Tuesday, July 22, 2025

Sinergi Media dan Kepolisian: RadarCNN Bangun Komunikasi Dua Arah dengan Polsek Karawaci.

 

Tangerang, Imparsial News - Langkah strategis untuk Informasi yang Akurat dan Terpercaya Media RadarCNN melalui perwakilannya menjalin komunikasi dengan Polsek Karawaci.

Direktur utama sekaligus Pimpinan Redaksi Media RadarCNN Edy Macan menegaskan RadarCNN harus terus berkiprah diseluruh wilayah Indonesia khusunya dan juga harus berkiprah di internasional seperti yang halnya di Arab Saudi dan Paris yang memiliki kantor biro, RadarCNN bukan hanya pemberitaan online tetapi juga media cetak ,ig, Facebook dan YouTube menegaskan komitmennya dalam membangun komunikasi yang transparan dan efektif dengan masyarakat melalui peran vital media massa.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono S.ip Melalui perwakilan anggotanya  Bripka Dwi dan Aiptu Yudhi Babinkamtibmas Pabuaran memberi sambutan ramah dengan hadirnya media RadarCNN,menurutnya media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi yang berimbang serta edukatif.

kita ingin membangun kolaborasi yang sehat dengan media membangun komunikasi dua arah antara kepolisian dan rekan-rekan media agar informasi yang disampaikan kepublik bersifat faktual, cepat,dan tidak menimbulkan keresahan.

Media menjadi jembatan komunikasi antara Polsek Karawaci dan masyarakat dan juga memastikan bahwa informasi krusial, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat tersampaikan dengan cepat, tepat dan mudah dipahami.

Redaksi: Yusuf
Editor:Amanda

Drainase Amburadul di Periuk: Proyek Rp 340 Juta Jalan di Tempat, Warga Geram.

 

Kota Tangerang, Imparsial News — Proyek peningkatan sistem drainase lingkungan dan pembangunan saluran gorong-gorong di RW 09, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 340.855.000, kini menuai sorotan tajam.

Pantauan langsung tim media RadarCNN di lokasi proyek menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan. Pekerjaan yang tampak sudah dilakukan pun dinilai amburadul. Pemasangan box culvert terlihat asal gali dan asal pasang, tanpa memperhatikan standar teknis yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai daya tahan proyek serta efektivitasnya dalam jangka panjang.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Ananta Abadi Semesta. Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan dari perusahaan tersebut menyatakan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan langsung oleh mereka, melainkan oleh pihak lain yang meminjam nama perusahaan.

"Kami tidak mengerjakan proyek itu. Yang mengerjakan adalah teman kami yang menggunakan nama CV," ujar sumber dari CV Ananta Abadi Semesta melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Periuk, Setyo Pambudi, mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya bertugas melakukan pemantauan lapangan.

"Kami hanya monitoring. Seluruh kegiatan proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika benar proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak sah secara hukum, hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hingga berita ini ditayangkan, tidak tampak adanya kelanjutan pekerjaan di lapangan. Pihak CV Ananta Abadi Semesta maupun Dinas PUPR Kota Tangerang juga belum memberikan klarifikasi resmi.

RadarCNN akan terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan dana publik.

Redaksi: Tim
Editor: Amanda


Profesi Wartawan Dilecehkan, Staf Kecamatan Pagak Diduga Sebar Ujaran Tak Etis.

 

Malang, Imparsial News  – Profesi wartawan kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Kali ini, dugaan pelecehan datang dari seorang oknum staf Kecamatan Pagak berinisial V. Perempuan tersebut diduga mengunggah komentar bernada merendahkan profesi wartawan melalui akun TikTok pribadinya pada Sabtu (20/07/2025).

Komentar yang dinilai melecehkan tersebut muncul di kolom unggahan akun TikTok menaratoday.com, yang menyoroti kondisi bendera Merah Putih yang kusam dan robek ujungnya di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam komentarnya, V menulis kalimat yang menyiratkan tuduhan tak pantas terhadap wartawan.

"Pasti ini ke puskesmas nggak dikasih amplop, jadi ada aja bahan untuk berita. Udah hafal modelan wartawan kayak gini, ke kantor-kantor minta amplop, kalau nggak dikasih ada aja yang dibahas," tulis akun milik V.

Unggahan tersebut sontak menuai reaksi dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan langsung menemui Camat Pagak, Sugeng, untuk meminta klarifikasi terkait status dan tindakan V. Mengetahui dirinya menjadi sorotan dan didatangi oleh wartawan, V kemudian menghapus komentarnya dari kolom unggahan.

Diketahui, V mengaku sebagai staf non-ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil) di kantor Kecamatan Pagak. Saat dikonfirmasi melalui pesan langsung (DM) di media sosial, V menyampaikan pernyataan singkat:

"Apa saya harus minta maaf gitu aja, Pak, dan bikin video klarifikasi? Saya staf, bukan PNS," tulisnya pada Sabtu malam (20/07/2025).

