Friday, July 25, 2025

Hari Pertama Festival Suro Wendit 2025 Disambut Meriah, Ribuan Pengunjung Hadir.

  

Kades Mangliawan Mochamad Ja’i saat meninjau lokasi acara Festival Suro Wendit Tempoe Doeloe di New Wisata Wendit, (Kamis, 24/07/2025).

Malang, Imparsial News – Hari pertama pelaksanaan Festival Suro Wendit Tempoe Doeloe 2025 yang digelar di kawasan New Wisata Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menyedot perhatian pengunjung dari berbagai daerah, Kamis (24/7/2025).

Sejak dibuka pukul 14.00 WIB, pengunjung tampak antusias memadati lokasi untuk menyaksikan acara pembukaan secara langsung. Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan tari pembuka, dilanjutkan dengan pertunjukan seni kuda lumping dan tari topeng Malangan.

Selain pertunjukan seni tradisional, pengunjung juga dihibur dengan suguhan musik dangdut dan angklung. Beragam kuliner tempo dulu serta stan pameran bernuansa klasik turut menambah suasana nostalgia, seolah membawa pengunjung kembali ke masa lampau.

Kepala Desa Mangliawan, Mochamad Ja’i, mengungkapkan rasa bangganya karena desanya terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan festival tersebut.

“Kolaborasi dengan New Wisata Wendit ini merupakan bagian dari rangkaian acara bersih desa yang rutin kami gelar setiap tahun. Nantinya juga akan ada Kirab Budaya pada Sabtu (26/7/2025),” ujarnya.

Menurut Ja’i, festival ini tidak hanya menampilkan kekayaan budaya dan tradisi lokal, tetapi juga menjadi ajang promosi bagi para pelaku UMKM yang tergabung dalam ratusan stan bazar yang tersedia.

“Sudah sejak lama kami mendambakan acara seperti ini, apalagi melibatkan banyak pihak, terutama pelaku seni dan UMKM. Tentu sangat menguntungkan bagi kemajuan ekonomi masyarakat Desa Mangliawan,” imbuhnya.

Ja’i berharap, festival ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap budaya lokal, sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga.

“Semoga kolaborasi seperti ini bisa terus berlanjut dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa kita,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah Desa Mangliawan, Ja’i menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran acara ini.

“Kami berterima kasih kepada semua yang terlibat, sehingga rangkaian acara bersih desa Mangliawan bisa terlaksana. Mari kita nikmati dan rayakan kemeriahan festival ini bersama-sama,” ajaknya.

Festival Suro Wendit Tempoe Doeloe 2025 akan berlangsung selama empat hari, mulai Kamis hingga Minggu, 24–27 Juli 2025. Pengunjung akan disuguhi beragam pertunjukan menarik seperti Pasar Rakyat Tempoe Doeloe, Festival Tari Kuda Lumping, Tari Topeng Malangan, Lomba Fashion Show Kostum Jadul, Panggung Hiburan, Pagelaran Wayang Kulit, dan kesenian Bantengan.

Sebagai puncak acara, festival ini juga akan dimeriahkan oleh penampilan spesial dari Cak Sodiq.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda

Bangun Mental dan Spiritual, Lapas Pati Adakan Bimbingan Agama untuk WBP Wanita.

  

Pati, Imparsial News  Pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita di Lapas Kelas IIB Pati terus digencarkan sebagai bagian penting dalam proses pembinaan. Kegiatan ini meliputi doa bersama serta pembelajaran bacaan Al-Qur’an, yang difasilitasi oleh penyuluh agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.

Program ini dilaksanakan secara rutin setiap pekan, dengan kehadiran langsung penyuluh agama untuk memberikan bimbingan kepada para WBP. Setiap sesi menjadi momen refleksi sekaligus penguatan spiritual, dengan materi yang diberikan secara sistematis, mulai dari pengenalan dasar ajaran Islam, praktik ibadah harian, hingga pemaknaan nilai-nilai moral.

Suasana pembinaan dirancang agar kondusif dan responsif terhadap kebutuhan spiritual para WBP, dengan pendekatan personal guna memperkuat keimanan dan akhlak mereka.

Kepala Lapas Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan ini bukan semata program formalitas, melainkan bagian dari upaya membangun kesiapan mental dan spiritual para WBP sebelum mereka kembali ke masyarakat.

“Kami menyelenggarakan pembinaan keagamaan ini secara rutin setiap minggu bersama Kemenag. Tujuannya bukan sekadar formalitas, tetapi membangun spiritual dan mental WBP agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Program ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Lapas Pati dan Kemenag Pati dalam menjadikan pembinaan spiritual sebagai fondasi utama rehabilitasi narapidana. Dengan pendekatan yang berkelanjutan dan konsisten, pembinaan keagamaan ini diharapkan mampu memberikan perubahan positif dalam diri para WBP wanita dan memperkuat kesiapan mereka untuk menjalani reintegrasi sosial secara utuh.

Redaksi: Deddy
Editor: Amanda

Thursday, July 24, 2025

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT GMCP Disomasi Mantan Karyawan.

