Menurut Pak Kasun, "akar permasalahan ini muncul pada Tahun 2021, saat Cahyono, warga setempat, diduga melakukan penggelapan barang berupa sarang burung walet dan surat perjanjian pembelian tanah secara tidak resmi". Kasus ini menjadi semakin gelap ketika, menurut Pak Kasun, "penyidik kepolisian berusaha menggagalkan proses pembelian tanah tersebut. Alasannya, pihak perusahaan tidak menginginkan tanah itu dan menduga tanah tersebut merupakan hasil "pencucian uang" dari tindak kejahatan".
Tuesday, August 5, 2025
Kasun Erfan Buka-bukaan! Sengketa Tanah di Moronyamplung Ungkap Kisah Pilu, Penggelapan Hingga Laporan Balik dari Eks Narapidana!
Lulus Seleksi Ketat BKD Sidoarjo, Silvia Pravita Ningrum Resmi Dilantik, Siap Guncang Pelayanan Publik Desa Grabagan!
"Perangkat desa memiliki peran sentral dalam melayani masyarakat dan menggerakkan jalannya roda pemerintahan desa. Tugas perangkat desa tidak hanya administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, dedikasi dan profesionalisme harus menjadi komitmen utama," tegas Kamadi, menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab.
Camat Tulangan, Asmara Hadi, S.STP, MAP, turut hadir dan memberikan apresiasi atas kelancaran acara. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa, BPD, dan masyarakat. "Kami dari pihak kecamatan siap memberikan pendampingan agar pemerintahan desa berjalan efektif," ujarnya. Ia juga memberikan pesan khusus kepada Silvia: "Selalu ingat kita ini hanya sebagai pelayan masyarakat jadi berikan yang terbaik untuk masyarakat. Semoga amanah dan bertanggung jawab, jaga juga nama baik Desa Grabagan dan Kecamatan Tulangan."
Warga Duduksampeyan Bersuara: Potongan BSU Dikembalikan, Tapi 'Takut' karena Didatangi Pamong Desa!
GRESIK, Imparsial News – Dugaan pemotongan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, akhirnya memicu reaksi dari Pemerintah Desa. Setelah kasus ini diangkat oleh media Jurnaljawapes dan Rajawali Kompas pada Jumat (1/8/2025), Pemdes langsung menggelar musyawarah mendadak pada malam harinya.
Sebelumnya, awak media telah berupaya mengonfirmasi isu ini kepada Kepala Desa Said Sa'dan, namun tidak mendapat respons. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi Pemdes dan apakah musyawarah tersebut akan terlaksana tanpa adanya tekanan dari pemberitaan.
Seorang warga desa memberikan kesaksian bahwa setelah pemberitaan mencuat, rumahnya didatangi oleh perangkat desa, termasuk lurah, sekdes, dan kasun. BSU yang sebelumnya tidak utuh, akhirnya dibayarkan secara penuh sebesar Rp400 ribu.
"Alhamdulillah cak, di-bangsulake artane sing 400 (Alhamdulillah, uang yang Rp400 dikembalikan)," tulis warga tersebut dalam pesan kepada wartawan.
Namun, pengembalian dana ini tidak merata. Laporan lain dari warga menyebutkan bahwa di beberapa RT, pengembalian dana hanya diberikan sebagian. Ada yang menerima penuh, namun ada pula yang hanya menerima Rp100 ribu. Fakta ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan keadilan distribusi bantuan.
Abdul Aziz Wasik, Sekretaris Desa, sebelumnya telah mengakui bahwa memang terjadi potongan dalam penyaluran BSU. Namun, ia berdalih bahwa hal itu merupakan "kesalahpahaman teknis" dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.
Pemberitaan lain pada Senin (4/8/2025) sempat memuat bantahan atas adanya pemotongan dana BSU, namun pengakuan langsung dari warga mengindikasikan bahwa pemberitaan media berperan penting dalam mendorong Pemdes mengambil tindakan. Pihak redaksi menegaskan bahwa berita yang diterbitkan adalah hasil konfirmasi dan verifikasi fakta, serta menyoroti peran media sebagai pilar keempat demokrasi yang berpihak pada kebenaran.
(H. Sodiq/Har - Ed : BieWrd)
Tiga Tahun Menunggu, Gugatan PKN Akhirnya Disidangkan Komisi Informasi Jatim.
