Thursday, August 14, 2025

Kolaborasi Lapas Kelas IIB Pati dan SMK N 3 Pati Hadirkan Pelatihan Membatik sebagai Bekal Keterampilan Warga Binaan.

 

PATI,  Imparsial News – Dalam rangka meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati melakukan koordinasi dengan SMK Negeri 3 Pati, Rabu (14/8). Koordinasi ini bertujuan menjalin kerja sama pelatihan keterampilan membatik yang akan diberikan kepada warga binaan di dalam lapas.

Plh Kasi Binadik dan Giatja bersama Kasubsi Giatja Lapas Kelas IIB Pati diterima langsung oleh pihak SMK N 3 Pati. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana teknis pelaksanaan pelatihan, meliputi metode pengajaran, jadwal kegiatan, serta dukungan dari para guru kejuruan Tata Busana dan Batik di sekolah tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat segera dimulai dan menyasar warga binaan yang berminat serta memenuhi kriteria pelatihan.

Pelatihan membatik dipilih karena dinilai memiliki nilai seni sekaligus nilai ekonomi tinggi. Selain itu, program ini selaras dengan poin ketiga dari 13 Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, yakni mendukung penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM.

Melalui pelatihan ini, warga binaan diharapkan memiliki keterampilan yang bermanfaat dan produktif saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan yang humanis dan berkelanjutan di Lapas.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan dari SMK N 3 Pati. Kunjungan ini merupakan langkah awal dari kolaborasi positif. Kami berharap, melalui pelatihan ini warga binaan memiliki keterampilan nyata yang bisa digunakan untuk membuka peluang usaha setelah bebas,” ujar Zove Ardani, Plh Kasi Binadik dan Giatja.

Kunjungan dan koordinasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara institusi pemasyarakatan dan dunia pendidikan. Ke depan, kolaborasi semacam ini diharapkan terus berkembang, tidak hanya dalam bidang membatik, tetapi juga keterampilan lain sesuai kebutuhan dan potensi warga binaan.

Redaksi: Deddy
Editor: Mnd

Pelanggaran SOP K3 dalam Pemasangan Tiang Wifi dan Jaringan kabel My Republik di Jalan Raya Sadang: Vendor Diduga Abaikan Izin dan Pengawasan

 


Sidoarjo, 14 Agustus 2025 — Sebuah perusahaan My Republik penyedia layanan internet (wifi) diduga melanggar sejumlah peraturan dan Undang-Undang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pemasangan tiang wifi dan penarikan kabel di Jalan Raya Sadang, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung hari ini, ditemukan sejumlah pelanggaran serius antara lain:

Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja.

Tidak ada pengawasan dari pelaksana lapangan terhadap kegiatan teknis di area publik yang rawan lalu lintas.


Tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) atau izin teknis pengerjaan dari instansi terkait.

Diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintah seperti Dinas Kominfo, Dinas PUPR (Bina Marga dan Pengairan), Polres, Satpol PP, dan Kasi Trantib tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

Kegiatan ini dikerjakan oleh pihak vendor/subkontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan utama penyedia jasa internet. Namun, kelalaian pengawasan dan pelaksanaan SOP K3 menunjukkan indikasi lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keamanan kerja di lapangan.


Potensi Pelanggaran Hukum:

Berdasarkan hasil awal investigasi, perusahaan dan pihak vendor/subkontraktor dapat dijerat sejumlah aturan hukum berikut:


1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Pasal yang Dilanggar:

Pasal 14: Pengurus (dalam hal ini perusahaan dan vendor) wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja.


Pasal 15: Setiap tempat kerja harus memenuhi syarat K3 demi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Sanksi:

Pasal 15 jo. Pasal 19: Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (UU lama – bisa diperberat jika mengacu ke UU Cipta Kerja dan aturan turunannya).


