Wednesday, August 27, 2025

Dugaan Permainan dalam Seleksi Sekda Kabupaten Malang Mencuat



imparsialnews.site

Malang,28/08/2025 Proses Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda Kabupaten Malang menuai sorotan setelah Avicenna M Sani Putra, Kepala DTPHP, gagal masuk tiga besar. Kegagalan Avicenna yang dikenal memiliki kompetensi kuat memunculkan dugaan adanya "permainan" dalam seleksi tersebut.


Sejumlah pejabat Eselon II menilai Avicenna sengaja disingkirkan lebih awal untuk membuka jalan bagi calon tertentu yang dianggap lebih lemah rivalitasnya. “Semua rekan sudah tahu arahnya ke mana,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.


Dua nama yang lolos tiga besar adalah Firmando Matondang (Kasatpol PP) dan Eko Margianto (Kadis PMD), yang dinilai tidak memiliki daya saing sekuat Avicenna. Mereka bahkan disebut hanya sebagai “pelengkap persyaratan” untuk memenuhi minimal empat peserta dalam Selter.


Pengamat menilai, jika Firmando dan Eko ingin menghindari tudingan sebagai bagian dari skenario, mereka perlu menunjukkan semangat berkompetisi, bukan sebaliknya terlihat pasrah.


Meski begitu, proses belum berakhir. Tiga nama yang lolos akan diajukan ke Mendagri, dan bisa saja terjadi kejutan jika persetujuan belum turun.


Menanggapi dugaan permainan tersebut, Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah menegaskan bahwa Selter berjalan objektif. “Nggak ada permainan. Semua berdasarkan hasil tes dan penilaian tim Pansel,” tegasnya.

Proses seleksi kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Mendagri.

Potensi dugaan "permainan" dalam seleksi sekda kabupaten malang..


Gagalnya Avicenna M Sani Putra, Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), di tiga besar Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda Kabupaten Malang, memperlihatkan jika pertarungan di bursa calon Sekda ini kian terlihat terang-benerang siapa yang 'bermain' dan siapa calon yang akan jadi Sekda.


Sebab, gagalnya Avicenna itu dinilai rekan sesama pejabat Eselon II bukan karena tesnya tak lebih baik dari tiga calon yang lolos itu.


Namun, ia seperti sengaja dibikin seperti itu, untuk memuluskan calon tertentu, agar bisa mengurangi tingkat rivalitasnya.


Sebab, Avicenna M Sani Putra dianggap calon yang paling berat dikalahkan jika sampai bisa lolos tiga besar.


Makanya, sebelum 'nyerimpeti', Avicenna dipotong di tiga besar, sehingga pertarungan kian datar.


Sebab, dua calon lain, yang juga lolos tiga besar itu lebih mudah dibikin 'mati angin'.


Yakni, Firmando Matondang, Kasatpol PP dan Eko Margianto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Itu karena pencalonannya seperti cuma dipakai buat melengkapi persyaratan Selter, yang minimal harus diikuti empat pelamarnya.


"Iya lah, semua rekan pejabat sudah paham itu."

"Tapi, apa mungkin dua calon yang tersisa (Firmando dan Eko) akan pasrah dengan dugaan permainan ini."


jika tak ingin dituding yang tidak-tidak, misalnya bagian dari skenario dugaan permainan di Selter, saran Didik, Firmando dan Eko harus menunjukkan semangat berkompetisinya. Bukan, terlihat lemas bahkan tak berdaya, seperti orang yang pasrah.


"Meski sudah terlihat terang-benerang siapa yang akan jadi Sekda, tapi ya jangan lemas begitu."


"Mestinya, mereka menunjukkan sifat heroiknya, sebagai petarung."


"Kalau seperti ini, kan jadi nggak salah tuduhan rekan sesama eselon II, jika mereka itu cuma jadi pelengkap penderita," ungkapnya.


meski semua orang seperti sudah tahu siapa yang bakal terpilih jadi Sekda, namun Selter ini kompetisi sehingga kadang banyak yang tak terduga.


Misalnya, Mendagri tak juga menyetujui meski tiga nama itu sudah diajukan.