Sidoarjo, Imparsial News — Sudah 3 tahun lebih lembaga PKN Sidoarjo mengajukan sengketa informasi publik semenjak 25 Maret 2022 kepada KIP Jawa Timur, setelah menunggu sekian lama baru mendapat Panggilan Sidang Ajudikasin Non Litigasi pada 05 Agustus 2025 dengan Nomor 180/362/VII/KI-Prov.Jatim-RLS/2025, pengajuan gugatan tersebut berawal pada 25 Desember 2021 ketua umum PKN Patar Sihotang SH, MH mengirim surat permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Sidoarjo dengan nomor surat 01/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, 02/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, 03/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, dokumen informasi publik yang diminta antara lain LPJ Dana BOS Reguler SMP Se Kabupaten Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran Dinas Pendidikan Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran PPID Kabupaten Sidoarjo, dan dukumen kontrak Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, semua dukumen informasi publik yang di minta PKN tahun 2019 dan 2020,
Pada saat awak media wawancara kepada Ketua PKN Sidoarjo Deni (5/8) setelah selesai sidang mengatakan " untuk sidang pertama ini Pemerintah Daerah sebagai termohon tidak bisa hadir informasi yang di bacakan panitera alasan termohon tidak bisa hadir karena surat kuasa untuk menghadiri sidang belum di buatkan " ungkap Deni, panitera mengatakan surat pangilan sudah di kirim kepada termohon hari kamis 31 Juli 2025 melalui email yang secara sistem langsung di terima oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Deni menjelaskan sangat kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai termohon tidak bisa hadir untuk memenuhi pangilan sidang yang pada akhirnya sidang di tunda.
Pada sidang berikutnya yang akan di gelar pada tanggal (12/8) tim PKN Sidoarjo berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa hadir di sidang berikutnya agar sidang sengketa informasi publik ini bisa segera selesai dan putusan di bacakan, dari tiga surat permohonan informasi publik yang di minta PKN dari Dinas Pendidikan Sidoarjo memberi balasan melalui PPID dengan nomor surat 067/68/438.5.14/2022 tetapi surat balasan yang di sampaikan tidak sesuai dengan apa yang di minta pemohon, dan selanjutnya PKN mengirim jawaban terkait ketidak sesuaian dokumen yang di mohonkan PPID dengan nomor surat 01/MENJAWAB SURAT PI/SIDOARJO/PKN/I/2021, dan di karenakan tidak ada jawaban terkait pemohonan surat yang di mohonkan PKN akhirnya Ketua umum Patar Sihotang SH,MH memerintahkan tim Sidoarjo mengirim gugatan Kepada Komisi Informasi Jawa Timur dengan nomor surat 01/GUGATAN/SIDOARJO/PKN/III/2022.
Sampai pada akhirnya pangilan sidang sengketa informasi publik yang di ajukan PKN mendapat panggilan pada 05 Agustus 2025, harapan tim PKN Sidoarjo dengan di berikan permintaan informasi yang di mohonkan PKN, akan menjadi bukti bahwa dukumen informasi publik bukan dokumen yang di rahasiakan siapa saja bisa meminta tanpa terkecuali, tujuan PKN meminta informasi publik sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan atau penyelenggaraan progam dana BOS tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Ketua PKN Sidoarjo mendapat instruksi dari Ketua umum semua dukumen yang di eksekusi nantinya di bawa ke kantor Pusat yang ada di Jl Caman Raya No. 7 Jatibening Kota Bekasi untuk di telaah terlebih dahulu selanjutnya Ketua umum PKN akan memerintahkan semua tim yang ada di wilayah Jawa Timur untuk membantu ke lapangan sebagai kontrol sosial, dan segera menyampaikan hasil temuan kepada kantor pusat sesuai dengan selogan PKN, Cari Temukan Laporkan
(Tim)
Editor: Amanda
Temu Karya XIII: Dumadiyono Resmi Gantikan Rif’an sebagai Ketua Karang Taruna Rembang.
REMBANG, Imparsial News — Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Rembang periode 2020–2025 resmi berakhir pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ketua sebelumnya, Achmad Rif’an, menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Dumadiyono yang terpilih sebagai ketua baru untuk masa bakti 2025–2030.
Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam agenda Temu Karya XIII Karang Taruna Kabupaten Rembang 2025 yang digelar di aula Kantor Dinsos PPKB Kabupaten Rembang.
Dalam sambutannya, Dumadiyono menyampaikan harapan agar Karang Taruna Kabupaten Rembang di bawah kepemimpinannya dapat berkembang lebih pesat dan menjadi organisasi yang kuat hingga tingkat akar rumput.
“Periode sebelumnya sudah sangat membanggakan. Di bawah kepemimpinan Mas Rif’an, Karang Taruna mampu aktif dan massif berkegiatan meski tanpa pembiayaan dari APBD. Ke depan, seharusnya kita bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Usai terpilih, Dumadiyono—yang akrab disapa Yon—berencana segera menyusun struktur kepengurusan baru untuk kemudian dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Rembang.
