Tuesday, July 22, 2025

MADAS Gresik Resmi Dilantik, Buka Ruang Aspirasi Etnis Madura di Kabupaten Gresik.

 

Gresik, Imparsial News – Dewan Pimpinan Cabang Madura Asli Jawa Timur (DPC MADAS JATIM) secara resmi mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) MADAS untuk wilayah Kabupaten Gresik. Momentum sakral ini digelar di GOR WEB, pada Rabu (23/07/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Suprapto, A.P., M.Si., Ketua DPD MADAS Jawa Timur Zainal Fattah, Ketua DPC MADAS Gresik Muhtar, serta ratusan anggota dan simpatisan aliansi etnis Madura.

Dalam sambutannya, Ketua DPC MADAS Gresik, Muhtar, menyampaikan rasa syukurnya atas terbentuknya kepengurusan DPAC MADAS yang menghimpun masyarakat Madura di seluruh wilayah Gresik.

"Ini memang menjadi impian saya sejak dulu, dan Alhamdulillah akhirnya hari ini dapat terwujud," ungkap Muhtar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD MADAS Jawa Timur, Zainal Fattah, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat Madura di seluruh Nusantara agar bersatu dalam satu kesatuan melalui organisasi MADAS.

"Organisasi ini bukan sekadar nama, tetapi akan menjadi wadah memperkokoh tali persaudaraan sesama etnis Madura dan menampung semua aspirasi di dalamnya," tuturnya.

Kegiatan pengukuhan ini juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Gresik yang diwakili oleh Kepala Bakesbangpol, Suprapto. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Madura yang ada di Gresik.

"Keberadaan MADAS ini dapat menjadi salah satu faktor penunjang kemajuan Kabupaten Gresik ke depan," ujarnya.

Sebagai bentuk rasa syukur atas terlaksananya kegiatan, acara ditutup dengan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim. Hal ini menjadi simbol bahwa MADAS hadir untuk memberikan nilai kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gresik.

Redaksi: Ismail
Editor: Amanda

Dana Kompensasi Ratusan Juta Dipertanyakan, Warga Duga Ada Manipulasi di Desa Wonoplintahan.

 

Sidoarjo, Imparsial News – Dugaan ketidakterbukaan informasi publik mencuat di Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejumlah warga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi terkait pembangunan tiang WiFi oleh pihak provider Fiber Star/CBN, yang diduga difasilitasi oleh vendor KIC.

Dana kompensasi yang disebut-sebut mencapai angka ratusan juta rupiah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka menduga adanya penutupan informasi mengenai besaran dana sesungguhnya oleh pihak desa.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Wonoplintahan, Ir. H. Joko Setyanggono.

“Kami hanya menerima kompensasi sebesar Rp60 juta dari pemasangan tiang tersebut,” ujar Joko melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Ia juga mengklaim bahwa pihak desa telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum pemasangan dilakukan. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh beberapa warga.

Salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi terkait pemasangan tiang WiFi tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu soal tiang ini. Tahu-tahu sudah berdiri di lingkungan kami. Saat saya tanyakan ke staf desa, katanya itu dari pihak desa dan uangnya Rp60 juta. Sebagian digunakan untuk membuat seragam sebanyak 200 potong. Selebihnya, katanya, masih ada tambahan dari pihak provider,” jelasnya.

Warga menduga bahwa proses sosialisasi yang diklaim telah dilakukan oleh kepala desa tidak benar adanya. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyebut informasi tersebut hanyalah akal-akalan pemerintah desa untuk menutupi aliran dana sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah warga mendesak agar dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap dana kompensasi tersebut demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Redaksi: JP/Y4/Red
Editor: Amanda

Sinergi Media dan Kepolisian: RadarCNN Bangun Komunikasi Dua Arah dengan Polsek Karawaci.

 

Tangerang, Imparsial News - Langkah strategis untuk Informasi yang Akurat dan Terpercaya Media RadarCNN melalui perwakilannya menjalin komunikasi dengan Polsek Karawaci.

