Tuesday, August 26, 2025

Bukan Main-Main! Ajudan Bupati Malang Gunakan Mobil Dinas Saat Diperiksa APH, Diduga Jadi 'Dalang' Korupsi Berkedok Gratifikasi!

 

MALANG, Imparsial News – Skandal besar mengguncang Kabupaten Malang. Seorang pejabat berinisial AK, yang diduga merupakan orang dekat Bupati Malang, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Inisial AK ini merujuk pada Andika, ajudan Bupati. Penyelidikan APH fokus pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut Sudirman dari Barisan Pemerhati Hukum (BPH), AK datang untuk diperiksa pada Kamis (21/8/2025) dengan menumpang mobil dinas bernomor polisi N 1648. Kehadirannya ini adalah respons atas surat panggilan dari intel yang menyelidiki beberapa gratifikasi.

Sumber BPH mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan setoran fee proyek dari sejumlah pengusaha konstruksi. Uang yang seharusnya masuk kas negara atau digunakan untuk kepentingan dinas, diduga kuat digunakan oleh AK untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Dengan kedudukannya tersebut, AK kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal yang naik jabatan dan rekanan pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata sumber dari BPH.

Lebih mengejutkan lagi, modus operandi yang dilakukan AK sangat berani. Menurut sumber tersebut, praktik pungutan ini sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2025 dengan mengatasnamakan Bupati. AK diduga menerima uang secara tunai, transfer bank, bahkan dalam bentuk barang dan jasa dari pejabat eselon III, termasuk para kabid. Setoran ini disebut-sebut dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Atas dugaan tersebut, AK terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim investigasi masih terus mendalami kasus ini dan saat ini tengah berada di kediaman Kepala Dinas Pendidikan, Pak Suwadji, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Bersambung....

(Red/Samsudin/Imam F)


Editor: Adytia Damar

Kades H. Efendi 'Gebrak' Tradisi, 'Wiwit' Jadi Momen Paling 'Berani' di Desa Manyar untuk Ungkap Rasa Syukur!

 

LAMONGAN, Imparsial News – Suasana sakral dan penuh kebersamaan menyelimuti Desa Manyar, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (26/8/2025). Menyambut panen raya padi, seluruh petani dan warga berkumpul untuk menggelar tradisi Wiwit, sebuah ritual leluhur yang merupakan ungkapan rasa syukur dan permohonan agar hasil panen melimpah.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintahan setempat, termasuk Camat Sekaran, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Manyar, BPD, hingga seluruh ketua RW dan RT. Tradisi ini juga semakin sakral dengan kehadiran para tokoh agama, seperti KH. Nurul Ustman dari Pondok Pesantren Ihyaul Ulum dan Kyai Khabib Abdullah dari Pondok Pesantren Nurul Jami'Al-Kautsar.
Kepala Desa Manyar, H. Efendi, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa tradisi Wiwit adalah warisan budaya yang harus terus dilestarikan. "Tradisi Wiwit ini adalah tradisi yang sudah ada sejak dulu dan kita lestarikan hingga saat ini, sebagai bentuk rasa syukur kita atas nikmat dari Tuhan selama proses tanam, pertumbuhan hingga menjelang panen," ungkap Efendi.
Lebih lanjut, ia berharap acara ini menjadi momen untuk memanjatkan doa bersama. "Semoga panen padi kita nanti diberikan hasil yang melimpah, diberikan kelancaran dan keselamatan bagi seluruh warga khususnya para petani yang sedang bekerja memanen padinya, semoga menjadi rejeki yang barokah," pungkasnya.

Tradisi Wiwit, yang berasal dari kata "memulai" dalam bahasa Jawa, diisi dengan doa bersama, pembacaan selawat, dan ditutup dengan makan bersama. Ritual ini tidak hanya menunjukkan rasa syukur, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan di antara masyarakat petani, yang berharap panen mereka akan berlimpah dan penuh berkah.

(Red/Sutopo)


Editor: Adytia Damar

Klinik Siaga Medika 'Keterlaluan'! Anak Sudah Meninggal Dunia, Pihak Klinik Masih 'Ngotot' Nagih Utang!

 

Sidoarjo, Imparsial News - Kesedihan mendalam menyelimuti pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari RT 12 RW 5, Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, setelah kehilangan putri semata wayang mereka, Hanania Fatin Majida (2 tahun 10 bulan), yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Klinik Siaga Medika Candi Pari.

Didampingi keluarga, DPD PSI Sidoarjo , Hasan Bisri dan istrinya mengadu langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, pada Selasa (26/8/2025) bertempat di rumah Dinas Wabup Sidoarjo, guna mencari keadilan atas dugaan malpraktik dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami putrinya.

