Wednesday, July 2, 2025

Sistem PPDB SPMB Dianggap Tidak Transparan, Masyarakat Desak Evaluasi.

 

Sidoarjo, 3 Juli 2025. Kompas Jurnal — Di tengah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Sistem Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) tingkat SMPN dan SMAN di Kabupaten Sidoarjo, berbagai polemik terus mencuat ke permukaan. Banyak calon siswa dan wali murid mengeluhkan sistem yang dinilai tidak transparan dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik.

Sejumlah sekolah negeri favorit, seperti SMAN 3 dan SMAN 4 Sidoarjo, menjadi sorotan setelah munculnya aksi protes dan keluhan dari wali murid yang merasa kecewa dan tidak mendapatkan kejelasan atas status pendaftaran anak mereka. Di SMAN 4 Sidoarjo, aksi protes yang dilakukan para orang tua murid tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak sekolah. Sementara itu, di SMAN 3, penjelasan dari bagian Humas Informasi dinilai tidak efektif dan justru memperkeruh keadaan.

"Kami hanya pelaksana, semua keputusan ada di atas," demikian jawaban yang kerap diterima oleh wali murid saat meminta klarifikasi. Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pelayanan publik di era digital dan demokratis seperti saat ini.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Upaya konkret untuk mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata tampaknya berbanding terbalik dengan pengaplikasian undang-undang tersebut dalam praktiknya.

Warga pun mempertanyakan ke mana peran Penjabat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawal kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak bangsa. Sejumlah narasumber menyatakan bahwa harapan besar tertuju kepada para pemangku jabatan agar turun langsung ke lapangan dan mendengar jeritan masyarakat yang merasa dipinggirkan oleh sistem yang dinilai tidak adil tersebut.

"Dalam Pancasila jelas disebutkan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi kenyataannya, banyak calon siswa yang harus tersisih karena ketidakterbukaan sistem ini," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo maupun DPRD terkait keluhan masyarakat tersebut. Masyarakat berharap agar suara mereka tidak hanya menjadi angin lalu dan segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPMB yang kini menuai kontroversi.

Redaksi: Red
Editor: Amanda


Protes Sistem PPDB: Warga Sekitar SMAN 3 Sidoarjo Tak Lolos Jalur Domisili.

 

Sidoarjo, 2 Juli 2025. Imparsial News – Seorang wali murid mengeluhkan proses dan aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Sidoarjo yang dinilai membingungkan dan tidak transparan, khususnya dalam jalur domisili.

Keluhan ini disampaikan langsung saat pihak wali murid mendatangi SMAN 3 Sidoarjo untuk meminta penjelasan terkait putra mereka yang tidak diterima di sekolah tersebut, meskipun lokasi rumah berada dalam satu kelurahan yang sangat berdekatan dengan sekolah.

Pihak sekolah melalui bagian Humas Informasi SPMB, Bapak Deni, memberikan penjelasan bahwa seleksi penerimaan melalui semua jalur, termasuk jalur domisili, tetap mengacu pada Nilai Akhir (NA) atau nilai gabungan prestasi calon siswa.

“Meski mendaftar melalui jalur domisili, jika dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu pendaftar, maka yang diterima adalah yang memiliki nilai gabungan tertinggi,” jelas Deni.

Penjelasan ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid. Mereka mempertanyakan logika sistem tersebut karena menurut pemahaman masyarakat, jalur domisili seharusnya memberikan prioritas utama berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, bukan berdasarkan nilai.

“Kalau memang tetap berpacu pada nilai, untuk apa dibedakan jalurnya? Seharusnya jalur domisili itu memberikan ruang bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, bukan malah digeser oleh nilai tinggi yang bisa saja berasal dari daerah lain,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga merasa bahwa penjelasan yang diberikan oleh pihak sekolah melalui perwakilan Humas tersebut seakan memutarbalikkan esensi dari kebijakan jalur domisili dalam SPMB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak calon siswa yang bersangkutan masih belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai status penerimaannya, serta belum ada tindak lanjut resmi dari pihak sekolah terkait evaluasi sistem seleksi yang dinilai tidak berpihak kepada warga sekitar sekolah.

Situasi ini menambah deretan polemik dalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru tahun ini, yang masih menyisakan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai keadilan, transparansi, dan kejelasan kriteria seleksi pada tiap jalur.

Redaksi: Red

Editor: Amanda

Tuesday, July 1, 2025

Kolaborasi Polda Jatim, BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke-79: Dukung Akses Air Bersih dan Ketahanan Pangan.

 

Surabaya, Imparsial News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dalam membangun sumur dalam (sumur bor) di lingkungan Polda Jatim serta sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung efisiensi pengelolaan air serta menyukseskan program prioritas pemerintah dalam kerangka Asta Cita.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., menyampaikan bahwa pembangunan sumur bor ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, sebagai bentuk inovasi dan efisiensi internal dalam memenuhi kebutuhan air bersih secara mandiri dan berkelanjutan.

Kedua, sebagai wujud dukungan Polri terhadap penguatan ketahanan pangan dan sistem pengairan di daerah.

“Beban pengeluaran atas konsumsi air setiap tahunnya cukup signifikan,” ujar Irjen Nanang Avianto dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Patuh Polda Jatim, Senin (30/6).

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pembangunan sumur bor ini menjadi langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran sekaligus menjamin ketersediaan air bersih di lingkungan internal.

Kegiatan kolaboratif ini mendapat sambutan positif dari BBWS Brantas yang menilai kerja sama lintas instansi seperti ini sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan berkelanjutan, khususnya di sektor sumber daya air.

Polda Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada BBWS Brantas atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Kapolda Jatim berharap kolaborasi ini menjadi awal dari kerja sama strategis lainnya di masa mendatang.

“Semangat kita hari ini adalah inovasi dan kolaborasi. Dua kunci yang harus dipegang oleh setiap institusi untuk menjawab tantangan zaman,” pungkas Irjen Nanang.

Melalui pembangunan sumur bor ini, diharapkan manfaat yang ditimbulkan tidak hanya berdampak secara internal di Polda Jatim, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam hal ketahanan air, pangan, dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

“Pembangunan sarana pengeboran air bersih ini merupakan bagian dari kegiatan Hari Bhayangkara ke-79,” ujar Kombes Dirmanto.

Ia menambahkan, pembangunan ini menjadi wujud nyata kontribusi Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semangat Polri Presisi, Polda Jatim mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Redaksi: Riawan

Editor: Amanda

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek 4 Tahun, Dirut Radar CNN Apresiasi Respon Polres Sumenep.

 

Surabaya, 20 April 2025. Imparsial News – Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik saudaranya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kasus yang telah berlangsung sejak empat tahun lalu tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pemerintah desa, namun tidak membuahkan hasil.

Pada 20 April 2025, Saruji resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Tak butuh waktu lama, pada 30 April 2025, laporan tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan wilayah. 

Tim investigasi Radar CNN, yang dipimpin oleh jurnalis Bejo Partono, melakukan penelusuran mendalam. Pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, tim mendatangi Polres Sumenep untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan dengan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Sumenep, Asmuni, diperoleh informasi bahwa Saruji selaku pihak pelapor akan segera dijadwalkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Asmuni meminta Saruji untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak penyidik.

Direktur Utama Radar CNN Group, Edy Prayitno, S.H., yang akrab disapa Edy Macan, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau proses hukum demi tegaknya keadilan.

“Kami berharap Polres Sumenep segera menindak pelaku yang dengan semena-mena menyerobot hak milik orang lain. Jangan sampai hukum tunduk pada orang yang merasa kebal hukum. Demi kepastian hukum, kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Edy Macan.

Aspek Hukum: Penyerobotan Tanah dan Sanksinya

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membagi hak atas tanah yang bukan miliknya, atau secara melawan hukum menduduki tanah milik orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Melindungi hak atas tanah warga negara Indonesia dan mencegah segala bentuk perampasan atau penyerobotan tanah oleh pihak lain.

Sanksi Tambahan:

Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pemalsuan dokumen, atau intimidasi, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun undang-undang terkait, termasuk pidana penipuan dan penggelapan. 

Harapan Warga dan Tim Hukum

Kasus ini menjadi simbol perjuangan warga kecil dalam mempertahankan hak-haknya yang terampas. Radar CNN, melalui tim hukumnya, menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Untuk informasi lanjutan dan perkembangan penyidikan, Radar CNN akan terus menghadirkan pembaruan langsung dari Polres Sumenep.


Redaksi: Jayak

Editor: Amanda

PASSER Lamongan | Kami Ada, Bergerak, dan Tak Bisa Diabaikan

 


Lamongan, Imparsial News — Selasa (01/07/2025). Dalam semangat kebersamaan dan komitmen terhadap nilai-nilai konstitusional, organisasi PASSER (Partisipasi Aktif Setara Sejahtera) Indonesia Cabang Lamongan secara resmi menyampaikan keberadaan dan konsolidasi internalnya kepada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan.

Kunjungan ini menjadi bentuk konkret bahwa PASSER Lamongan aktif, solid, dan bergerak dalam satu komando kepengurusan. Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran pengurus inti, yakni:

  • Sutikno selaku Ketua Cabang PASSER Lamongan,
  • Teguh Arifianto sebagai Sekretaris,
  • dan Samsudin menjabat Bendahara.

PASSER Indonesia didirikan dengan semangat mengemban amanat konstitusi dan menegakkan prinsip kesetaraan hak di mata hukum (Equality Before The Law). Organisasi ini juga berasaskan Pancasila dan senantiasa menjunjung nilai-nilai luhur bangsa, termasuk toleransi, gotong royong, keadilan sosial, serta penguatan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Ketua PASSER Lamongan, Sutikno, menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengurus dan anggota siap untuk berkontribusi aktif dalam program sosial, pelatihan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta upaya penguatan kapasitas organisasi di tingkat daerah.

“PASSER Lamongan hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai gerakan moral dan sosial yang berpihak pada rakyat serta teguh pada konstitusi,” tegas Sutikno.

Langkah ini mendapat respons positif dari Kesbangpol, sebagai wujud sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah demi memperkuat demokrasi dan kebangsaan di tingkat lokal.

(A.R DEMIT)


Editor: Adytia Damar

Monday, June 30, 2025

PKB Lamongan | Satu Komando untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Pribadi

 


Lamongan, Imparsial News — Senin (30/06/2025). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan kembali menunjukkan kekuatan soliditas internal dan arah politik yang tegas melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor DPC PKB Lamongan, Jl. Pahlawan No. 22, Kelurahan Tumenggungan. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi menyeluruh seluruh anggota fraksi untuk memperkuat struktur partai jelang agenda-agenda strategis ke depan.

Ketua DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur, dengan tegas menyampaikan bahwa PKB adalah rumah bersama yang terbuka untuk kemajuan semua kader. Dalam pidatonya, ia juga menepis isu-isu yang menyebut adanya friksi terkait pembentukan organisasi sayap baru, Panji Bangsa.

“Tidak ada yang kami halangi. Semua upaya untuk memajukan partai kami dukung. PKB Lamongan milik kita semua dan harus menjadi pelopor gerakan positif di masyarakat,” tegas Ghofur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Lamongan sekaligus Ketua DPRD Lamongan, Fredy Wahyudi, menggarisbawahi pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kerja nyata dan konsistensi.

“PKB harus tetap menjadi pilihan utama rakyat Lamongan. Kepercayaan tidak datang tiba-tiba, ia lahir dari dedikasi dan pengabdian,” ungkap Fredy.

Senada, Sekretaris Dewan Syura, Syaifuddin Zuhri, menyoroti urgensi regenerasi dan harmonisasi lintas generasi dalam tubuh partai.

“Yang muda harus berani tampil, yang tua wajib membimbing. Kalau ini berjalan serempak, PKB akan selalu relevan dan kuat,” katanya dengan nada optimis.

Menutup rapat koordinasi, Ghofur kembali menginstruksikan seluruh anggota fraksi agar lebih aktif dan loyal terhadap setiap kegiatan partai.

“Saya tegaskan: konsistensi, kedisiplinan, dan totalitas adalah kunci. Kita hadir bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk rakyat Lamongan,” tegasnya.

Rapat ini menjadi bukti nyata bahwa DPC PKB Lamongan tetap satu barisan, siap bertransformasi, dan berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Lamongan.

(Makruf)


Editor: Adytia Damar

Sunday, June 29, 2025

Dirut Jatim Park Dipanggil! Polres Batu Telisik Dugaan Perampasan Hak Tanah di Beji

 


Malang, Imparsial News – Sabtu (28/06/2025). Aroma skandal agraria kembali mencuat di Kota Batu. Polres Batu kini menyelidiki dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak seluas 11.580 meter persegi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang diduga kuat dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa proses jual beli yang sah.

Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Ir. Suryo Widodo, Direktur Utama Jatim Park Group, yang namanya tercantum dalam SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim Polres Batu sebagai pihak pembeli tanah.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, di antaranya:

  • Nuryanto (pelapor dan ahli waris),
  • Deny Cahyo (Kades Beji),
  • Ngasiyan dan Supriyono (saksi pelapor),
  • Anik Sumarti (pihak yang kini tercatat sebagai pemilik SHM),
  • dan Ir. Suryo Widodo (pembeli yang saat ini menguasai tanah).

Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, SH, menyatakan bahwa klarifikasi telah dilakukan terhadap semua pihak, kecuali notaris yang disebut ikut memproses penerbitan sertifikat.

“Kami sudah melihat SHM yang ditunjukkan oleh Pak Suryo. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak BPN Kota Batu, yang mengonfirmasi bahwa dalam warkah BPN tercatat adanya proses peralihan hak,” terang Sugeng.

Namun di sisi lain, muncul kejanggalan mencolok. Berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Batu, diketahui bahwa tidak ada transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah tersebut antara tahun 1980–1985, saat pemilik sahnya, almarhum Sunari, masih hidup.

Yang lebih mengejutkan, proses blokir atas tanah tersebut pernah dihentikan pasca wafatnya Sunari, dan secara misterius, sertifikat hak milik (SHM) tiba-tiba beralih atas nama Anik Sumarti, tanpa keterlibatan ahli waris dan tanpa akta jual beli.

Jacob Koen Njio, SH, kuasa hukum pelapor, menyebut bahwa semua indikasi mengarah pada praktek mafia tanah. Ia mendesak polisi untuk membongkar keterlibatan oknum pemerintah desa dan BPN yang diduga terlibat dalam proses balik nama tanpa dasar hukum.

“Ini bukan sengketa biasa. Ini kejahatan agraria sistematis yang merampas hak keluarga klien kami,” tegas Jacob.

Wahyu Widayat, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat yang cacat prosedur ini bisa terjadi hanya jika ada kolusi di tingkat birokrasi.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik. Aliansi Masyarakat Anti-Mafia Tanah mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menyelesaikan kasus ini di meja klarifikasi, tetapi melakukan audit forensik pertanahan terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat tanah di Kota Batu dalam lima tahun terakhir.

Transparansi dan keadilan kini menjadi tuntutan utama masyarakat. Apakah aparat penegak hukum mampu menembus dinding praktik mafia tanah yang telah lama membayangi kawasan wisata Kota Batu? Publik menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di meja hijau.

(Bejo)


Editor: Adytia Damar