Monday, August 11, 2025

Rayakan Kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Pati Ajak Pegawai dan Pengunjung Ikut Donor Darah.

 

Pati, Imparsial News – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis pada Senin (11/8/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Pati, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, serta para pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pelaksanaan donor darah berlangsung di ruang rapat Lapas dengan dukungan tim medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati dan tim medis Lapas Kelas IIB Pati. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sekaligus kontribusi nyata dalam membantu ketersediaan stok darah di PMI.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT RI yang sarat dengan semangat kemanusiaan. “Melalui donor darah ini, kami ingin menanamkan nilai kepedulian sosial di kalangan pegawai dan masyarakat. Setetes darah yang kita sumbangkan dapat menjadi harapan hidup bagi orang lain,” ujarnya.

Suprihadi menambahkan, selain sebagai bentuk peringatan kemerdekaan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antara jajaran pegawai dan pengunjung. “Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berbagi dan peduli, sesuai semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Operasi Satresnarkoba Polres Rembang Berujung Penangkapan BS (26) dengan Barang Bukti Sabu, Pil ‘Y’, dan Alat Isap.

 

REMBANG, Imparsial News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (26), warga Kecamatan Lasem, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan kronologi penangkapan serta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

“Dari tersangka BS, kami menyita satu paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo ‘Y’, serta satu unit ponsel Infinix warna ungu,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui proses profiling, observasi, dan surveillance.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1), atau

  • Pasal 112 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Kerja Nyata Camat Tikung: Bangun Kesadaran Kebersihan, Solidaritas Warga, dan Peningkatan UMKM Desa.

 

Lamongan, Imparsial News – Warga Dusun Sekargeneng, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, patut berbangga. Jerih payah mereka yang selama ini bergotong royong dari sore hingga malam hari membuahkan hasil, setelah kegiatan mereka mendapat kunjungan langsung dari Camat Tikung, Kabupaten Lamongan, Sujirman Sholeh, SE., MM.

Kedatangan Camat Tikung disambut antusias oleh warga. Meski memiliki kesibukan, beliau tetap menyempatkan diri hadir di Dusun Sekargeneng. Kehadiran beliau disambut dengan tari-tarian tradisional serta pameran produk unggulan Desa Bakalanpule.

Dalam sambutannya, Sujirman Sholeh berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa solidaritas, rasa memiliki, dan kerukunan antarwarga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Gotong royong menjaga lingkungan sangat penting, apalagi di tengah kondisi iklim yang tidak menentu,” ujarnya.

Dengan mengusung semangat “Desaku adalah surgaku, desaku adalah lingkunganku”, program ini juga mengedepankan moto “One Village One Product” atau “Satu Desa Satu Produk” sebagai ajang kreativitas, menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan meningkatkan penghasilan desa. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UMKM di wilayah Kecamatan Tikung.

Camat Tikung menekankan agar warga di seluruh desa di Kecamatan Tikung merawat dan menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing. Saat turun langsung ke lapangan, beliau mengaku terkejut mengetahui bahwa Desa Bakalanpule adalah penghasil jambu dan tempe yang produktif, bahkan telah dipasarkan ke pasar tradisional di Lamongan.

“Ini harus dipertahankan,” tegasnya. Ia juga berencana berkoordinasi dengan kepala desa agar mendapatkan bantuan teknis supaya produk tersebut dikelola secara lebih profesional. Pada 11 Agustus 2025, desa ini resmi dicanangkan tidak hanya sebagai Kampung Inovatif tetapi juga Kampung Kreator, disambut tepuk tangan meriah dari seluruh warga.

Dengan hasil bumi dan usaha tempe yang dimiliki, Desa Bakalanpule dinilai telah memenuhi kriteria satu desa satu produk unggulan. Produk tempe ini masih memiliki potensi pengembangan, bahkan bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain.

Ismail Choiri, selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari karang taruna, bapak-bapak, hingga ibu-ibu PKK. “Kegiatan ini dilakukan secara sukarela, bergotong royong, dan murni dari swadaya masyarakat melalui donasi warga setempat,” ujarnya.