“Harapan saya, tidak ada yang mundur dari kepengurusan saat ini, kecuali jika memang ada alasan yang tidak bisa dihindari. Lebih baik kita memiliki banyak anggota, daripada satu orang merangkap di tingkat kabupaten dan kecamatan,” jelasnya.
Acara Temu Karya XIII ini sekaligus menjadi momentum regenerasi organisasi kepemudaan agar lebih siap menghadapi tantangan dan mengembangkan peran sosial di tengah masyarakat.
Forum MAJU Beri Penghargaan kepada Kades Wonokerto, Dorong Pelestarian Budaya.
Malang, Imparsial News — Setelah sukses menyelenggarakan Malang Jadhoel 2, Forum Malang Jurnalis (MAJU) kembali memperkuat semangat kebersamaan melalui kegiatan silaturahmi dan apresiasi budaya. Acara yang berlangsung hangat ini digelar sebagai bentuk refleksi sekaligus penghargaan kepada para tokoh yang turut menyukseskan gelaran budaya "Uri-uri Budaya Jaman Dulu" di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pekan lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Forum MAJU, Galih, didampingi penasehat Abah Gatot serta empat anggota jurnalis lainnya. Hadir pula Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, Kiky Tutik Sundari, yang turut memberikan dukungan dan semangat pelestarian budaya.
Momen spesial terjadi saat Forum MAJU memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Wonokerto, Termidi Kuswanto. Ia dinilai sebagai tokoh kreatif sekaligus penggerak pelestarian budaya lokal di wilayahnya.
“Kontribusi beliau luar biasa besar terhadap kesuksesan Pekan Pasar Kangen Malang Jadhoel 2. Apresiasi ini adalah bentuk terima kasih kami kepada beliau,” ujar perwakilan Forum MAJU.
Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, Kiky Tutik Sundari, juga menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi Forum MAJU. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara jurnalis, tokoh masyarakat, dan komunitas budaya dalam menjaga warisan tradisi agar tetap lestari dan dikenal generasi muda.
Menanggapi penghargaan tersebut, Termidi Kuswanto mengaku bersyukur dan berharap sinergisitas lintas elemen dalam pelestarian budaya bisa terus terjalin.
“Saya berterima kasih kepada Forum MAJU dan Srikandi PP yang telah berkunjung ke tempat kami. Semoga ke depan kita bisa terus bersama-sama demi pelestarian budaya Malang,” ujarnya.
Melalui agenda silaturahmi ini, Forum MAJU berharap tumbuh semangat baru untuk terus menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal. Kolaborasi lintas elemen dinilai menjadi kunci keberlanjutan tradisi budaya di tengah derasnya arus modernisasi.
Monday, August 4, 2025
Jurnalis Dihalang-halangi, Wartawan Kepung RSUD Balaraja.
Tangerang, Imparsial News — Aksi solidaritas dilakukan sejumlah wartawan di halaman RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyadi (Bonay), wartawan media online yang diduga mengalami intimidasi saat meliput proyek pembangunan musholla di RSUD setempat.
Aksi itu diawali dengan penggalangan pernyataan sikap di depan teras rumah sakit, disertai dengan pengibaran dan pelemparan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sebagai simbol kekecewaan atas sikap manajemen RSUD Balaraja, khususnya Wakil Direktur Utama (Wadirut) yang dinilai tidak kooperatif.
Dalam pernyataannya, Wadirut RSUD Balaraja hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat teguran dan menolak memberikan waktu untuk wawancara lanjutan.
“Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini, maaf, tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman-teman sudah dijalankan,” ujar Wadirut singkat.
Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai isi dan sanksi dalam surat teguran tersebut, Wadirut memilih bungkam dan meninggalkan kerumunan wartawan tanpa jawaban.
Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, para wartawan dari berbagai wilayah—termasuk Jayanti, Cisoka, Balaraja, dan Pantura—menggelar aksi spontan dengan melempar KTA mereka sebagai bentuk protes atas pernyataan yang dianggap tidak menghargai kerja jurnalistik.
Pihak insan pers juga menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:
Pihak pelaksana proyek diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.
PT Demes Karya Indah sebagai pelaksana proyek musholla diminta untuk diblacklist dari seluruh kegiatan proyek di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena diduga terjadi tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat wartawan melaksanakan tugas peliputan.
Mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak cukup diselesaikan secara internal atau hanya dengan permintaan maaf, mengingat hal ini telah mencederai martabat dan peran kontrol sosial pers.
Jika tidak ada kepuasan dalam penyelesaian kasus ini, wartawan sepakat akan mengembalikan surat teguran tersebut serta melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi.
Aksi ini menunjukkan solidaritas para wartawan terhadap rekan seprofesi sekaligus sebagai peringatan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.