Monday, August 11, 2025

Peternak Ayam Broiler di Lamongan Terapkan Sistem Close House, Hasil Panen Kian Stabil.

 

LAMONGAN, 12 Agustus 2025. Imparsial News — Aminarto (42), pemuda dari Dusun Slempit, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menjadi contoh nyata kegigihan dalam berwirausaha. Ayah tiga anak ini berhasil mengembangkan usaha ayam broiler dengan sistem kandang modern close house tanpa sekam, setelah melewati perjalanan panjang penuh jatuh bangun.

Usaha yang dirintis dari nol ini awalnya hanya coba-coba untuk mengubah nasib. Minim pengalaman dan terhantam pandemi Covid-19 membuatnya terpuruk. Sertifikat tanah dan BPKB kendaraan sempat tergadai di bank, namun belum ada tanda-tanda perbaikan usaha.

Berkat kegigihan dan keuletan, dalam waktu tiga tahun Aminarto berhasil bangkit. Ia memutuskan bermitra dengan PT Pokphand, perusahaan pakan ternak ternama, dan mendapat bimbingan teknis untuk mengelola sistem kandang terbaru tanpa sekam. Kini, kandang modern miliknya mampu menampung hingga 5.000 ekor ayam dan siap panen dalam 32 hari.

"Dalam berusaha tidak ada kata menyerah selama nyawa masih di kandung badan. Jatuh bangun adalah proses yang harus dihadapi. Selama masih ada kemauan, insyaallah akan ada hasil yang indah pada waktunya. Intinya jangan pantang menyerah," ujar Aminarto kepada Radar CNN News, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, dua tahun terakhir harga ayam potong dan pakan relatif stabil, sehingga peternak di Lamongan bisa tersenyum. Sistem kandang tertutup tanpa sekam dinilai sangat bermanfaat, karena meminimalisir kematian ternak akibat cuaca ekstrem.

Aminarto berharap Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan dapat bersinergi dengan para peternak untuk memberikan dukungan teknis menghadapi perubahan iklim. “Dengan begitu, suplai ayam ke pasar tradisional tetap terjaga, harga tidak melonjak, dan konsumen tidak terbebani seperti tahun-tahun lalu,” harapnya.

Ia menegaskan bahwa kestabilan harga pakan dan ayam potong, didukung kemitraan dengan perusahaan pakan ternak dan bantuan teknis dari pemerintah, akan memastikan pasokan lokal tetap terpenuhi tanpa harus mendatangkan dari luar daerah.

Dengan pengalaman, keuletan, dan semangat pantang menyerah, Aminarto menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang menjadi pengusaha mandiri dan sukses.

Redaksi: Adji Handayono
Editing: Mnd

Inovasi KKN Kelompok 20 UNISLA: Sosialisasi dan Pembagian Pupuk Organik Cair Hasil Olahan Mahasiswa untuk Warga Sidomukti.

 

Lamongan, 12 Agustus 2025. Imparsial News — Dalam upaya mendukung kemandirian pangan di tingkat desa, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 20 Universitas Islam Lamongan (UNISLA) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketahanan Pangan dengan tema “Produktivitas Limbah Mendukung Ketahanan Pangan” di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Kembangbahu serta tokoh masyarakat setempat, sehingga semakin memperkuat dukungan terhadap program yang diselenggarakan.

Agenda unggulan ini tidak hanya menyajikan materi, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung pembuatan pupuk organik, baik kompos maupun pupuk organik cair (POC). Melalui pelatihan ini, masyarakat diajak mengolah limbah organik menjadi pupuk, sehingga dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia berlebihan sekaligus membantu petani lokal lebih mandiri dalam menjaga kesuburan tanah.

Camat Kembangbahu, Sutikno, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan mahasiswa KKN UNISLA.
“Saya sangat mengapresiasi pengabdian KKN dari UNISLA di wilayah Kembangbahu. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sidomukti,” ujarnya.

