Monday, July 7, 2025

Rapat Sosialisasi Ricuh, Warga Dungus Nyatakan Penolakan terhadap Tower BTS.

 

Gresik, 7 Juli 2025. Imparsial News — Suasana memanas terjadi di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Minggu (7/7/2025), saat warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian tower BTS (Base Transceiver Station) yang berlokasi dekat dengan permukiman warga.

Rapat sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Dungus beserta perangkat desa, Camat Cerme bersama staf, Ketua RW dan Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Koramil, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Dungus. Dalam forum itu, warga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan dari keberadaan tower BTS, khususnya terkait paparan radiasi.

Seorang bidan setempat turut memberikan pemaparan terkait potensi dampak negatif tower BTS yang memiliki daya pancar kuat dari ISP (Internet Server Provider). Beberapa risiko yang disampaikan meliputi potensi paparan radiasi elektromagnetik, risiko keamanan fisik seperti robohnya tower, gangguan estetika dan kebisingan, serta potensi gangguan terhadap alat elektronik. Dari sisi kesehatan, disebutkan pula bahwa radiasi berisiko menyebabkan gangguan tidur, sakit kepala, hingga penyakit serius seperti kanker.

"Kami sodorkan pertanyaan kepada masyarakat Dungus: tower BTS dilanjut atau ditolak? Warga secara serentak menjawab, ditolak!" tegas salah satu tokoh masyarakat.

Di sisi lain, perwakilan operator tower BTS turut hadir dalam sosialisasi untuk menjelaskan manfaat keberadaan menara tersebut. Ia menyebutkan sejumlah dampak positif, seperti peningkatan kualitas sinyal seluler, kemudahan akses internet dan komunikasi, serta mendukung pengembangan teknologi dan keamanan darurat.

"Kami mendirikan tower BTS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Menteri Komunikasi dan Informatika, bahwa jarak aman dari permukiman warga adalah sekitar 20–30 meter. Kami juga memasang sistem grounding untuk menghindari sambaran petir," jelasnya.

Namun, dalam sesi tanya jawab, seorang tokoh masyarakat berinisial SF mempertanyakan legalitas pendirian tower. "Apakah mendirikan tower ini sudah mengantongi izin?" tanyanya. Pihak operator menjawab bahwa izin tersebut masih dalam proses. Ketika ditanya apakah sudah ada pemberitahuan kepada RW dan BPD, operator mengakui bahwa baru memberitahu Kepala Desa saja.

Hal ini semakin memicu kemarahan warga yang menilai rencana pembangunan tower BTS dilakukan secara sepihak dan meremehkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Sebagai penutup, Sekretaris Desa Dungus membacakan hasil rapat yang dituangkan dalam berita acara. Intinya, warga Desa Dungus secara tegas menolak pendirian tower BTS dengan pertimbangan utama bahaya radiasi yang dinilai besar serta potensi gangguan kesehatan jangka panjang.

Redaksi: Riawan
Editor: Amanda

Sunday, July 6, 2025

Ratusan Pemancing Ramaikan Aksi Sosial ‘Wader Mania Bersedekah’ di Banyuwangi.

 

Desa Mangir, Rogojampi, Banyuwangi. Imparsial News Kegiatan Fishing Mania kali ini dilakukan secara berbeda dari biasanya. Jika umumnya kegiatan memancing dilakukan di laut lepas, kali ini Tim Fishing Wisata menggelar kegiatan bertajuk sosial yang ditujukan untuk mendukung pembangunan Mushola Baiturrohim dan tangga menuju sungai di Dusun Krajan, Desa Mangir. Lokasi kegiatan berlangsung di Sungai Senggrongan, dengan ikan wader sebagai objek pancingan.

Acara ini diikuti oleh kurang lebih 350 peserta dari komunitas mancing mania yang berasal dari berbagai wilayah, seperti Banyuwangi, Jember, Situbondo, hingga Yogyakarta. Kegiatan ini turut didukung oleh sponsor utama PT Djarum Indonesia, Satria Pancing, Pesona Wangi Genteng, serta berbagai pihak pendukung lainnya. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/07/2025).

Menurut Ketua Panitia Mancing Wader Mania Bersedekah, yang akrab disapa Satria, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari perangkat Dusun Krajan. Acara dihadiri oleh Kepala Dusun, Ketua RT, masyarakat sekitar, karang taruna pemuda, dan linmas.

"Kegiatan ini merupakan bentuk kekompakan para penghobi mancing. Selain sebagai ajang untuk menyalurkan hobi dan bakat memancing para peserta, hasil dari kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial," jelas Satria.

