Sunday, December 14, 2025

Edy Macan Bantah Isu Truk Solar di Polres Gresik, Sebut Video yang Beredar Hanya Menampilkan Truk Terparkir

 

Gresik, Imparsial News – Isu beredarnya video sebuah truk yang terparkir di lingkungan Polres Gresik dan diduga bermuatan solar menuai polemik serta menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan jurnalis. Menanggapi hal tersebut, Edy Macan menyampaikan klarifikasi resmi bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan kebenaran informasi terkait dugaan tersebut.

Menurut Edy Macan, truk yang terlihat dalam video tersebut hanyalah sebuah kendaraan yang sedang terparkir, tanpa adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa truk tersebut bermuatan solar atau telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada data, foto, maupun keterangan resmi yang dapat membuktikan dugaan tersebut.

“Yang terlihat di video hanyalah truk parkir. Apakah itu truk solar atau bukan, tidak ada yang bisa memastikan. Tidak ada bukti muatan solar, tidak ada keterangan resmi, dan saya pribadi tidak mengetahui apa pun terkait dugaan tersebut,” ujar Edy Macan.

Ia juga menyayangkan banyaknya konfirmasi dari rekan-rekan media yang langsung menyimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan solar tanpa didukung bukti yang jelas. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan dirinya secara pribadi dan menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Edy Macan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang mengacu pada prosedur 5W+1H, termasuk adanya konfirmasi yang jelas serta narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, dugaan tanpa dasar yang kuat tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta.

Terkait informasi yang beredar mengenai adanya “pelepasan” truk, Edy Macan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelepasan kendaraan apa pun di Polres Gresik. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan pelepasan tersebut.

“Polres Gresik adalah fasilitas publik. Banyak jenis kendaraan yang bisa parkir di sana, entah itu truk logistik, truk muatan umum, atau kendaraan lainnya. Tanpa bukti yang jelas, tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa itu truk bermuatan solar,” tegasnya.

Edy Macan berharap agar ke depan, setiap informasi yang disampaikan ke publik benar-benar melalui proses verifikasi yang akurat dan berimbang, guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga profesionalisme dunia jurnalistik.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

Saturday, December 13, 2025

Peresmian Media Gempar News dan LSM Gempar Kabupaten Sidoarjo Dihadiri Bupati LSM LIRA

Sidoarjo-Imparsialnews.site Media Gempar News bersama LSM Gempar Kabupaten Sidoarjo resmi diresmikan dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta perwakilan organisasi masyarakat.

Acara peresmian ini turut dihadiri Bapak Winarno, ST, SH, M.Hum selaku Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo, sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya media dan lembaga kontrol sosial yang berkomitmen pada keterbukaan informasi publik serta pengawasan kebijakan publik.

Peresmian Media Gempar News dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi Gempar News, Bapak Heri Iswanto. Prosesi simbolis peresmian menjadi penanda dimulainya kiprah Media Gempar News dan LSM Gempar dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan peran kontrol sosial di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam keterangannya, Heri Iswanto menegaskan bahwa Media Gempar News akan berdiri sebagai media independen, profesional, dan berimbang, serta berani menyuarakan fakta dan kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan Gempar News sebagai media yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat, sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah,” tegas Heri Iswanto di hadapan para undangan.

Sementara itu, Bapak Winarno, ST, SH, M.Hum selaku Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan apresiasi atas diresmikannya Media Gempar News dan LSM Gempar. Ia menilai kehadiran media dan LSM yang independen sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta demokrasi di daerah.

Acara peresmian berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama serta dialog singkat mengenai peran strategis media dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal pembangunan dan kebijakan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Red.

Thursday, December 11, 2025

Peringati Milad XI LSM Forum Peduli Sosial Rakyat (FPSR)Gelar Wringin Anom Berdzikir dan Santunan Anak Yatim

 Wringinanom, Imparsialnews.site Gema Nusantara – Peringatan Milad XI LSM Forum Peduli Sosial Rakyat (FPSR) akan digelar secara istimewa melalui kegiatan keagamaan bertajuk “Wringinanom Berdzikir & Santunan Anak Yatim.” Acara yang bekerja sama dengan Jamaah Nur Iman ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.