  

Gresik, Imparsial News — Win Supriyanto, mantan petugas keamanan (security), melayangkan somasi hukum kepada PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja sejak tahun 2017 hingga 2025.

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Debby Puspita Sari, S.H. & Rekan.

Dalam surat somasi tertanggal 30 Juni 2025, kuasa hukum Debby Puspita Sari, S.H. membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT GMCP terhadap kliennya.

“Di antaranya, Win Supriyanto tidak diberikan kontrak kerja tertulis sejak mulai bekerja, tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun, serta diberhentikan secara sepihak oleh HRD perusahaan tanpa komunikasi yang layak,” ungkap Debby, Rabu (23/7/2025).

Debby menambahkan, kliennya baru didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 dan BPJS Kesehatan pada tahun 2023, meskipun telah mulai bekerja sejak 2017.

Lebih jauh, pada 30 Juni 2025, Win Supriyanto disebut diminta menandatangani dokumen pemutusan hubungan kerja tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa persetujuan resmi dari pihak pekerja.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan PT GMCP bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahkan terkesan intimidatif,” tegas Debby.

Selain mengajukan somasi, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, serta ke Disnaker Kabupaten Gresik.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, membenarkan bahwa laporan perselisihan hubungan industrial telah masuk.

“Mungkin pekan depan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., turut menyoroti kasus ini saat ditemui awak media pada Kamis (25/7/2025).

“Kami mendesak pihak berwenang agar serius menangani laporan ini. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran media dan masyarakat sipil untuk mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan adil.

“Ini bukan hanya soal Win Supriyanto, tetapi soal keadilan bagi seluruh pekerja yang rentan diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir,” pungkas Gus Aulia.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kontak redaksi: 0822-5758-7374 – Siap menerima klarifikasi dari semua pihak.
(Aa-Jatim)
Editor: Amanda

Dua Perusahaan Satu Lokasi Diduga Tak Berizin, Camat Cisoka: “Jangan Paksa Saya!”


Tangerang, Imparsial News – Dugaan adanya dua perusahaan yang beroperasi dalam satu lokasi tanpa izin di wilayah Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini, progres penanganannya nihil. Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si., dinilai lamban dalam merespons laporan tersebut.

Laporan yang disampaikan langsung oleh awak media kepada Camat Cisoka itu berkaitan dengan dugaan keberadaan dua jenis usaha di lokasi yang sama, yakni peternakan ayam petelur dan pabrik pembuatan kandang ayam berbahan logam, yang diduga belum mengantongi izin usaha resmi.

Ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu, 23 Juli 2025, Camat Sumartono menyatakan telah mendatangi lokasi, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.

"Sudah saya sikapi. Saya ke lokasi kandang ayam di Desa Carenang, tapi susah. Saya belum berhasil masuk. Jangan paksa saya dengan bolak-balik nanya," ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan wartawan dan masyarakat. Camat dinilai bersikap arogan dan tidak menunjukkan sikap sebagai pejabat publik. Ia bahkan disebut-sebut kerap menyudutkan awak media.

"Saya hanya bertanya sesuai tugas saya sebagai wartawan, untuk memperoleh informasi yang akurat dan agar ada tindakan dari dinas terkait, setelah penanganan awal dari kecamatan," tegas seorang wartawan yang turut hadir saat pertemuan tersebut.

Sumartono mengaku sempat menyamar sebagai pembeli telur untuk bisa masuk ke area peternakan, namun tetap tidak diperbolehkan. "Saya ke sana pura-pura mau beli telur, tetap tidak bisa masuk," katanya saat ditemui di Gedung PU Puspem Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Sikap camat yang tidak mampu mengakses lokasi usaha di wilayahnya sendiri dinilai mencurigakan. Lokasi usaha tersebut bahkan disebut-sebut luasnya mencapai sekitar empat hektare, namun tak kunjung mendapat penindakan meski diduga belum memiliki izin.

Beredar dugaan adanya praktik gratifikasi yang membuat camat terkesan enggan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang telah puluhan tahun menjalankan usaha tanpa izin tersebut.

Ketika ditanya soal kewenangannya, Sumartono menjawab, "Coba sebutkan aturan mana yang menyebut kewenangan camat terhadap perusahaan tak berizin? Itu bukan wewenang saya."

Namun, berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah kerjanya. Hal ini tercantum dalam:

  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, serta

  • Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Kedua peraturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa camat memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di wilayahnya.

Dengan demikian, dalam konteks perusahaan yang diduga tidak memiliki izin, camat berperan penting dalam menegakkan aturan daerah dan menjadi perpanjangan tangan kepala daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.

Redaksi: Arif/Yusuf

Editor: Amanda 

Terungkap! Strategi Rahasia Paser Lamongan | Ribuan Anggota Kini Satu Komando, Siap Jawab Keluhan Masyarakat!

 


Lamongan, Imparsial News — Tak membuang waktu sedetik pun! Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PASSER INDONESIA Kabupaten Lamongan langsung tancap gas. Setelah sukses merampungkan audiensi dan melengkapi data legalitas di Kantor Kesbangpol, mereka segera menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi pengurus pada Kamis, 23 Juli 2025, di markas besar mereka di Desa Sumur Genuk, Kecamatan Babat. Ini adalah sinyal tegas bahwa Paser siap bergerak dengan kecepatan penuh, menancapkan pengaruh di Lamongan!

