Wednesday, August 27, 2025

PEKAT(PENYAKIT MASYARAKAT)Polrestabes Surabaya Perangi Curanmor dan Tindak Tegas Pelaku yang Meresahkan Masyarakat

 





imparsialnews.site

Surabaya,27/08/2025 Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur dalam periode bulan Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 64 (Enam Puluh Empat) kasus dari total 73 (Tujuh Puluh Tiga) laporan yang masuk.


Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka ditangkap, terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kota Pahlawan Surabaya.


Dari puluhan kasus yang terungkap, modus pelaku didominasi dengan cara merusak kunci kendaraan sebanyak 60 kasus. Sementara itu, masih ada pengendara yang lalai meninggalkan kunci menempel di motor, sehingga memicu 4 kasus pencurian.


Motif yang mendorong para pelaku mayoritas berkaitan dengan masalah ekonomi. Mirisnya, dari 47 pelaku, 9 di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.


Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain: 17 unit sepeda motor hasil curian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 10 buah, Kunci palsu berbagai jenis T, Y dan L sebanyak 13 buah dan Senjata tajam, tas, hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi Kriminal kejahatan.


Berdasarkan data penyelidikan, aksi curanmor paling sering terjadi pada rentang waktu 18.00 – 21.00 Wib, 21 kasus, disusul pukul 12.00 – 15.00 Wib 16 kasus. Lokasi kejadian terbanyak berada di pemukiman warga 41 kasus, jalan umum 15 kasus, serta area pertokoan atau kantor 8 kasus.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.


Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Kota Pahlawan.


“Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun sudah dilakukan langkah preventif seperti patroli dan penyuluhan. Namun kami juga melakukan langkah represif, bila masih mengulangi perbuatannya, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Luthfi, pada Rabu (27/08/2025).


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari 47 pelaku yang ditangkap, 10 di antaranya adalah pengulangan kasus (residivis).


“Ini menunjukkan masih ada pelaku yang tidak jera meskipun sudah dipenjara. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk memastikan hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera,” tambahnya.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis tanpa biaya sepeser pun.


“Dari 19 kendaraan yang sudah kita amankan, akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Nanti ada 6 unit yang diserahkan secara simbolis, sisanya akan diantar langsung ke rumah korban oleh tim kami. Pemilik hanya perlu menyiapkan bukti laporan dan kelengkapan surat kendaraan,” jelas Kapolrestabes.


Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk, tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambahkan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi curanmor.


“Jangan malas memasang kunci ganda, karena itu bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya. dengan kerja sama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), kita bisa minimalisir bahkan hilangkan para Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Pahlawan Surabaya, ”pungkasnya


(Red Asis)

Ada Apa di Balik Larangan Wartawan Liput Proyek Rp14 Miliar di Sport Centre BIS Banten?



imparsialnews.site

Serang, 24 Agustus 2025 – Praktik transparansi proyek pemerintah di Provinsi Banten kembali dipertanyakan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan proyek konstruksi Sport Centre Banten Internasional Stadium (BIS), Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 1, Baros, justru dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan.


Larangan itu disampaikan langsung oleh seorang petugas keamanan bernama Jaenal, yang mengaku menjalankan perintah Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, AR.

“Wartawan tidak boleh masuk untuk mengontrol proyek konstruksi di lingkungan Sport Sentre tanpa izin terlebih dahulu dari Kadis PUPR Provinsi Banten,” ujar Jaenal kepada awak media.


Hal senada diungkapkan Andi, komandan regu (Danru) keamanan proyek. Ia menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan perusahaan kontraktor CV. Putra Ciceri dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp14 miliar.

“Kalau mau masuk harus izin ke Pak Arlan (Kadis PUPR) dan konfirmasi ke Adia, pelteknya,” kata Andi.


Andi juga mengungkapkan bahwa pelaksana proyek adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Koh Deni. “Pelaksananya Koh Deni, dia yang pegang proyek ini,” ungkapnya.


Ironisnya, upaya konfirmasi resmi dari wartawan melalui pesan WhatsApp ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapatkan jawaban.