Direktur utama sekaligus Pimpinan Redaksi Media RadarCNN Edy Macan menegaskan RadarCNN harus terus berkiprah diseluruh wilayah Indonesia khusunya dan juga harus berkiprah di internasional seperti yang halnya di Arab Saudi dan Paris yang memiliki kantor biro, RadarCNN bukan hanya pemberitaan online tetapi juga media cetak ,ig, Facebook dan YouTube menegaskan komitmennya dalam membangun komunikasi yang transparan dan efektif dengan masyarakat melalui peran vital media massa.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono S.ip Melalui perwakilan anggotanya  Bripka Dwi dan Aiptu Yudhi Babinkamtibmas Pabuaran memberi sambutan ramah dengan hadirnya media RadarCNN,menurutnya media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi yang berimbang serta edukatif.

kita ingin membangun kolaborasi yang sehat dengan media membangun komunikasi dua arah antara kepolisian dan rekan-rekan media agar informasi yang disampaikan kepublik bersifat faktual, cepat,dan tidak menimbulkan keresahan.

Media menjadi jembatan komunikasi antara Polsek Karawaci dan masyarakat dan juga memastikan bahwa informasi krusial, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat tersampaikan dengan cepat, tepat dan mudah dipahami.

Redaksi: Yusuf
Editor:Amanda

Drainase Amburadul di Periuk: Proyek Rp 340 Juta Jalan di Tempat, Warga Geram.

 

Kota Tangerang, Imparsial News — Proyek peningkatan sistem drainase lingkungan dan pembangunan saluran gorong-gorong di RW 09, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 340.855.000, kini menuai sorotan tajam.

Pantauan langsung tim media RadarCNN di lokasi proyek menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan. Pekerjaan yang tampak sudah dilakukan pun dinilai amburadul. Pemasangan box culvert terlihat asal gali dan asal pasang, tanpa memperhatikan standar teknis yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai daya tahan proyek serta efektivitasnya dalam jangka panjang.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Ananta Abadi Semesta. Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan dari perusahaan tersebut menyatakan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan langsung oleh mereka, melainkan oleh pihak lain yang meminjam nama perusahaan.

"Kami tidak mengerjakan proyek itu. Yang mengerjakan adalah teman kami yang menggunakan nama CV," ujar sumber dari CV Ananta Abadi Semesta melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Periuk, Setyo Pambudi, mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya bertugas melakukan pemantauan lapangan.

"Kami hanya monitoring. Seluruh kegiatan proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika benar proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak sah secara hukum, hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hingga berita ini ditayangkan, tidak tampak adanya kelanjutan pekerjaan di lapangan. Pihak CV Ananta Abadi Semesta maupun Dinas PUPR Kota Tangerang juga belum memberikan klarifikasi resmi.

RadarCNN akan terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan dana publik.

Redaksi: Tim
Editor: Amanda


Profesi Wartawan Dilecehkan, Staf Kecamatan Pagak Diduga Sebar Ujaran Tak Etis.

 

Malang, Imparsial News  – Profesi wartawan kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Kali ini, dugaan pelecehan datang dari seorang oknum staf Kecamatan Pagak berinisial V. Perempuan tersebut diduga mengunggah komentar bernada merendahkan profesi wartawan melalui akun TikTok pribadinya pada Sabtu (20/07/2025).

Komentar yang dinilai melecehkan tersebut muncul di kolom unggahan akun TikTok menaratoday.com, yang menyoroti kondisi bendera Merah Putih yang kusam dan robek ujungnya di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam komentarnya, V menulis kalimat yang menyiratkan tuduhan tak pantas terhadap wartawan.

"Pasti ini ke puskesmas nggak dikasih amplop, jadi ada aja bahan untuk berita. Udah hafal modelan wartawan kayak gini, ke kantor-kantor minta amplop, kalau nggak dikasih ada aja yang dibahas," tulis akun milik V.

Unggahan tersebut sontak menuai reaksi dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan langsung menemui Camat Pagak, Sugeng, untuk meminta klarifikasi terkait status dan tindakan V. Mengetahui dirinya menjadi sorotan dan didatangi oleh wartawan, V kemudian menghapus komentarnya dari kolom unggahan.

Diketahui, V mengaku sebagai staf non-ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil) di kantor Kecamatan Pagak. Saat dikonfirmasi melalui pesan langsung (DM) di media sosial, V menyampaikan pernyataan singkat:

"Apa saya harus minta maaf gitu aja, Pak, dan bikin video klarifikasi? Saya staf, bukan PNS," tulisnya pada Sabtu malam (20/07/2025).

Sementara itu, pihak Puskesmas Wonosari telah mengganti bendera yang sebelumnya dikibarkan dalam kondisi tidak layak. Netizen pun ramai-ramai berkomentar, baik menanggapi temuan tersebut maupun merespons tindakan V.