Sementara itu, pihak Puskesmas Wonosari telah mengganti bendera yang sebelumnya dikibarkan dalam kondisi tidak layak. Netizen pun ramai-ramai berkomentar, baik menanggapi temuan tersebut maupun merespons tindakan V.

"Siap ganti, siap belikan, Mas," tulis akun TikTok bernama Asep Prabu Siliwangi.
"Harga cuma 30 ribu, masa nggak ada anggaran?" tulis akun Wagiman.
"Masih pengajuan pengadaan bendera Merah Putih," tulis akun Paijo Paijo.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Pagak, Sugeng, belum memberikan keterangan resmi. Ia terkesan bungkam dan memilih tidak merespons permintaan konfirmasi dari sejumlah wartawan, sehingga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap perilaku bawahannya.

Monday, July 21, 2025

TPA Bantargebang Tak Laku Lagi! Randu Boto Gresik Resmi Deklarasikan 'Zero Waste' Total, Sampah Jadi Emas!

 


Gresik, Imparsial News — Senin (21/07/2025). Desa Randu Boto, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, kini bisa berbangga hati. Mereka bukan sekadar membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) biasa, melainkan sebuah inovasi revolusioner yang diklaim 'Tanpa Bau', terintegrasi, dan bahkan MANDIRI PRODUKSI! Ini adalah sebuah pukulan telak bagi masalah sampah menumpuk dan bau tak sedap yang selama ini menghantui banyak daerah.

Kepala Desa Randu Boto, Andhi Sulandra, dengan bangga mengungkapkan, TPS3R ini berkapasitas 5-6 kuintal per hari, mampu mengolah sampah organik dan non-organik. "Adanya TPS3R ini akan berdampak signifikan untuk menurunkan permasalahan sampah tanpa bau dan terintegrasi juga mandiri produksi ada di Pemdes Randu Boto," tegas Andhi Sulandra. Sebuah klaim berani yang jika terbukti, akan mengubah paradigma pengelolaan sampah.

Andhi Sulandra membeberkan, kapasitas pengolahan sampah TPS ini mencapai kurang lebih 1 ton per 2 bulan, dengan hasil sampah organik mencapai 5 hingga 8 kuintal per hari. Yang paling mengejutkan, hasil pengolahan ini tak hanya menjadi pupuk kandang. Randu Boto mampu menghasilkan pakan ikan vaname, pakan ayam, hingga bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF)!

"Dengan adanya TPS ini tidak ada lagi sampah yang dikirim ke Bantargebang dalam bentuk utuh, melainkan hanya residu," ungkap Andhi. Ini adalah sebuah gebrakan 'Zero Waste' yang ambisius. Bahkan, Andhi dengan percaya diri menyatakan, "Pengolahan sampah di Randu Boto ini sudah ZERO WASTE dan sampai kekurangan sampah." Sebuah pernyataan yang menohok, seolah menyindir daerah lain yang masih berjibaku dengan gunungan sampah.
Dalam perbincangan dengan awak media usai launching Koperasi Desa Merah Putih di Ujung Pangkah Wetan pada Senin siang, 21 Juli 2025, Andhi Sulandra berharap keberadaan TPS3R ini dapat menurunkan masalah sampah di desanya dan menjadi contoh. "Kehadiran TPS3R diharapkan bisa mengolah sampah di masing-masing Desa dan kecamatan," katanya, di hadapan kepala desa lain dari Wringin Anom, Balung Panggang, dan Duduk Sampeyan. Sebuah tantangan bagi desa-desa tetangga untuk meniru model sukses ini.

TPS3R Randu Boto membuktikan bahwa melalui prinsip 3R, sampah bukan lagi masalah, melainkan sumber daya. Dengan kemampuan menghasilkan produk bernilai ekonomi secara mandiri, Randu Boto telah menunjukkan jalan: bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga kemandirian ekonomi. Gresik kini punya permata baru dalam pengelolaan lingkungan, yang patut menjadi percontohan nasional.

(AR,DEMIT)


Editor: Adytia Damar

Keadilan untuk Pekerja: Gugatan PT SCA Ditolak, Hak Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Ditegakkan oleh Pengadilan.

 

Mojokerto, Jawa Timur. Imparsial News – Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yakni keluarga seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Senin (21/07/2025).

“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, S.H., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/07/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya membawa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak tergugat,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, PT SCA—perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu—menggugat pihak keluarga korban, yang merupakan ahli waris dari almarhum pekerja. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di lingkungan perusahaan. Namun demikian, pihak PT SCA tidak memberikan santunan yang layak kepada keluarga korban.

Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.