2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Sanksi:

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:


Teguran tertulis

Penghentian sementara kegiatan

Pembekuan izin operasional


3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster K3)


Relevansi:

Mempertegas pentingnya manajemen risiko K3 dan mewajibkan perusahaan melakukan pelatihan serta penerapan SOP K3 di lokasi kerja.


4. Pelanggaran Perda atau Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum


Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi dari:

Dinas Kominfo

Dinas PUPR/Bina Marga

Satpol PP


Polres dan Kasi Trantib Kecamatan

Maka kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal di ruang publik dan dikenai sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum, seperti:


Penyegelan lokasi kerja

Penghentian proyek

Denda administratif


Pihak Kecamatan dan Satpol PP sudah menerima laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas pemasangan yang tidak aman dan mengganggu lalu lintas. Investigasi dan pengecekan dokumen perizinan akan segera dilakukan oleh tim gabungan dari dinas terkait.


Jika terbukti bersalah, perusahaan dan vendor dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pencabutan izin kerja sama dan blacklist untuk proyek pemerintahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo 


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan penyedia layanan publik dan vendor/subkontraktor untuk taat terhadap peraturan K3 dan prosedur perizinan dari pemerintah daerah. Mengabaikan SOP bukan hanya membahayakan pekerja, tapi juga masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi kerja.

(Red/tim)

Wednesday, August 13, 2025

Komwas Didorong Evaluasi Total, Keputusan Kontroversial Moh. Rendi Nuryansyah Dinilai Rugikan Klub di Begundal League Bangkalan.

  

Bangkalan, 14 Agustus 2025. Imparsial News – Kompetisi internal Askab PSSI Bangkalan bertajuk Begundal League sejatinya berjalan cukup sukses. Semua klub yang bertanding, mulai dari divisi utama hingga divisi dua, menampilkan permainan berkualitas dan menjunjung tinggi sportivitas. Fasilitas yang disediakan panitia pun dinilai sudah sesuai dengan regulasi PSSI.

Namun, kualitas permainan tersebut dinodai oleh kepemimpinan wasit yang dinilai kurang profesional, sehingga sering merugikan sejumlah klub peserta. Dalam hal ini, Komisi Wasit (Komwas) diminta segera turun tangan untuk meningkatkan kualitas perangkat pertandingan.

Salah satu sorotan terjadi pada laga semifinal antara Perseja vs Dekate dan TM Putra 1180 vs Armada. Kedua pertandingan tersebut berlangsung seru dengan adu skill dan strategi yang memukau penonton. Sayangnya, kedua laga itu justru diwarnai keputusan kontroversial dari wasit Moh. Rendi Nuryansyah, wasit berlisensi C3 Asprov PSSI Jatim.

Pada semifinal divisi dua, Perseja vs Dekate, sebuah tendangan bebas yang sebenarnya keluar dari gawang justru disahkan sebagai gol. Sementara pada semifinal divisi utama, TM Putra 1180 vs Armada, dugaan handball di kotak penalti tidak diberikan oleh sang pengadil.

Usai pertandingan, Mahrum Tosin, manajer TM Putra 1180 sekaligus Sekretaris BNPM Kecamatan Tanah Merah, mempertanyakan langsung keputusan tersebut. Menurutnya, tangan pemain lawan jelas menyentuh bola dalam posisi aktif, namun wasit Rendi memberi penjelasan yang dianggap tidak masuk akal dan terkesan merasa paling benar.

Mahrum Tosin menegaskan, Komwas perlu segera mengevaluasi kinerja para wasit agar memiliki kualitas dan ketegasan dalam mengambil keputusan. Ia juga menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan Hermanzah, S.Pd, sepak bola Bangkalan telah berkembang pesat mulai dari Piala Suratin, liga internal, hingga Perseba yang konsisten berlaga di Liga 4 Indonesia. Namun, kemajuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kualitas kepemimpinan wasit di lapangan.