Klarifikasi Resmi Deni


Sebagai bentuk keberimbangan berita dan hak jawab, berikut pernyataan lengkap dari Deni, sebagai pelaksana pihak yang disebut dalam pemberitaan ini:


 1. Tentang Permintaan Konfirmasi dan Pengelolaan Area


“Hak jawab menjadi kewajiban kami untuk pertanyaan lainnya bisa ditanyakan kepada pihak yang lebih tepat yaitu pengelola BIS.” (10.52)

“Sebagai informasi tambahan bahwa pengamanan di depan area adalah pengamanan untuk seluruh kawasan sport center sedangkan ruang lingkup pekerjaan kami hanyalah untuk Banten Internasional Stadion.” (10.54)


2. Klarifikasi Soal Identitas dan Tuduhan Tendensius


“Dan karena pemberitaan bapak sudah membawa-bawa masalah ras maka kami perjelas bahwa saya Deni adalah berketurunan Tionghoa campur Sunda campur Jawa.” (10.55)

“Karena walaupun diberitakan hanya sekilas menurut kami sangat tendensius dan tidak berguna.” (10.56)


“Kalau tidak berguna abaikan saja.”


“Maksudnya pemberitaan yang kami maksud tidak berguna adalah kata-kata anda yang menyebutkan saya keturunan Tionghoa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ini.” (10.57)


“Tolong semua jawaban saya dimasukkan ke dalam klasifikasi. Kalau ada satu kalimat yang diedit maka kami akan menempuh jalur hukum.” (10.58)

“Termasuk jawaban kami dalam chat ini harap dimuat dalam klasifikasi.” (11.03)


“Berita ini naik berdasarkan hasil konfirmasi dengan satpam.”


“Baik pak terima kasih tapi karena anda sudah melemparkan berita ini kepada kami dan nama kami dan nama perusahaan kami dimuat dalam berita anda maka kami memiliki hak jawab demi menjaga pemberitaan yang sehat dan berimbang.” (11.05)

“Adapun petugas keamanan di depan area sport center bukanlah karyawan kami sehingga mereka bekerja bukan atas instruksi kami.” (11.07)


4. Undangan dan Prosedur Akses Area

“Kami juga mengundang anda kalau ingin datang melihat pekerjaan kami untuk W.A dulu kepada kami biar kami yang meminta izin kepada keamanan di depan area sport center. Tapi kalau yang anda ingin lihat adalah sport center secara keseluruhan maka itu di luar kewenangan kami.” (11.11)


Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini oleh satpam sport center memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya bisa diakses secara terbuka untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.


Penghalangan terhadap tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:


Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.


Wartawan Garda Terdepan Kontrol Sosial


Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek berskala besar seperti BIS justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.


Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut digunakan. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis PUPR memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, polemik pelarangan wartawan liput proyek BIS terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar: Ada apa di balik proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara tertutup ini?

(Tim/yy)

Motor Hilang Selama 7 Bulan di Jombang, Kembali ke Tangan Pemilik Saat Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan


imparsialnews.site

Pasuruan,27/08/2025,Rasa Haru menyelimuti M. Athoillah (55) tahun ketika mendatangi Mapolres Pasuruan. Motor matic yang raib selama berbulan-bulan akhirnya kembali ke pelukannya. Ia bahkan sempat mengira kendaraan kesayangannya itu tidak akan pernah ditemukan lagi. Rabu (27/8/25).


“Saya sempat putus asa karena belum ada kabar di Jombang, Polres Jombang. Tapi ini masih rezeki ya, motor saya sudah ketemu lagi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca usai menerima kembali motor dari petugas Satlantas Polres Pasuruan.


Athoillah menuturkan, peristiwa bermula pada 7 Maret 2025 saat anaknya, Fauzi, mengikuti kegiatan komunitas punk di Kabupaten Jombang. Saat itu, Fauzi meminjamkan motor kepada temannya dengan alasan untuk berganti baju. Namun sejak saat itu motor tidak kembali.


“Nah sejak saat itu, motor tidak kembali. Dan saya melaporkan kehilangan, motor anak saya digelapkan temannya,” jelasnya.


Berbagai upaya pencarian pun dilakukan. Mulai menghubungi kerabat, teman komunitas, hingga mendatangi orang ‘pintar’. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia pasrah.


