Thursday, June 12, 2025

Penghentian Operasional Pabrik Dinilai Gimmick, BRANDAL ALIF Desak Bupati Bertindak.

 

Rembang, Imparsial News – Dewan Pengurus Pusat (DPP) BRANDAL ALIF menyatakan sikap tegas terkait polemik yang kembali mencuat antara Pabrik Semen di Desa Tegaldowo dan Pemerintah Desa setempat. Melalui Ketua Umum DPP BRANDAL ALIF, Arif Yulianto, organisasi ini menilai bahwa keputusan penghentian sementara operasional pabrik hanyalah bentuk “cari perhatian” yang cenderung menyesatkan opini publik.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada media pada Kamis (12/6/2025), Arif menyebut bahwa langkah pihak pabrik hanya bertujuan membangun narasi dramatis demi meraih simpati.

“Langkah ini lebih terlihat sebagai gimmick publik. Kesan yang dibangun seolah-olah masyarakat akan langsung menderita karena operasional pabrik dihentikan sementara. Pertanyaannya: selama pabrik beroperasi, apakah masyarakat sudah benar-benar sejahtera? Apakah angka pengangguran di sekitar pabrik sudah nol?” ujar Arif.

DPP BRANDAL ALIF menyerukan agar penyelesaian masalah dilakukan melalui pendekatan yang bijak dan tidak melibatkan publik dalam konflik yang penuh manipulasi narasi.

“Selesaikan dengan kepala dingin. Jangan merasa paling berjasa dan paling terzalimi lalu menarik simpati publik untuk menekan pihak lain,” lanjutnya.

Tak hanya mengkritik pihak pabrik, DPP BRANDAL ALIF juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hukum terkait polemik tersebut. Arif menyinggung laporan yang diajukan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Polres Rembang yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami mengikuti perkembangan kasus ini. Laporan LBH ke Polres Rembang seolah mandek tanpa kejelasan. Ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPP BRANDAL ALIF mendesak Bupati Rembang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil peran aktif dalam menyelesaikan konflik.

“Seharusnya Bupati cepat tanggap. Jangan hanya diam. Sebagai pemimpin daerah, beliau adalah bapaknya wong Rembang. Jadilah pengayom yang bisa diandalkan. Masa urusan seperti ini saja tidak bisa dituntaskan?” seru Arif dengan nada kritis.

Sebagai penutup, DPP BRANDAL ALIF mengajak semua pihak untuk menurunkan ego masing-masing dan duduk bersama guna mencari solusi yang adil dan permanen atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Jangan lagi masyarakat dijadikan alat pencitraan atau korban dari tarik-menarik kepentingan. Saatnya kita dewasa dalam menyikapi konflik,” tutup Arif Yulianto.


Redaksi: Zainuri

Editor: Amanda 

 

KORBAN INVESTASI ILEGAL MENJERIT! KUASA HUKUM TURUN GUNUNG, DESAK POLISI TUNTASKAN KASUS YANG MACET

 


Pamekasan, Imparsial News — Kamis (12/06/2025). Kantor Hukum AFA & Partners yang dipimpin oleh Adv. H. Ach. Faizal, S.H., bersama Ketua DPC BAI Rembang, Rachmat Nur Wahyudi, turun langsung ke Polres Pamekasan dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Bapak Haerudin dan Istri, Sulaeha, warga Pamekasan, Madura.

Pendampingan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat dilaporkan pada tahun 2020, namun perkembangannya dinilai mandek dan belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kasus ini berawal dari program investasi yang mengatasnamakan Bank BRI Cabang Pamekasan, yang dilakukan oleh terlapor atas nama Mohammad Lukman Anizar, yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai karyawan BRI. Dalam prosesnya, korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan bukti transfer, kwitansi, serta dua unit sepeda motor sebagai jaminan, yaitu:

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda, tipe E1F02N11M2 AT, Nopol L-6633-AB tahun 2015, lengkap beserta STNK.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda, tipe D1B02N12L2 AT, Nopol M-5920-PO tahun 2017, lengkap beserta STNK.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.082.500.000,- (satu miliar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam proses hukumnya, laporan telah mencapai tahap SP2HP, dan saat ini diketahui bahwa terlapor berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adv. H. Ach. Faizal, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. "Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.

Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen AFA & Partners serta DPC BAI Rembang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya dalam perkara-perkara investasi ilegal yang merugikan secara masif.

(Zainuri)


Editor: Adytia Damar

Wednesday, June 11, 2025

"Hasil Merampok dari Para Pemohon Namanya Itu," Ucap Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo, Taman.

  

Sidoarjo, Imparsial News – Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (10/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi untuk pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU, yakni Mustofa, Gunawan, dan Samsuri ketiganya perangkat Desa Trosobo serta Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo, Wahyu Setio Utomo. Kedua terdakwa, Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, S.H., dan Sari Diah Ratna turut dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian para saksi.

Saksi Mustofa, Kepala Dusun (Kasun) Tanjung, Desa Trosobo, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebatas membantu proses PTSL, mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo ketika melakukan pengukuran tanah pada masing-masing bidang yang diajukan pemohon. Ia juga mengaku membantu membukakan Letter C khusus warga Dusun Tanjung ketika dibutuhkan untuk pengecekan bidang.

Mustofa mengaku mengetahui adanya kotak yang disediakan panitia bagi para pemohon untuk diisi uang seikhlasnya. “Saya tahu ketika membukakan Letter C, di sebelah saya ada kotak yang disediakan untuk diisi uang seikhlasnya. Kotak itu ditaruh di ruang BPD,” tutur Mustofa.

Selain itu, Mustofa juga membenarkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu di luar biaya resmi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. “Betul, ada pungutan Rp300 ribu, tapi saya tidak tahu itu untuk apa. Cuma waktu itu warga datang ke rumah saya, marah-marah, minta uang dikembalikan. Saya tanya bayar ke siapa, warga menjawab bayar ke Pak Gunawan. Akhirnya saya suruh warga minta ke Pak Gunawan karena saya tidak tahu-menahu,” terang Mustofa.

Sementara itu, saksi Gunawan, Kepala Dusun Trosobo, Desa Trosobo, dalam kesaksiannya juga menyatakan hal yang sama seperti Mustofa. Ia mengaku hanya membantu mendampingi petugas BPN saat pengukuran tanah di wilayahnya.

Gunawan mengungkapkan bahwa pungutan tambahan sebesar Rp300 ribu kepada warga pemohon merupakan perintah dari terdakwa Heri Achmadi. “Atas perintah Kades, saya dimintai tolong bagi warga yang butuh surat hibah/waris untuk melengkapi berkas, dikenakan biaya Rp300 ribu,” ungkapnya.

Gunawan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 23 orang di wilayahnya yang mengurus surat hibah/waris. Dari 23 orang tersebut terkumpul uang sebesar Rp6,9 juta, yang kemudian diserahkan ke Rini, Kasi Perencanaan Desa Trosobo. Dalam persidangan, Gunawan mengaku tidak tahu apakah uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Heri Achmadi, bertolak belakang dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa uang tersebut disetorkan ke Heri Achmadi melalui Rini.

Gunawan juga mengaku setelah Program PTSL selesai, panitia mengadakan refreshing ke Trenggalek, di mana panitia membagikan uang sisa dari PTSL kepada seluruh panitia dan perangkat desa, termasuk kedua terdakwa. “Saya menerima uang dalam amplop sebesar Rp1 juta, tapi sudah saya kembalikan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Saksi Samsuri, Kasi Kesejahteraan (Kesra) Desa Trosobo, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia diminta oleh terdakwa Heri Achmadi untuk membantu memungut uang Rp300 ribu sebagai biaya pengurusan surat hibah/waris yang diperlukan untuk kelengkapan berkas PTSL.