Makanya, Firmando dan Eko, saran dia, harus terlihat semangatnya supaya tak dituding seperti mendukung calon yang sudah unggul kian pasti menang.


"Ini kan tinggal tiga calon yang lolos tiga besar itu akan diajukan ke Mendagri."


"Maka, mereka harus pintar-pintar beradu minta restu, dengan lewat pintu lain, jangan pintu depan," tuturnya.


Menanggapi dugaan permainan di tiga besar Selter, Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, membantahnya.


Menurutnya, Selter itu sudah sangat obyektif.


"Nggak ada begituan. Itu sudah dinilai dari hasil tes Selter kemarin dan tim Pansel cukup obyektif," tegas Nurman, mantan Pj Sekda dua tahun ini.bersambung_,

(Red, yy)

Terkesan Hanya Pencitraan, Ketua Madas DPC Sumenep Mendesak Bea Cukai Madura Untuk Menindak Rokok ilegal Dan Para Peternak Pita



imparsialnews

Sumenep,28/08/2025 Penindakan dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Kanwil Jatim masih dinilai setengah hati, bahkan terkesan hanya formalitas dan pencitraan belaka.


Hal tersebut dibuktikan dengan masih masifnya peredaran rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan.


Tidak hanya soal rokok ilegal, Bea Cukai juga disorot terkait jual beli pita cukai secara ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.


Lagi-lagi dalam hal ini pihak Bea Cukai tidak berani menindak, bahkan terkesan melindungi oknum pengusaha yang bermain di balik bisnis jual beli pita cukai tersebut. Operasi "GURITA" hanyalah formalitas tanpa ada hasil, meskipun ada hasilnya tidak pernah di publish dan sengaja disembunyikan dari publik.


"Penegasan Bea Cukai untuk menindak tegas rokok ilegal perlu diperkuat dengan menekankan dampak negatifnya, yaitu kerugian negara, ancaman kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, dan berpotensi mendukung aktivitas ilegal lainnya, salah satunya jual beli pita cukai secara ilegal," ucap Tri Sutrisno selaku ketua Madas DPC Sumenep.


Masih kata Tri, seharusnya Bea Cukai secara intens melaksanakan sosialisasi serta mengajak kepada masyarakat untuk ikut melaporkan dan tidak membeli produk ilegal demi melindungi penerimaan negara. Kerena perusahaan rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan perusahaan rokok yang hanya beternak cukai sangat merugikan negara tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara.


"Fakta yang ada saat ini bukan masyarakat tidak mau melapor, namun pihak Bea Cukai tidak serius menindak lanjuti laporan masyarakat, meskipun ditindak lanjuti pasti hasilnya zonk, pabrik rokok ilegal tetap beroperasi dan jula beli pita cukai secara ilegal tetap jalan," terang pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.


Secara tegas pihaknya meminta terhadap bea cukai bersama aparat penegak hukum lain seperti polri, Satpol PP dan kejaksaan untuk terus melakukan operasi dan penindakan secara masih dan nyata agar penindakan rokok ilegal bisa berjalan sesuai ketentuan.


"TAGLINE "gempur rokok ilegal" jangan hanya di gunakan sebagai jargon semata, akan tetapi jadikan semangat untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, kecuali memang sudah terjadi kongkalikong antara pengusaha dan oknum Bea Cukai," pungkasnya.

(Red Asis)

Editor yaya 

‎Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Laporan Palsu KDRT, Frizon Nilai Rekomendasi Komnas Perempuan Rugikan Anak



‎Imparsialnews

‎Jakarta, –28/08/2025 Perseteruan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dengan Komnas Perempuan memasuki babak baru. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Frizon dalam membongkar dugaan laporan palsu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Rina Susanty Florida Pardede.

‎Pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (26/8), mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan KDRT oleh Komnas Perempuan. 26 Agustus 2025.

‎Rina sebelumnya melaporkan Frizon dengan tuduhan KDRT, namun hingga kini laporan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, Frizon menilai terdapat keterangan dan dokumen palsu yang justru merugikan dirinya.

‎Lebih jauh, Frizon menilai surat serta rekomendasi Komnas Perempuan yang diteruskan ke berbagai tingkat peradilan berdampak buruk terhadap psikologis anak-anaknya.

