Wednesday, September 24, 2025

Hobi Unik Yang Di Lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Berisinial (MS) Meluntur Glagah Kabupaten Lamongan Yaitu, Memblokir Nomor Wartawan.




Imparsialnews

Lamongan -24/09/2025 Memblokir nomor wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalis karna pemblokiran dilakukan atas dasar dan tujuan untuk mencegah wartawan melakukan tugasnya, untuk konfirmasi dalam mencari informasi atau melakukan wawancara terkait Sesuatu yang akan di sampaikan kepada publik.


Tindakan ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa Berisinial (MS) Mluntur Glagah Kabupaten Lamongan, Terhadap Awak media Radar CNN, sehingga media ini merasa dihalangi dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan.


Menangapi hal ini media Radar CNN juga menjelaskan, Sikap Kepala desa Berisinial (MS) Meluntur Glagah Kabupaten Lamongan tersebut dianggap tidak propesional, karna dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum kebebasan pers, karna disinyalir menghalangi tugas jurnalis untuk konfirmasi dalam mengakses informasi, itu juga bisa dibilang menggangu tugas jurnalis, dalam mengumpulkan Data dan Bisa merusak reputasi individu atau instansi atas tindakan tersebut.


Dengan demikian oknum Kepala desa ini diduga telah Melanggar.

1. *Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers, hak jurnalis, dan perlindungan jurnalis.

2. *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, yang Mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, Tegas nya.


Ditambahkan juga oleh Rudi Rahardja pentolan LSM, Dalam konteks hukum, tindakan memblokir nomor wartawan dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya dikenakan sangsi kepada siapa pun oknum atau instansi yang memblokir nomor wartawan atau jurnalis, Sanksi bagi individu atau organisasi dapat berupa:


1. *Sanksi administratif*: Teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya dari instansi terkait.

2. *Sanksi hukum*: Jika tindakan menghalangi tugas jurnalis melibatkan tindak pidana, seperti pengancaman atau kekerasan.

Maka individu atau organisasi dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana, Sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dalam UU Pers, yang tertulis dalam Pasal 4 yang Mengatur tentang kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa gangguan. tutupnya.

(Team/Red)

Monday, September 22, 2025

Diduga Perusahaan Lalai Terapkan K3 dan Tak Kantongi Izin, Pengerjaan Jaringan WiFi FiberStar di Desa Bangsri Disorot



Imparsialnews

Sidoarjo – 22 September 2025 Proyek pemasangan jaringan internet milik perusahaan penyedia layanan WiFi FiberStar di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,Hari Rabu Tgl,17/09/2025 Pukul 16:00 wib menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mengantongi perizinan lengkap dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi oleh awak media di lapangan, pelaksana proyek berinisial RK enggan memberikan komentar terkait penerapan K3 dalam pengerjaan tersebut. Keengganan RK menanggapi pertanyaan awak media menambah kecurigaan publik terkait transparansi dan legalitas proyek ini.


Menanggapi hal tersebut, awak media langsung berkoordinasi dengan LSM LPKPN (Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara) DPW Jawa Timur, yang diwakili oleh Heri W. Dalam keterangannya, Heri mengungkapkan banyak aspek legalitas proyek yang patut dipertanyakan.


> “Ada beberapa hal penting yang perlu dikonfirmasi. Mulai dari legalitas Surat Perintah Kerja (SPK), izin dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Kecamatan Sukodono, hingga izin teknis dari Dinas Kominfo, PUPR Bina Marga, Polres, Satpol-PP, dan Kasi Trantib. Jika tidak ada izin-izin tersebut, maka proyek ini bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi menghindari kewajiban pajak negara,” ujar Heri.


Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek FiberStar, baik kepada pihak perusahaan maupun pemerintah Desa Bangsri.


> “Kami akan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bangsri, apakah pihak desa memiliki salinan legalitas izin dari FiberStar. Jika tidak, maka hal ini perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Heri.


Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran

Merujuk pada regulasi nasional, kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak mengindahkan aspek K3 maupun tidak memiliki izin lengkap, dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 14: Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja di tempat kerja.


