Lamongan, 23 April 2025 | imparsial news
Dikutip dari situs Info Hukum, pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya membantu permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program KUR diberikan dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta, dengan rincian sebagai berikut:
KUR Super Mikro: Tanpa jaminan, mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta
KUR Mikro: Tanpa jaminan, di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta
KUR Kecil: Dengan jaminan, di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta
Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala saat mengajukan KUR tanpa jaminan. Beberapa bank yang telah ditunjuk pemerintah justru menolak pengajuan, meski pemohon telah memenuhi syarat.
Yak Widhi, selaku Penasehat PELITA UMKM, menyampaikan keluhan dari sejumlah anggotanya yang mengalami penolakan tersebut saat mengajukan KUR.
“Anggota UMKM kami mengajukan kredit KUR tanpa jaminan ke bank, tetapi ada bank yang menolak. Padahal, berkas anggota kami sudah lengkap dan riwayat kreditnya juga baik, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yak Widhi.
Ia menegaskan bahwa program KUR merupakan inisiatif pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang harus didukung penuh demi kemajuan pelaku usaha kecil.
“Program ini merupakan inisiatif Bapak Prabowo yang sangat penting untuk kita sukseskan demi membantu dan memajukan pelaku usaha rakyat kecil. Jika ada bank yang menolak pengajuan KUR tanpa jaminan, berarti bank tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Saya akan melaporkan hal ini agar bank tersebut mendapat peringatan,” tegasnya.
Penulis: Makruf
No comments:
Post a Comment