Tuesday, August 26, 2025

Dugaan Penggelembungan Anggaran Kios Desa Kedungkendo Capai Puluhan Juta, Potensi Tindak Pidana Korupsi



imparsialnews.site

Sidoarjo_27/08/2025 Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembangunan kios Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, mulai menuai sorotan publik. Proyek ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp180 juta, dan berlanjut pada 2025 dengan tambahan anggaran Rp172 juta. Namun, kuat dugaan, pencairan dana proyek tersebut tidak sesuai mekanisme dan telah menyebabkan potensi kerugian negara antara Rp80 juta hingga Rp95 juta.


Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya selisih mencolok antara nilai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi riil di lapangan. Bahkan ditemukan indikasi penghitungan ganda terhadap beberapa item pekerjaan. Diketahui, proyek tahun 2024 diduga terjadi pembengkakan anggaran hingga 30% dari total dana yang telah dicairkan.


Sejumlah pihak menilai kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak transparan dan tidak mengindahkan prinsip akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan pengelolaan dana desa. Dugaan pelanggaran ini bahkan dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi, karena adanya indikasi kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 Ayat (1):

> "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Pasal 3:

> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana..."


2. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa dana desa harus dikelola dengan prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

Partisipatif

Tertib dan disiplin anggaran


Berdasarkan UU Tipikor:

Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun

Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar

Pengembalian kerugian negara

Pemberhentian dari jabatan bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan

Tuntutan Masyarakat dan Lembaga Pengawas


Perwakilan lembaga kontrol sosial setempat menegaskan pentingnya dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


> “Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga malah dikorupsi,” ujar salah satu aktivis pengawasan desa.


Lembaga tersebut juga menyatakan siap bersinergi dengan Dinas Inspektorat dan Kejaksaan Negeri untuk mendorong penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.


(Red/Tim)

No comments:

Post a Comment