Thursday, August 28, 2025

Mafia Tanah!LSM Lempar Desak Pengadilan Negeri Bangkalan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Di Bangkalan.




Imparsialnews 

Bangkalan_Madura LSM Lempar Desak Aksi Demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bangkalan. LSM Lempar kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, dengan mengorasikan bentuk kekecewaannya atas tindakan pengadilan Negeri Bangkalan yang dinilai tidak professional, tidak jujur, serta dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Aksi Demontrasi yang dilakukan dengan menggerakkan puluhan massa ini menuntut kepastian hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkalan terkait sejumlah kasus penipuan mafia tanah yang dilakukan oleh Bapak Mohammad Zaini yang di bantu oleh salah satu Oknum Notaris handal yang ada di Bangkalan.


Salah satu Anggota LSM Lempar, Bang Jaii Mengatakan mengecam keras Pengadilan Negeri Bangkalan guna menyuarakan dengan lantang tentang buruknya kinerja Pengadilan Negeri Bangkalan yang di anggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(28/8/2025)


Kami Dari LSM Lempar minta tindak tegas kepada pihak Notaris bejat yang telah membantu mengeluarkan Akte Notaris, kemudian untuk Bapak Mohammad Zaini yang telah melakukan penipuan kepada 5 PT dengan total jumlah kerugian 8,9 Milliar, serta melakukan penipuan Cek kosong dan kadaluwarsa sebesar 300JT yang diberikan kepada Bapak zainuri, dan cek kosong kadaluwarsa sebesar 750jt yang diberikan kepada Bapak Zaiful Imron Mustofa,” Ungkap Anggota LSM Lempar saat melakukan orasi didepan Pengadilan Negeri Bangkalan.


Dalam Kesempatan ini Ketua Korlap LSM Lempar, Farhan Saros menekankan bahwa tindakan penipuan yang seperti ini hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris harus menjaga amanah, independensi, serta keabsahan produk hukum yang ada.


Selain itu koordinator aksi LSM Lempar Farhan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang jelas, bahwa Majelis Hakim Agung bertindak tegas terhadap Notaris yang sudah melanggar ketentuan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang.


Serta khususnya Pengadilan Negeri Bangkalan diwajibkan jangan sampai mau menerima suap menyuap untuk menutup kasus apapun, Harus bertindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku, yakni berperilaku dengan seadil adilnya dan sejujur jujurnya, Itulah yang semua masyarakat inginkan dari Pengadilan Negeri Bangkalan ini.

( MzL )

Tegaldowo, Gebyar Semarak dengan Kemeriahan HUT RI ke-80

 Tegaldowo Semarak dengan Kemeriahan HUT RI ke-80 Indonesia 

imparsialnews

Jawa Tengah Rembang – Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dipenuhi suasana meriah dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun ini. Berbagai kegiatan telah digelar sejak awal Agustus, mulai dari lomba bersih desa, gerak jalan, turnamen bola voli, upacara bendera, pentas seni, hiburan musik dangdut, hingga karnaval budaya yang diikuti anak-anak sekolah dari tingkat PAUD hingga SMK.


Puncak acara berlangsung pada Kamis malam (28/08/2025) di Lapangan Desa Tegaldowo dengan digelarnya Parade Sound Carnival dan Battle Sound, yang sukses menyedot perhatian ribuan warga.


Siang harinya, parade sound carnival dilepas langsung oleh Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E, didampingi Kapolsek Gunem Iptu Yayat Supriyanto, SH, serta Danramil Kapten Inf. Kun Muhandis. Parade tersebut diikuti sembilan grup dari enam dukuhan, termasuk salah satunya Brewok Audio yang kini tengah populer.




Dalam sambutannya, Kundari mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan ketertiban selama acara berlangsung.


“Kepada seluruh masyarakat Tegaldowo, mari kita jaga kondusifitas, tetap tertib. Ini adalah momen kita merayakan kemerdekaan dengan penuh kebahagiaan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara Sound Carnival saya nyatakan dimulai,” serunya sambil mengibaskan bendera tanda pelepasan peserta.



