Thursday, July 24, 2025

Dua Perusahaan Satu Lokasi Diduga Tak Berizin, Camat Cisoka: “Jangan Paksa Saya!”


Tangerang, Imparsial News – Dugaan adanya dua perusahaan yang beroperasi dalam satu lokasi tanpa izin di wilayah Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini, progres penanganannya nihil. Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si., dinilai lamban dalam merespons laporan tersebut.

Laporan yang disampaikan langsung oleh awak media kepada Camat Cisoka itu berkaitan dengan dugaan keberadaan dua jenis usaha di lokasi yang sama, yakni peternakan ayam petelur dan pabrik pembuatan kandang ayam berbahan logam, yang diduga belum mengantongi izin usaha resmi.

Ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu, 23 Juli 2025, Camat Sumartono menyatakan telah mendatangi lokasi, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.

"Sudah saya sikapi. Saya ke lokasi kandang ayam di Desa Carenang, tapi susah. Saya belum berhasil masuk. Jangan paksa saya dengan bolak-balik nanya," ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan wartawan dan masyarakat. Camat dinilai bersikap arogan dan tidak menunjukkan sikap sebagai pejabat publik. Ia bahkan disebut-sebut kerap menyudutkan awak media.

"Saya hanya bertanya sesuai tugas saya sebagai wartawan, untuk memperoleh informasi yang akurat dan agar ada tindakan dari dinas terkait, setelah penanganan awal dari kecamatan," tegas seorang wartawan yang turut hadir saat pertemuan tersebut.

Sumartono mengaku sempat menyamar sebagai pembeli telur untuk bisa masuk ke area peternakan, namun tetap tidak diperbolehkan. "Saya ke sana pura-pura mau beli telur, tetap tidak bisa masuk," katanya saat ditemui di Gedung PU Puspem Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Sikap camat yang tidak mampu mengakses lokasi usaha di wilayahnya sendiri dinilai mencurigakan. Lokasi usaha tersebut bahkan disebut-sebut luasnya mencapai sekitar empat hektare, namun tak kunjung mendapat penindakan meski diduga belum memiliki izin.

Beredar dugaan adanya praktik gratifikasi yang membuat camat terkesan enggan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang telah puluhan tahun menjalankan usaha tanpa izin tersebut.

Ketika ditanya soal kewenangannya, Sumartono menjawab, "Coba sebutkan aturan mana yang menyebut kewenangan camat terhadap perusahaan tak berizin? Itu bukan wewenang saya."

Namun, berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah kerjanya. Hal ini tercantum dalam:

  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, serta

  • Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Kedua peraturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa camat memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di wilayahnya.

Dengan demikian, dalam konteks perusahaan yang diduga tidak memiliki izin, camat berperan penting dalam menegakkan aturan daerah dan menjadi perpanjangan tangan kepala daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.

Redaksi: Arif/Yusuf

Editor: Amanda 

Terungkap! Strategi Rahasia Paser Lamongan | Ribuan Anggota Kini Satu Komando, Siap Jawab Keluhan Masyarakat!

 


Lamongan, Imparsial News — Tak membuang waktu sedetik pun! Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PASSER INDONESIA Kabupaten Lamongan langsung tancap gas. Setelah sukses merampungkan audiensi dan melengkapi data legalitas di Kantor Kesbangpol, mereka segera menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus pada Kamis, 23 Juli 2025, di markas besar mereka di Desa Sumur Genuk, Kecamatan Babat. Ini adalah sinyal tegas bahwa Paser siap bergerak dengan kecepatan penuh, menancapkan pengaruh di Lamongan!

Acara penting ini turut dihadiri oleh pucuk pimpinan tertinggi organisasi: Ketua Umum PASSER INDONESIA, Abdur Rochim, beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya pusat dalam mengawal perkembangan Paser di Lamongan, yang kini mengklaim memiliki 2.800 personel solid.

Rapat koordinasi dan konsolidasi ini, seperti diungkapkan Sutikno, Ketua DPC PASSER INDONESIA Kab. Lamongan, bertujuan untuk memantapkan soliditas jajaran pengurus. Mereka siap bergerak dan berjuang dalam satu komando untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial maupun politik, demi memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat luas.

"Passer Indonesia harus siap dalam memberikan kontribusi nyata, berjuang untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan atas masalah-masalah dan keluhan-keluhan yang dihadapi dalam berbagai bidang, nanti kita petakan itu semua," tegas Sutikno dalam sambutannya. 

Ia juga menambahkan, Paser Indonesia harus mampu memberi rasa aman dan nyaman dalam setiap kegiatan sosial yang dilaksanakan, selalu satu garis komando dari Pimpinan Pusat. Sebuah janji yang ambisius, siap menghadapi masalah yang selama ini mungkin luput dari perhatian.