Peristiwa bermula saat Hanania mengalami demam pada akhir Mei lalu. Pada kunjungan pertama ke Klinik Siaga Medika, ia hanya diberi obat jalan. Dua hari kemudian, demam Hanania kembali tinggi sehingga keluarga membawanya kembali ke klinik yang sama.

Namun, niat keluarga untuk menggunakan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditolak oleh pihak klinik dengan alasan kartu tersebut nonaktif. Karena tak memiliki pilihan lain, keluarga terpaksa menjalani perawatan dengan biaya pribadi.
“Suami saya hanya sopir, dan saya ibu rumah tangga. Kami keberatan secara ekonomi, tapi tetap memaksakan karena anak kami sakit,” ujar Siti Nur Aini dengan mata berkaca-kaca.

Selama lima hari menjalani rawat inap, kondisi Hanania tidak membaik. Bahkan, muncul luka melepuh di tangan tempat infus dipasang. Pada dini hari di hari kelima, Hanania mengalami kejang-kejang hebat. Keluarga meminta agar anak mereka segera dirujuk ke rumah sakit umum.

Namun, menurut penuturan keluarga, pihak klinik menolak merujuk dengan alasan biaya perawatan sebesar Rp3.020.000 belum dilunasi. Setelah keluarga memaksa dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai jaminan, barulah rujukan diberikan.
“Anak kami dibawa ke RSUD Sidoarjo dalam kondisi sudah kritis, dan hanya bertahan 12 jam di sana sebelum akhirnya meninggal dunia,” tutur Siti lirih.
Ironisnya, meskipun Hanania telah meninggal dunia, pihak klinik disebut masih menagih sisa biaya perawatan kepada keluarga.
“Kami sudah kehilangan anak, tapi mereka masih menagih uang. Seharusnya ada empati,” tambah Hasan Bisri.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas layanan kesehatan di tingkat klinik, khususnya menyangkut:
  • Penolakan penggunaan KIS tanpa kejelasan administrasi.
  • Dugaan keterlambatan tindakan medis dan rujukan.
  • Penagihan biaya setelah pasien meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta Dinas Kesehatan Sidoarjo untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami prihatin dan akan memastikan kasus ini ditangani secara serius. Tak boleh ada warga kecil yang dirugikan oleh sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.

 

(Red/Dika)


Editor: Adytia Damar

Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik Klinik Siaga Medika Candi Pari Mengadu ke Wakil Bupati Sidoarjo



Imparsialnews 

Sidoarjo, - Kesedihan mendalam menyelimuti pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari RT 12 RW 5, Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, setelah kehilangan putri semata wayang mereka, Hanania Fatin Majida (2 tahun 10 bulan), yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Klinik Siaga Medika Candi Pari.


Didampingi keluarga, DPD PSI Sidoarjo , Hasan Bisri dan istrinya mengadu langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, pada Selasa (26/8/2025) bertempat di rumah Dinas Wabup Sidoarjo, guna mencari keadilan atas dugaan malpraktik dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami putrinya.



Peristiwa bermula saat Hanania mengalami demam pada akhir Mei lalu. Pada kunjungan pertama ke Klinik Siaga Medika, ia hanya diberi obat jalan. Dua hari kemudian, demam Hanania kembali tinggi sehingga keluarga membawanya kembali ke klinik yang sama.


Namun, niat keluarga untuk menggunakan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditolak oleh pihak klinik dengan alasan kartu tersebut nonaktif. Karena tak memiliki pilihan lain, keluarga terpaksa menjalani perawatan dengan biaya pribadi.


“Suami saya hanya sopir, dan saya ibu rumah tangga. Kami keberatan secara ekonomi, tapi tetap memaksakan karena anak kami sakit,” ujar Siti Nur Aini dengan mata berkaca-kaca.


Selama lima hari menjalani rawat inap, kondisi Hanania tidak membaik. Bahkan, muncul luka melepuh di tangan tempat infus dipasang. Pada dini hari di hari kelima, Hanania mengalami kejang-kejang hebat. Keluarga meminta agar anak mereka segera dirujuk ke rumah sakit umum.


Namun, menurut penuturan keluarga, pihak klinik menolak merujuk dengan alasan biaya perawatan sebesar Rp3.020.000 belum dilunasi. Setelah keluarga memaksa dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai jaminan, barulah rujukan diberikan.


“Anak kami dibawa ke RSUD Sidoarjo dalam kondisi sudah kritis, dan hanya bertahan 12 jam di sana sebelum akhirnya meninggal dunia,” tutur Siti lirih.


