Tuesday, August 5, 2025

Temu Karya XIII: Dumadiyono Resmi Gantikan Rif’an sebagai Ketua Karang Taruna Rembang.

  

REMBANG, Imparsial News — Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Rembang periode 2020–2025 resmi berakhir pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ketua sebelumnya, Achmad Rif’an, menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Dumadiyono yang terpilih sebagai ketua baru untuk masa bakti 2025–2030.

Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam agenda Temu Karya XIII Karang Taruna Kabupaten Rembang 2025 yang digelar di aula Kantor Dinsos PPKB Kabupaten Rembang.

Dalam sambutannya, Dumadiyono menyampaikan harapan agar Karang Taruna Kabupaten Rembang di bawah kepemimpinannya dapat berkembang lebih pesat dan menjadi organisasi yang kuat hingga tingkat akar rumput.

“Periode sebelumnya sudah sangat membanggakan. Di bawah kepemimpinan Mas Rif’an, Karang Taruna mampu aktif dan massif berkegiatan meski tanpa pembiayaan dari APBD. Ke depan, seharusnya kita bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Usai terpilih, Dumadiyono—yang akrab disapa Yon—berencana segera menyusun struktur kepengurusan baru untuk kemudian dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Rembang.

“Harapan saya, tidak ada yang mundur dari kepengurusan saat ini, kecuali jika memang ada alasan yang tidak bisa dihindari. Lebih baik kita memiliki banyak anggota, daripada satu orang merangkap di tingkat kabupaten dan kecamatan,” jelasnya.

Acara Temu Karya XIII ini sekaligus menjadi momentum regenerasi organisasi kepemudaan agar lebih siap menghadapi tantangan dan mengembangkan peran sosial di tengah masyarakat.

(Zainuri/Aji)
Editor: Amanda

Forum MAJU Beri Penghargaan kepada Kades Wonokerto, Dorong Pelestarian Budaya.

 

Malang, Imparsial News — Setelah sukses menyelenggarakan Malang Jadhoel 2, Forum Malang Jurnalis (MAJU) kembali memperkuat semangat kebersamaan melalui kegiatan silaturahmi dan apresiasi budaya. Acara yang berlangsung hangat ini digelar sebagai bentuk refleksi sekaligus penghargaan kepada para tokoh yang turut menyukseskan gelaran budaya "Uri-uri Budaya Jaman Dulu" di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pekan lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Forum MAJU, Galih, didampingi penasehat Abah Gatot serta empat anggota jurnalis lainnya. Hadir pula Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, Kiky Tutik Sundari, yang turut memberikan dukungan dan semangat pelestarian budaya.

Momen spesial terjadi saat Forum MAJU memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Wonokerto, Termidi Kuswanto. Ia dinilai sebagai tokoh kreatif sekaligus penggerak pelestarian budaya lokal di wilayahnya.

“Kontribusi beliau luar biasa besar terhadap kesuksesan Pekan Pasar Kangen Malang Jadhoel 2. Apresiasi ini adalah bentuk terima kasih kami kepada beliau,” ujar perwakilan Forum MAJU.

Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, Kiky Tutik Sundari, juga menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi Forum MAJU. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara jurnalis, tokoh masyarakat, dan komunitas budaya dalam menjaga warisan tradisi agar tetap lestari dan dikenal generasi muda.

Menanggapi penghargaan tersebut, Termidi Kuswanto mengaku bersyukur dan berharap sinergisitas lintas elemen dalam pelestarian budaya bisa terus terjalin.

“Saya berterima kasih kepada Forum MAJU dan Srikandi PP yang telah berkunjung ke tempat kami. Semoga ke depan kita bisa terus bersama-sama demi pelestarian budaya Malang,” ujarnya.

Melalui agenda silaturahmi ini, Forum MAJU berharap tumbuh semangat baru untuk terus menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal. Kolaborasi lintas elemen dinilai menjadi kunci keberlanjutan tradisi budaya di tengah derasnya arus modernisasi.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda

Monday, August 4, 2025

Jurnalis Dihalang-halangi, Wartawan Kepung RSUD Balaraja.

  

Tangerang, Imparsial News — Aksi solidaritas dilakukan sejumlah wartawan di halaman RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyadi (Bonay), wartawan media online yang diduga mengalami intimidasi saat meliput proyek pembangunan musholla di RSUD setempat.