Rangkaian kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah tokoh agama, yaitu Gus Miftakhul Khoir, Dr. KH. Moh. Qosim, M.Si, serta Ustadz Zainul Arifin (Gus Tumpeng) yang akan memimpin dzikir, doa, dan tausiyah. Selain dzikir bersama, acara ini juga akan diisi dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial LSM FPSR terhadap masyarakat.

Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan, menegaskan bahwa Milad XI bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen organisasi dalam menghadirkan manfaat bagi publik.

> “Milad XI ini menjadi momentum bagi kami untuk kembali meneguhkan komitmen bahwa keberadaan LSM FPSR harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dzikir bersama dan santunan anak yatim adalah bentuk rasa syukur serta wujud kepedulian sosial yang sejak awal menjadi ruh perjuangan organisasi kami.

Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat kebersamaan warga Wringinanom, memperkuat nilai-nilai keislaman, serta menumbuhkan empati sosial terhadap mereka yang membutuhkan. Terima kasih kepada para tokoh agama, jamaah, relawan, dan seluruh masyarakat yang akan hadir. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan untuk kita semua,” ujar Aris Gunawan.


Kegiatan Milad XI ini bersifat terbuka untuk umum, dan panitia mengajak seluruh warga Wringinanom dan sekitarnya untuk turut hadir memeriahkan acara yang menggabungkan nilai-nilai spiritual serta kepedulian sosial tersebut.

Dengan rangkaian kegiatan religius yang sarat makna, Milad XI LSM FPSR diharapkan mampu mempererat sinergi antara organisasi, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih peduli, harmonis, dan penuh keberkahan.

(Edy)

Proyek Jembatan Rp 2 Miliar Dana Siluman di Desa Sumberame Tidak Ada Papan Proyek Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dua Box Culvert Ambles


Imparsialnews.site

Gresik — 11/Desember/2025 Proyek pembangunan jembatan di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, senilai lebih dari Rp 2 miliar, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejak tahap awal pemasangan, sejumlah box culvert terlihat ambles dan miring, bahkan beberapa unit dinilai kelebihan panjang sehingga mengganggu rumah warga di sisi proyek.

Warga juga mempertanyakan profesionalitas pekerjaan karena proyek tersebut tanpa papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, nilai kontrak, maupun sumber anggaran.

Diduga Dikerjakan Tanpa Perencanaan Matang

Hasil penyelidikan media menunjukkan proyek ini diduga dimenangkan oleh CV. Artha Muat Abadi, dengan seorang pelaksana lapangan bernama Cak Hasan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan amblesnya dua unit culvert.

Kepala Desa Sumberame, H. Sueb Wahyudi, berharap pengerjaan jembatan segera dirampungkan karena jalur tersebut merupakan akses utama mobilisasi industri.

> “Kami berharap pekerjaan ini diselesaikan sesuai standar dan spesifikasi agar jembatan dapat bertahan lama,” ujar Kades Sueb.

Temuan Lapangan: Tidak Ada Landasan, Rebar Terbuka, Hingga Sambungan Tanpa Grouting

Pantauan lapangan memperlihatkan indikasi kelemahan teknis, antara lain:

Tidak ada papan proyek,

Bedding atau landasan tidak layak,

Pemadatan tanah diragukan,

Sambungan antar box culvert dibiarkan terbuka tanpa grouting,

Tulangan (rebar) tampak terekspos tanpa cover beton,

Serta dua unit culvert yang ambruk, mengindikasikan kegagalan struktur sejak awal pemasangan.

Secara teknis, pemasangan box culvert wajib mengikuti SNI 3432:2008, SNI 2833:2016, dan prosedur standar konstruksi, meliputi penggalian presisi, pemadatan sesuai nilai CBR, penyelarasan unit, hingga sealing antar sambungan. Temuan lapangan menunjukkan standar tersebut diduga tidak diterapkan.

Minimnya Pengawasan dan Tidak Adanya Papan Informasi

Ketiadaan papan proyek menguatkan dugaan ketidakpatuhan administratif serta melemahnya fungsi pengawasan dari PPK dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Gresik.