“Kalau wasitnya seperti ini, sama saja mencederai semangat dan kerja keras para pemain. Jangan sampai wasit yang bodoh merusak nama baik sepak bola Bangkalan,” pungkasnya.

Redaksi: Mzm
Editor: Mnd 

SNI Pasar Sukodono di Ambang Kegagalan? Status Lapak Pedagang dan Bangunan Liar Jadi Sorotan Tajam.

  


SIDOARJOImparsial News – Ambisi peningkatan Pasar Sukodono menuju Standar Nasional Indonesia (SNI) sedang berada di ujung tanduk. Di tengah gaung penataan dan legalisasi, muncul fakta mengejutkan: 23 bangunan liar yang tak sesuai set plan dan jeritan pedagang soal ketidakjelasan status lapak mereka. Kondisi ini berpotensi menjadi 'bom waktu' yang bisa menggagalkan seluruh proyek prestisius tersebut.


Seorang pedagang yang memilih anonim menyuarakan kecemasan mendalam atas ketiadaan kepastian hukum. 

"Kami hanya membayar retribusi harian, tidak ada kejelasan secara hukum dari kepala pasar. Kami takut sewaktu-waktu digusur karena tidak ada payung hukum tetap," keluhnya kepada tim investigasi Radar. 

Pernyataan ini membuka kotak pandora masalah legalitas yang mengancam ribuan pedagang, membuat mereka hidup dalam ketidakpastian.

Ironisnya, di saat pedagang legal menuntut kepastian, 23 bangunan liar justru berdiri kokoh, diduga mengabaikan tata ruang pasar yang telah ditetapkan. Keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini tidak hanya mengganggu estetika dan fungsionalitas, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan antar pedagang, merusak iklim kondusif yang seharusnya dibangun menuju SNI. Tim investigasi Radar kini bersiap berkoordinasi dengan kepala pasar untuk menuntut klarifikasi dan langkah penertiban yang tegas.


Penataan pasar tradisional menjadi prioritas pemerintah, terutama dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan berstandar. Namun, tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para pedagang yang sah dan penertiban tuntas terhadap bangunan liar, proses menuju SNI dikhawatirkan akan pincang dan menimbulkan keresahan massal. Ini adalah PR besar bagi pengelola pasar, yang harus memilih antara ketegasan atau membiarkan proyek SNI kandas di tengah jalan.


bersambung _, 

(red/team-bwrd)

Kapolresta Jaka Wahyudi Pimpin Bersih-bersih: Polisi Pati 'Turun Derajat' Jadi Tukang Sampah.

 


PATIImparsial News – Sebuah pemandangan tak biasa tersaji di sekitar Alun-Alun Pati pada Rabu (13/8/2025). Setelah mengamankan aksi unjuk rasa, jajaran Polresta Pati tidak langsung bubar. Para personel kepolisian justru berjibaku membersihkan sampah sisa aksi yang berserakan, mengubah tugas mereka dari penjaga keamanan menjadi penjaga kebersihan lingkungan. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari sisi humanis kepolisian yang ingin hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan bersih-bersih ini adalah wujud komitmen Polresta Pati terhadap lingkungan. 

"Kami ingin menunjukkan bahwa tugas polisi bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjaga kebersihan demi kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Ratusan personel terlihat sigap memungut botol plastik, kertas, dan berbagai jenis sampah lain. Pemandangan ini pun mengundang perhatian warga, beberapa di antaranya bahkan ikut serta membantu. Hal ini menciptakan kolaborasi spontan yang menguatkan hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ini bukan sekadar membersihkan, tetapi juga menjadi sebuah edukasi sosial yang mendalam. 

"Kami ingin memberi contoh bahwa setiap kegiatan, apalagi yang melibatkan massa, harus tetap diakhiri dengan tanggung jawab, termasuk membersihkan lokasi," tegas Kapolresta.

 

Pesan ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, tanpa memandang status atau profesi. Polisi bertindak sebagai teladan, menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas.