Aksi itu diawali dengan penggalangan pernyataan sikap di depan teras rumah sakit, disertai dengan pengibaran dan pelemparan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sebagai simbol kekecewaan atas sikap manajemen RSUD Balaraja, khususnya Wakil Direktur Utama (Wadirut) yang dinilai tidak kooperatif.

Dalam pernyataannya, Wadirut RSUD Balaraja hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat teguran dan menolak memberikan waktu untuk wawancara lanjutan.

“Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini, maaf, tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman-teman sudah dijalankan,” ujar Wadirut singkat.

Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai isi dan sanksi dalam surat teguran tersebut, Wadirut memilih bungkam dan meninggalkan kerumunan wartawan tanpa jawaban.

Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, para wartawan dari berbagai wilayah—termasuk Jayanti, Cisoka, Balaraja, dan Pantura—menggelar aksi spontan dengan melempar KTA mereka sebagai bentuk protes atas pernyataan yang dianggap tidak menghargai kerja jurnalistik.

Pihak insan pers juga menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:

  1. Pihak pelaksana proyek diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.

  2. PT Demes Karya Indah sebagai pelaksana proyek musholla diminta untuk diblacklist dari seluruh kegiatan proyek di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

  3. Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena diduga terjadi tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat wartawan melaksanakan tugas peliputan.

  4. Mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak cukup diselesaikan secara internal atau hanya dengan permintaan maaf, mengingat hal ini telah mencederai martabat dan peran kontrol sosial pers.

  5. Jika tidak ada kepuasan dalam penyelesaian kasus ini, wartawan sepakat akan mengembalikan surat teguran tersebut serta melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi.

Aksi ini menunjukkan solidaritas para wartawan terhadap rekan seprofesi sekaligus sebagai peringatan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Redaksi: Arif 
Editor: Amanda

Rusak Lingkungan dan Tak Berizin, Tambang Ilegal Gresik Disikat Polisi.

 

Gresik, Imparsial News — Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Pria berusia 48 tahun yang merupakan warga setempat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas pertambangan tanah tanpa izin.

Dengan mengenakan pakaian oranye bertuliskan “Tahanan Polres Gresik”, Ali Imron tampak tertunduk lesu saat digiring menuju ruang tahanan. Ia mengenakan masker dan tangannya diborgol, tampak pasrah menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/8/2025).

AKP Abid menambahkan, selain ancaman pidana penjara, tersangka juga terancam denda maksimal sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Imron berperan sebagai penanggung jawab utama dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Perannya sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab seluruh operasional, termasuk merekrut para pekerja,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambangan juga dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, mengingat lokasinya berdekatan dengan tanggul sungai Bengawan Solo.

“Tidak ada izin, baik dari sisi eksplorasi maupun eksploitasi. Aktivitas tersebut juga mengganggu masyarakat sekitar,” jelas AKP Abid.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk operasional tambang. Di antaranya tiga unit truk dan satu unit ekskavator.

“Tambang ilegal ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Total kerugian yang ditimbulkan masih kami dalami,” imbuhnya.

Sementara itu, lima orang pekerja yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dari tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dalam proses penjualan hasil tambang ilegal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang beroperasi di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka diketahui bernama Ali Imron (48), warga setempat.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin. Aktivitas tambang yang telah berlangsung selama sebulan terakhir itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

“Tambang ini dikeluhkan warga karena berdampak buruk pada lingkungan. Kegiatan dilakukan menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan jalan desa akibat mobilitas truk pengangkut,” tutup AKP Abid.

Redaksi: H. Sodiq
Editor: Amanda

Kades Kepatihan Lantik Perangkat Baru, Dorong Dedikasi dan Pelayanan Maksimal.

  

Sidoarjo, Imparsial News — Proses penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, telah memasuki tahap akhir. Bertempat di Balai Desa Kepatihan, pada Senin sore (4/8/2025) pukul 16.00 WIB, dilaksanakan prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dua perangkat desa baru.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kepatihan, Rigor Putratama. Dalam sambutannya, Rigor menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat yang baru dilantik, serta menekankan pentingnya dedikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

“Selamat bergabung di lingkungan Pemerintah Desa Kepatihan. Saya harap saudara dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan semangat muda, mari kita tingkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Rigor.

Lebih lanjut, Rigor mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji suci untuk melayani masyarakat tanpa mengenal waktu dan kondisi. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelayan publik.

Adapun dua perangkat desa yang dilantik yaitu:

  • Lily Meidi Girvina sebagai Kaur Keuangan

  • Rizqiyah Rosyidatul Azizah sebagai Kaur Perencanaan

Keduanya resmi diambil sumpah jabatannya di Pendopo Balai Desa Kepatihan.

Kegiatan pelantikan berlangsung lancar dan kondusif. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kepatihan turut memastikan keamanan dan kelancaran acara tanpa hambatan.

Turut hadir dalam pelantikan ini antara lain Camat Tulangan Asmara Hadi, perwakilan Polsek TulanganKoramil TulanganBPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Redaksi: Dika
Editor: Amanda

Renovasi SDN di Bangkalan Disorot, CV Pelaksana Dilaporkan ke Polda dan Kejati.

  

Bangkalan, Imparsial News — Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Jawa Timur resmi melaporkan CV pelaksana proyek renovasi SDN Ja’ah 1, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ke aparat penegak hukum pusat, Minggu (4/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan terhadap potensi penyimpangan anggaran negara serta sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik, khususnya di sektor pendidikan.

“Lebih baik dilaporkan daripada hanya dicegah secara lisan. Jangan tunggu terjadi hal-hal yang merugikan negara maupun masyarakat. Ini demi Bangkalan yang lebih baik,” ujar Imam Syafii, pengurus PKN RI Jawa Timur, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Imam mengisyaratkan bahwa laporan tersebut telah mengantongi indikasi awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut kemungkinan besar akan muncul tersangka baru dalam proses investigasi lanjutan.

“A1, ada tersangka lagi nanti,” ungkap Imam dalam percakapan tertutup, menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah mengarah pada identifikasi pihak yang diduga terlibat.

Meski identitas CV pelaksana proyek belum disebutkan secara resmi, Imam memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Proses lanjutan sedang berjalan. Arah pelaporan sudah jelas, dan akan menyasar pihak-pihak lain yang terkait,” tambahnya.

Renovasi sekolah dasar seperti SDN Ja’ah 1, yang merupakan fasilitas penting bagi masyarakat pedesaan, seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas maupun pengelolaan anggaran, menjadi alasan utama PKN RI melayangkan laporan sebagai bentuk kontrol publik.

PKN RI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pendidikan, agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum demi kepentingan pribadi.

Redaksi: MzL
Editor: Amanda

Dugaan Pungli BSU di Duduksampeyan: Sekdes Ambil Uang dari Rumah Warga.

 

Gresik, Imparsial News  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, kasus tersebut menimpa para mantan RT dan RW di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, yang mengaku mengalami pemotongan sepihak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang tersebut awalnya dicairkan langsung oleh para penerima melalui Kantor Pos, sesuai prosedur resmi. Namun, belakangan diketahui bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Duduksampeyan, Abdul Aziz Wasik, mendatangi rumah-rumah penerima dan meminta agar sebagian uang tersebut diserahkan kembali kepadanya. Dari Rp600 ribu, hanya Rp200 ribu yang diberikan kepada penerima, sementara Rp400 ribu sisanya dipotong tanpa alasan hukum yang jelas.

“Bojo panjenengan dapat Rp600 ribu, dipotong Rp400 ribu, jadi cuma terima Rp200 ribu tok,” ungkap salah satu warga dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi.

Lebih mencengangkan, Sekdes mengaku bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, serta berdasarkan arahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Duduksampeyan, Andy. Sekdes bahkan menyatakan bahwa uang hasil pemotongan masih berada dalam penguasaannya dan dapat dikembalikan sewaktu-waktu jika diminta.

“Kalau mau diminta, ya tak kembalikan. Uangnya juga masih ada di saya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Andy, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan, ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan internal desa. Ia meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penyalahgunaan dana bantuan negara bukan sekadar urusan internal, melainkan masuk dalam ranah hukum dan pelanggaran etika birokrasi.

Tindakan Sekdes yang menarik kembali uang bantuan secara langsung dari tangan penerima, tanpa didasari dokumen resmi, berita acara, ataupun landasan hukum yang sah, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi bantuan sosial. Praktik ini juga berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungli.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Duduksampeyan, Said Sa’dan, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

Menyikapi hal ini, sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Mereka menekankan pentingnya penegakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan agar dana bantuan pemerintah tidak terus menjadi objek manipulasi oleh oknum pejabat desa yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi: Iwan
Editor: Amanda