Surabaya, Imparsial News — Kamis (01/05/2025). Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Sebanyak 21,3 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua kurir jaringan internasional asal Timur Tengah, dalam operasi lintas wilayah yang berakhir di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dua tersangka yakni REP (38) asal Kota Batu dan W (35) asal Surabaya, berhasil dibekuk saat hendak keluar pelabuhan di Balikpapan, Minggu (20/4) pukul 00.30 WITA.
“Petugas sempat mengejar di Pelabuhan Tanjung Perak, namun para tersangka telah lebih dulu menyeberang. Kami langsung koordinasi dan berhasil menangkap keduanya di Balikpapan,” ungkap Kombes Jules saat konferensi pers.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita 22 kotak Tupperware berisi sabu yang dibagi dalam dua tempat:
1. REP membawa 9 kotak dalam ransel hitam
2. W membawa 13 kotak dalam kardus cokelat
Total berat sabu mencapai 21,351 kilogram, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp22 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa tas, kardus, uang tunai Rp100 ribu, dan dua ponsel merek Redmi serta Oppo.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka hanyalah perantara, dengan bayaran Rp 5–10 juta per pengiriman. Mereka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial F, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara para pelaku dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi yang tidak umum, guna menghindari pelacakan aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyatakan bahwa penggunaan aplikasi terenkripsi menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri jaringan ini.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya WNA dalam rantai distribusi jaringan ini,” tegasnya.
Penyidik menduga jalur masuk sabu ke Indonesia dimulai dari Timur Tengah lalu ke Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya ke Surabaya sebelum dikirim ke Kalimantan Timur.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
“Lewat pengungkapan ini, Polda Jatim telah menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta
(Nit)
Editor : Adytia Damar
No comments:
Post a Comment