Sanksi: Berdasarkan Pasal 15 dan KUHP Pasal 359, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat dikenai pidana kurungan atau denda.


2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan dan Perizinan)


Kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau daerah.


3. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Pasal 47 ayat (1): Setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo.


Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.


4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pasal 91: Usaha tanpa izin atau tidak membayar retribusi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.


Jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin dan lalai menerapkan K3, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

[Bersambung...]

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan mengonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Bangsri serta instansi terkait lainnya.

(Red/imamC)

Saturday, September 20, 2025

PC Muslimat NU Lamongan Gandeng LABH Al Banna: Teken MoU Advokasi Hukum dan Pelatihan Paralegal




Lamongan, imparsialnews_19 September 2025 – Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Lamongan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga ini digelar pada momen “Jum’ah Berkah”, Jumat (19/9), dan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberdayaan hukum bagi kader Muslimat NU di seluruh tingkatan organisasi.


Kegiatan penandatanganan MoU ini disertai dengan penyuluhan hukum yang menghadirkan dua pemateri utama, yaitu Juris Justitio Hakim Putra, S.H., M.H. dan Hj. Faridatul Bahiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan Senior Partner di LABH Al Banna Lamongan. Mereka didampingi oleh tim paralegal, Fira Ayu Dianti, S.H., yang turut memberikan materi pendukung sesuai ruang lingkup kerja sama.


Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati bahwa LABH Al Banna akan memberikan fasilitas pelatihan hukum dan kesempatan magang bagi kader Muslimat NU. Para kader akan mendapatkan pembinaan dalam praktik keparalegalan guna meningkatkan pengabdian masyarakat melalui struktur organisasi Muslimat NU, mulai dari tingkat Pimpinan Anak Cabang hingga Ranting.



Kerja sama ini juga mendukung program pemerintah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan, serta penguatan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di berbagai wilayah.


Dalam sambutannya, Hj. Faridatul Bahiyah, S.H., M.H. menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan kesadaran hukum di masyarakat.



> “Perempuan harus menjadi pionir dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat. Inilah kontribusi nyata Muslimat NU dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang adil dan sadar hukum,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU Lamongan, Dr. Hj. Kartika Hidayati, M.M., M.HP., mengapresiasi kerja sama ini dan berharap sinergi yang terbangun dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat.


> “Kami menyambut baik nota kesepakatan ini. Semoga sinergi antara Muslimat NU dan LABH Al Banna menjadi langkah nyata dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.


Pemateri lainnya, Juris Justitio Hakim Putra, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peran Muslimat NU sangat vital, khususnya dalam ranah perlindungan hukum bagi anak dan perempuan.


> “Kini peran paralegal Muslimat NU di desa sangat dibutuhkan. Mereka bisa menjadi ujung tombak pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan turut menyukseskan program POSBANKUM Desa/Kelurahan yang tengah digencarkan pemerintah,” ungkapnya.


Dengan kerja sama ini, diharapkan para kader Muslimat NU Lamongan dapat menjadi agen perubahan sosial yang aktif, sekaligus garda terdepan dalam mendorong terwujudnya keadilan hukum yang inklusif dan berkeadaban.

(Red/Nur)

Friday, September 19, 2025

Modus 'BT' Fiktif: Dari Penarikan Menjadi Perampasan dan Pemerasan

   

Imparsial News - PONOROGO – Pemandangan mengerikan yang seharusnya hanya ada di film-film kini menjadi realitas pahit di Ponorogo. Hukum dan kepatutan dipaksa tunduk oleh gerombolan debt collector (DC) berkedok penagihan utang. Sebuah mobil Daihatsu Rocky milik warga di Ponorogo dirampas paksa, bukan oleh aparat berwenang, melainkan oleh preman-preman berbekal surat kuasa yang patut dicurigai. Kasus ini bukan sekadar insiden penarikan kendaraan, melainkan cermin bobroknya sistem penagihan yang kerap kali menjadi lahan empuk bagi praktik pemerasan.