‎“Rekomendasi itu membuat saya seolah-olah ayah bermasalah. Anak-anak saya mengalami alienasi dan dijauhkan dari figur ayahnya. Hal ini jelas mengabaikan prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child),” tegas Frizon di forum Ombudsman.

‎Pertemuan berlangsung dengan komposisi timpang. Dari pihak Komnas Perempuan hadir 14 orang, sementara Frizon hanya didampingi kuasa hukumnya, Rikha Permatasari. 

‎Dalam forum tersebut, Rikha menjelaskan duduk perkara secara rinci dengan menekankan adanya pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya.

‎Menariknya, salah satu komisioner Komnas Perempuan mengakui adanya kelalaian dalam penanganan laporan dan berjanji membawa 10 pertanyaan resmi dari Frizon ke rapat pleno untuk ditelaah lebih lanjut.

‎Ombudsman RI sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, dengan fokus menelusuri potensi maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun rekomendasi.

‎Di akhir pertemuan, Frizon menyampaikan pesan moral dengan mengutip bait lagu Indonesia Raya: 

‎“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Ia menekankan pentingnya integritas moral lembaga negara dalam menjaga keadilan, terutama untuk memastikan hak anak tetap terjaga tanpa harus kehilangan sosok ayah maupun ibu akibat konflik rumah tangga.

‎Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua isu mendasar: perlindungan perempuan dari kekerasan dan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang adil serta bebas dari manipulasi.

 (Yan/Red).

‎editor:yy

Tarif Parkir Valet Diduga Tidak Sesuai Pergub, Korwil BEM PTNU DKl Jakarta Pertanyakan Pengawasan Pemerintah.




imparsialnews.site

Jakarta, 28Agustus 2025 - Dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian layanan valet parkir dengan ketentuan perundang-undangan kembali mencuat di DKI Jakarta. Layanan valet parkir yang marak di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran ibu kota, diduga masih banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak transparan dalam penetapan tarif, serta tidak memenuhi kewajiban retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.


Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap penyelenggara parkir, termasuk valet parkir, wajib memiliki izin usaha dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013 menegaskan bahwa tarif valet parkir harus diumumkan secara terbuka dan tidak boleh melebihi batas nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyelenggara valet parkir yang mengabaikan regulasi tersebut.Di sisi lain, kalangan pengelola parkir berdalih bahwa tarif yang lebih tinggi mencakup biaya tambahan, seperti asuransi kendaraan dan jasa tenaga kerja. Namun,alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar ketentuan yang sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah.


Dede Fitriyanto, Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta, secara tegas mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah atas praktik valet parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur. “Valet parkir seharusnya memberikan kemudahan dan rasa aman bagi warga Jakarta, tapi kenyataannya justru menjadi ladang pungutan liar.


Dede juga menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan dan Bapenda DKI Jakarta. “Pemerintah daerah seolah tutup mata terhadap pelanggaran di lapangan.dengan sistem digitalisasi dan pengawasan yang

ketat, potensi PAD dari sektor parkir,

khususnya valet, bisa jauh lebih

besar" tambahnya.


Berdasarkan Kajian dan temuan, terkait Tarif Resmi. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013, tarif valet parkir diatur maksimal dan wajib diumumkan terbuka. Namun, di sejumlah mall dan hotel, ditemukan tarif valet parkir yang mencapai Rp50.000–Rp300.000 tanpa transparansi. Padahal, berdasarkan *Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013, tarif resmi jasa layanan parkir valet ditetapkan sebesar Rp20.000.*


Dengan adanya kejadian ini *BEM* *PTNU* *DKI* *JAKARTA* mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan dan Bapenda, untuk:

•Melakukan audit menyeluruh dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi-lokasi yang menyediakan layanan valet tanpa izin resmi, termasuk penetapan tarif di luar ketentuan.

•Mewajibkan digitalisasi seluruh sistem transaksi layanan parkir dan valet, guna mencegah manipulasi data dan menjamin transparansi penerimaan pajak daerah.

•Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk denda administratif hingga Rp25 juta, penghentian izin operasional, serta pemblokiran aktivitas usaha tidak sah yang merugikan masyarakat dan daerah.


