Saturday, June 14, 2025

DPC MADAS Lamongan Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi


Lamongan,ImparsialNews.Setelah resmi di launching, DPC MADAS Kabupaten Lamongan langsung tancap gas merapatkan barisan untuk segera membentuk program kerja dalam rangka menunjang suksesnya kegiatan - kegiatan organisasi ke depan.


Terkait hal tersebut, DPC MADAS Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi yang di selenggarakan pada hari Sabtu (14/06/2025) bertempat di kantor DPC MADAS Lamongan Jl. Panglima Sudirman Komplek Ruko LI-8 Kab. Lamongan.


Rapat Konsolidasi yang di hadiri oleh pengurus DPC MADAS dan Lamongan dan beberapa pengurus DPAC MADAS se Kabupaten Lamongan itu bertujuan untuk menyatukan visi - misi Ormas MADAS agar arah organisasi sesuai dengan yang sudah di gariskan di AD/ART organisasi.


Ketua DPC MADAS Kab. Lamongan, Nur Insyani, SH menyatakan pada pertemuan ini juga sebagai forum silahturahmi antar pengurus sekaligus memperkenalkan masuknya Paguyuban Warung Sembako Madura sebagai anggota dan bagian dari Ormas MADAS Kab. Lamongan.


" Forum hari ini sekaligus sebagai forum silahturahmi antara pengurus DPC MADAS Lamongan dan pengurus DPAC MADAS yang hadir diantaranya DPAC Kec. Lamongan, DPAC Kec. Babat, DPAC Kec. Turi dan DPAC Kec. Karanggeneng," ungkap Nur Insyani


" Selain itu, kita juga perkenalkan teman-teman dari Paguyuban Warung Sembako Madura yang ada di Lamongan ini kepada seluruh jajaran pengurus, karena saudara kita dari Paguyuban Warung Madura ini telah masuk menjadi bagian dari MADAS kabupaten Lamongan. Sekaligus kita memberikan arahan agar mereka ini mendapatkan perlindungan baik perlindungan usaha maupun perlindungan hukum," lanjutnya.


Pada kesempatan yang sama Dewan Penasehat , Gus Mukhlis menyampaikan pesan agar seluruh jajaran pengurus dan anggota MADAS khususnya DPC MADAS Lamongan mampu menjaga keharmonisan baik itu antara sesama anggota maupun hubungan yang harmonis dengan lingkungan masyarakat dan pihak pemerintahan.


" Saya berharap kepada semua jajaran MADAS bisa memberikan manfaat bagi sesama anggota, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan dapat bersinergi dengan penyelenggara negara atau pemerintahan. Kita harus bisa membantu terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. Setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan peraturan baik peraturan organisasi, peraturan yang berlaku di masyarakat maupun hukum negara," ujar Gus Mukhlis.


Sebagai Ormas yang baru di launching, DPC MADAS Kab. Lamongan berharap segera melebarkan sayapnya agar segera bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan juga anggotanya.


" Harapan kedepan, agar MADAS segera bisa di terima oleh berbagai pihak dan masyarakat secara luas. Segera terbentuk lebih banyak lagi DPAC yang mencakup seluruh kecamatan di kabupaten Lamongan," kata Nur Insyani.


" Kita juga berharap MADAS segera bisa memberi kontribusi nyata kepada masyarakat di bidang sosial, ekonomi/usaha dan juga hukum, karena fokus kita memang di situ, melakukan pendampingan masalah sosial, pendampingan usaha dan pendampingan hukum. Jadi point utama kita salah satunya adalah perlindungan konsumen, baik itu sektor usaha, kredit / leasing dan perbankan, itu salah satu ruang gerak MADAS paling dominan, lanjut Nur Insyani.


Anggota Dewan Penasehat MADAS, Akhmad Yasin, SE juga menyampaikan harapannya agar MADAS kedepan semakin bisa diterima oleh masyarakat luas dan bisa memberi manfaat positif.


" Harapan saya MADAS kedepan semakin bisa diterima oleh masyarakat dan selalu menjemput bola ketika ada permasalahan-permasalahan hukum, MADAS harus turun ke bawah menyentuh masyarakat kecil yg selama ini tidak terjangkau oleh bantuan, hukum, intinya MADAS harus benar-benar bisa memberi kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah," ungkap Yasin.