Senada dengan itu, Kapolsek Gunem, Iptu Yayat Supriyanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tegaldowo serta seluruh pihak yang terlibat.


“Terima kasih Pemdes Tegaldowo, Bapak Danramil dan jajaran, serta masyarakat yang selalu tertib dan damai. Kami menurunkan personel untuk mengatur lalu lintas serta menjaga titik-titik strategis sepanjang jalur parade. Alhamdulillah, hingga kini acara berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.


Parade semakin meriah dengan beragam kreativitas peserta, mulai dari tarian, busana unik, hingga atraksi khas karnaval. Antusiasme warga pun kian memuncak, terlihat dari padatnya penonton yang memenuhi jalur sepanjang parade.


Tak hanya warga dan peserta yang merasakan kegembiraan, ratusan pedagang kaki lima juga turut mendapatkan berkah rejeki dari ramainya pengunjung. Kehadiran mereka menambah suasana semakin hidup dengan berbagai jajanan khas yang laris manis diburu penonton.


Dengan rangkaian kegiatan yang penuh semangat persatuan dan hiburan, perayaan HUT RI ke-80 di Desa Tegaldowo tahun ini benar-benar menjadi momen bersejarah yang tak hanya membangkitkan jiwa nasionalisme, tetapi juga mempererat silaturahmi dan keguyuban masyarakat.

(Aji/zainuri)

Wednesday, August 27, 2025

Dugaan Permainan dalam Seleksi Sekda Kabupaten Malang Mencuat



imparsialnews.site

Malang,28/08/2025 Proses Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda Kabupaten Malang menuai sorotan setelah Avicenna M Sani Putra, Kepala DTPHP, gagal masuk tiga besar. Kegagalan Avicenna yang dikenal memiliki kompetensi kuat memunculkan dugaan adanya "permainan" dalam seleksi tersebut.


Sejumlah pejabat Eselon II menilai Avicenna sengaja disingkirkan lebih awal untuk membuka jalan bagi calon tertentu yang dianggap lebih lemah rivalitasnya. “Semua rekan sudah tahu arahnya ke mana,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.


Dua nama yang lolos tiga besar adalah Firmando Matondang (Kasatpol PP) dan Eko Margianto (Kadis PMD), yang dinilai tidak memiliki daya saing sekuat Avicenna. Mereka bahkan disebut hanya sebagai “pelengkap persyaratan” untuk memenuhi minimal empat peserta dalam Selter.


Pengamat menilai, jika Firmando dan Eko ingin menghindari tudingan sebagai bagian dari skenario, mereka perlu menunjukkan semangat berkompetisi, bukan sebaliknya terlihat pasrah.


Meski begitu, proses belum berakhir. Tiga nama yang lolos akan diajukan ke Mendagri, dan bisa saja terjadi kejutan jika persetujuan belum turun.


Menanggapi dugaan permainan tersebut, Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah menegaskan bahwa Selter berjalan objektif. “Nggak ada permainan. Semua berdasarkan hasil tes dan penilaian tim Pansel,” tegasnya.

Proses seleksi kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Mendagri.

Potensi dugaan "permainan" dalam seleksi sekda kabupaten malang..


Gagalnya Avicenna M Sani Putra, Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), di tiga besar Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda Kabupaten Malang, memperlihatkan jika pertarungan di bursa calon Sekda ini kian terlihat terang-benerang siapa yang 'bermain' dan siapa calon yang akan jadi Sekda.


Sebab, gagalnya Avicenna itu dinilai rekan sesama pejabat Eselon II bukan karena tesnya tak lebih baik dari tiga calon yang lolos itu.


Namun, ia seperti sengaja dibikin seperti itu, untuk memuluskan calon tertentu, agar bisa mengurangi tingkat rivalitasnya.


Sebab, Avicenna M Sani Putra dianggap calon yang paling berat dikalahkan jika sampai bisa lolos tiga besar.


