Sidoarjo, 14 Agustus 2025 — Sebuah perusahaan My Republik penyedia layanan internet (wifi) diduga melanggar sejumlah peraturan dan Undang-Undang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pemasangan tiang wifi dan penarikan kabel di Jalan Raya Sadang, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung hari ini, ditemukan sejumlah pelanggaran serius antara lain:
Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja.
Tidak ada pengawasan dari pelaksana lapangan terhadap kegiatan teknis di area publik yang rawan lalu lintas.
Tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) atau izin teknis pengerjaan dari instansi terkait.
Diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintah seperti Dinas Kominfo, Dinas PUPR (Bina Marga dan Pengairan), Polres, Satpol PP, dan Kasi Trantib tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
Kegiatan ini dikerjakan oleh pihak vendor/subkontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan utama penyedia jasa internet. Namun, kelalaian pengawasan dan pelaksanaan SOP K3 menunjukkan indikasi lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keamanan kerja di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan hasil awal investigasi, perusahaan dan pihak vendor/subkontraktor dapat dijerat sejumlah aturan hukum berikut:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 14: Pengurus (dalam hal ini perusahaan dan vendor) wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja.
Pasal 15: Setiap tempat kerja harus memenuhi syarat K3 demi keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Sanksi:
Pasal 15 jo. Pasal 19: Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (UU lama – bisa diperberat jika mengacu ke UU Cipta Kerja dan aturan turunannya).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sanksi:
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Pembekuan izin operasional
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster K3)
Relevansi:
Mempertegas pentingnya manajemen risiko K3 dan mewajibkan perusahaan melakukan pelatihan serta penerapan SOP K3 di lokasi kerja.
4. Pelanggaran Perda atau Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi dari:
Dinas Kominfo
Dinas PUPR/Bina Marga
Satpol PP
Polres dan Kasi Trantib Kecamatan
Maka kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal di ruang publik dan dikenai sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum, seperti:
Penyegelan lokasi kerja
Penghentian proyek
Denda administratif
Pihak Kecamatan dan Satpol PP sudah menerima laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas pemasangan yang tidak aman dan mengganggu lalu lintas. Investigasi dan pengecekan dokumen perizinan akan segera dilakukan oleh tim gabungan dari dinas terkait.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dan vendor dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pencabutan izin kerja sama dan blacklist untuk proyek pemerintahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan penyedia layanan publik dan vendor/subkontraktor untuk taat terhadap peraturan K3 dan prosedur perizinan dari pemerintah daerah. Mengabaikan SOP bukan hanya membahayakan pekerja, tapi juga masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi kerja.
(Red/tim)
No comments:
Post a Comment