Publik mendesak agar Dinas PU Bina Marga Gresik mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penyebab amblesnya culvert serta memastikan apakah pekerjaan tersebut telah melalui uji mutu material dan uji kepadatan tanah.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak rekanan belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan mengenai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Analisis Hukum: Pasal dan Sanksi yang Relevan (Jika Pelanggaran Terbukti)

Berikut aturan yang berpotensi terkait apabila hasil audit teknis atau aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran. (Redaksi menekankan bahwa semua pihak masih dalam status dugaan).

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 86 – Pasal 89

Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan kelayakan dapat dikenai:

Sanksi administratif, seperti teguran, penghentian sementara pekerjaan, daftar hitam, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan ganti kerugian, bila pekerjaan terbukti merugikan negara atau masyarakat.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Tidak memasang papan proyek melanggar prinsip transparansi anggaran.

Pasal 52 UU KIP:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana:

Pidana kurungan 1 tahun,

Dan/atau denda hingga Rp 5 juta.

3. Dugaan Penyimpangan Anggaran / Korupsi (Jika Terbukti)

Apabila investigasi resmi menemukan adanya markup, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan spesifikasi, maka dapat masuk ke:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2: Kerugian negara →

Pidana penjara 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan dalam proyek →

Pidana penjara 1–20 tahun + denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Ketentuan ini hanya berlaku jika terbukti melalui pemeriksaan audit dan penegakan hukum.

Seluruh informasi di atas masih dalam bentuk dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, PPK, dan Dinas PU Bina Marga Gresik. Media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.


Redaksi – Tim

Monday, December 8, 2025

Keluarga Bendahara DPW LSM Harimau Jatim Jadi Korban, Kerusakan Jalan Di Curahtulis Tongas Disorot Tajam




Probolinggo-Imparsialnews.site Kerusakan jalan di kawasan rel Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai perhatian publik setelah sejumlah pengendara motor dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang memburuk. Salah satu korban terbaru adalah anggota keluarga dari Bendahara DPW LSM Harimau Jawa Timur, yang mengalami kecelakaan saat melintas di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jalan di dekat rel kereta api itu telah mengalami kerusakan cukup lama. Warga menilai penanganan dari pihak terkait terkesan lambat, sementara kualitas pengaspalan sebelumnya diduga kurang baik hingga membuat permukaan jalan cepat rusak.

Dalam laporan warga, terdapat tiga poin utama keluhan:

1. Lambatnya penanganan dan pengaspalan di titik kerusakan.

2. Kualitas aspal dinilai tidak memadai sehingga cepat rusak.

3. Banyaknya pengendara yang terjatuh akibat kondisi jalan.

Kejadian yang menimpa keluarga Bendahara DPW LSM Harimau Jatim, Syaiful Dua Putra, membuat dirinya geram. Ia mengaku terkejut mengetahui kerusakan jalan di sekitar rel sudah sedemikian parah namun belum juga memperoleh tindakan perbaikan menyeluruh.

 “Kondisinya sudah sangat berbahaya. Jalan rusak parah seperti itu kok tidak segera ditindaklanjuti. Sudah banyak korban,” ujar Syaiful.

Atas kejadian tersebut, LSM Harimau Jawa Timur mendesak dinas terkait serta pihak KAI untuk segera turun tangan melakukan perbaikan. Mereka menegaskan bahwa kondisi jalan yang dibiarkan terlalu lama bukan hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga mengancam kelancaran arus lalu lintas.

 “Kami meminta agar pengaspalan segera dilakukan. Jangan sampai ada korban berikutnya dan menyebabkan kemacetan panjang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menantikan langkah cepat dari instansi terkait untuk memastikan keamanan pengguna jalan di kawasan Tongas dan mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.

(Red/imam)

Wednesday, December 3, 2025

Diduga IlegalTanpa Izin dan Abai K3, Pemasangan Kabel Jaringan penghubung Tower ke Tower di Klagen Sidoarjo Disorot Warga dan Tim Investigasi LSM LIRA Sidoarjo

Sidoarjo –Imparsialnews.site Kegiatan pemasangan jaringan kabel milik PT RPS yang menghubungkan tower ke tower di Jl. Wilayut, Desa Klagen, 3/12/2025 pukul 12:00 wib Kecamatan Sukodono, Sidoarjo menuai sorotan warga. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Dinas PUPR, serta tanpa persetujuan pemerintah desa dan RT/RW setempat.