"Siap ganti, siap belikan, Mas," tulis akun TikTok bernama Asep Prabu Siliwangi.
"Harga cuma 30 ribu, masa nggak ada anggaran?" tulis akun Wagiman.
"Masih pengajuan pengadaan bendera Merah Putih," tulis akun Paijo Paijo.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Pagak, Sugeng, belum memberikan keterangan resmi. Ia terkesan bungkam dan memilih tidak merespons permintaan konfirmasi dari sejumlah wartawan, sehingga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap perilaku bawahannya.

Monday, July 21, 2025

TPA Bantargebang Tak Laku Lagi! Randu Boto Gresik Resmi Deklarasikan 'Zero Waste' Total, Sampah Jadi Emas!

 


Gresik, Imparsial News — Senin (21/07/2025). Desa Randu Boto, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, kini bisa berbangga hati. Mereka bukan sekadar membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) biasa, melainkan sebuah inovasi revolusioner yang diklaim 'Tanpa Bau', terintegrasi, dan bahkan MANDIRI PRODUKSI! Ini adalah sebuah pukulan telak bagi masalah sampah menumpuk dan bau tak sedap yang selama ini menghantui banyak daerah.

Kepala Desa Randu Boto, Andhi Sulandra, dengan bangga mengungkapkan, TPS3R ini berkapasitas 5-6 kuintal per hari, mampu mengolah sampah organik dan non-organik. "Adanya TPS3R ini akan berdampak signifikan untuk menurunkan permasalahan sampah tanpa bau dan terintegrasi juga mandiri produksi ada di Pemdes Randu Boto," tegas Andhi Sulandra. Sebuah klaim berani yang jika terbukti, akan mengubah paradigma pengelolaan sampah.

Andhi Sulandra membeberkan, kapasitas pengolahan sampah TPS ini mencapai kurang lebih 1 ton per 2 bulan, dengan hasil sampah organik mencapai 5 hingga 8 kuintal per hari. Yang paling mengejutkan, hasil pengolahan ini tak hanya menjadi pupuk kandang. Randu Boto mampu menghasilkan pakan ikan vaname, pakan ayam, hingga bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF)!

"Dengan adanya TPS ini tidak ada lagi sampah yang dikirim ke Bantargebang dalam bentuk utuh, melainkan hanya residu," ungkap Andhi. Ini adalah sebuah gebrakan 'Zero Waste' yang ambisius. Bahkan, Andhi dengan percaya diri menyatakan, "Pengolahan sampah di Randu Boto ini sudah ZERO WASTE dan sampai kekurangan sampah." Sebuah pernyataan yang menohok, seolah menyindir daerah lain yang masih berjibaku dengan gunungan sampah.
Dalam perbincangan dengan awak media usai launching Koperasi Desa Merah Putih di Ujung Pangkah Wetan pada Senin siang, 21 Juli 2025, Andhi Sulandra berharap keberadaan TPS3R ini dapat menurunkan masalah sampah di desanya dan menjadi contoh. "Kehadiran TPS3R diharapkan bisa mengolah sampah di masing-masing Desa dan kecamatan," katanya, di hadapan kepala desa lain dari Wringin Anom, Balung Panggang, dan Duduk Sampeyan. Sebuah tantangan bagi desa-desa tetangga untuk meniru model sukses ini.

TPS3R Randu Boto membuktikan bahwa melalui prinsip 3R, sampah bukan lagi masalah, melainkan sumber daya. Dengan kemampuan menghasilkan produk bernilai ekonomi secara mandiri, Randu Boto telah menunjukkan jalan: bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga kemandirian ekonomi. Gresik kini punya permata baru dalam pengelolaan lingkungan, yang patut menjadi percontohan nasional.

(AR,DEMIT)


Editor: Adytia Damar

Keadilan untuk Pekerja: Gugatan PT SCA Ditolak, Hak Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Ditegakkan oleh Pengadilan.

 

Mojokerto, Jawa Timur. Imparsial News – Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yakni keluarga seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Senin (21/07/2025).

“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, S.H., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/07/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya membawa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak tergugat,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, PT SCA—perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu—menggugat pihak keluarga korban, yang merupakan ahli waris dari almarhum pekerja. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di lingkungan perusahaan. Namun demikian, pihak PT SCA tidak memberikan santunan yang layak kepada keluarga korban.

Fakta tersebut menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.

Dengan dimenangkannya pihak tergugat, pengadilan dinilai telah berpihak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas, bahwa hukum masih dapat menjadi instrumen perlindungan bagi pihak-pihak yang tertindas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja serta pemenuhan hak-hak buruh di bawah naungannya.

Redaksi: Red
Editor: Amanda