​Narasi klasik penagihan berbalut ancaman kembali terulang. Korban, yang diwakili oleh Abah Rosid, didatangi oleh oknum DC dari PT. Hema Glori Sejahtera. Mereka datang membawa surat dari Mandiri Tunas Finance (MTF), seolah-olah penarikan tersebut adalah prosedur sah. Namun, kejanggalan muncul saat Abah Rosid bersikeras bahwa tunggakan yang dimaksud telah dibayarkan. Bukannya mencari solusi atau memverifikasi data, oknum DC bernama Luki justru mengabaikan fakta tersebut. Ia kukuh meminta uang tunai sebesar Rp18 juta yang ia sebut sebagai "BT" atau "biaya tarikan"– sebuah pungutan liar yang tidak tercantum dalam kontrak kredit mana pun.


​Ini bukan lagi soal penagihan piutang, melainkan modus pemerasan yang terstruktur. Pungutan "BT" sebesar Rp18 juta, yang disebut-sebut telah "dikeluarkan oleh PT" dan kemudian "dikembalikan" seperti yang tertera dalam tangkapan layar WhatsApp, adalah indikasi kuat adanya permainan kotor. Ini adalah skema "peras-balik" yang memanfaatkan ketakutan dan kepanikan debitur. Oknum DC memposisikan diri seolah-olah mereka adalah pahlawan yang bisa "menyelesaikan" masalah dengan imbalan sejumlah uang, padahal justru merekalah yang menciptakan masalah tersebut.


​Fakta ini menegaskan betapa lemahnya pengawasan terhadap industri jasa penagihan. Perusahaan pembiayaan seringkali lepas tangan, menyerahkan penanganan kredit macet kepada pihak ketiga yang tidak terverifikasi, membuka celah lebar bagi praktik premanisme. Kejadian di Ponorogo ini harus menjadi lonceng peringatan. Keabsahan surat penarikan, metode penagihan, hingga pungutan "biaya tarikan" harus dipertanyakan secara fundamental. Jika praktik ini dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban dari oknum-oknum yang menjual jasa penagihan, padahal sesungguhnya mereka sedang memperdagangkan ketakutan.


​Abah Rosid telah menunjukkan keberaniannya dengan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini harus diapresiasi dan didukung. Kasus ini bukan hanya tentang satu unit mobil yang dirampas, tetapi tentang martabat dan hak warga negara yang diinjak-injak. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas, tidak hanya menangani insiden penarikan paksa ini, tetapi juga membongkar jaringan pemerasan yang mungkin melibatkan oknum di dalam perusahaan pembiayaan itu sendiri. Pemberian sanksi yang berat harus dijatuhkan agar praktik ini tidak lagi dianggap sepele.

(Red/team)

Wednesday, September 17, 2025

Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Pati Kini Jadi Produsen Lele untuk Kebutuhan Internal

 

Imparsial News - PATI – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati melaksanakan kegiatan penebaran 10.000 benih ikan lele di kolam budidaya milik Lapas pada Rabu, 17 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas kelas IIB Pati beserta pejabat struktural, sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan lahan dan potensi internal yang ada di lingkungan Lapas.


Penebaran benih ini merupakan bagian dari inisiatif Lapas Pati untuk mengembangkan unit kegiatan produktif berbasis perikanan sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Melalui program ini, Lapas Pati tidak hanya berfokus pada tugas pemasyarakatan semata, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung sektor pangan melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. Kolam budidaya lele ini dirancang sebagai sarana produksi internal, dengan hasil panen yang nantinya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dapur Lapas maupun kegiatan pembinaan lainnya.


Kalapas Pati menyampaikan pentingnya peran Lapas dalam mendukung program pemerintah, tidak hanya melalui pembinaan, tetapi juga lewat kegiatan produktif yang bermanfaat secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa Lapas Pati tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga mampu memberi dampak positif secara langsung, salah satunya melalui penguatan ketahanan pangan berbasis kegiatan internal,” ujarnya. Lapas Pati berencana menjadikan program budidaya lele ini sebagai kegiatan berkelanjutan, dengan target panen rutin.


