Thursday, December 11, 2025

Proyek Jembatan Rp 2 Miliar Dana Siluman di Desa Sumberame Tidak Ada Papan Proyek Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dua Box Culvert Ambles


Imparsialnews.site

Gresik — 11/Desember/2025 Proyek pembangunan jembatan di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, senilai lebih dari Rp 2 miliar, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejak tahap awal pemasangan, sejumlah box culvert terlihat ambles dan miring, bahkan beberapa unit dinilai kelebihan panjang sehingga mengganggu rumah warga di sisi proyek.

Warga juga mempertanyakan profesionalitas pekerjaan karena proyek tersebut tanpa papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, nilai kontrak, maupun sumber anggaran.

Diduga Dikerjakan Tanpa Perencanaan Matang

Hasil penyelidikan media menunjukkan proyek ini diduga dimenangkan oleh CV. Artha Muat Abadi, dengan seorang pelaksana lapangan bernama Cak Hasan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan amblesnya dua unit culvert.

Kepala Desa Sumberame, H. Sueb Wahyudi, berharap pengerjaan jembatan segera dirampungkan karena jalur tersebut merupakan akses utama mobilisasi industri.

> “Kami berharap pekerjaan ini diselesaikan sesuai standar dan spesifikasi agar jembatan dapat bertahan lama,” ujar Kades Sueb.

Temuan Lapangan: Tidak Ada Landasan, Rebar Terbuka, Hingga Sambungan Tanpa Grouting

Pantauan lapangan memperlihatkan indikasi kelemahan teknis, antara lain:

Tidak ada papan proyek,

Bedding atau landasan tidak layak,

Pemadatan tanah diragukan,

Sambungan antar box culvert dibiarkan terbuka tanpa grouting,

Tulangan (rebar) tampak terekspos tanpa cover beton,

Serta dua unit culvert yang ambruk, mengindikasikan kegagalan struktur sejak awal pemasangan.

Secara teknis, pemasangan box culvert wajib mengikuti SNI 3432:2008, SNI 2833:2016, dan prosedur standar konstruksi, meliputi penggalian presisi, pemadatan sesuai nilai CBR, penyelarasan unit, hingga sealing antar sambungan. Temuan lapangan menunjukkan standar tersebut diduga tidak diterapkan.

Minimnya Pengawasan dan Tidak Adanya Papan Informasi

Ketiadaan papan proyek menguatkan dugaan ketidakpatuhan administratif serta melemahnya fungsi pengawasan dari PPK dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik.

Publik mendesak agar Dinas PU Bina Marga Gresik mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penyebab amblesnya culvert serta memastikan apakah pekerjaan tersebut telah melalui uji mutu material dan uji kepadatan tanah.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak rekanan belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan mengenai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Analisis Hukum: Pasal dan Sanksi yang Relevan (Jika Pelanggaran Terbukti)

Berikut aturan yang berpotensi terkait apabila hasil audit teknis atau aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran. (Redaksi menekankan bahwa semua pihak masih dalam status dugaan).

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 86 – Pasal 89

Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan kelayakan dapat dikenai:

Sanksi administratif, seperti teguran, penghentian sementara pekerjaan, daftar hitam, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan ganti kerugian, bila pekerjaan terbukti merugikan negara atau masyarakat.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Tidak memasang papan proyek melanggar prinsip transparansi anggaran.

Pasal 52 UU KIP:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana:

Pidana kurungan 1 tahun,

Dan/atau denda hingga Rp 5 juta.

3. Dugaan Penyimpangan Anggaran / Korupsi (Jika Terbukti)

Apabila investigasi resmi menemukan adanya markup, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan spesifikasi, maka dapat masuk ke:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2: Kerugian negara →

Pidana penjara 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan dalam proyek →

Pidana penjara 1–20 tahun + denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Ketentuan ini hanya berlaku jika terbukti melalui pemeriksaan audit dan penegakan hukum.

Seluruh informasi di atas masih dalam bentuk dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, PPK, dan Dinas PU Bina Marga Gresik. Media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.


Redaksi – Tim

No comments:

Post a Comment