Diketahui bahwa MADAS ini adalah organisasi yang baru saja di launching beberapa bulan yang lalu, namun demikian MADAS telah berupaya memberikan yang terbaik untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.


" Oya, MADAS ini kan masih baru, launching baru 1 Februari 2025 kemarin, jadi masih seumur jagung, namun demikian MADAS sudah melakukan aksi nyata membantu beberapa kasus diantaranya satu itu penanganan leasing mobil ditarik dengan True Finance di Bojonegoro, kedua ada pendampingan pelelangan sepihak di Bank Mandiri Tuban, lalu ada juga pendampingan eksekusi di PT. DOK Perkapalan agar tidak terjadi sampai konflik, dan juga pendampingan kepada 30 Warung Sembako Madura. Jadi meskipun baru seumur Jagung tapi sudah mulai di terima oleh masyarakat dan melakukan gebrakan - gebrakan dalam upaya memberi manfaat kepada masyarakat," pungkas Nur Insyani 

Liputan : Sutopo

EDITOR:YAYAK

Aksi Demo Dibatalkan! Walikota Surabaya Bersilaturahmi Dengan Forum Solidaritas Madura Indonesia (FSMI) Dan Madas DPD JATIM, Bahas Penataan Lahan Parkir Modern.

  

Surabaya, 13 Juni 2025. Imparsial News – Pemerintah Kota Surabaya menggelar audiensi bersama perwakilan Forum Solidaritas Madura Indonesia (FSMI) pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab No. 59, Kecamatan Genteng. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 20.40 WIB ini membahas penertiban dan penataan lahan parkir di toko-toko modern sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan para juru parkir.

Audiensi tersebut diselenggarakan sebagai forum dialog terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan dan menata lahan parkir di toko modern, sekaligus meredam potensi aksi unjuk rasa dari FSMI yang sebelumnya direncanakan pada 16 Juni 2025.

Audiensi dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, ST., MT., dan dihadiri oleh pejabat struktural Pemerintah Kota Surabaya serta tokoh dan perwakilan organisasi masyarakat Madura, antara lain:

  • Muhamad Fikser, AP., MM. (Asisten Pemerintahan dan Kesra)

  • Rahmad Basari, SE., MM., CGCAE (Pj. Sekda Kota Surabaya)

  • Perwakilan TNI/Polri

  • H. Zaenal Fatah (Ketua MADAS DPD Jatim)

  • Edy Prayitno, S.H. (Wakil Ketua MADAS DPD Jatim sekaligus Direktur Utama Radar CNN Grup)

  • Tokoh FSMI, termasuk H. Rasyid (Ketua FSMI), Baihaki Akbar, SE., SH. (Ketua AMI), dan H. Husni H. Sali H. Salom beserta para sesepuh Madura dan Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan penjelasan langsung dari Wali Kota terkait kebijakan parkir di toko modern.

  • Mencegah potensi konflik sosial, khususnya yang berkembang di media sosial akibat salah tafsir terhadap kebijakan yang menyangkut masyarakat Madura.

  • Mencari solusi bersama dalam penataan parkir demi peningkatan PAD serta perlindungan terhadap juru parkir.

Acara dimulai dengan ramah tamah, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan visi dan kebijakan Wali Kota tentang penataan parkir. Seluruh perwakilan FSMI menyampaikan tanggapan dan dukungan, sekaligus menyuarakan aspirasi agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap Suku Madura.

Diskusi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, di antaranya:

  • Dukungan penuh terhadap program penataan lahan parkir oleh Pemkot Surabaya.

  • Rencana penerapan sistem parkir prabayar/pascabayar di toko modern dan restoran.

  • Sosialisasi kepada para pengusaha toko modern dalam waktu dekat, disertai sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa keputusan pembatalan aksi demo diambil setelah pertemuan antara FSMI, organisasi masyarakat Madura, dan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk tidak menyebarluaskan video yang sempat memicu kegaduhan terkait keberadaan juru parkir liar dan dinilai menyinggung salah satu suku.

"Untuk ke depan, kami sebagai koordinator juga menyampaikan kepada Wali Kota Surabaya agar tidak lagi membuat video-video yang bisa membangun opini negatif terhadap salah satu suku," ujar Baihaki kepada RadarCNN Online.