Dengan adanya program budidaya lele ini, Lapas Pati berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan fasilitas dan sumber daya yang tersedia. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengembangan program serupa yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi institusi serta masyarakat secara luas.

(Team/bwrd)

Saturday, September 13, 2025

Tingkatkan Kemandirian, UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah Gelar Rapat Strategi Pangan

 

Imparsial News - Tegal — Dalam rangka memperkuat implementasi program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang digelar pada Sabtu, 13 September 2025, bertempat di Hotel Grand Dian, Guci, Kabupaten Tegal.


Acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang telah berjalan selama ini. Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam upaya mencapai kemandirian pangan di setiap UPT Pemasyarakatan.


Dalam rapat tersebut, turut disampaikan materi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, yang memberikan perspektif teknis dan strategis mengenai pengelolaan sumber daya lokal serta potensi kerja sama lintas sektor dalam mendukung program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan pemaparan materi terkait target capaian program dan pentingnya kolaborasi antar-UPT dalam mewujudkan pemasyarakatan produktif dan mandiri.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa program ketahanan pangan bukan hanya menjadi bagian dari tanggung jawab institusional, tetapi juga sebagai wujud kontribusi pemasyarakatan terhadap ketahanan pangan nasional. “Melalui pembinaan keterampilan di bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan, warga binaan kita siapkan untuk mandiri setelah bebas. Ini juga bagian dari upaya pemulihan sosial,” ungkapnya.


Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk berbagi pengalaman, inovasi, serta menyusun langkah konkret pengembangan program ketahanan pangan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Beberapa UPT memaparkan praktik terbaik (best practice) yang telah berhasil dijalankan di masing-masing wilayah. Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah dapat memperkuat sinergi, meningkatkan produktivitas, serta memperluas dampak positif program ketahanan pangan baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.

(Team/Rcnn)

Wednesday, September 10, 2025

Kebersamaan dalam Maulid Nabi dan Hari Jadi ke-4 MADAS DPAC Kenjeran Warnai Santunan Anak Yatim.

 

Surabaya, 10 September 2025. Imparsial News  – Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kenjeran menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkai dengan santunan anak yatim serta syukuran Hari Jadi ke-4, Rabu (10/9/2025).

Acara berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri Danramil Kenjeran Aris, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriassutanto, perwakilan Ormas Pemuda Pancasila (PP), Ketua DPD YLPK, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Kenjeran menyampaikan lima pesan penting bagi MADAS DPAC Kenjeran, yakni:

  1. Menebarkan kebaikan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.

  2. Menjaga kekompakan dan menjadi aspirasi warga Kenjeran.

  3. Menjadi ormas yang solid dan konsisten berkontribusi positif bagi bangsa.

  4. Memperkuat misi kemanusiaan dengan semangat kebersamaan.

  5. Mendoakan seluruh anggota agar sehat, selamat, dan menjadi teladan bagi ormas lain.

Ketua DPC MADAS Sampang, Umar Faruq, turut memberi pesan agar DPAC Kenjeran terus memberi manfaat, tidak hanya di Surabaya, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua MADAS DPAC Waru, Zainal, atas dukungan penuh selama ini.

Pembina MADAS DPAC Kenjeran, Umar Al Hottob, menegaskan pentingnya melanjutkan program unggulan, khususnya penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Sementara itu, Sekretaris DPAC Kenjeran, Aris Afrisal, mengapresiasi kerja keras panitia dan anggota hingga acara berjalan lancar.

Kegiatan ditutup dengan tausiyah rohani oleh Ketua DPAC Kenjeran, Mislah, yang menyampaikan pesan keagamaan dengan gaya humoris. Ia juga mengingatkan sejarah perjuangan bangsa sebagai teladan semangat juang para pahlawan.

Momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari Jadi ke-4 ini menjadi ajang mempererat persaudaraan, menjaga keharmonisan, serta menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat. Ke depan, MADAS DPAC Kenjeran berharap kegiatan serupa dapat digelar lebih meriah dan memberi manfaat lebih luas.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd