Monday, September 22, 2025

Diduga Perusahaan Lalai Terapkan K3 dan Tak Kantongi Izin, Pengerjaan Jaringan WiFi FiberStar di Desa Bangsri Disorot



Imparsialnews

Sidoarjo – 22 September 2025 Proyek pemasangan jaringan internet milik perusahaan penyedia layanan WiFi FiberStar di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,Hari Rabu Tgl,17/09/2025 Pukul 16:00 wib menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mengantongi perizinan lengkap dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi oleh awak media di lapangan, pelaksana proyek berinisial RK enggan memberikan komentar terkait penerapan K3 dalam pengerjaan tersebut. Keengganan RK menanggapi pertanyaan awak media menambah kecurigaan publik terkait transparansi dan legalitas proyek ini.


Menanggapi hal tersebut, awak media langsung berkoordinasi dengan LSM LPKPN (Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara) DPW Jawa Timur, yang diwakili oleh Heri W. Dalam keterangannya, Heri mengungkapkan banyak aspek legalitas proyek yang patut dipertanyakan.


> “Ada beberapa hal penting yang perlu dikonfirmasi. Mulai dari legalitas Surat Perintah Kerja (SPK), izin dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Kecamatan Sukodono, hingga izin teknis dari Dinas Kominfo, PUPR Bina Marga, Polres, Satpol-PP, dan Kasi Trantib. Jika tidak ada izin-izin tersebut, maka proyek ini bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi menghindari kewajiban pajak negara,” ujar Heri.


Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek FiberStar, baik kepada pihak perusahaan maupun pemerintah Desa Bangsri.


> “Kami akan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bangsri, apakah pihak desa memiliki salinan legalitas izin dari FiberStar. Jika tidak, maka hal ini perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Heri.


Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran

Merujuk pada regulasi nasional, kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak mengindahkan aspek K3 maupun tidak memiliki izin lengkap, dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 14: Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja di tempat kerja.


Sanksi: Berdasarkan Pasal 15 dan KUHP Pasal 359, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat dikenai pidana kurungan atau denda.


2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan dan Perizinan)


Kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau daerah.


3. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Pasal 47 ayat (1): Setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo.


Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.


4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pasal 91: Usaha tanpa izin atau tidak membayar retribusi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.


Jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin dan lalai menerapkan K3, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

[Bersambung...]

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan mengonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Bangsri serta instansi terkait lainnya.

(Red/imamC)

No comments:

Post a Comment