Monday, May 12, 2025

Skandal Kabel Wi-Fi Ilegal di Sidoarjo | Tak Punya Izin, Pekerja Terjun Bebas Tanpa K3

 


Sidoarjo, Imparsial News – Investigasi tim Radar CNN menemukan indikasi kuat pelanggaran serius dalam pemasangan jaringan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pekerjaan pemasangan kabel yang dilakukan secara terbuka ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi standar keselamatan kerja (K3) yang diatur oleh undang-undang.

Dalam pantauan langsung di lapangan, seorang pekerja berinisial Si Jo menjalankan aktivitas pemasangan kabel tanpa alat pelindung diri dan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja serta legalitas proyek yang tengah berjalan.

1. Tidak Memenuhi Standar K3
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, proyek My-Rep di Banjarpertapan menunjukkan kelalaian serius.

Sanksi: Sesuai Pasal 188 UU tersebut, pelanggaran K3 dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

2. Pelanggaran Perizinan
Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan semua pekerjaan instalasi kabel memiliki izin dari pemerintah daerah.

Sanksi: Denda administratif, pencabutan izin, hingga penutupan usaha bisa dikenakan pada perusahaan pelaksana.

3. Kelalaian Administratif
Ketidakhadiran dokumen sah seperti SPK juga melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap pelayanan konstruksi publik didukung legalitas formal.


Radar CNN telah mencoba menghubungi pihak perusahaan yang disebut bertanggung jawab, termasuk individu berinisial DNL, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Tim akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi dari Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo, guna menelusuri legalitas proyek ini.

Proyek pemasangan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan bukan hanya berpotensi membahayakan pekerja, tapi juga melanggar regulasi penting negara. Jika benar dilakukan tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keselamatan kerja, proyek ini bisa menjadi contoh kelalaian hukum dan administrasi yang serius di wilayah Sidoarjo.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi proyek infrastruktur lainnya.

(Red/Chambali)


Editor : Adytia Damar

No comments:

Post a Comment