Diharapkan kunjungan kerja di Desa Bakalanpule ini menjadi contoh bagi desa lain dalam meningkatkan produk unggulan desa untuk menambah penghasilan warga. Lomba K3L (Kebersihan, Keindahan, Keamanan Lingkungan) diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kepedulian terhadap lingkungan bersih yang berkelanjutan.

Redaksi: Adji handoyo
Editor: Mnd

Sunday, August 10, 2025

Baduy Luar dan Baduy Dalam, Potret Hidup Harmonis dengan Alam.

  

Banten, Imparsial News | Masyarakat Suku Baduy yang mendiami pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, merupakan salah satu suku paling menarik di Indonesia. Mereka dikenal karena ketaatan menjaga tradisi leluhur dan konsisten menolak modernisasi. Suku Baduy terbagi menjadi dua kelompok utama: Baduy Luar dan Baduy Dalam, dengan perbedaan mencolok dalam cara hidup dan aturan adat.

Perjalanan menuju wilayah Baduy dimulai dari Terminal Ciboleger, titik terakhir yang dapat dijangkau kendaraan. Dari sini, pengunjung melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Sepanjang jalur, pengunjung disuguhi pemandangan alam asri, jalan setapak menanjak, dan jembatan bambu yang khas.

Masyarakat Baduy Luar yang ramah kerap menyapa wisatawan, menawarkan hasil kerajinan seperti kain tenun dan tas rajut.

Baduy Luar atau Kanekes Luar adalah kelompok yang lebih terbuka terhadap pengaruh luar. Mereka tinggal di desa-desa yang mengelilingi wilayah Baduy Dalam. Ciri khas mereka adalah pakaian berwarna biru atau hitam serta ikat kepala biru.

Berbeda dengan Baduy Dalam, mereka menggunakan sebagian alat modern seperti pisau, golok, dan barang dari luar. Mereka juga diizinkan berinteraksi lebih bebas dengan pendatang, termasuk menjual hasil kerajinan. Namun, mereka tetap memegang teguh aturan adat, seperti tidak menggunakan alas kaki dan tidak memakai kendaraan bermotor.

Di wilayah Baduy, khususnya di Baduy Dalam dan sebagian Baduy Luar, penggunaan sepeda motor dilarang. Larangan ini merupakan bagian dari pikukuh atau hukum adat.

Terdapat tiga alasan utama aturan ini:

  1. Menjaga kelestarian alam – Sepeda motor dianggap menimbulkan polusi udara dan suara.

  2. Mempertahankan kesederhanaan hidup – Sepeda motor dipandang sebagai simbol modernitas yang tidak sesuai dengan nilai tradisional.

  3. Mencegah pengaruh luar berlebihan – Membatasi kendaraan juga membatasi interaksi dengan dunia luar.

“Bagi kami, menjaga alam sama artinya menjaga kehidupan. Kendaraan bermotor akan mengganggu keseimbangan itu,” ujar salah satu warga Baduy Luar.

Setelah melewati wilayah Baduy Luar, pengunjung akan tiba di Baduy Dalam atau Kanekes Dalam, pusat kehidupan adat. Tiga desa utama di wilayah ini adalah CibeoCikertawana, dan Cikesik.

Ciri khas mereka adalah pakaian serba putih dan ikat kepala putih. Aturan adat yang dipegang sangat ketat, di antaranya:

  • Tidak menggunakan listrik.

  • Tidak memakai alat modern seperti sabun, sampo, atau kendaraan bermotor.

  • Tidak menggunakan alas kaki.

  • Tidak mengikuti pendidikan formal; ilmu diperoleh dari alam dan orang tua.

Masyarakat Baduy Dalam hidup mandiri melalui bertani dan menenun, serta menerapkan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami sudah diajarkan sejak kecil bahwa alam adalah guru, dan hidup sederhana adalah kekuatan kami,” kata seorang tetua adat di Cibeo.