Dede Fitriyanto juga mendorong masyarakat untuk kritis dan melaporkan setiap penyelenggara valet parkir yang tidak patuh pada aturan. “Jangan sampai parkir valet hanya jadi modus bisnis rente dan pemborosan uang rakyat,” tutup Dede.

Red/yy

Skandal Paling Sensitif di Lamongan | Pembangunan TPS 'Sentuh' Tanah Makam, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait!

 


LAMONGAN, Imparsial News – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sumber polemik. Berdasarkan investigasi Radar CNN pada Rabu (27/8/2025), proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan, bahkan menggunakan sebagian lahan makam, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga.

Hasil investigasi menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan, membahayakan para pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Yang paling membuat warga resah, lokasi proyek diduga bersinggungan langsung dengan area makam di Dusun Mantub, Desa Mantub. Seorang warga mengungkapkan, "Saya mengira sebagian ada tanah makam yang digunakan. Kok tidak digeser ke barat sedikit pembangunannya? Ini sangat mengganggu."
Pelanggaran ini terang-terangan bertentangan dengan Perda Lamongan Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap petak tanah makam di TPU harus dipergunakan untuk pemakaman.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak dinas terkait. Radar CNN mendesak agar segera dilakukan inspeksi dan audit lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menghormati nilai-nilai sosial dan budaya, serta menjaga keamanan masyarakat.

(Red/Feri)


Editor: Adytia Damar

PEKAT(PENYAKIT MASYARAKAT)Polrestabes Surabaya Perangi Curanmor dan Tindak Tegas Pelaku yang Meresahkan Masyarakat

 





imparsialnews.site

Surabaya,27/08/2025 Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur dalam periode bulan Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 64 (Enam Puluh Empat) kasus dari total 73 (Tujuh Puluh Tiga) laporan yang masuk.


Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka ditangkap, terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kota Pahlawan Surabaya.


Dari puluhan kasus yang terungkap, modus pelaku didominasi dengan cara merusak kunci kendaraan sebanyak 60 kasus. Sementara itu, masih ada pengendara yang lalai meninggalkan kunci menempel di motor, sehingga memicu 4 kasus pencurian.


Motif yang mendorong para pelaku mayoritas berkaitan dengan masalah ekonomi. Mirisnya, dari 47 pelaku, 9 di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.


Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain: 17 unit sepeda motor hasil curian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 10 buah, Kunci palsu berbagai jenis T, Y dan L sebanyak 13 buah dan Senjata tajam, tas, hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi Kriminal kejahatan.


Berdasarkan data penyelidikan, aksi curanmor paling sering terjadi pada rentang waktu 18.00 – 21.00 Wib, 21 kasus, disusul pukul 12.00 – 15.00 Wib 16 kasus. Lokasi kejadian terbanyak berada di pemukiman warga 41 kasus, jalan umum 15 kasus, serta area pertokoan atau kantor 8 kasus.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.


Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Kota Pahlawan.


“Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun sudah dilakukan langkah preventif seperti patroli dan penyuluhan. Namun kami juga melakukan langkah represif, bila masih mengulangi perbuatannya, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Luthfi, pada Rabu (27/08/2025).


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari 47 pelaku yang ditangkap, 10 di antaranya adalah pengulangan kasus (residivis).


“Ini menunjukkan masih ada pelaku yang tidak jera meskipun sudah dipenjara. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk memastikan hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera,” tambahnya.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis tanpa biaya sepeser pun.


“Dari 19 kendaraan yang sudah kita amankan, akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Nanti ada 6 unit yang diserahkan secara simbolis, sisanya akan diantar langsung ke rumah korban oleh tim kami. Pemilik hanya perlu menyiapkan bukti laporan dan kelengkapan surat kendaraan,” jelas Kapolrestabes.


Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk, tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambahkan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi curanmor.


“Jangan malas memasang kunci ganda, karena itu bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya. dengan kerja sama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), kita bisa minimalisir bahkan hilangkan para Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Pahlawan Surabaya, ”pungkasnya


(Red Asis)

Ada Apa di Balik Larangan Wartawan Liput Proyek Rp14 Miliar di Sport Centre BIS Banten?



imparsialnews.site

Serang, 24 Agustus 2025 – Praktik transparansi proyek pemerintah di Provinsi Banten kembali dipertanyakan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan proyek konstruksi Sport Centre Banten Internasional Stadium (BIS), Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 1, Baros, justru dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan.