Ironisnya, meskipun Hanania telah meninggal dunia, pihak klinik disebut masih menagih sisa biaya perawatan kepada keluarga.

“Kami sudah kehilangan anak, tapi mereka masih menagih uang. Seharusnya ada empati,” tambah Hasan Bisri.


Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas layanan kesehatan di tingkat klinik, khususnya menyangkut:

Penolakan penggunaan KIS tanpa kejelasan administrasi, Dugaan keterlambatan tindakan medis dan rujukan, Penagihan biaya setelah pasien meninggal dunia.


Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta Dinas Kesehatan Sidoarjo untuk melakukan investigasi menyeluruh.


“Kami prihatin dan akan memastikan kasus ini ditangani secara serius. Tak boleh ada warga kecil yang dirugikan oleh sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.

(Dika)

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo*




Imparsialnews 

SIDOARJO - 26/08/2025 Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.


Kapolsek Sukodono AKP Saadun, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).


“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Sukodono AKP Saadun, Selasa (26/8/25).


Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.


“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.


Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.


Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.


"Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim," tegasnya. (Red mustofa)

*Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum*



Imparsialnews 

MAGETAN_26/08/2025 Antusiasme masyarakat tampak memadati halaman Polsek Kawedanan ketika Polres Magetan Polda Jatim kembali menghadirkan Gerakan Pangan Murah (GPM), pada Selasa (26/8).


Tidak hanya di Kawedanan, kegiatan serupa juga digelar serentak di Polsek Maospati, Polsek Karas, dan Polsubsektor Sidorejo. 


Program ini terselenggara berkat kerja sama antara Polres Magetan Polda Jatim,Perum Bulog Magetan, dan Pemerintah Kabupaten Magetan.


Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi primadona dalam bazar murah ini. 


Dengan harga Rp 11.500 per kilogram dan Rp 57.500 per kemasan 5 kilogram, ratusan warga antusias mengantri sejak pagi untuk membawa pulang beras dengan harga terjangkau. 


Kehadiran program ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.


Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, hadir langsung meninjau pelaksanaan GPM di Polsek Kawedanan. 


Ia memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kapolres juga menyempatkan diri berinteraksi dengan warga yang membeli beras murah.


“Gerakan Pangan Murah ini adalah langkah nyata Polres Magetan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau," ujarnya.


Kapolres Magetan berharap kegiatan ini bisa meringankan beban warga sekaligus menjaga kestabilan harga beras di pasaran.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Magetan Polda Jatim akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah. 


“Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga harus hadir memberikan solusi. Dengan GPM ini, kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri yang peduli pada kesejahteraan mereka,” tambahnya.


Pelaksanaan GPM serentak di empat Polsek sekaligus mendapat sambutan positif dari masyarakat. 


Kehadiran Kapolres Magetan yang turun langsung di lapangan menjadi bukti keseriusan Polres Magetan Polda Jatim dalam mendukung kesejahteraan warga. 


Dengan langkah ini, stabilitas pasokan dan harga pangan diharapkan tetap terjaga, serta masyarakat dapat merasakan aman, nyaman, dan sejahtera. 

(Red mustofa)

Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur*



Imparsialnews 

BONDOWOSO_26/08/2025 Polres Bondowoso Polda Jatim kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap Tiga kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat. 


Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan. 


Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, Dua dari kasus tersebut melibatkan pelaku berusia di bawah umur.


"Dua dari kasus yang kami ungkap melibatkan pelaku masih dibawah umur,"ujar AKBP Harto, Senin (25/8/25).


Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya sendiri.


AN tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng rekannya, AR (18), seorang pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.


Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan aksi pencurian mobil milik ayahnya, sebuah Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC. 


Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama MZ mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan. Dengan penuh keyakinan, AN menyerahkan kunci mobil kepada AR.


Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk dimintakan tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN.


Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat. 


Berbekal informasi di lapangan, Polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi kejahatan.


Kapolres Bondowoso menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.


“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” tegas AKBP Harto Agung.


Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung meninggal dunia.


Tersangka berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis. 


Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.


Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari. 


Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.


Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang. 


Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter. 


Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.


Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS, yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak di dada dan leher. Korban akhirnya tewas akibat luka serius yang dideritanya.


Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi. 


"Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.


Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 


Tersangka berinisial HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, diamankan setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.


Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 250 ribu, satu lembar kwitansi penyetoran umroh senilai Rp 70 juta, STNK sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor. 


Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya. 


Hal ini menegaskan bahwa ia merupakan residivis yang terbiasa melakukan kejahatan jalanan.


Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi.


“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai aturan hukum," pungkasnya. 

(Red mustofa)