Hingga kemudian, sebuah kabar datang dari pihak kepolisian,“ Kapan hari ada polisi yang memberi tahu jika motor sudah ditemukan di Pasuruan. Kemudian saya diminta mengambil dengan membawa surat kepemilikan (BPKB). Terima kasih pak polisi,” kata Athoillah penuh syukur.


Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menerangkan, pengembalian motor ini merupakan hasil dari operasi lalu lintas pada 22 Maret 2025. Saat itu, petugas Satlantas menemukan motor matic tanpa plat nomor polisi.


“Setelah beberapa bulan diamankan di Polres Pasuruan, kami mendapat laporan dari Polres Jombang terkait penggelapan kendaraan bermotor. Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang kami amankan sesuai dengan laporan tersebut,” jelasnya.


Selanjutnya, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK. Setelah semua terbukti, motor akhirnya dikembalikan kepada Athoillah tanpa dipungut biaya.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Kami pastikan setiap barang bukti yang sudah jelas kepemilikannya akan dikembalikan kepada yang berhak tanpa ada biaya apapun. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.

Red/yy

“Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik. Segera laporkan ke kepolisian jika mengalami kehilangan, agar dapat kami tindak lanjuti, "Pungkas AKBP Jazuli.

(Red Asis)

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas


imparsialnews.site

Jakarta.27/08/2025,Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.


Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.


“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.


“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.


Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan.

Red/yy

PNIB : Dirgahayu 21 Tahun Densus 88, Istiqomah Jaga Indonesia Dari Intoleransi, Radikalisme Terorisme




Jombang, 27 Agustus 2025

Ditemui Selasa malam 26/08 disela-sela acara Istighotsah, Ngaji Pancasila dan Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan Untuk Bangsa, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan kebangsaan lintas agama, suku dan budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengucapkan Selamat Ulang Tahun Densus 88 Anti Teror Polri yang ke 21.


"Di usia yang ke 21 ini Densus 88 semakin menjadi momok bagi gerakan terorisme. Baik pelaku maupun tokoh dibalik layar. Densus 88 konsisten menjadi garda terdepan dalam mengatasi, mencegah dan menumpas Terorisme di Indonesia" ujar Gus Wal.


Gus Wal berharap, momentum hari jadi Densus 88 AT Polri ke 21 tahun ini semoga mempertahankan prestasi luar biasanya "Zero Attack" dalam beberapa tahun terakhir ini.


"PNIB akan senantiasa bersinergi, berkolaborasi dan mendukung penuh Densus 88 dalam menjaga keamanan dan keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia dari ancaman Terorisme yang "meski senyap" semakin massive tumbuh subur dan meluas di seantero negeri sampai ke pelosok dan pedalaman, hal ini tentunya tidak boleh kita biarkan demi keselamatan rakyat dan bangsa, Bersyukur Indonesia punya Densus 88 yang selalu siaga, kerja keras dan bertindak cepat sebagai garis terdepan" terang Gus Wal.


Dirgahayu Densus 88 ke 21, terima kasih kerja senyap 24 jam di setiap sudut negeri memburu teroris. Indonesia yang masih darurat Intoleransi, Khilafah,Terorisme, Narkoba dan Korupsi masih membutuhkanmu " tutup Gus Wal.

Red/yy

Rapat Rutinan DPC MADAS Lamongan: Perkuat Kekompakan, Gagas Program Pemberdayaan Masyarakat



imparsialnews

Lamongan, 27 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Lamongan menggelar rapat rutin yang dihadiri oleh jajaran Pengurus DPAC se-Lamongan, anggota DPC, serta jajaran Pengurus DPD MADAS Jawa Timur. Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, turut hadir Bendahara DPD MADAS Jawa Timur, Bapak Imron, yang memberikan pengarahan penting terkait arah gerak organisasi ke depan.



Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan perkembangan DPC MADAS Lamongan, termasuk evaluasi program-program kerja yang telah dilaksanakan dan rencana kegiatan mendatang. Dalam sambutannya, Ketua DPC MADAS Lamongan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pengurus dan anggota dalam menjaga eksistensi organisasi di tengah tantangan zaman.


Dalam sesi pengarahan, Bendahara DPD MADAS Jawa Timur, Bapak Imron, menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tubuh organisasi. Ia mengingatkan agar MADAS tidak mudah ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin merusak tatanan organisasi melalui cara-cara yang tidak konstitusional.