Dengan dimenangkannya pihak tergugat, pengadilan dinilai telah berpihak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas, bahwa hukum masih dapat menjadi instrumen perlindungan bagi pihak-pihak yang tertindas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja serta pemenuhan hak-hak buruh di bawah naungannya.

Redaksi: Red
Editor: Amanda


Inovasi Desa Randuboto: Hadirkan Mini Ferry untuk Permudah Akses Material dan Dukung Relokasi Warga di Bantaran Sungai.

 

Senin, 21 Juli 2025, Imparsial News  Setelah acara Launching Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ujung Pangkal Wetan, Kepala Desa Randuboto, Andhi Sulandra, memperkenalkan kepada sebagian kepala desa dari Wringinanom, Balongpanggang, dan Duduksampeyan, tempat penyeberangan Randu Boyo dan kapal yang dirakit pada tahun 2023.

Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, patut ditiru. Sebab, pemerintah desa setempat meluncurkan kapal barang dan penyeberangan yang menjadi alat transportasi penghubung wilayah yang terpisah oleh Bengawan Solo.

Kapal yang mampu menampung ratusan orang ini dibuat dengan panjang 28 meter serta lebar 8,4 meter, dan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk proses pembuatannya, dengan biaya mencapai Rp 1 miliar pada tahun 2023.

Kepala Desa Randuboto, Andhi Sulandra, mengatakan bahwa awal mula ide pembuatan kapal berasal dari sulitnya warga di Dusun Ujung Timur mengangkut material untuk pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

"Untuk itu, Pemdes Randuboto melalui Bumdes membuat kapal mini ferry senilai Rp 1 miliar demi mempermudah dan mengefisiensikan mobilisasi penyeberangan," kata Andhi.

Andhi menjelaskan, pembuatan kapal yang mampu menampung tonase hingga 50 ton ini memiliki tantangan tersendiri. Terutama dalam segi pembiayaan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Randuboto harus meminjam dana ratusan juta rupiah dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Sidayu.

"Adanya kapal ini dapat menjadi solusi transportasi barang yang efektif dan efisien," ungkapnya.

Sebelumnya, Desa Randuboto sebelum tahun 2023 telah menata kawasan Brang Wetan sebanyak 100 rumah dan Brang Kulon sebanyak 60 rumah, serta melakukan penataan sanitasi dan pelebaran jalan dari 4 meter menjadi 6 meter.

"Kami akan merelokasi rumah warga yang berada di bantaran sungai di Dusun Ujung Timur. Mudah-mudahan adanya kapal baru ini mampu membantu program tersebut," jelasnya.

"Kami (MS), awak media, sebelumnya sudah berdiskusi panjang. Tanpa ada kapal, material maupun alat-alat berat akan sulit untuk menjangkau ke seberang," ucap Kepala Desa Randuboto, Andhi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Gresik melalui dana Bantuan Keuangan (BK) dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, juga telah membantu pembangunan infrastruktur di Desa Randuboto, ucapnya.

Redaksi: A.R Demit
Editor: Amanda

Sunday, July 20, 2025

Momentum Sertijab MADAS Mojokerto Raya Dihadiri DPD Jatim dan Pejabat Kecamatan, Fokus Perkuat Kepedulian Sosial.

 

Mojokerto. Imparsial News – MADAS DPC Mojokerto Raya menggelar kegiatan serah terima jabatan (sertijab) sekaligus santunan anak yatim pada Minggu, 20 Juli 2025. Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kekeluargaan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua MADAS DPD Jawa Timur, perwakilan MADAS DPC Malang, MADAS DPC Jember, serta sejumlah pejabat dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Santunan anak yatim ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh MADAS DPC Mojokerto Raya. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim di lingkungan sekitar.

Kapolsek Magersari Polres Mojokerto Kota, dalam sambutannya, menyinggung citra masyarakat Madura yang dahulu dikenal keras, namun kini perlahan berubah menjadi lebih terbuka dan damai. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara kekeluargaan, baik melalui kantor desa maupun jalur mediasi lainnya.

Sementara itu, perwakilan dari Ketua MADAS DPD Jawa Timur menyampaikan bahwa MADAS adalah organisasi terbuka, sehingga siapa pun memiliki hak untuk bergabung dan menjadi bagian dari MADAS.

Ketua MADAS DPC Mojokerto dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya selama ini juga aktif melaksanakan kegiatan sosial, seperti memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, serta membantu warga yang sedang sakit.

Tim Hukum MADAS DPC Mojokerto, Sujai, SH, MH, menambahkan bahwa ke depan MADAS DPC Mojokerto akan lebih fokus dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Madura yang berdomisili di wilayah Mojokerto.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penyemangat bagi seluruh anggota MADAS Mojokerto Raya dalam menjalankan roda organisasi secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Redaksi: Sujai – Kabiro Mojokerto, RCNN
Editor: Amanda