Penutup: Audiensi resmi berakhir pada pukul 20.40 WIB dengan suasana yang kondusif dan hasil yang positif. Sebagai tindak lanjut, rencana aksi unjuk rasa oleh FSMI resmi dinyatakan dibatalkan berdasarkan konfirmasi dari Baihaki Akbar, SE., SH., selaku koordinator aksi. Pemerintah Kota Surabaya akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan secara adil dan inklusif.

Redaksi: Yayak

Editor: Amanda

Friday, June 13, 2025

Di Tengah Masalah Banjir dan Jalan Rusak, Bupati Lamongan Disorot Usai Nonton Timnas di Jepang.

 


Lamongan, 13 Juni 2025. Imparsial News —  Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @SGMI_Lamongan tengah menjadi sorotan publik Lamongan. Dalam rekaman tersebut, tampak sosok yang diduga kuat adalah Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, sedang menyaksikan langsung pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Jepang di Panasonic Stadium Suita, Osaka, pada Selasa (10/6/2025) sore WIB. Laga tersebut merupakan pertandingan pamungkas Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Video tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan warganet. Pengunggah mempertanyakan alasan kehadiran Bupati Yuhronur di stadion, mengingat kunjungannya ke Jepang disebut-sebut sebagai perjalanan dinas. Dalam narasinya, akun @SGMI_Lamongan menuliskan:

"Kok bisa-bisanya malah nonton bola, padahal ke Jepang untuk kunjungan kerja."

Tak hanya di Instagram, sorotan juga muncul di akun TikTok SGMI melalui pernyataan Huda yang menyinggung kondisi Lamongan yang saat ini masih dilanda persoalan infrastruktur dan banjir.

"Kok bisa-bisanya malah lihat Timnas main bola, padahal melihat kondisi Lamongan saat ini. Jalannya masih rusak, banjir juga ada di Bengawan Njero," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait kehadirannya di pertandingan tersebut.

Publik Lamongan kini menanti klarifikasi terbuka dari Bupati Yuhronur Efendi. Apakah kehadirannya di stadion merupakan bagian dari agenda dinas, atau sekadar memanfaatkan waktu di sela-sela kunjungan kerja? Warganet berharap ada penjelasan yang transparan, mengingat sorotan publik terhadap prioritas dan tanggung jawab kepala daerah di tengah berbagai persoalan yang masih membelit Kabupaten Lamongan.


Redaksi: Makruf

Editing: Amanda

Thursday, June 12, 2025

Resmi Tapi Terabaikan: Gaji Minim Juru Parkir Minimarket Jadi Sorota.

 

Surabaya, Imparsial News – Ketua Sapura (Solidaritas Pekerja untuk Rakyat), Musawwi, angkat bicara terkait polemik pengelolaan parkir resmi di area minimarket yang dinilai memprihatinkan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah meminta para pemilik usaha ritel modern menyediakan fasilitas parkir dengan konsep "bebas parkir", sekaligus menunjuk petugas parkir resmi yang berasal dari pihak minimarket. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Surabaya dalam menata dan menghilangkan praktik parkir liar di toko-toko modern.

Namun demikian, Musawwi menilai kebijakan tersebut mengandung paradoks yang mencolok. Menurutnya, upaya merapikan sistem parkir liar agar menjadi resmi dan tidak berbayar bagi konsumen justru tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para petugas parkir resmi.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa program parkir resmi di toko modern yang diterapkan oleh Wali Kota Surabaya sangat bertentangan dengan program peningkatan ekonomi atau pendapatan warga. Bagaimana tidak, ketika wali kota mencoba merapikan sistem parkir liar menjadi resmi dan gratis bagi konsumen, di sisi lain hal tersebut tidak berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga, terutama pekerja parkir resmi. Pasalnya, juru parkir resmi hanya digaji sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan oleh pemilik toko modern,” jelas Musawwi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan tujuan peningkatan ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi gaya modern terhadap warganya sendiri.

“Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak Wali Kota Surabaya untuk tidak bersikap setengah-setengah dalam menyelesaikan persoalan parkir resmi ini. Harus ada solusi konkret yang ditetapkan agar tidak terjadi ketimpangan sosial maupun kegaduhan di masyarakat. Penyelesaian yang menyeluruh sangat penting agar kebijakan ini benar-benar mampu mendorong peningkatan ekonomi warga Kota Surabaya, khususnya yang bergantung hidup dari sektor perparkiran,” pungkasnya.