Tim awak media yang melakukan konfirmasi kepada para pekerja terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen perizinan desa mengaku tidak mendapatkan bukti apa pun. Para pekerja tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berstatus ilegal dan tidak ada pengawasan langsung dari pelaksana

Ketua Investigasi LSM LIRA Sidoarjo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tegas.


> “Kami akan melaporkan kegiatan ini kepada pihak terkait. Jika memang terbukti tidak berizin, maka bersama warga dan Satpol-PP kecamatan kami siap melakukan tindakan termasuk memutus kabel yang terpasang di wilayah Desa Klagen,” ujar perwakilan LSM LIRA.

Dugaan Pelanggaran Regulasi & Pasal yang Relevan

1. Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Mengacu pada:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 & 12: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan.

Sanksi Pasal 47:

Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara sampai 4 tahun atau denda hingga Rp 400 juta.

2. Tidak Ada Izin Pembangunan dan Penggalian / Penanaman Kabel

Mengacu pada:

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (klaster PUPR) & Peraturan Daerah setempat

Setiap pembangunan yang menyangkut penggalian, pemasangan kabel, dan penggunaan fasilitas umum wajib berizin.

Sanksi administrasi dapat berupa:

penghentian pekerjaan,

denda administratif,

pemutusan instalasi.

3. Dugaan Kelalaian Penerapan K3

Mengacu pada:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 & 9: Perusahaan wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasal 14 & 15: Pengawas berhak menghentikan pekerjaan bila tidak memenuhi K3.

Sanksi Pasal 15:

Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.

4. Tidak Ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa / RT / RW

Mengacu pada:

Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman peraturan desa.

Pemasangan jaringan yang melewati fasilitas desa wajib mendapat persetujuan pemerintah desa.

Jika tidak, perangkat desa berhak meminta penghentian kegiatan dan mencabut instalasi.

Warga Mengeluh Tidak Ada Sosialisasi

Warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pemasangan kabel tersebut. Mereka khawatir pemasangan tanpa standar K3 dan tanpa izin dapat membahayakan lingkungan serta merusak fasilitas umum.

LSM dan Warga Siap Bertindak Bila Tidak Ada Kejelasan

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

> “Kami berharap pihak perusahaan segera menunjukkan izin resmi. Jika tidak, kami akan mendampingi warga untuk meminta Satpol-PP menertibkan dan memutus pemasangan kabel tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPS belum memberikan klarifikasi resmi., bersambung_,

(Red/tim)

Tuesday, December 2, 2025

Pemuda Pancasila Ranting Jemundo Gelar Servis & Ganti Oli Gratis Bersama AHASS 06079 Wijaya Motor


Imparsialnews.site

Sidoarjo, 2–3 Desember 2025 — Pemuda Pancasila PAC Taman, Ranting Jemundo mengadakan kegiatan sosial berupa servis motor dan ganti oli mesin serta oli gardan gratis untuk warga Jemundo. Acara ini diprakarsai oleh Ketua PP Ranting Jemundo, Imam Chambali, dan berkolaborasi langsung dengan AHASS 06079 Wijaya Motor Road Show.

Kegiatan berlangsung di halaman rumah Ketua Ranting Jemundo, Abah Lasugi, RT 22 RW 04, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada 2–3 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.


Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Warga berdatangan sejak pagi hari untuk memanfaatkan layanan servis gratis yang jarang didapatkan dalam kegiatan umum.

Ketua PP Jemundo, Imam Chambali, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada warga serta pihak AHASS.

> “Kami berterima kasih kepada masyarakat dan tim kordinator AHASS atas kerja sama yang baik. Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian Pemuda Pancasila kepada warga Jemundo,” ujarnya.

Koordinator dari AHASS Mas Rendy juga mengungkapkan kebanggaannya dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini dan berharap kolaborasi semacam ini bisa terus berlanjut.

Dengan adanya kegiatan positif ini, Pemuda Pancasila Ranting Jemundo berharap dapat mempererat kebersamaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.


(Red)