Sebagai bentuk nyata, kegiatan diakhiri dengan pembagian pupuk organik cair hasil olahan mahasiswa KKN kepada warga setempat. Inovasi pemanfaatan limbah ini sejalan dengan Asta Cita Nomor 2 Pemerintah Indonesia, yakni mewujudkan kemandirian pangan nasional melalui program yang menyentuh langsung masyarakat desa.

Redaksi: Makruf
Editor: Mnd


RT 9 dan RT 8 Dominasi Voli, Imam–Hendy Tampil Perkasa di Final Badminton.

  

SIDOARJO, 12 Agustus 2025. Imparsial News — Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, keamanan Blok H Perumtas 5, Desa Bendotretek, Prambon, Sidoarjo, menggelar berbagai lomba olahraga, di antaranya voli dan badminton.

Pada lomba voli putra yang diikuti 8 tim dari tiga RT, juara 1 diraih tim Sanca dari RT 9. Sementara di lomba voli putri yang diikuti tiga tim (masing-masing RT satu tim), juara 1 berhasil diraih tim dari RT 8.

Untuk cabang badminton yang diikuti 6 tim dari tiga RT, pasangan Imam–Hendy tampil gemilang dan keluar sebagai juara 1 setelah melewati pertandingan sengit.

Suasana lomba berlangsung meriah. Warga dari berbagai usia memadati lokasi pertandingan untuk memberi dukungan. Sorak-sorai penonton kian memeriahkan jalannya laga, terutama saat partai final berlangsung.

Para pemenang mendapatkan hadiah berupa trofi, medali, dan sejumlah uang pembinaan.

Ketua panitia, Andi, menyampaikan bahwa tahun ini merupakan kali pertama lomba digelar. “Kami berharap tahun depan lebih meriah lagi, dengan jumlah peserta dan jenis lomba yang lebih banyak,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kekompakan warga Blok H Perumtas 5, Bendotretek, sekaligus memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Redaksi: Sujai
Redaksi: Mnd

Temuan KPK di Pemkab Tuban, GMBI Jatim Tegaskan Pentingnya Transparansi Anggaran.

  

TUBAN, Imparsial News — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memantik diskusi hangat di kalangan publik dan pegiat kontrol sosial. Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial (DPW) Jawa Timur LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) merespons cepat, menilai persoalan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sehingga menjadi sorotan lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK menemukan tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni:

  1. Ketidaksesuaian harga dan spesifikasi pengadaan tiang serta kap lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

  2. Selisih data sebesar Rp2 miliar antara usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan data Pemkab melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

  3. Dugaan transaksi yang tidak semestinya dalam proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) GMBI Jatim, Yusuf, menegaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi, GMBI berperan sebagai lembaga monitoring sosial kontrol sekaligus penyeimbang program pemerintah. Ia menyebut, temuan KPK tersebut sejalan dengan prediksi pihaknya sejak pengadaan tahun 2021 hingga sekarang, yang diduga hanya ditangani satu rekanan dari PT dengan produk merek dagang Bandell.

“Di pengadaan tahun 2024 kemarin kami sudah pernah mengklarifikasi dengan lengkap dokumen, data, dan bukti, bahkan memberikan somasi kepada DLHP Tuban. Saat itu kami anggap persoalan bisa diselesaikan baik-baik, namun kini terbukti menjadi temuan strategis,” ujar Yusuf.

Terkait selisih data Pokir, Yusuf mengingatkan bahwa Pokir memiliki fungsi vital sebagai penghubung aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Landasan hukumnya jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, meski dalam pelaksanaannya kerap disusupi kepentingan pribadi maupun penyimpangan anggaran.

“Kalau ada selisih Rp2 miliar, ini jangan dianggap hanya sekadar ‘miss’ atau salah penjumlahan. (Mengutip salah satu ketua komisi DPRD Tuban) Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa transparansi dan akurasi data anggaran adalah keharusan,” tegasnya.

