“Ini bukan akhir perjalanan, tapi titik awal perjuangan kalian sebagai alumni. Ilmu bukan hanya untuk pekerjaan, tapi untuk hidup yang berkah dunia dan akhirat.”
Wednesday, May 7, 2025
Doa 4.444 Sholawat & Tangis Haru Warnai Kelulusan SMK YPM 1 Taman!
Skandal Uang Jabatan di Tikung | Warga Bongkar Dugaan Pungli Kepala Desa hingga Panitia
Lamongan, Imparsial News — Rabu (07/05/2025). Masyarakat Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses pengangkatan perangkat desa yang menyeret nama Kepala Desa Takeranklating, Yasmu’in.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Kusmani, S.Pd., perwakilan warga setempat, yang menyebut bahwa pengangkatan sejumlah perangkat desa diduga kuat disertai transaksi “uang pengangkatan” senilai Rp 200 juta per orang, yang diberikan langsung kepada Kepala Desa.
Tiga nama yang disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut adalah:
Rahadiyanti Ayu Lestari, dilantik sebagai Kasi Pelayanan pada 30 April 2025, diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Yasmu’in.
Fathur Riza (Kasun Mojolegi) dan Abdul Hanif (Kasun Genceng) juga disebut memberikan masing-masing Rp 200 juta demi menduduki jabatan tersebut.
Tak hanya Kepala Desa, warga juga menyoroti peran panitia penyelenggara ujian perangkat desa, yang diduga mengetahui atau bahkan turut menerima aliran dana pungli. Panitia tersebut terdiri dari:
Ketua: Harsono
Sekretaris: Wibowo
Bendahara: Asir
Dasar Hukum
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), khususnya:
Pasal 5 Ayat (1):
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara... supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya... dipidana penjara 1–5 tahun.”
Pasal 12 Huruf e:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang... menerima hadiah atau janji... karena kekuasaannya atau jabatannya, dipidana.”
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli:
Mengatur tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Langkah Warga
Kusmani, S.Pd., mewakili warga Takeranklating, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Polres Lamongan guna mendorong proses hukum atas dugaan pungli ini.
(Red/Tim)
Editor: Adytia Damar
Tuesday, May 6, 2025
MONGOP Ansor | Dari Bekas Tambang, Lahirkan Strategi Besar untuk Desa
“MONGOP ini menjadi bentuk ikhtiar kami untuk terus menjaga soliditas kader dan menjaga semangat juang dalam bingkai Aswaja. Evaluasi dilakukan bukan untuk mengkritik, tapi memperbaiki dan memperkuat,” ujar salah satu pengurus GP Ansor Kebalankulon.
Premanisme Berkedok Legalitas, Aktivis & Pengacara Keroyok Kembali dengan Hukum!
“Kami akan kumpulkan semua LSM, ormas, aktivis, dan pengacara. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Yunus, tapi perjuangan rakyat melawan lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi,” tegas Amrullah.
“Kalau kita bicara fakta, hampir 90 persen KSP di Banyuwangi itu ilegal! Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh rente berbaju koperasi,” pungkasnya.
Editor : Adytia Damar
Polsek Sedati Mandul Hadapi Judi, Warga | Hukum Tak Bertaring!
“Setiap digerebek, tempatnya selalu kosong. Tapi hanya selang beberapa hari, buka lagi seperti biasa. Ini jelas-jelas bukan kebetulan, pasti ada yang ‘bermain’,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (04/05/2025).
Monday, May 5, 2025
Suara Rakyat Dibungkam dengan Kekerasan | Yunus Wahyudi Akan Lawan Sampai Tuntas!
“Saya pikir hanya diskusi biasa. Tapi ketika saya masuk, malah sudah ada tanda-tanda keributan. Saya ditendang duluan oleh salah satu petugas. Saya dan anak buah saya Yani dikeroyok belasan orang,” jelas Yunus penuh emosi.
“Saya hanya membela diri. Tapi mereka tidak terima suara kami. Niat kami baik, menyampaikan aspirasi warga. Tapi yang kami dapat justru kekerasan. Ini sudah masuk unsur penganiayaan dan intimidasi,” tambah Yunus.
“Kami ini aktivis rakyat. Kami bela emak-emak yang sedang terjepit. Tapi pihak PT Bina Arta malah bersikap arogan dan menolak suara rakyat. Kami akan bawa ini sampai tuntas secara hukum,” tegas Yunus, sembari menekankan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun demi menjaga harga diri dan martabat perjuangan rakyat.
Sudah 21 Tahun Dinas di Papua, Sertu Hariono Masih Menanti Kepastian Pindah Tugas ke Jawa | Skep Kecacatan Sudah Keluar, Tapi Tak Kunjung Direspons
- Berdasarkan Surat Telegram Pangdam XVIII/Kasuari nomor : ST/959/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang ketentuan TOA Pindah Satuan bagi para Pa, Ba, Ta dan PNS jajaran Kodam XVIII/Kasuari
- Pertimbangan Pimpinan dan Staf Bekangdam XVIII/Kasuari.
- Prajurit TNI AD Sertu Hariono: Secercah Harapan dan Penantian Keputusan Pindah Tugas.
- Bahwa yang bersangkutan telah berdinas di Wilayah Papua selama -+17 tahun dari 2005 sampai dengan sekarang
- Bahwa yang bersangkutan ingin mengurus orang tua yang sudah lanjut usia.
- Bahwa yang bersangkutan ingin dekat dengan keluarga agar dapat mengawasi perkembangan anak.
- Bahwa yang bersangkutan ingin mengembangkan karir di luar Satuan Bekangdam XVIII/Kasuari.
- Bahwa yang bersangkutan bersedia pindah satuan dengan biaya sendiri dan tidak menuntut fasilitas dari Dinas.
- Bahwa yang bersangkutan pernah mengalami kecelakaan dan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan aktivitas disatuan sebagaimana mestinya.
- Bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan di Kodam V/Brawijaya.
- Surat permohonan pindah satuan dari yang bersangkutan.
- Fotocopy Skep Pengangkatan pertama menjadi anggota TNI AD.
- Fotocopy Skep Pangkat Terakhir.
Bahwa dengan pindah tugas ke kesatuan yang lebih dekat dengan keluarga, ia dapat lebih mudah merawat orang tua yang sudah lanjut usia dan meningkatkan kualitas hidup keluarga," ujar Sertu Hariono kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada hari Selasa (29/4/2024).