Redaksi: Rubi

Editor: Amanda

Penghentian Operasional Pabrik Dinilai Gimmick, BRANDAL ALIF Desak Bupati Bertindak.

 

Rembang, Imparsial News – Dewan Pengurus Pusat (DPP) BRANDAL ALIF menyatakan sikap tegas terkait polemik yang kembali mencuat antara Pabrik Semen di Desa Tegaldowo dan Pemerintah Desa setempat. Melalui Ketua Umum DPP BRANDAL ALIF, Arif Yulianto, organisasi ini menilai bahwa keputusan penghentian sementara operasional pabrik hanyalah bentuk “cari perhatian” yang cenderung menyesatkan opini publik.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada media pada Kamis (12/6/2025), Arif menyebut bahwa langkah pihak pabrik hanya bertujuan membangun narasi dramatis demi meraih simpati.

“Langkah ini lebih terlihat sebagai gimmick publik. Kesan yang dibangun seolah-olah masyarakat akan langsung menderita karena operasional pabrik dihentikan sementara. Pertanyaannya: selama pabrik beroperasi, apakah masyarakat sudah benar-benar sejahtera? Apakah angka pengangguran di sekitar pabrik sudah nol?” ujar Arif.

DPP BRANDAL ALIF menyerukan agar penyelesaian masalah dilakukan melalui pendekatan yang bijak dan tidak melibatkan publik dalam konflik yang penuh manipulasi narasi.

“Selesaikan dengan kepala dingin. Jangan merasa paling berjasa dan paling terzalimi lalu menarik simpati publik untuk menekan pihak lain,” lanjutnya.

Tak hanya mengkritik pihak pabrik, DPP BRANDAL ALIF juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hukum terkait polemik tersebut. Arif menyinggung laporan yang diajukan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Polres Rembang yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami mengikuti perkembangan kasus ini. Laporan LBH ke Polres Rembang seolah mandek tanpa kejelasan. Ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPP BRANDAL ALIF mendesak Bupati Rembang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil peran aktif dalam menyelesaikan konflik.

“Seharusnya Bupati cepat tanggap. Jangan hanya diam. Sebagai pemimpin daerah, beliau adalah bapaknya wong Rembang. Jadilah pengayom yang bisa diandalkan. Masa urusan seperti ini saja tidak bisa dituntaskan?” seru Arif dengan nada kritis.

Sebagai penutup, DPP BRANDAL ALIF mengajak semua pihak untuk menurunkan ego masing-masing dan duduk bersama guna mencari solusi yang adil dan permanen atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Jangan lagi masyarakat dijadikan alat pencitraan atau korban dari tarik-menarik kepentingan. Saatnya kita dewasa dalam menyikapi konflik,” tutup Arif Yulianto.


Redaksi: Zainuri

Editor: Amanda 

 

KORBAN INVESTASI ILEGAL MENJERIT! KUASA HUKUM TURUN GUNUNG, DESAK POLISI TUNTASKAN KASUS YANG MACET

 


Pamekasan, Imparsial News — Kamis (12/06/2025). Kantor Hukum AFA & Partners yang dipimpin oleh Adv. H. Ach. Faizal, S.H., bersama Ketua DPC BAI Rembang, Rachmat Nur Wahyudi, turun langsung ke Polres Pamekasan dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Bapak Haerudin dan Istri, Sulaeha, warga Pamekasan, Madura.

Pendampingan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat dilaporkan pada tahun 2020, namun perkembangannya dinilai mandek dan belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kasus ini berawal dari program investasi yang mengatasnamakan Bank BRI Cabang Pamekasan, yang dilakukan oleh terlapor atas nama Mohammad Lukman Anizar, yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai karyawan BRI. Dalam prosesnya, korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan bukti transfer, kwitansi, serta dua unit sepeda motor sebagai jaminan, yaitu:

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda, tipe E1F02N11M2 AT, Nopol L-6633-AB tahun 2015, lengkap beserta STNK.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda, tipe D1B02N12L2 AT, Nopol M-5920-PO tahun 2017, lengkap beserta STNK.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.082.500.000,- (satu miliar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam proses hukumnya, laporan telah mencapai tahap SP2HP, dan saat ini diketahui bahwa terlapor berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adv. H. Ach. Faizal, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. "Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.

Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen AFA & Partners serta DPC BAI Rembang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya dalam perkara-perkara investasi ilegal yang merugikan secara masif.

(Zainuri)


Editor: Adytia Damar

Wednesday, June 11, 2025

"Hasil Merampok dari Para Pemohon Namanya Itu," Ucap Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo, Taman.

  

Sidoarjo, Imparsial News – Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (10/06/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi untuk pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H.

Empat saksi dihadirkan oleh JPU, yakni Mustofa, Gunawan, dan Samsuri ketiganya perangkat Desa Trosobo serta Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo, Wahyu Setio Utomo. Kedua terdakwa, Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, S.H., dan Sari Diah Ratna turut dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian para saksi.

Saksi Mustofa, Kepala Dusun (Kasun) Tanjung, Desa Trosobo, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebatas membantu proses PTSL, mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo ketika melakukan pengukuran tanah pada masing-masing bidang yang diajukan pemohon. Ia juga mengaku membantu membukakan Letter C khusus warga Dusun Tanjung ketika dibutuhkan untuk pengecekan bidang.

Mustofa mengaku mengetahui adanya kotak yang disediakan panitia bagi para pemohon untuk diisi uang seikhlasnya. “Saya tahu ketika membukakan Letter C, di sebelah saya ada kotak yang disediakan untuk diisi uang seikhlasnya. Kotak itu ditaruh di ruang BPD,” tutur Mustofa.

Selain itu, Mustofa juga membenarkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu di luar biaya resmi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. “Betul, ada pungutan Rp300 ribu, tapi saya tidak tahu itu untuk apa. Cuma waktu itu warga datang ke rumah saya, marah-marah, minta uang dikembalikan. Saya tanya bayar ke siapa, warga menjawab bayar ke Pak Gunawan. Akhirnya saya suruh warga minta ke Pak Gunawan karena saya tidak tahu-menahu,” terang Mustofa.

Sementara itu, saksi Gunawan, Kepala Dusun Trosobo, Desa Trosobo, dalam kesaksiannya juga menyatakan hal yang sama seperti Mustofa. Ia mengaku hanya membantu mendampingi petugas BPN saat pengukuran tanah di wilayahnya.

Gunawan mengungkapkan bahwa pungutan tambahan sebesar Rp300 ribu kepada warga pemohon merupakan perintah dari terdakwa Heri Achmadi. “Atas perintah Kades, saya dimintai tolong bagi warga yang butuh surat hibah/waris untuk melengkapi berkas, dikenakan biaya Rp300 ribu,” ungkapnya.

Gunawan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 23 orang di wilayahnya yang mengurus surat hibah/waris. Dari 23 orang tersebut terkumpul uang sebesar Rp6,9 juta, yang kemudian diserahkan ke Rini, Kasi Perencanaan Desa Trosobo. Dalam persidangan, Gunawan mengaku tidak tahu apakah uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Heri Achmadi, bertolak belakang dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa uang tersebut disetorkan ke Heri Achmadi melalui Rini.

Gunawan juga mengaku setelah Program PTSL selesai, panitia mengadakan refreshing ke Trenggalek, di mana panitia membagikan uang sisa dari PTSL kepada seluruh panitia dan perangkat desa, termasuk kedua terdakwa. “Saya menerima uang dalam amplop sebesar Rp1 juta, tapi sudah saya kembalikan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Saksi Samsuri, Kasi Kesejahteraan (Kesra) Desa Trosobo, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia diminta oleh terdakwa Heri Achmadi untuk membantu memungut uang Rp300 ribu sebagai biaya pengurusan surat hibah/waris yang diperlukan untuk kelengkapan berkas PTSL.

“Kami diminta Pak Kades (terdakwa Heri Achmadi), untuk warga yang kurang dalam pemberkasan surat hibah/waris, agar mendapatkan tanda tangan diminta berpartisipasi sebesar Rp300 ribu. Ada 7 orang yang setor ke saya,” ungkap Samsuri kepada JPU.

Samsuri juga mengatakan bahwa dirinya membantu membuka dan memperlihatkan buku Letter C kepada para pemohon PTSL ketika dibutuhkan.

Saksi Wahyu Setio Utomo, Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo, menjadi saksi yang paling banyak dicecar pertanyaan, baik dari JPU, penasihat hukum, maupun Majelis Hakim. Ia bertanggung jawab atas kelancaran dan keberlangsungan program PTSL di Desa Trosobo.