Larangan itu disampaikan langsung oleh seorang petugas keamanan bernama Jaenal, yang mengaku menjalankan perintah Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, AR.

“Wartawan tidak boleh masuk untuk mengontrol proyek konstruksi di lingkungan Sport Sentre tanpa izin terlebih dahulu dari Kadis PUPR Provinsi Banten,” ujar Jaenal kepada awak media.


Hal senada diungkapkan Andi, komandan regu (Danru) keamanan proyek. Ia menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan perusahaan kontraktor CV. Putra Ciceri dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp14 miliar.

“Kalau mau masuk harus izin ke Pak Arlan (Kadis PUPR) dan konfirmasi ke Adia, pelteknya,” kata Andi.


Andi juga mengungkapkan bahwa pelaksana proyek adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Koh Deni. “Pelaksananya Koh Deni, dia yang pegang proyek ini,” ungkapnya.


Ironisnya, upaya konfirmasi resmi dari wartawan melalui pesan WhatsApp ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapatkan jawaban.


Klarifikasi Resmi Deni


Sebagai bentuk keberimbangan berita dan hak jawab, berikut pernyataan lengkap dari Deni, sebagai pelaksana pihak yang disebut dalam pemberitaan ini:


 1. Tentang Permintaan Konfirmasi dan Pengelolaan Area


“Hak jawab menjadi kewajiban kami untuk pertanyaan lainnya bisa ditanyakan kepada pihak yang lebih tepat yaitu pengelola BIS.” (10.52)

“Sebagai informasi tambahan bahwa pengamanan di depan area adalah pengamanan untuk seluruh kawasan sport center sedangkan ruang lingkup pekerjaan kami hanyalah untuk Banten Internasional Stadion.” (10.54)


2. Klarifikasi Soal Identitas dan Tuduhan Tendensius


“Dan karena pemberitaan bapak sudah membawa-bawa masalah ras maka kami perjelas bahwa saya Deni adalah berketurunan Tionghoa campur Sunda campur Jawa.” (10.55)

“Karena walaupun diberitakan hanya sekilas menurut kami sangat tendensius dan tidak berguna.” (10.56)


“Kalau tidak berguna abaikan saja.”


“Maksudnya pemberitaan yang kami maksud tidak berguna adalah kata-kata anda yang menyebutkan saya keturunan Tionghoa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ini.” (10.57)


“Tolong semua jawaban saya dimasukkan ke dalam klasifikasi. Kalau ada satu kalimat yang diedit maka kami akan menempuh jalur hukum.” (10.58)

“Termasuk jawaban kami dalam chat ini harap dimuat dalam klasifikasi.” (11.03)


“Berita ini naik berdasarkan hasil konfirmasi dengan satpam.”


“Baik pak terima kasih tapi karena anda sudah melemparkan berita ini kepada kami dan nama kami dan nama perusahaan kami dimuat dalam berita anda maka kami memiliki hak jawab demi menjaga pemberitaan yang sehat dan berimbang.” (11.05)

“Adapun petugas keamanan di depan area sport center bukanlah karyawan kami sehingga mereka bekerja bukan atas instruksi kami.” (11.07)


4. Undangan dan Prosedur Akses Area

“Kami juga mengundang anda kalau ingin datang melihat pekerjaan kami untuk W.A dulu kepada kami biar kami yang meminta izin kepada keamanan di depan area sport center. Tapi kalau yang anda ingin lihat adalah sport center secara keseluruhan maka itu di luar kewenangan kami.” (11.11)


Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini oleh satpam sport center memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya bisa diakses secara terbuka untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.


Penghalangan terhadap tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:


Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.


Wartawan Garda Terdepan Kontrol Sosial


Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek berskala besar seperti BIS justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.


Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut digunakan. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis PUPR memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, polemik pelarangan wartawan liput proyek BIS terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar: Ada apa di balik proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara tertutup ini?

(Tim/yy)