingi Ketua LSM FPSR, saat memasuki ruang SPKT Polres Gresik.
Qosim menyebut bahwa ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian itu timbul setelah dirinya diajak bekerja sama oleh JN yang mengaku sebagai perwakilan PT PMJ, vendor pengadaan barang di PT Petrokimia Gresik. Dalam kerja sama tersebut, Qosim berperan sebagai pendana atau pemodal.
Dana yang diminta JN kemudian direalisasikan oleh Qosim dalam bentuk uang tunai. Sebagai jaminan, JN memberikan selembar Bilyet Giro senilai Rp384.997.000.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik. Sekarang tinggal ditindaklanjuti,” jelas Qosim.
Sebelumnya, melalui pemberitaan di media Lintasperkoro.com, Qosim yang diberi inisial QS menguraikan kronologi dugaan penipuan tersebut. Ia menyebut kejadian bermula saat JN menunjukkan dua dokumen Purchase Order (PO) dari PT Petrokimia Gresik yang ditujukan kepada PT PMJ, yang beralamat di Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
PO pertama bernomor 5100135257 mencantumkan pembelian patch belt repair senilai Rp44 juta. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang, dengan batas akhir pengiriman pada 14 April 2025 ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik.
PO kedua bernomor 5100136018 tertanggal 14 Maret 2025, ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Dokumen ini memuat pengadaan rubber sheet senilai Rp361.260.000, dengan tenggat pengiriman barang pada 28 April 2025 ke alamat yang sama.
Menurut QS, JN mengakui bahwa PT PMJ tidak memiliki cukup modal untuk mengerjakan proyek tersebut. Oleh karena itu, JN mengajak QS untuk menjadi pemodal. Setelah sepakat, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama, dan QS diberi selembar Bilyet Giro atas nama PT PMJ, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik.
Bilyet Giro tersebut bertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp384.997.000, dan keterangan terbilang “Tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Giro itu ditujukan ke rekening BNI atas nama QS.
Namun, QS mulai curiga saat tidak ada satu pun barang dari PO yang dikirimkan. Selain itu, ketika mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut ke BRI, pencairan ditolak. Pihak bank menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara angka nominal dengan tulisan terbilang, serta saldo dalam rekening juga kosong.
“Giro saat saya cairkan ditolak. Tulisan terbilangnya tidak sesuai, seperti sengaja dibuat salah. Dan saldonya juga kosong. Uang saya tidak digunakan untuk membeli barang seperti yang dijanjikan. Saya merasa ditipu,” ungkap QS kepada awak media, Senin, 23 Juni 2025.
QS menambahkan, dirinya bersedia menjadi pemodal karena JN mengaku dekat dengan salah satu General Manager PT Petrokimia Gresik bernama Iwan. Bahkan, QS mengaku pernah dipertemukan langsung dengan Iwan.
“Saya pernah menemui Pak Iwan di kantor PT Petrokimia Gresik melalui Pak Waluyo selaku General Manager senior. Dalam pertemuan itu, Pak Iwan mengakui bahwa PO kepada PT PMJ memang untuk pengadaan barang pesanannya melalui Pak Solekhan. Tapi, soal uang saya yang masuk ke PT PMJ, Pak Iwan mengaku tidak bisa ikut campur. Jadi, saya memilih melaporkannya secara hukum,” pungkas QS.
Laporan resmi dijadwalkan disampaikan ke Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025.
Redaksi: Iwan
Editor: Amanda