Kunjungan ke Suku Baduy, baik Luar maupun Dalam, bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan pelajaran tentang kearifan lokal dan ketahanan budaya.

“Meski dunia berubah, kami tetap pada jalan yang diwariskan leluhur. Itulah cara kami bertahan,” tutup tetua adat tersebut.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

Janji Bantuan Palsu, Remaja 14 Tahun di Malang Jadi Korban Dugaan Kekerasan.

 

Kota Malang, Imparsial News — Seorang remaja putri berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, kini berjuang memulihkan diri setelah menjadi korban rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan seksual dan pelecehan di media sosial. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dan mendapat pendampingan dari LSM Gerbang Indonesia.

Janji Bantuan yang Berubah Jadi Ancaman
Bunga berasal dari keluarga kurang mampu. Ayahnya telah meninggal, ibunya sakit, dan ia bersekolah sambil membantu pekerjaan rumah. Di tengah kesulitan itu, sepasang suami istri — yang dalam laporan disebut Kumbang Jantan dan Kumbang Betina — menawarkan bantuan pendidikan, bahkan mengangkat Bunga sebagai “anak asuh”.

Namun, menurut keterangan keluarga, Kumbang Jantan justru diduga melakukan tindakan asusila terhadap Bunga. Sementara Kumbang Betina diduga merampas ponsel korban dan menyebarkan materi pribadi melalui media sosial, yang memicu perundungan dan stigma di lingkungan sekitar.

Dampak Sosial dan Pendidikan
Akibat peristiwa tersebut, Bunga tidak hanya mengalami trauma mendalam, tetapi juga kehilangan hak pendidikannya. Ia dikeluarkan dari sekolah dan terpaksa menghadapi tekanan sosial yang berat.

Ketua LSM Gerbang Indonesia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata.

“Bunga adalah simbol banyak anak yang hidup dalam kerentanan. Kita tidak boleh membiarkan janji bantuan menjadi kedok untuk merampas masa depan mereka,” ujarnya.

Proses Hukum dan Seruan untuk Masyarakat
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas demi perlindungan maksimal kepada korban.

LSM Gerbang Indonesia mengimbau masyarakat untuk:

  • Menjaga kerahasiaan identitas korban.

  • Melaporkan setiap dugaan pelanggaran terhadap anak.

  • Menghentikan penyebaran konten yang merugikan korban.

Bunga mungkin kehilangan masa kecil dan hak belajarnya untuk sementara. Namun, dengan dukungan semua pihak, ia masih memiliki kesempatan untuk merebut kembali masa depannya.

Redaksi: SM
Editor:Mnd

Tunas Harapan Bangsa Ada di Gresik! MI Islamiyah Sumurgenuk Gelar Persami, Siap Cetak Generasi Unggul Hingga Tingkat Provinsi!

 


Gresik, Imparsial News – Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah (MI) Sumurgenuk menggelar puncak acara Perkemahan Sabtu Malam Minggu (PERSAMI) dengan prosesi menyalakan api unggun yang khidmat. Pada Sabtu malam, di lapangan madrasah, api unggun bukan sekadar tontonan, melainkan simbol kebersamaan dan persatuan yang mengikat erat seluruh anggota Pramuka.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah MI, Bapak Suwojo, para guru, serta kakak-kakak pembina Pramuka yang setia mendampingi peserta. Selain api unggun, PERSAMI juga diisi dengan berbagai perlombaan, seperti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan pembacaan puisi, yang bertujuan mengasah bakat dan mental para siswa.

Bertindak selaku pembina upacara, Kakak Anwar memberikan amanat yang mendalam. Ia menegaskan bahwa api unggun bukanlah ritual sembahan, melainkan bagian integral dari pendidikan kepramukaan. "Api unggun dapat menumbuhkembangkan karakter kejiwaan pada peserta didik," ujarnya. 