Biaya pendaftaran senilai Rp35.000 memberikan fasilitas berupa rokok Djarum gratis, air mineral botol, umpan rasbora, serta kesempatan memenangkan hadiah untuk kategori ikan terberat dan juara harapan. Seluruh keuntungan dari kegiatan ini akan disumbangkan untuk pembangunan Mushola Baiturrohim dan tangga menuju sungai di Dusun Krajan, Mangir.

Senada dengan hal tersebut, Penasehat Fishing Wisata Angler Family, Aripin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan di perairan sungai, dengan penebaran ikan wader sebanyak 1.500 ekor di lokasi pemancingan.

“Selain sebagai ajang menyalurkan hobi, kegiatan ini juga menjadi wujud tumbuhnya kesadaran sosial, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat sekitar. Di samping menyalurkan hobi yang positif, peserta juga sekaligus bisa bersedekah,” jelasnya.

Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Acara pun dinilai sukses dalam menjalin silaturahmi antar komunitas mancing mania dari berbagai daerah. Ketua Tim Fishing Wisata, Hendro, berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin ke depannya.

Redaksi: Ymk/RCNN
Editor: Amanda

Saturday, July 5, 2025

Warga Sukodono Keluhkan Notaris ANS, Sertifikat Tak Kunjung Dipecah Selama 2 Tahun.

 

Sidoarjo, 3 Juli 2025. Imparsial News — Seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku kecewa berat atas pelayanan seorang notaris berinisial ANS.

Pasalnya, proses pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah atas nama Aspar Rasid yang telah diurus sejak dua tahun lalu belum juga selesai, meskipun seluruh persyaratan administrasi dan biaya telah dipenuhi.

Menurut keterangan Joko Umbaran, saat itu ia mengajukan proses pemecahan sertifikat serta pengukuran tanah melalui salah satu notaris yang berkantor cabang di Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia menyebut telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sebagaimana disyaratkan.

Namun hingga kini, sertifikat yang dimaksud tak kunjung rampung. Padahal, menurut Joko, notaris ANS sempat menyampaikan bahwa proses tersebut akan selesai paling lambat dalam waktu dua minggu.

“Sudah berkali-kali saya tanyakan perkembangan prosesnya, tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas. Bahkan ANS tidak kooperatif dan kerap menghindar saat saya mencoba menghubungi atau menemui langsung. Saya merasa hanya diberi harapan palsu,” ungkap Joko kepada rekan-rekan media dengan nada kecewa, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa ketidakresponsifan ANS membuatnya merasa dipermainkan dan dirugikan secara finansial. Padahal, menurutnya, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah tersebut sangat penting. Joko juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses administrasi yang dilakukan oleh ANS.

Sementara itu, notaris ANS, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena ia belum mengetahui apakah lahan tersebut sudah dipecah dari sertifikat induk atau belum. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantornya oleh Joko Umbaran pada Rabu, 30 April 2025.

“Tolong kirim KTP, KK, atau NPWP. Apakah sudah displit (dipecah dari sertifikat induk) atau belum, biar saya cek dulu,” ujar ANS saat terakhir kali dikonfirmasi.

Namun, pertanyaan pun muncul dari pihak Joko: “Ke mana notaris ANS selama dua tahun ini? Padahal di awal perjanjian, ANS menjanjikan paling lambat dua minggu. Tapi hingga kini belum juga ada pengukuran dari pihak BPN,” tegasnya.

Dalam kasus ini, notaris ANS diduga telah lalai dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.

Selain dugaan kelalaian administratif dari pihak notaris, hambatan juga dimungkinkan terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun demikian, sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengurus dokumen, notaris berkewajiban memastikan proses berjalan lancar dan tetap kooperatif.

Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, Joko Umbaran menyatakan akan melaporkan ANS kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi: Oji
Editor: Amanda

Waroeng Kangen Djadoel: Kuliner Pedesaan Bernuansa Tradisional di Jantung Lamongan.

 

Lamongan, 5 Juli 2025. Imparsial News – Di tengah pesatnya perkembangan warung modern, Dusun Mantub, Desa Mantub, menghadirkan sebuah destinasi kuliner unik yang memadukan suasana pedesaan dengan sentuhan kemewahan melalui Waroeng Kangen Djadoel. Berbeda dari warung pada umumnya, Kangen Djadoel menawarkan pengalaman bersantap di gubuk-gubuk tradisional yang nyaman, memungkinkan setiap pengunjung menikmati nuansa desa yang asri namun tetap elegan.

Menu yang disajikan pun sangat ramah di kantong, menghadirkan berbagai hidangan khas Jawa seperti rawon blonceng, lodeh tewel, jangan asem, hingga aneka lauk dan jajanan tradisional, dengan harga mulai dari Rp3.000 hingga Rp25.000. Konsep “makan nasi sayur sepuasnya di tempat” menjadi daya tarik tersendiri, membuat pengunjung dapat menikmati hidangan tanpa khawatir soal harga.