> “MADAS adalah organisasi besar yang memiliki massa besar. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas dan marwah organisasi ini agar tidak terpecah belah. Jangan beri ruang kepada pihak-pihak yang ingin menggerogoti MADAS dari dalam,” tegas beliau.


Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa seluruh pengurus dan anggota harus aktif berperan dalam menjaga nilai-nilai sosial MADAS serta kembali kepada ruh organisasi sebagaimana yang telah dibangun oleh almarhum Ketum MADAS, H. Berlian Ismail Marzuki, S.H., M.H.


Program Pemberdayaan: Pelatihan Kerja dari Desa hingga Kecamatan

Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah gagasan kolaboratif antara DPC MADAS Lamongan dan DPD MADAS Jawa Timur dalam program pemberdayaan anggota dan masyarakat. Program tersebut akan diwujudkan dalam bentuk pelatihan-pelatihan kerja yang menyasar para pencari kerja, dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan.


Program ini akan dikoordinasikan oleh DPAC di tiap kecamatan, difasilitasi oleh DPC MADAS Lamongan, dan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan serta DPD MADAS Jawa Timur. Harapannya, peserta pelatihan dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan sesuai keahlian masing-masing.


> “Tujuan akhir dari program ini adalah menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera bagi anggota dan masyarakat. Dengan begitu, MADAS akan menempati ruang istimewa di hati masyarakat, serta mampu meningkatkan harkat dan martabat warga Lamongan,” ungkap salah satu pengurus.


Sikap Tegas atas Polemik Kepemimpinan

Menanggapi isu internal seputar kepemimpinan di tubuh MADAS, Ketua DPC MADAS Lamongan menegaskan bahwa seluruh jajaran harus tetap berpegang pada konstitusi organisasi.


> “Kita jangan terjebak dalam polemik yang tidak berdasarkan AD/ART organisasi. Sebagai bagian dari MADAS, kita harus taat asas dan tetap satu komando untuk menjaga kekompakan. Jangan biarkan ada oknum yang memecah persatuan yang telah dirintis oleh almarhum H. Berlian Ismail Marzuki,” tegasnya.


Rapat kali ini menjadi istimewa karena kehadiran jajaran pengurus DPD MADAS Jawa Timur secara langsung. Sinergi yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut menjadi bukti komitmen bersama untuk membawa MADAS lebih maju, lebih solid, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tuesday, August 26, 2025

Dugaan Penggelembungan Anggaran Kios Desa Kedungkendo Capai Puluhan Juta, Potensi Tindak Pidana Korupsi



imparsialnews.site

Sidoarjo_27/08/2025 Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembangunan kios Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, mulai menuai sorotan publik. Proyek ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp180 juta, dan berlanjut pada 2025 dengan tambahan anggaran Rp172 juta. Namun, kuat dugaan, pencairan dana proyek tersebut tidak sesuai mekanisme dan telah menyebabkan potensi kerugian negara antara Rp80 juta hingga Rp95 juta.


Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya selisih mencolok antara nilai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi riil di lapangan. Bahkan ditemukan indikasi penghitungan ganda terhadap beberapa item pekerjaan. Diketahui, proyek tahun 2024 diduga terjadi pembengkakan anggaran hingga 30% dari total dana yang telah dicairkan.


Sejumlah pihak menilai kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak transparan dan tidak mengindahkan prinsip akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan pengelolaan dana desa. Dugaan pelanggaran ini bahkan dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi, karena adanya indikasi kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 Ayat (1):

> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Pasal 3:

> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana..."


2. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa dana desa harus dikelola dengan prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

Partisipatif

Tertib dan disiplin anggaran


Berdasarkan UU Tipikor:

Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun

Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar

Pengembalian kerugian negara

Pemberhentian dari jabatan bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan

Tuntutan Masyarakat dan Lembaga Pengawas


Perwakilan lembaga kontrol sosial setempat menegaskan pentingnya dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


> “Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga malah dikorupsi,” ujar salah satu aktivis pengawasan desa.


Lembaga tersebut juga menyatakan siap bersinergi dengan Dinas Inspektorat dan Kejaksaan Negeri untuk mendorong penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.


(Red/Tim)