Dalam keterangannya, Wahyu menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan Rp300 ribu untuk pengurusan surat hibah/waris. Ia hanya mengetahui pungutan resmi sebesar Rp150 ribu sesuai ketentuan dalam SKB 3 Menteri.

Pernyataan Wahyu yang paling mendapat reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, adalah ketika Wahyu mengatakan bahwa pemohon diminta menyiapkan patok dan materai sendiri untuk menghemat pengeluaran. “Uang Rp150 ribu itu belum termasuk patok dan materai. Itu berdasarkan surat edaran dari Pak Kades,” ungkap Wahyu.

“Kita sebenarnya menghemat pengeluaran, dalam arti kita menghemat agar tidak terlalu boros,” tambah Wahyu, menyatakan bahwa permintaan agar warga menyiapkan sendiri atas dasar edaran dari Kades Heri Achmadi.

Pernyataan ini langsung memantik reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim. “Itu yang kamu bilang hemat-hemat itu, hemat mengibuli masyarakat kok hemat. Itu bukan hemat, ngibul itu namanya, bohongi masyarakat,” tegas I Dewa Gede Suarditha.

Hal tersebut melanggar ketentuan dalam SKB 3 Menteri, yang menyebutkan bahwa biaya Rp150 ribu sudah termasuk patok dan materai. Namun, masyarakat tetap diminta menyediakan keduanya. Dari 1.458 pemohon, terkumpul dana sebesar Rp218,7 juta yang seluruhnya disetorkan ke Bendahara PTSL, Nurainiyah.

Wahyu juga mengungkap bahwa dirinya, Suryadi, Fitriyah, dan Nurainiyah sempat dipanggil terdakwa Heri Achmadi ke ruang kerjanya untuk dimintai “jatah” PTSL sebesar Rp50 juta. Permintaan tersebut ditolak oleh Wahyu, dan hanya diberikan Rp30 juta.

Setelah pemberkasan selesai dan uang pembayaran Rp150 ribu terkumpul, melalui bendahara panitia PTSL dan atas kesepakatan antara Wahyu dan Nurainiyah tanpa melibatkan Suryadi dan Fitriyah diberikan "jatah" ke Kades sebesar Rp30 juta, diambil dari uang PTSL.

Wahyu juga menyampaikan bahwa atas persetujuan terdakwa Heri Achmadi, panitia memberikan uang kepada perangkat desa rata-rata sebesar Rp250 ribu. Hanya Gunawan yang menerima Rp1 juta dan terdakwa Heri Achmadi menerima Rp30 juta. Uang ini dibagikan saat acara pembubaran panitia PTSL di Trenggalek, yang pembiayaannya juga diambil dari dana PTSL.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Heri Achmadi mempertanyakan kepada Wahyu terkait belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan program PTSL. Namun, Wahyu sudah memutuskan untuk menggunakan uang sisa operasional untuk rekreasi dan pembagian uang. Wahyu menjawab bahwa LPJ sebenarnya sudah selesai namun belum ditandatangani. “Untuk LPJ sebenarnya sudah jadi di bendahara, tetapi saya belum menandatangani,” tuturnya.

Ketika ditanya PH terdakwa Heri Achmadi soal pertanggungjawaban sebagai Ketua Panitia terkait penggunaan dana operasional sebelum LPJ ditandatangani, Wahyu menjawab, “Saya tidak bisa menjawab kalau masalah itu,” kilahnya.

Reaksi paling keras terhadap hal ini muncul dari salah satu anggota Majelis Hakim. “Saudara bilang penghematan, hasil merampok namanya itu, bukan menghemat. Merampok dari para pemohon. Seharusnya cukup bayar Rp150 ribu, tapi kalian minta warga tanggung materai dan patok sendiri. Kalau pengeringan tambah Rp2,5 juta, kalau hibah/waris tambah Rp300 ribu. Aturan mana yang menyebutkan seperti itu? Pertanggungjawaban belum selesai, tapi Anda sudah berani buat foya-foya,” tegasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa, Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna, memilih tidak menanggapi kesaksian para saksi dalam persidangan kali ini. Keduanya menyatakan akan menanggapi dalam nota pembelaan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


Redaksi: Imam

Editor: Amanda