                                             Owner Waroeng Kangen Djadoel ( Mas Ardha )

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Owner Waroeng Kangen Djadoel, Mas Ardha, menjelaskan bahwa konsep waroeng ini menekankan suasana pedesaan dengan sentuhan kemewahan. Konsep tersebut bertujuan untuk memberikan pengalaman berbeda bagi pengunjung, terutama mereka yang berasal dari perkotaan dan mencari tempat unik serta instagramable untuk diabadikan dan dibagikan di media sosial.

“Mengunjungi kafe bernuansa pedesaan memberikan pengalaman berbeda, baik dari segi suasana, menu, maupun interaksi sosial. Banyak pengunjung kota yang mencari pengalaman baru di tempat yang unik dan instagramable untuk diabadikan dan dibagikan di media sosial,” tutur Mas Ardha.

Kangen Djadoel bukan sekadar tempat makan, melainkan juga ruang untuk melepas penat, berbagi cerita, dan menciptakan kenangan di tengah suasana desa yang menenangkan. Dengan konsep yang unik dan harga yang merakyat, Kangen Djadoel siap menjadi destinasi favorit baru di Lamongan bagi siapa saja yang ingin merasakan sensasi pedesaan dalam balutan kenyamanan dan kekinian.

Redaksi: Makruf
Editor: Amanda

Sengketa Nama Organisasi, JAWAPES Tegaskan Legalitas Berdasarkan Putusan Hukum.

 

Pasuruan, 5 Juli 2025. Imparsial News – Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) secara tegas mengambil langkah hukum atas penyalahgunaan nama dan logo organisasi oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus Ormas JAWAPES. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM JAWAPES Jawa Timur telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan melalui Surat Pengaduan Nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Ketua DPD LSM JAWAPES Jawa Timur, Sugeng Samiadji, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas ilegal yang mencatut nama dan atribut JAWAPES di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama JAWAPES. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Kepengurusan lama di bawah Ketua Umum Juni Hari telah berakhir setelah menjabat dua periode, yakni 2012–2017 dan 2017–2022. Karena terjadi kekosongan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) digelar pada 11 Juli 2024 dan secara aklamasi menetapkan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan baru tersebut disahkan melalui Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., M.Kn. Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08.Tahun 2025. Dengan demikian, hanya kepengurusan JAWAPES di bawah H. Edy Rudyanto dan Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto, S.T., CPLA yang sah secara hukum.

Ketua Umum H. Edy Rudyanto menyampaikan bahwa polemik ini cukup dihadapi dengan senyuman.

“Kami sudah memberikan masa sanggah selama enam bulan, yang juga dipublikasikan melalui lebih dari 100 media, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto mengimbau masyarakat agar tidak terjebak oleh kelompok yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari JAWAPES.

“Sekarang semua legalitas bisa dicek secara daring. Jika tidak memiliki SK Kemenkumham, berarti ilegal,” tegas Rizal.

Wakil Ketua DPP JAWAPES, Achmad Rifai, menambahkan bahwa jika ada pihak yang masih merasa sebagai pendiri, sebaiknya datang langsung ke kantor resmi organisasi.

“Tidak perlu gembar-gembor di media dengan bahasa yang diplintir. JAWAPES memiliki legalitas dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Silakan selesaikan secara organisasi agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, bukan malah membangun opini,” ungkap Rifai.

Sementara itu, Abdul Kadir alias Yanto, yang mengaku sebagai bendahara Ormas JAWAPES, mengeluhkan adanya tekanan dari pihak LSM JAWAPES. Namun hingga kini, kelompoknya belum dapat menunjukkan SK Kemenkumham maupun akta notaris yang sah.

Legal Affair DPP JAWAPES, Dr. Suwito, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Kemenkumham. Hasilnya, hanya ada satu nama Jaringan Warga Peduli Sosial yang terdaftar secara resmi, yakni dengan kepengurusan H. Edy Rudyanto dan Rizal Diansyah Soesanto.

Laporan ini mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, KUHP Pasal 263 dan 264, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, serta dokumen legal JAWAPES yang telah sah dan diumumkan secara terbuka.

Redaksi: Red
Editor: Amanda

Friday, July 4, 2025

Banser Lamongan Gelar Susbalan Ke-3 di Tengah Hujan Deras, Gus Syahrul Serukan Kaderisasi, Ketahanan Pangan, dan Kepatuhan terhadap Ulama.

 

Lamongan, 4 Juli 2025. Imparsial News — Di tengah guyuran hujan yang membasahi sore hari di Lamongan, semangat kaderisasi tak surut di Universitas Islam Lamongan. Sebanyak 134 peserta dari berbagai daerah—mulai dari Lamongan, Jombang, Tuban, hingga Makassar—mengikuti Susbalan (Kursus Banser Lanjutan) Ke-3 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Lamongan bekerja sama dengan Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Timur.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari penuh, mulai 4 hingga 6 Juli 2025, dengan beragam agenda untuk memperkuat kapasitas dan militansi kader Banser sebagai benteng Nahdlatul Ulama dan penjaga keutuhan NKRI.