Menurut Kombes Pol Jaka Wahyudi, aksi ini adalah respons cepat Polresta Pati pasca unjuk rasa. Ia tidak ingin sisa sampah mengganggu keindahan kota dan aktivitas warga. 

"Selesai pengamanan, kami langsung bergerak. Kami tidak ingin sisa sampah mengganggu keindahan kota," tuturnya.

 

Ini adalah bukti kesigapan dan kepedulian yang melampaui tugas pokok, menunjukkan dedikasi tinggi Polresta Pati dalam melayani masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela ikut membantu, membuktikan bahwa semangat gotong royong masih hidup.

"Humanis bukan hanya soal senyum dan sapa, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi lingkungan," kata Kapolresta, menegaskan definisi polisi humanis yang dianut Polresta Pati.

 

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Melalui kegiatan sederhana namun bermakna ini, Polresta Pati berhasil mempererat hubungan dengan masyarakat, menciptakan citra polisi yang ramah, dekat, dan bermanfaat.

(Humas Polresta Pati/bwrd)

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Kodim 0718 dan Polresta Pati Pastikan Situasi Aman di Tengah Aksi Massa.

 

Pati, Imparsial News – Lapas Kelas IIB Pati memperketat pengamanan dengan dukungan personel Kodim 0718 Pati dan Polresta Pati menyusul aksi penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum yang berlangsung di pusat Kota Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun sekitar area lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, mengatakan koordinasi lintas instansi ini menjadi bukti kuatnya sinergi dalam menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kodim 0718 dan Polresta Pati. Sinergitas antar aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan yang stabil,” ujarnya.

Personel gabungan yang terdiri dari 5 anggota Kodim 0718 Pati dan 10 anggota Polresta Pati ditempatkan di titik strategis seperti pintu masuk utama dan jalur akses sekitar lapas. Anggota Polresta Pati yang bertugas di pengamanan tambahan menyampaikan bahwa personelnya bisa sewaktu-waktu ditarik untuk merapat ke pendopo guna membantu melerai massa. Patroli rutin digelar secara bergiliran untuk memastikan tidak ada potensi gangguan yang menghambat operasional lapas.

Suprihadi menegaskan pengamanan ini tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif. “Meskipun aksi berlangsung di luar, kami tidak boleh lengah. Keamanan warga binaan, pegawai, dan fasilitas harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Sepanjang aksi penyampaian aspirasi, situasi di Lapas Kelas IIB Pati terpantau aman dan terkendali. Kolaborasi TNI–Polri ini diharapkan terus terjaga demi stabilitas keamanan di wilayah Pati.

Redaksi: Deddy
Editor: Mnd

Tuesday, August 12, 2025

Bakesbangpol Kabupaten Malang Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Menjaga Persatuan dan Keamanan Wilayah.

 

Malang, Imparsial News – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang menggelar Forum Kemitraan bersama berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Selasa (12/8/2025) di Ballroom Hotel Rays UMM. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk mempererat koordinasi, membangun harmonisasi, serta meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Malang.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Malang, Zunaidi, didampingi Kasdim 0818 Mayor Czi Supaat, Kapolsek Dau Kompol Suyano, dan sejumlah pejabat terkait. Kehadiran unsur TNI dan Polri ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membina hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam paparannya, Mayor Czi Supaat menegaskan bahwa Ormas memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Organisasi masyarakat harus selalu berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, serta menjadi mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri berbagai perwakilan Ormas dan LSM dari wilayah Malang ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan. Dialog interaktif pun mengemuka, membahas tantangan sekaligus peluang dalam menjaga stabilitas sosial.

Menutup kegiatan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.E., M.M., menekankan pentingnya memperkuat harmonisasi dan kerja sama di semua lini. “Kebersamaan yang solid akan menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Malang yang kondusif, maju, dan berkembang,” tegasnya.

Redaksi: Samsudin
Editor: Mnd