Makanya, sebelum 'nyerimpeti', Avicenna dipotong di tiga besar, sehingga pertarungan kian datar.


Sebab, dua calon lain, yang juga lolos tiga besar itu lebih mudah dibikin 'mati angin'.


Yakni, Firmando Matondang, Kasatpol PP dan Eko Margianto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Itu karena pencalonannya seperti cuma dipakai buat melengkapi persyaratan Selter, yang minimal harus diikuti empat pelamarnya.


"Iya lah, semua rekan pejabat sudah paham itu."

"Tapi, apa mungkin dua calon yang tersisa (Firmando dan Eko) akan pasrah dengan dugaan permainan ini."


jika tak ingin dituding yang tidak-tidak, misalnya bagian dari skenario dugaan permainan di Selter, saran Didik, Firmando dan Eko harus menunjukkan semangat berkompetisinya. Bukan, terlihat lemas bahkan tak berdaya, seperti orang yang pasrah.


"Meski sudah terlihat terang-benerang siapa yang akan jadi Sekda, tapi ya jangan lemas begitu."


"Mestinya, mereka menunjukkan sifat heroiknya, sebagai petarung."


"Kalau seperti ini, kan jadi nggak salah tuduhan rekan sesama eselon II, jika mereka itu cuma jadi pelengkap penderita," ungkapnya.


meski semua orang seperti sudah tahu siapa yang bakal terpilih jadi Sekda, namun Selter ini kompetisi sehingga kadang banyak yang tak terduga.


Misalnya, Mendagri tak juga menyetujui meski tiga nama itu sudah diajukan.


Makanya, Firmando dan Eko, saran dia, harus terlihat semangatnya supaya tak dituding seperti mendukung calon yang sudah unggul kian pasti menang.


"Ini kan tinggal tiga calon yang lolos tiga besar itu akan diajukan ke Mendagri."


"Maka, mereka harus pintar-pintar beradu minta restu, dengan lewat pintu lain, jangan pintu depan," tuturnya.


Menanggapi dugaan permainan di tiga besar Selter, Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, membantahnya.


Menurutnya, Selter itu sudah sangat obyektif.


"Nggak ada begituan. Itu sudah dinilai dari hasil tes Selter kemarin dan tim Pansel cukup obyektif," tegas Nurman, mantan Pj Sekda dua tahun ini.bersambung_,

(Red, yy)

Terkesan Hanya Pencitraan, Ketua Madas DPC Sumenep Mendesak Bea Cukai Madura Untuk Menindak Rokok ilegal Dan Para Peternak Pita



imparsialnews

Sumenep,28/08/2025 Penindakan dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Kanwil Jatim masih dinilai setengah hati, bahkan terkesan hanya formalitas dan pencitraan belaka.


Hal tersebut dibuktikan dengan masih masifnya peredaran rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan.


Tidak hanya soal rokok ilegal, Bea Cukai juga disorot terkait jual beli pita cukai secara ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.


Lagi-lagi dalam hal ini pihak Bea Cukai tidak berani menindak, bahkan terkesan melindungi oknum pengusaha yang bermain di balik bisnis jual beli pita cukai tersebut. Operasi "GURITA" hanyalah formalitas tanpa ada hasil, meskipun ada hasilnya tidak pernah di publish dan sengaja disembunyikan dari publik.


"Penegasan Bea Cukai untuk menindak tegas rokok ilegal perlu diperkuat dengan menekankan dampak negatifnya, yaitu kerugian negara, ancaman kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, dan berpotensi mendukung aktivitas ilegal lainnya, salah satunya jual beli pita cukai secara ilegal," ucap Tri Sutrisno selaku ketua Madas DPC Sumenep.


Masih kata Tri, seharusnya Bea Cukai secara intens melaksanakan sosialisasi serta mengajak kepada masyarakat untuk ikut melaporkan dan tidak membeli produk ilegal demi melindungi penerimaan negara. Kerena perusahaan rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan perusahaan rokok yang hanya beternak cukai sangat merugikan negara tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara.