Acara dibuka dengan apel pembukaan yang berlangsung khidmat. Seluruh peserta dan panitia berkumpul di lapangan utama kampus. Apel diawali dengan persiapan pasukan, pengecekan barisan, serta penghormatan kepada inspektur upacara sebagai simbol kedisiplinan dan kesiapan kader Banser dalam menjalankan tugas pengabdian kepada agama dan bangsa.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan sambutan dari sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua PC GP Ansor Lamongan, Ketua PC NU Lamongan, dan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua PC NU Lamongan, Gus Syahrul, menyampaikan pesan mendalam di tengah suasana hujan yang mengguyur lokasi kegiatan:

“Alhamdulillah sore hari ini kita bisa memulai kegiatan pengkaderan Susbalan. Meskipun dalam keadaan hujan, kaderisasi ini sangat penting. Saya berpesan mengenai ketahanan pangan: kalau Lamongan ini berfokus pada air, maka ketika persoalan air terselesaikan, hal-hal lainnya termasuk ketahanan pangan akan ikut terselesaikan.”

Gus Syahrul juga menekankan pentingnya loyalitas terhadap kiai sebagai fondasi utama gerakan. Ia meyakini bahwa masa depan Nahdlatul Ulama berada di tangan kader-kader muda GP Ansor dan Banser.

“Kata kuncinya adalah manut dengan kiai. Saya yakin, masa depan NU ada di Ansor. Maka Banser harus siap menjadi garda terdepan dalam menghadapi tantangan zaman ke depan.”

Momentum ini menjadi bukti bahwa hujan bukan penghalang bagi semangat kaderisasi dan pengabdian. Para peserta Susbalan Ke-3 diharapkan mampu menjadi kader-kader tangguh, siap menjaga keutuhan NKRI, serta setia pada nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh Nahdlatul Ulama.

Redaksi: Makruf
Editor: Amanda

Tanah Beralih Nama Tanpa Jual Beli Resmi, H. Saji Ali Gugat Balik: Pengadilan Gresik Turun Sidak Lokasi di Jalan KH. Syafi’i.

 

Gresik, Imparsial News – Perseteruan panas terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 1.390 meter persegi di Jalan KH. Syafi’i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gresik turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebagai respons atas konflik hukum yang menyeret nama H. Saji Ali dan dua pihak pengklaim: Ketut Indarto serta seorang pembeli sah berinisial N.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tanah tersebut saat ini telah bersertifikat atas nama Ketut Indarto, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03991. Namun, hal ini dibantah keras oleh H. Saji Ali. Ia menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ketut. Menurutnya, pihak yang secara sah membeli tanah itu darinya adalah N, dengan bukti kuitansi dan kesepakatan transaksi yang terjadi sejak tahun 2008.

Pernyataan mengejutkan datang dari H. Saji Ali, yang mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Ketut dengan alasan pengajuan pinjaman ke bank. Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin lama, ia menandatangani tanpa curiga. Dari situlah permasalahan bermula.

“Ketut datang membawa dokumen, katanya hanya untuk keperluan pinjaman ke bank. Saya tanda tangan karena sudah saling percaya. Bahkan orang bank juga sempat datang. Tapi tak ada pencairan, justru tanah saya tiba-tiba berubah jadi atas nama dia,” ungkap H. Saji Ali dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi sidak.

Konflik makin rumit karena Ketut kini melaporkan H. Saji Ali dan berupaya mengeksekusi tanah tersebut. Sementara itu, pihak N yang merasa memiliki hak sah berdasarkan transaksi jual beli sejak 2008, telah mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan. Dalam dokumen gugatan, dijelaskan bahwa N membeli tanah tersebut seharga Rp67 juta, dengan bukti lengkap dan pembayaran lunas.

Majelis hakim dari PN Gresik menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kondisi objek perkara serta mencocokkan data yang diajukan oleh para pihak. Proses hukum masih berlangsung, dan keabsahan tanda tangan maupun riwayat balik nama sertifikat menjadi aspek krusial dalam perkara ini.

Kasus ini mencerminkan sisi gelap persoalan pertanahan, di mana kelengahan, kepercayaan, serta dugaan manipulasi dokumen bisa berujung pada berpindahnya hak milik secara “halus namun mematikan”. Sejumlah pengamat menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan menjadi indikasi kuat perlunya reformasi mendasar terhadap sistem validasi dokumen pertanahan di Indonesia.

Redaksi: Riawan

Editor: Amanda