Ia kemudian menjelaskan tiga makna filosofi api unggun:
  1. Api berkobar melambangkan semangat yang membara dan kekuatan.
  2. Api yang panas berfungsi untuk mengusir hal-hal buruk, melambangkan kekuatan untuk menghadapi tantangan.
  3. Api bercahaya melambangkan petunjuk, persaudaraan, dan persatuan, dengan harapan cita-cita para siswa setinggi api yang berkobar.
Kakak Anwar juga menekankan pentingnya mengambil pelajaran berharga dari kegiatan ini untuk menjadi bekal di masa depan. "Jadilah penerang bagi orang lain. Jadilah seperti cahaya api yang mampu memberikan kehangatan kepada orang lain," pesannya. Ia juga berpesan agar para peserta selalu menjaga nama baik madrasah.

Kegiatan PERSAMI ini adalah bagian dari program madrasah untuk menyaring peserta didik yang akan dikirim dalam perkemahan-perkemahan di tingkat kabupaten maupun provinsi. "Alhamdulillah, kegiatan selama dua hari ini berjalan dengan sangat baik. Dan kakak-kakak pembina sudah mengantongi nama-nama yang nanti kita akan kirim dalam perkemahan yang biasanya akan dilaksanakan pada bulan-bulan yang akan datang," ungkap Kakak Anwar penuh semangat.

"Tunjukkan kepada orang lain bahwa Pramuka adalah tunas harapan bangsa yang nantinya akan memimpin bangsa menjadi lebih baik. Jangan lupa tetap menjaga nama baik dan kebersihan lingkungan," pungkasnya.

(Red/Sutikno)


Editor: Adytia Damar

Abdurahman Tohir 'Gugat' Bupati Lukman! Tolak Pemecatan ASN Pemakai Narkoba, Ungkap Koruptor Lebih Bahaya!

 


Bangkalan, Imparsial News – Pernyataan tegas Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, terkait penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tertangkap basah mengonsumsi sabu di Kecamatan Modung, kini memantik reaksi keras dari LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS). Pernyataan Bupati yang akan menindak keras bahkan memberhentikan secara tidak hormat para pelaku, ditanggapi sinis oleh Ketua Umum PAKIS, Abdurahman Tohir.

Menurut Abdurahman Tohir, sikap Bupati yang akan langsung memecat para ASN pemakai narkoba adalah tindakan yang semena-mena. "Kami menolak dan menentang hal tersebut. Mereka yang terciduk oleh APH itu hanya bagian ASN yang lagi sial saja. Mereka hanya korban," papar Abdurahman, Minggu (10/8/2025). Ia berpendapat bahwa ASN yang harus dipecat adalah mereka yang terbukti sebagai pengedar, bukan hanya pemakai. Baginya, pemecatan bagi pemakai hanya boleh dilakukan jika pelanggaran disiplin terjadi lebih dari satu kali.

Sebagai bentuk penolakan, Abdurahman Tohir melayangkan tantangan terbuka kepada Bupati Lukman Hakim. "Jika pemakai itu mau diberhentikan, kami tantang Pak Bupati untuk melakukan tes narkoba mulai tes urine atau rambut dari mulai ASN ataupun pejabat penyelenggara negara secara objektif, efisien, transparan, profesional, dan terbuka," pinta Abdurahman.
PAKIS menilai, pemakai narkoba memang berbahaya, tetapi yang jauh lebih merugikan rakyat adalah pengedar, koruptor, dan pelaku pungli di jajaran Pemkab Bangkalan. Oleh karena itu, Abdurahman meminta Bupati untuk tidak hanya fokus pada "korban", melainkan juga memburu pelaku kejahatan yang lebih besar.

Ia juga mengusulkan solusi yang berbeda. Alih-alih dipecat, para ASN pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi agar bisa berhenti dan kembali produktif. Tantangan tes urine pun diperluas tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk seluruh pejabat tinggi termasuk para anggota DPRD. "Jangan hanya bawahan saja yang selalu menjadi korban, tetapi pimpinannya juga harus diperiksa," pungkasnya, menunjukkan ketidakpuasan terhadap standar ganda yang diduga diterapkan.

(Red/Mzl)


Editor: Adytia Damar