“Kami diminta Pak Kades (terdakwa Heri Achmadi), untuk warga yang kurang dalam pemberkasan surat hibah/waris, agar mendapatkan tanda tangan diminta berpartisipasi sebesar Rp300 ribu. Ada 7 orang yang setor ke saya,” ungkap Samsuri kepada JPU.

Samsuri juga mengatakan bahwa dirinya membantu membuka dan memperlihatkan buku Letter C kepada para pemohon PTSL ketika dibutuhkan.

Saksi Wahyu Setio Utomo, Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo, menjadi saksi yang paling banyak dicecar pertanyaan, baik dari JPU, penasihat hukum, maupun Majelis Hakim. Ia bertanggung jawab atas kelancaran dan keberlangsungan program PTSL di Desa Trosobo.

Dalam keterangannya, Wahyu menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan Rp300 ribu untuk pengurusan surat hibah/waris. Ia hanya mengetahui pungutan resmi sebesar Rp150 ribu sesuai ketentuan dalam SKB 3 Menteri.

Pernyataan Wahyu yang paling mendapat reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, adalah ketika Wahyu mengatakan bahwa pemohon diminta menyiapkan patok dan materai sendiri untuk menghemat pengeluaran. “Uang Rp150 ribu itu belum termasuk patok dan materai. Itu berdasarkan surat edaran dari Pak Kades,” ungkap Wahyu.

“Kita sebenarnya menghemat pengeluaran, dalam arti kita menghemat agar tidak terlalu boros,” tambah Wahyu, menyatakan bahwa permintaan agar warga menyiapkan sendiri atas dasar edaran dari Kades Heri Achmadi.

Pernyataan ini langsung memantik reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim. “Itu yang kamu bilang hemat-hemat itu, hemat mengibuli masyarakat kok hemat. Itu bukan hemat, ngibul itu namanya, bohongi masyarakat,” tegas I Dewa Gede Suarditha.

Hal tersebut melanggar ketentuan dalam SKB 3 Menteri, yang menyebutkan bahwa biaya Rp150 ribu sudah termasuk patok dan materai. Namun, masyarakat tetap diminta menyediakan keduanya. Dari 1.458 pemohon, terkumpul dana sebesar Rp218,7 juta yang seluruhnya disetorkan ke Bendahara PTSL, Nurainiyah.

Wahyu juga mengungkap bahwa dirinya, Suryadi, Fitriyah, dan Nurainiyah sempat dipanggil terdakwa Heri Achmadi ke ruang kerjanya untuk dimintai “jatah” PTSL sebesar Rp50 juta. Permintaan tersebut ditolak oleh Wahyu, dan hanya diberikan Rp30 juta.

Setelah pemberkasan selesai dan uang pembayaran Rp150 ribu terkumpul, melalui bendahara panitia PTSL dan atas kesepakatan antara Wahyu dan Nurainiyah tanpa melibatkan Suryadi dan Fitriyah diberikan "jatah" ke Kades sebesar Rp30 juta, diambil dari uang PTSL.

Wahyu juga menyampaikan bahwa atas persetujuan terdakwa Heri Achmadi, panitia memberikan uang kepada perangkat desa rata-rata sebesar Rp250 ribu. Hanya Gunawan yang menerima Rp1 juta dan terdakwa Heri Achmadi menerima Rp30 juta. Uang ini dibagikan saat acara pembubaran panitia PTSL di Trenggalek, yang pembiayaannya juga diambil dari dana PTSL.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Heri Achmadi mempertanyakan kepada Wahyu terkait belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan program PTSL. Namun, Wahyu sudah memutuskan untuk menggunakan uang sisa operasional untuk rekreasi dan pembagian uang. Wahyu menjawab bahwa LPJ sebenarnya sudah selesai namun belum ditandatangani. “Untuk LPJ sebenarnya sudah jadi di bendahara, tetapi saya belum menandatangani,” tuturnya.

