SURABAYA, 6 September 2025. Imparsial News – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kritik keras terhadap pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan setelah dirinya ditolak menemui klien di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Sabtu (6/9). Penolakan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memberikan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat menegaskan hak advokat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien tanpa batasan waktu.
“KUHAP jelas menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk dapat berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik.
Dalam keterangannya, pihak rutan berdalih hari Sabtu bukan hari pelayanan. Alasan ini ditolak keras oleh Bung Taufik. Menurutnya, hubungan advokat dan klien bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari proses hukum yang tidak dapat ditunda.
“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melalui Kanwil Jawa Timur serta Kepala Rutan, agar memberikan penjelasan sekaligus memperbaiki sistem pelayanan hukum di rutan maupun lapas.
Menurutnya, pembatasan seperti ini berpotensi merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kalangan wartawan hukum menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya implementasi aturan. Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”. Sementara itu, Pasal 16 UU Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Dengan demikian, kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat hanya dengan alasan “hari Sabtu” dinilai kontradiktif, tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi melanggar hak tahanan untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Advokat adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana. Membatasi peran advokat berarti mengabaikan hak warga negara dalam memperoleh keadilan.