Dalam hal pengadaan LPSE, Yusuf menyayangkan adanya beberapa keluhan dari kontraktor lokal terkait dugaan pelanggaran dalam mekanisme penentuan rekanan pemenang tender yang dinilai hanya formalitas dan dapat diprediksi sejak awal.

Menurutnya, langkah KPK mendorong Inspektorat Tuban untuk melakukan audit menyeluruh patut diapresiasi.

“Kami akan mendukung penuh langkah KPK guna mendorong Inspektorat melakukan audit tersebut. Banyak pihak menilai praktik yang terjadi sudah seolah ‘tersistem’. Ini harus diurai demi keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng S.P., memberikan penegasan berbeda. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan resmi, beberapa isu yang disebut sebagai temuan KPK justru dinyatakan tidak benar.

“Nggak ada, itu nggak ada namanya temuan. Insyaallah tidak ada temuan,” ujar Sugeng. “Namun tetap harus menjadi evaluasi bersama. Temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar tata kelola pemerintahan semakin baik.”

Sebagai langkah konkret, GMBI Wilter Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Tuban untuk mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara maksimal—mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hingga pencegahan korupsi.

Dengan dinamika ini, publik Tuban diharapkan tetap kritis namun proporsional, mengawal proses klarifikasi dan audit yang akan dilakukan demi memastikan APBD benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Redaksi: Iwan
Editor: Mnd

3.600 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 Juta Disita di Kota Batu.

 

KOTA BATU, Imparsial News – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 3.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah lokasi di Kota Batu. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan (opsgab) dengan menyisir toko-toko pada 30 Juli 2025.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal tersebut ditemukan di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Barang bukti yang diamankan terdiri atas jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek.

“Di lokasi Giripurno ditemukan sebanyak 180 bungkus rokok ilegal,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Dari hasil penindakan, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5.414.800 dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp2.726.880. Temuan tersebut langsung dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.

Johan menegaskan, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak menyimpan atau menjual rokok ilegal serta melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang.

Terpisah, Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, Soewarno, mengapresiasi langkah Bea Cukai. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan aparat penegak hukum.

“BKCHT ilegal dapat dijatuhi hukuman. Pengguna dan pengedar terancam pidana minimal 1–5 tahun penjara atau denda sebesar 2–5 kali nilai cukai yang diedarkan,” katanya.

Redaksi: Smn
Editor: Mnd

Rayakan Kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Pati Ajak Pegawai dan Pengunjung Ikut Donor Darah.

 

Pati, Imparsial News – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis pada Senin (11/8/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Pati, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, serta para pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pelaksanaan donor darah berlangsung di ruang rapat Lapas dengan dukungan tim medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati dan tim medis Lapas Kelas IIB Pati. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sekaligus kontribusi nyata dalam membantu ketersediaan stok darah di PMI.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT RI yang sarat dengan semangat kemanusiaan. “Melalui donor darah ini, kami ingin menanamkan nilai kepedulian sosial di kalangan pegawai dan masyarakat. Setetes darah yang kita sumbangkan dapat menjadi harapan hidup bagi orang lain,” ujarnya.

Suprihadi menambahkan, selain sebagai bentuk peringatan kemerdekaan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antara jajaran pegawai dan pengunjung. “Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berbagi dan peduli, sesuai semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Operasi Satresnarkoba Polres Rembang Berujung Penangkapan BS (26) dengan Barang Bukti Sabu, Pil ‘Y’, dan Alat Isap.

 

REMBANG, Imparsial News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (26), warga Kecamatan Lasem, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan kronologi penangkapan serta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

“Dari tersangka BS, kami menyita satu paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo ‘Y’, serta satu unit ponsel Infinix warna ungu,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui proses profiling, observasi, dan surveillance.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1), atau

  • Pasal 112 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”