Ketika ditanya PH terdakwa Heri Achmadi soal pertanggungjawaban sebagai Ketua Panitia terkait penggunaan dana operasional sebelum LPJ ditandatangani, Wahyu menjawab, “Saya tidak bisa menjawab kalau masalah itu,” kilahnya.

Reaksi paling keras terhadap hal ini muncul dari salah satu anggota Majelis Hakim. “Saudara bilang penghematan, hasil merampok namanya itu, bukan menghemat. Merampok dari para pemohon. Seharusnya cukup bayar Rp150 ribu, tapi kalian minta warga tanggung materai dan patok sendiri. Kalau pengeringan tambah Rp2,5 juta, kalau hibah/waris tambah Rp300 ribu. Aturan mana yang menyebutkan seperti itu? Pertanggungjawaban belum selesai, tapi Anda sudah berani buat foya-foya,” tegasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa, Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna, memilih tidak menanggapi kesaksian para saksi dalam persidangan kali ini. Keduanya menyatakan akan menanggapi dalam nota pembelaan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


Redaksi: Imam

Editor: Amanda

Fitnah Rp1,5 Miliar, Pemdes Tegaldowo Melawan! Jalan Hilang, Pabrik Diam

 


Tegaldowo Rembang, Imparsial News – Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga aset desa berupa jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat. Dalam pernyataan resmi, Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyoroti pentingnya pengamanan jalan desa yang selama ini digunakan oleh berbagai pihak, termasuk industri pertambangan dan masyarakat umum.

Kundari menyatakan bahwa polemik yang muncul bukan semata soal operasional pabrik semen, tetapi lebih kepada belum terselesaikannya persoalan penguasaan dan pengelolaan jalan desa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Sampai hari ini belum ada surat atau perwakilan dari pihak semen yang datang ke balai desa. Aturannya jelas, semua pihak harus tunduk. Jangan mengalihkan isu dari pokok permasalahan. Ini masalah lama. Bahkan ada jalan desa yang hilang dan sudah diproses di kepolisian,” tegas Kundari, Rabu (11/06).

Jalan desa yang dipersoalkan bukan hanya digunakan oleh satu perusahaan, melainkan juga menjadi jalur penting bagi lebih dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping, para petani, serta masyarakat lintas desa dan kabupaten.

“Sebelas tahun pabrik berdiri, tapi masalah lama tidak pernah diselesaikan. Justru desa yang digugat. Kami hanya menjalankan aturan dan fungsi pengamanan aset desa sesuai dengan regulasi Kabupaten Rembang,” tambahnya.

Menanggapi isu yang menyebut bahwa Pemdes Tegaldowo meminta kompensasi dana Rp1,5 miliar per tahun dari pihak pabrik, Kundari membantah keras dan menyebut kabar tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

“Tidak ada permintaan uang seperti itu dari desa. Bahkan pada 2020 ada kesepakatan resmi antara desa, Sekda, dan OPD terkait bahwa jalan desa yang hilang akan dikembalikan fungsinya atau diganti. Namun sampai hari ini tidak ada realisasi. Justru pernah ada tawaran dari pihak semen melalui Abdul Manan senilai Rp2 miliar, tapi seluruh perangkat desa dan Ketua BPD sepakat menolak,” jelasnya.

Kundari menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ada upaya menggugat atau membatalkan hak desa atas jalan tersebut. Ia menegaskan, sikap Pemdes tidak akan berubah: jalan desa adalah milik publik yang harus diamankan untuk kepentingan bersama.

“Kami akan mempertahankan aset desa dengan segala cara. Jalan ini harus tetap menjadi milik desa dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkasnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola aset desa di tengah aktivitas industri besar yang beroperasi di wilayah pedesaan. Pemerintah desa berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

(As'ad ramones)



Editor: Adytia Damar

Tuesday, June 10, 2025

Satlantas Polres Gresik Gelar Sosialisasi Safety Driving dan Ngopi Bareng Driver Ambulans.

 

Gresik, Imparsial News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar kegiatan bertajuk "Sosialisasi Safety Driving dan Ngopi Bareng Driver Ambulans" di Circuit Café, Gresik, pada Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para sopir ambulans dari berbagai rumah sakit dan lembaga layanan darurat di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Satlantas Polres Gresik. Hadir pula para pengemudi ambulans dari rumah sakit, puskesmas, serta yayasan layanan kesehatan, termasuk Yayasan RSBK Perumahan Cerme Indah. Pada kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi penting mengenai keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi ambulans.

Dalam sambutannya, AKP Rizki Julianda menekankan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dengan para pengemudi ambulans sebagai garda terdepan dalam penanganan korban kecelakaan.

“Ambulans adalah pihak yang sering tak terlihat namun sangat vital. Hitungan detik bisa menyelamatkan nyawa, karena itu keselamatan dalam mengemudi ambulans sangat penting,” tegasnya.

AKP Rizki juga memperkenalkan dirinya kepada para peserta dan menceritakan pengalamannya berdinas di berbagai wilayah Indonesia sebelum akhirnya bertugas di Gresik.

“Saya orang Palembang, pernah bertugas di Aceh dan Papua, sekarang di Jawa Timur. Mari kita saling mengenal dan membangun koordinasi yang baik agar penanganan kecelakaan di lapangan semakin efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ipda Andreas Dwi Anggoro menyampaikan materi teknis mengenai tata cara mengemudi ambulans yang aman dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa meskipun ambulans merupakan kendaraan prioritas, keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain tetap harus menjadi perhatian utama.

“Kita semua ingin menyelamatkan pasien, tapi jangan sampai justru menambah korban karena kelalaian. Peristiwa kecelakaan yang melibatkan ambulans pernah terjadi, dan ini menjadi pelajaran penting agar kita makin berhati-hati,” jelasnya.

Ia juga memaparkan isi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang mengatur tentang delapan jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah ambulans. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas tidak berarti kebal aturan.

“Ambulans tetap wajib memperhatikan keselamatan di jalan, terutama di persimpangan lampu lalu lintas,” imbuhnya.

Materi lain yang disampaikan meliputi:

  • Teknik mengemudi aman bagi ambulans

  • Penggunaan lampu isyarat sesuai ketentuan (biru untuk polisi, merah untuk ambulans dan TNI, kuning untuk pengawalan jalan/proyek)

  • Etika dalam mengemudi saat situasi darurat

  • Penanganan awal korban kecelakaan oleh pengemudi ambulans

  • Edukasi mengenai komunitas pengawal non-resmi (seperti pengawal motor) yang tidak dianjurkan karena membahayakan keselamatan

Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab antara para pengemudi dan pihak kepolisian. Pihak Satlantas berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala sebagai bagian dari edukasi publik serta peningkatan profesionalisme pengemudi ambulans.


Redaksi: AR.DEMIT

Editor: Amanda


DKC Panji Bangsa Kab. Lamongan Gelar Rapat Koordinasi & Pengenalan Pegurus, Siap Kirim 300 Pasukan Ke Apel Akbar Jatim.

 


Lamongan, 9 Juni 2025. Imparsial News – Semangat baru membara dalam tubuh Panji Bangsa Kabupaten Lamongan. Sebagai badan otonom (banom) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang fokus pada kaderisasi dan pembinaan kepemimpinan pemuda Nahdliyin, Dewan Komando Cabang (DKC) Panji Bangsa Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi sekaligus pengenalan pengurus baru di Kantor DPC PKB Lamongan, Jalan Pahlawan.

Kegiatan yang dihadiri oleh 25 jajaran pengurus DKC ini menjadi momentum penting untuk mempererat solidaritas dan membangun sinergi antaranggota. Selain pengenalan pengurus, rapat juga diisi dengan pengarahan serta bimbingan kepada seluruh anggota dalam rangka persiapan menghadiri Apel Akbar Panji Bangsa Jawa Timur yang akan digelar pada 6 Juli 2025 mendatang.

Sekretaris DKC Panji Bangsa Kabupaten Lamongan, Feri Andi Saputra, menegaskan komitmen kuat DKC Lamongan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam agenda besar tersebut.

“Dewan Komando Cabang Kabupaten Lamongan akan mengirimkan 300 pasukan untuk mengikuti Apel Akbar Panji Bangsa Jawa Timur pada tanggal 6 Juli 2025,” tegas Feri.

Sementara itu, Ketua DKC Panji Bangsa Kabupaten Lamongan yang juga anggota DPRD Lamongan dari Fraksi PKB, Achmad Haikal Robbani, S.H., menyampaikan harapannya agar Panji Bangsa dapat menjadi kekuatan baru yang signifikan dalam mendukung kemenangan partai ke depan.

“Panji Bangsa ini diharapkan bisa menjadi embrio yang luar biasa dan nantinya menjadi kekuatan untuk kemenangan partai di Pemilu 2029. Mesin sudah kita nyalakan, mari kita rebut kemenangan bersama!” seru Haikal penuh semangat.

Dengan semangat kebersamaan dan persiapan yang matang, Panji Bangsa Lamongan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kaderisasi, kepemimpinan, serta mendukung kemenangan PKB di masa mendatang.


Redaksi: Makruf

Editor: Amanda

Kades Tebaloan Diduga Gelapkan Aset Desa Dan Mangkir dari Tugas, Surat Warga Di Palsukan.

    

Gresik, 10 Juni 2025. Imparsial News  Aroma penyimpangan dalam pemerintahan desa kian tercium kuat di Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi alias Andik, kini menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penggelapan aset desa serta praktik pemalsuan dokumen negara.

Ketidakhadirannya dalam agenda mediasi resmi yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat memperparah situasi. Mediasi yang dirancang untuk menyelesaikan konflik terkait proyek rabat beton yang menuai protes warga akibat dugaan penyimpangan anggaran gagal total karena Kepala Desa tidak hadir tanpa keterangan.

BPD Tebaloan mengungkap dugaan serius lain, yakni penggelapan aset desa yang meliputi:

  • BPKB mobil siaga desa,

  • Dua unit laptop pelayanan publik,

  • BPKB sepeda motor Yamaha NMAX, yang merupakan kendaraan inventaris resmi desa.

Lebih memprihatinkan, BPKB sepeda motor desa diduga telah digadaikan kepada sesama oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.

"Kami memiliki indikasi kuat bahwa aset desa tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah desa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah masuk ranah pidana," tegas Sutopo, anggota BPD Tebaloan, Selasa (10/06/2025).

Kondisi semakin mengkhawatirkan seiring dengan informasi bahwa Kepala Desa Andik telah absen dari kantor desa selama berbulan-bulan. Meski demikian, pelayanan administratif kepada warga tetap berlangsung, namun diduga dilakukan secara ilegal.

"Banyak surat keterangan untuk warga masih diproses, namun kuat dugaan bahwa tanda tangan Kepala Desa telah dipalsukan oleh oknum perangkat desa. Ini merupakan tindakan pemalsuan dokumen negara," tambah Sutopo.

Terkait dugaan-dugaan tersebut, Sutopo menyatakan bahwa pihaknya, melalui BPD Tebaloan, tengah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Polres Gresik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Andik belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan dan warga pun tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan disebut sulit ditemui sejak isu ini mencuat.

Warga Desa Tebaloan menyatakan kekecewaannya dan mulai kehilangan kesabaran. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Mereka menilai bahwa apabila terbukti, Kepala Desa Andik layak dicopot dari jabatannya serta diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.


Redaksi: Riawan
Editor: Amanda