Sementara itu, Ketua Umum Paser Indonesia, Abdur Rochim, menekankan pentingnya kekompakan dan sinergitas. "Seluruh pengurus harus kompak, satu tujuan dan selalu menjaga soliditas agar tidak terjadi kesalahpahaman apalagi perpecahan, sinergitas antara pengurus dan anggota juga harus terus dijaga agar organisasi ke depan lebih berkembang dan lebih memberi manfaat nyata kepada masyarakat," tegas Rochim.
Rochim juga menyoroti pentingnya kepatuhan hukum. "Passer Indonesia dalam pergerakan dan perjuangannya harus selaras dengan hukum dan kebijakan negara, oleh sebab itu konsultasi, koordinasi dengan pihak pemerintahan setempat perlu dilakukan untuk menciptakan hubungan yang baik dengan pemerintah untuk memastikan bahwa apa yang diperjuangkan atau diprogramkan oleh Passer Indonesia tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, Passer Indonesia hadir sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam memberi solusi," pungkas Rochim. Sebuah pernyataan yang menegaskan positioning Paser sebagai mitra, bukan oposisi.

Dalam rapat ini, juga dibahas program dan agenda organisasi ke depan. Harapannya, kehadiran Paser Indonesia di Kabupaten Lamongan ini dapat berperan aktif dan memberi warna baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.

(Sutopo)


Editor: Adytia Damar

Keluarga Korban Penganiayaan di Gadang Gugat Keadilan, Minta Pendampingan Hukum dari KHYI.

 

Malang, Imparsial News – Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung kematian digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/07/2025). Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang meninggal dunia akibat dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, insiden ini berawal dari persoalan sepele mengenai antrean mikrolet. Ketegangan muncul saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya mereda, perselisihan itu justru berakhir dengan pemukulan dan tendangan membabi buta oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuh. Dalam dakwaan disebutkan, korban sempat kejang-kejang setelah diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD menyatakan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, dan lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Meski penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban yang diwakili oleh Angga Roikresna (anak dari korban) turut hadir dalam persidangan dan menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Demi mendukung proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, pihak keluarga memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami, dan kami siap mengawal serta memperjuangkan keadilan bagi almarhum yang meninggal dalam kejadian tragis tersebut,” ujar Dwi Indrotito, Direktur KHYI.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda
 

MTsN 5 Malang Gelar Matsama Lima Hari, Siswa Baru Dibekali Nilai Disiplin dan Moderasi.

 

Malang, Imparsial News – Kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) MTs Negeri 5 Malang Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 14 hingga 18 Juli 2025. Kepala Madrasah, Saadi, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Matsama melalui apel pembukaan.

Sebanyak 274 peserta dari kelas 7 mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Mereka mendapatkan berbagai materi penting dari pemateri internal maupun eksternal. Materi dari internal madrasah meliputi Profil MadrasahTata Krama SiswaBijak Bermedia Sosial, dan Moderasi Beragama. Sementara itu, pemateri eksternal berasal dari KUA, Puskesmas, dan Polsek Donomulyo.

Tidak hanya kelas 7, siswa kelas 8 dan 9 juga terlibat dalam kegiatan Matsama, meskipun dengan agenda berbeda. Fokus utama mereka adalah pada latihan baris-berbaris dan pemantapan kedisiplinan yang dibimbing langsung oleh tim Tata Tertib (Tatib) MTsN 5 Malang.

Sebagai penutup rangkaian Matsama, pada hari Jumat (18/7) digelar acara inagurasi. Sebanyak 26 kelas turut berpartisipasi menampilkan berbagai pertunjukan seni, mulai dari penampilan penyanyi, tari, drama, hingga salawatan yang menambah semarak acara penutupan.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda

Wednesday, July 23, 2025

Remisi Dasawarsa, Secercah Harapan Baru bagi WBP Lapas Kelas IIB Pati.

 

Pati, 24 Juli 2025. Imparsial News – Suasana harap-harap cemas bercampur antusiasme mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada pagi hari ini. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkumpul untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Remisi Dasawarsa, sebuah momen penting yang dinanti setiap sepuluh tahun sekali. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kriteria dan prosedur pengajuan remisi istimewa tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, memimpin langsung jalannya sosialisasi. Dalam pemaparannya, Suprihadi menjelaskan secara rinci dasar hukum, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta kategori narapidana yang berhak menerima Remisi Dasawarsa.

“Remisi Dasawarsa adalah bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas Suprihadi. “Ini adalah kesempatan emas bagi saudara-saudara sekalian untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.”