Acara penting ini turut dihadiri oleh pucuk pimpinan tertinggi organisasi: Ketua Umum PASSER INDONESIA, Abdur Rochim, beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya pusat dalam mengawal perkembangan Paser di Lamongan, yang kini mengklaim memiliki 2.800 personel solid.

Rapat koordinasi dan konsolidasi ini, seperti diungkapkan Sutikno, Ketua DPC PASSER INDONESIA Kab. Lamongan, bertujuan untuk memantapkan soliditas jajaran pengurus. Mereka siap bergerak dan berjuang dalam satu komando untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial maupun politik, demi memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat luas.

"Passer Indonesia harus siap dalam memberikan kontribusi nyata, berjuang untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan atas masalah-masalah dan keluhan-keluhan yang dihadapi dalam berbagai bidang, nanti kita petakan itu semua," tegas Sutikno dalam sambutannya. 

Ia juga menambahkan, Paser Indonesia harus mampu memberi rasa aman dan nyaman dalam setiap kegiatan sosial yang dilaksanakan, selalu satu garis komando dari Pimpinan Pusat. Sebuah janji yang ambisius, siap menghadapi masalah yang selama ini mungkin luput dari perhatian.


Sementara itu, Ketua Umum Paser Indonesia, Abdur Rochim, menekankan pentingnya kekompakan dan sinergitas. "Seluruh pengurus harus kompak, satu tujuan dan selalu menjaga soliditas agar tidak terjadi kesalahpahaman apalagi perpecahan, sinergitas antara pengurus dan anggota juga harus terus dijaga agar organisasi ke depan lebih berkembang dan lebih memberi manfaat nyata kepada masyarakat," tegas Rochim.
Rochim juga menyoroti pentingnya kepatuhan hukum. "Passer Indonesia dalam pergerakan dan perjuangannya harus selaras dengan hukum dan kebijakan negara, oleh sebab itu konsultasi, koordinasi dengan pihak pemerintahan setempat perlu dilakukan untuk menciptakan hubungan yang baik dengan pemerintah untuk memastikan bahwa apa yang diperjuangkan atau diprogramkan oleh Passer Indonesia tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, Passer Indonesia hadir sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam memberi solusi," pungkas Rochim. Sebuah pernyataan yang menegaskan positioning Paser sebagai mitra, bukan oposisi.

Dalam rapat ini, juga dibahas program dan agenda organisasi ke depan. Harapannya, kehadiran Paser Indonesia di Kabupaten Lamongan ini dapat berperan aktif dan memberi warna baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.

(Sutopo)


Editor: Adytia Damar

Keluarga Korban Penganiayaan di Gadang Gugat Keadilan, Minta Pendampingan Hukum dari KHYI.

 

Malang, Imparsial News – Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung kematian digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/07/2025). Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang meninggal dunia akibat dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, insiden ini berawal dari persoalan sepele mengenai antrean mikrolet. Ketegangan muncul saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya mereda, perselisihan itu justru berakhir dengan pemukulan dan tendangan membabi buta oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuh. Dalam dakwaan disebutkan, korban sempat kejang-kejang setelah diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD menyatakan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, dan lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Meski penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban yang diwakili oleh Angga Roikresna (anak dari korban) turut hadir dalam persidangan dan menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Demi mendukung proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, pihak keluarga memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami, dan kami siap mengawal serta memperjuangkan keadilan bagi almarhum yang meninggal dalam kejadian tragis tersebut,” ujar Dwi Indrotito, Direktur KHYI.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda
 

MTsN 5 Malang Gelar Matsama Lima Hari, Siswa Baru Dibekali Nilai Disiplin dan Moderasi.

 

Malang, Imparsial News – Kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) MTs Negeri 5 Malang Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 14 hingga 18 Juli 2025. Kepala Madrasah, Saadi, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Matsama melalui apel pembukaan.

Sebanyak 274 peserta dari kelas 7 mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Mereka mendapatkan berbagai materi penting dari pemateri internal maupun eksternal. Materi dari internal madrasah meliputi Profil MadrasahTata Krama SiswaBijak Bermedia Sosial, dan Moderasi Beragama. Sementara itu, pemateri eksternal berasal dari KUA, Puskesmas, dan Polsek Donomulyo.

Tidak hanya kelas 7, siswa kelas 8 dan 9 juga terlibat dalam kegiatan Matsama, meskipun dengan agenda berbeda. Fokus utama mereka adalah pada latihan baris-berbaris dan pemantapan kedisiplinan yang dibimbing langsung oleh tim Tata Tertib (Tatib) MTsN 5 Malang.

Sebagai penutup rangkaian Matsama, pada hari Jumat (18/7) digelar acara inagurasi. Sebanyak 26 kelas turut berpartisipasi menampilkan berbagai pertunjukan seni, mulai dari penampilan penyanyi, tari, drama, hingga salawatan yang menambah semarak acara penutupan.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda