Friday, August 15, 2025

Mafia Tanah WNA Diduga Beraksi di Lamongan, Balas Dendam Pakai Teror Fisik dan Psikologis.

 

LAMONGANImparsial News 15 Agustus 2025 – Kasus sengketa tanah di Dusun MoroDesa MoronyamplungKecamatan Kembangbahu, Lamongan kini beraroma kriminal. Keluarga Cahyono, yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), kini hidup dalam bayang-bayang teror. Intimidasi dari orang tidak dikenal (OTK) terus datang, mengganggu ketenangan dan menimbulkan ketakutan massal bagi seluruh anggota keluarga.


Menurut keterangan kakak Cahyono, yang disebut dengan inisial (M), serangkaian teror telah mereka alami sejak laporan penyerobotan tanah dilayangkan. "Sering kami menerima teror ketukan pintu, lemparan batu di malam hari, hingga tanaman yang kami tanam di sawah dirusak oleh orang yang kami tidak tahu," ujarnya. Kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan tekanan psikologis berat, menciptakan suasana tidak aman di lingkungan yang seharusnya tenang.


Intimidasi ini diduga kuat merupakan respons atas langkah hukum yang diambil keluarga Cahyono. Semakin seringnya teror terjadi pasca laporan dibuat, menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan serius, sebab menunjukkan adanya upaya-upaya ilegal untuk menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan adil.


Melihat kondisi ini, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan. Kehadiran langsung APH di lokasi sangat dibutuhkan untuk memastikan keselamatan keluarga Cahyono dan menghentikan intimidasi yang dialami. Dengan adanya perlindungan dari pihak berwenang, diharapkan keluarga Cahyono dapat kembali merasa aman, dan proses hukum terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh WNA tersebut dapat berjalan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. (makruf/bwrd)

Desak Tindak Tegas “Boss Chale” dan Jaringan Mafia Solar Bersubsidi, Advokat Rikha Permatasari Soroti Kerugian Negara dan Penderitaan Masyarakat.

 

Manado, Imparsial News – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Sosok yang disebut Boss Chale diduga menjadi aktor utama dalam penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi, bahkan dikabarkan melibatkan oknum aparat keamanan.

Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., selaku Advokat dan Konsultan Hukum, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, dan melonjaknya harga di pasaran adalah akibat langsung dari ulah mafia ini,” tegas Rikha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:

  • Pasal 55: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  • Pasal 53 huruf c dan d: Pidana 3–4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar untuk penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.

Rikha mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia ini, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan pelapor sesuai UU No. 31 Tahun 2014 agar proses hukum tidak terhambat oleh intimidasi.
“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Masyarakat berhak atas distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

Peziarah Kesulitan Akses, Warga Pesanggrahan Minta Turap Sungai dan Jalan Setapak di TPU Kirana Segera Dibangun.

 

Tangerang, Imparsial News – Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, meminta pemerintah segera memperbaiki infrastruktur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kirana. Dua kebutuhan mendesak yang menjadi sorotan adalah pembangunan turap sungai untuk mencegah banjir dan pembuatan jalan setapak yang layak bagi peziarah.

Supriatna, Koordinator Tukang Gali Kubur TPU Kirana, mengungkapkan bahwa saat musim hujan sebagian area makam kerap terendam akibat meluapnya air sungai di sekitar lokasi. Selain itu, akses jalan setapak yang ada saat ini dinilai kurang memadai.
“Dengan anggaran perawatan yang ada, kami hanya bisa melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin. Untuk membangun turap atau jalan setapak jelas butuh campur tangan pemerintah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten turun tangan mengalokasikan anggaran agar TPU Kirana lebih tertata, bebas banjir, dan nyaman bagi para peziarah. Mereka menilai, selain sebagai tempat pemakaman, TPU juga memiliki peran penting sebagai ruang publik yang layak dijaga kondisinya.

Redaksi: MRAW
Editor: Mnd

Lapangan Desa Keyongan Jadi Pusat Keramaian, Bazar UMKM “Grameh Doong” Warnai Perayaan Kemerdekaan ke-80.

 

Lamongan, Imparsial News – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di Desa Keyongan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, berlangsung meriah dengan digelarnya Bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertema “Grameh Doong”. Kegiatan ini sukses menarik perhatian masyarakat dan menjadi wadah promosi bagi pelaku UMKM setempat.

Bazar UMKM tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan seperti MTs, MI, PAUD, dan TK, organisasi Anshor, hingga masyarakat umum Desa Keyongan. Dengan semangat gotong royong, para peserta menampilkan beragam produk kreatif dan inovatif, mulai dari makanan tradisional, kerajinan tangan, hingga produk modern berciri khas lokal.

Lapangan Desa Keyongan menjadi pusat keramaian pada Jumat (15/8/2025). Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat berbondong-bondong hadir menikmati suasana bazar yang penuh warna. Berbagai jenis makanan dan minuman khas Lamongan menjadi primadona dan ramai diburu pengunjung.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Yalal Waton yang dibawakan penuh semangat oleh Ibu-ibu Fatayat. Kepala Desa Keyongan, Maftuhin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini.
“Bazar UMKM ‘Grameh Doong’ ini adalah bukti nyata semangat kebersamaan dan kreativitas masyarakat Desa Keyongan. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain sebagai ajang promosi produk lokal, bazar ini juga menjadi sarana hiburan dan rekreasi warga. Berbagai kegiatan menarik, seperti lomba tradisional, pentas seni, dan pertunjukan musik, turut memeriahkan suasana perayaan HUT RI ke-80 di Desa Keyongan.

Dengan terselenggaranya Bazar UMKM “Grameh Doong” ini, diharapkan semangat kemerdekaan dan kebersamaan semakin menggelora, serta perekonomian lokal semakin tumbuh dan berkembang.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

Jaringan Penampungan Solar Bersubsidi di Manado Berjalan Mulus, Nama Boss Chale dan Dugaan Keterlibatan Aparat Jadi Sorotan.

 

Manado, Imparsial News – Nama Charles Kalamu, yang akrab disapa Boss Chale, santer disebut sebagai salah satu aktor besar dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Reputasinya dikenal hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulut, aktivitas penampungan solar bersubsidi yang dikelola Boss Chale berjalan mulus setiap hari tanpa henti, bahkan di hari libur. Gudang penampungan itu berada di Jalan Ringroad, tak jauh dari SPBU Ringroad (Milu Bakar) dan pintu masuk Tol Manado–Bitung.

Pada Minggu (3/8/2025), terlihat puluhan kendaraan seperti dump truck, bus, dan truk umum keluar-masuk dengan lancar menuju lokasi penampungan.

Seorang mantan sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Boss Chale mampu menampung hingga 20 ton solar per hari.“Beliau sangat lihai dan licin dalam permainan solar bersubsidi. Sehari bisa menampung 20 ton,” ujarnya.

Dugaan Jaringan dengan Oknum Aparat
Informasi serupa datang dari narasumber lain, sebut saja Dani, yang mengaku mendengar kabar bahwa Boss Chale memiliki jaringan kuat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Minut, Polres Manado, hingga Polda Sulut. “Kalau ada acara atau tamu penting, beliau sangat loyal memberi atensi atau bantuan,” kata Dani.

Keluhan juga disampaikan Enda, warga yang kerap mengisi solar bersubsidi di SPBU Ringroad. Ia mengaku harus mengantre hingga tiga kali sehari dengan waktu tunggu panjang. “Awalnya saya pikir ini antrean biasa, tapi ternyata banyak truk, bus, dan kendaraan tanpa plat nomor yang saya dengar milik Boss Chale,” ujarnya.

Bawon Riady, warga lainnya, menegaskan permainan mafia BBM solar bersubsidi ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang. “Saya dengar bahkan diduga ada oknum TNI dan Polri yang ikut terlibat, baik langsung maupun membackup aktivitas mafia ini. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU Migas juga mengatur bahwa:

  • Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

  • Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

  • Penyalahgunaan subsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  • Kegiatan survei umum tanpa izin hingga kebocoran data migas termasuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik mafia solar bersubsidi yang menyeret nama Boss Chale.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

Thursday, August 14, 2025

MAJELIS DZIKIR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN PERINGATI MILAD PERTAMA DENGAN KHIDMAT DAN BERBAGI UNTUK SESAMA



Sidoarjo, 14 Agustus 2025 – Dalam suasana penuh rasa syukur, Majelis Dzikir Pemuda Pancasila PAC Taman memperingati hari jadinya yang pertama. Kegiatan milad ini digelar di basecamp Majelis Dzikir yang terletak di kediaman Abah Su’udi, Desa Sadang RT 01 RW 01, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.



Acara yang berlangsung pada Kamis malam tersebut dihadiri oleh segenap jajaran pengurus PAC Taman, seluruh ketua ranting, dan para anggota. Turut hadir pula Wakil Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo, Bang Tommy, yang memberikan dukungan moril atas eksistensi majelis dzikir sebagai wadah pembinaan spiritual kader muda Pemuda Pancasila.



Majelis dzikir ini dipimpin langsung oleh Ketua PAC Taman, Setyadi, didampingi oleh Ustadz Arif Chusnudin serta Abah Su’udi selaku tuan rumah sekaligus tokoh sentral dalam kegiatan ini. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan penuh kekhidmatan.


Dalam sambutannya, Ketua PAC Taman, Setyadi, menyampaikan harapannya agar majelis dzikir dapat menjadi sarana memperkuat kerohanian para anggota serta mempererat kekompakan internal organisasi. “Melalui dzikir ini, kita berharap dapat menumbuhkan kekuatan spiritual yang mendalam, memperkokoh persatuan, serta menjadikan forum ini sebagai tempat diskusi yang produktif, terutama dalam kegiatan sosial untuk masyarakat,” ujarnya.


Majelis Dzikir PAC Taman sendiri rutin dilaksanakan setiap Kamis malam dengan sistem bergilir di setiap ranting. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antaranggota serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kecintaan terhadap tanah air, dan solidaritas sosial dalam bingkai spiritualitas.


Dengan semangat kebersamaan dan jiwa nasionalisme, Majelis Dzikir PAC Taman bertekad terus menjadi wadah pembinaan karakter dan rohani, sekaligus sebagai ruang aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam keseharian kader Pemuda Pancasila


(Red/imam)

Editor yaya 

Proyek Pertanian Jadi 'Proyek Korupsi'! Warga Tuding DPRD Lamongan Supono Biarkan Pengerjaan Asal-asalan dan Tanpa CV!

 


Lamongan, Imparsial News – Skandal dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan pertanian di Dusun Randekan, Desa Soko, Kecamatan Tikung, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp139.854.000 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan, tanpa prosedur yang jelas, dan bahkan tanpa papan informasi proyek yang wajib ada. Kecurigaan ini mengarah pada adanya permainan kotor yang melibatkan seorang anggota DPRD Lamongan.

Menurut keterangan seorang warga berinisial (S), yang juga anggota kelompok tani setempat, proyek ini sepenuhnya dikuasai oleh Tarim, selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Urip. "Saya ada di lingkup kelompok tani tersebut tapi proyek ini sepenuhnya dikuasai oleh Pak Tarim," ujar S, yang mengaku Tarim hingga kini tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya.

Yang lebih mengejutkan, proyek ini disebut-sebut berasal dari Supono, anggota DPRD Lamongan dari Fraksi PDI-P. Namun, bukannya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi resmi, proyek ini justru dikerjakan oleh anggota kelompok tani sendiri, di bawah pengawasan langsung dari Supono. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan dana publik.

Ironisnya, di lokasi proyek sama sekali tidak ditemukan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran fatal yang mengubur hak masyarakat untuk mengetahui rincian anggaran dan pelaksana proyek. "Papan informasi proyek juga tidak ada dan saya kurang tahu anggarannya berapa," tambah S, yang mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutupi informasi penting dari publik.

Pekerjaan yang terkesan 'ngawur' ini berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama para petani yang sangat membutuhkan infrastruktur jalan yang layak. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses pertanian justru terancam menjadi proyek gagal yang hanya menguntungkan segelintir orang. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas skandal yang diduga melibatkan anggota dewan ini.

(Red/Team)


Editor: Adytia Damar