Para WBP tampak menyimak dengan saksama setiap penjelasan yang disampaikan. Beberapa di antaranya tidak sungkan mengajukan pertanyaan guna memastikan pemahaman mereka. Petugas Lapas turut sigap memberikan penjelasan tambahan agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini,” ujar salah satu WBP yang enggan disebutkan namanya. “Sekarang kami jadi lebih paham apa saja yang harus kami persiapkan. Semoga kami bisa memenuhi syarat dan mendapatkan remisi ini.”

Remisi Dasawarsa merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pidana dan masa pidana yang telah dijalani oleh WBP.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan WBP semakin terdorong untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan yang tersedia, serta menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Pemberian informasi yang transparan dan akurat seperti ini menjadi kunci dalam meminimalisasi spekulasi dan memastikan keadilan bagi seluruh WBP. Dengan adanya Remisi Dasawarsa, harapan untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga dan memulai lembaran baru di tengah masyarakat kian terbuka lebar.

Redaksi: Deddy
Editor: Amanda

Harumkan Nama Lapas, Tim Pramuka WBP Pati Raih Juara di Nusakambangan.

 

Pati, Imparsial News – Suasana penuh kebanggaan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (24/07), seiring dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Tim Pramuka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas prestasi membanggakan dalam ajang Lomba Kemampuan Indera Manusia (KIM). Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi.

Tim Pramuka WBP Lapas Pati sukses meraih Juara Kedua dalam lomba KIM yang merupakan bagian dari kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, yang diselenggarakan pada 17 Juli 2025 di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kalapas Pati Suprihadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada para WBP yang telah berkontribusi mengharumkan nama Lapas.

“Prestasi ini bukan hanya pencapaian di bidang kepramukaan, tetapi juga bukti nyata bahwa Warga Binaan memiliki potensi dan kemampuan luar biasa,” ujar Suprihadi. “Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengembangkan diri dan berkarya, serta menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat.”

Salah satu anggota tim Pramuka WBP, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas prestasi tersebut.

“Kami tidak menyangka bisa meraih juara di tengah persaingan yang ketat. Ini adalah hasil kerja keras dan bimbingan dari para pembina,” tuturnya. “Semoga ini menjadi inspirasi bagi teman-teman kami lainnya.”

Kegiatan kepramukaan di Lapas Pati merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan membentuk karakter, melatih kemandirian, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antar WBP. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas program pembinaan yang diterapkan dalam mempersiapkan WBP menuju reintegrasi sosial yang positif.

Penyerahan piagam penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat dan dorongan moral bagi seluruh WBP untuk terus menorehkan prestasi dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Redaksi: Deddy
Editor: Amanda


BANI TASRIM Jadi Sorotan! Silaturahmi Penuh Doa dan Semangat, RT Tegaskan Ini 'Wajib', Siap Guncang Tradisi Luntur!

 


Surabaya, Imparsial News – Rabu (23/07/2025). Di tengah hiruk pikuk Kota Pahlawan, sebuah pemandangan langka dan mengharukan tersaji di wilayah DK. Buran, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal. Keluarga besar BANI TASRIM sukses menggelar silaturahmi akbar yang dihadiri hampir 50 anggota, dengan tujuan tunggal: meningkatkan marwah persaudaraan yang nyaris terkikis zaman! Acara ini bukan sekadar kumpul-kumpul biasa, melainkan sebuah injeksi semangat dan kekompakan yang membakar.

Dengan diiringi lantunan doa bersama, suasana silaturahmi nampak begitu meriah dan penuh kehangatan. Energi positif terpancar jelas dari setiap sudut, menunjukkan betapa kuatnya ikatan darah yang coba mereka pupuk kembali.

Salah satu tokoh sentral dalam keluarga besar ini, Cak Sutris, yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tersebut, memberikan poin-poin penting yang patut disimak. Dengan nada tegas, Cak Sutris menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangat dan wajib untuk diadakan secara rutin, bahkan diusulkan beberapa bulan sekali.

"Kegiatan seperti ini sangat dan wajib untuk diadakan berapa bulan sekali," ujar Cak Sutris. Alasannya sangat mendasar: "Untuk mengingat sekaligus mengenal keluarga satu dan yang lainnya." Sebuah tamparan halus bagi fenomena individualisme di perkotaan, sekaligus penekanan pada pentingnya menjaga tali silaturahmi yang sering terlupakan.

Cak Sutris berharap acara ini senantiasa lancar dan sukses, serta mampu menambah semangat kebersamaan di antara anggota keluarga. Pernyataan ini bukan sekadar harapan, melainkan sebuah mandat moral agar tradisi mulia ini terus berlanjut. Keluarga besar Bani Tasrim di Surabaya telah membuktikan, di tengah gempuran modernisasi, ikatan persaudaraan sejati masih bisa diperjuangkan dan dimeriahkan.

(Red/Sutrisno)


Editor: Adytia Damar