"Fakta yang ada saat ini bukan masyarakat tidak mau melapor, namun pihak Bea Cukai tidak serius menindak lanjuti laporan masyarakat, meskipun ditindak lanjuti pasti hasilnya zonk, pabrik rokok ilegal tetap beroperasi dan jula beli pita cukai secara ilegal tetap jalan," terang pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.


Secara tegas pihaknya meminta terhadap bea cukai bersama aparat penegak hukum lain seperti polri, Satpol PP dan kejaksaan untuk terus melakukan operasi dan penindakan secara masih dan nyata agar penindakan rokok ilegal bisa berjalan sesuai ketentuan.


"TAGLINE "gempur rokok ilegal" jangan hanya di gunakan sebagai jargon semata, akan tetapi jadikan semangat untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, kecuali memang sudah terjadi kongkalikong antara pengusaha dan oknum Bea Cukai," pungkasnya.

(Red Asis)

Editor yaya 

‎Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Laporan Palsu KDRT, Frizon Nilai Rekomendasi Komnas Perempuan Rugikan Anak



‎Imparsialnews

‎Jakarta, –28/08/2025 Perseteruan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dengan Komnas Perempuan memasuki babak baru. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Frizon dalam membongkar dugaan laporan palsu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Rina Susanty Florida Pardede.

‎Pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (26/8), mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan KDRT oleh Komnas Perempuan. 26 Agustus 2025.

‎Rina sebelumnya melaporkan Frizon dengan tuduhan KDRT, namun hingga kini laporan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, Frizon menilai terdapat keterangan dan dokumen palsu yang justru merugikan dirinya.

‎Lebih jauh, Frizon menilai surat serta rekomendasi Komnas Perempuan yang diteruskan ke berbagai tingkat peradilan berdampak buruk terhadap psikologis anak-anaknya.

‎“Rekomendasi itu membuat saya seolah-olah ayah bermasalah. Anak-anak saya mengalami alienasi dan dijauhkan dari figur ayahnya. Hal ini jelas mengabaikan prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child),” tegas Frizon di forum Ombudsman.

‎Pertemuan berlangsung dengan komposisi timpang. Dari pihak Komnas Perempuan hadir 14 orang, sementara Frizon hanya didampingi kuasa hukumnya, Rikha Permatasari. 

‎Dalam forum tersebut, Rikha menjelaskan duduk perkara secara rinci dengan menekankan adanya pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya.

‎Menariknya, salah satu komisioner Komnas Perempuan mengakui adanya kelalaian dalam penanganan laporan dan berjanji membawa 10 pertanyaan resmi dari Frizon ke rapat pleno untuk ditelaah lebih lanjut.

‎Ombudsman RI sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, dengan fokus menelusuri potensi maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun rekomendasi.

‎Di akhir pertemuan, Frizon menyampaikan pesan moral dengan mengutip bait lagu Indonesia Raya: 

‎“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Ia menekankan pentingnya integritas moral lembaga negara dalam menjaga keadilan, terutama untuk memastikan hak anak tetap terjaga tanpa harus kehilangan sosok ayah maupun ibu akibat konflik rumah tangga.

‎Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua isu mendasar: perlindungan perempuan dari kekerasan dan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang adil serta bebas dari manipulasi.

 (Yan/Red).

‎editor:yy

Tarif Parkir Valet Diduga Tidak Sesuai Pergub, Korwil BEM PTNU DKl Jakarta Pertanyakan Pengawasan Pemerintah.




imparsialnews.site

Jakarta, 28Agustus 2025 - Dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian layanan valet parkir dengan ketentuan perundang-undangan kembali mencuat di DKI Jakarta. Layanan valet parkir yang marak di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran ibu kota, diduga masih banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak transparan dalam penetapan tarif, serta tidak memenuhi kewajiban retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.


Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap penyelenggara parkir, termasuk valet parkir, wajib memiliki izin usaha dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013 menegaskan bahwa tarif valet parkir harus diumumkan secara terbuka dan tidak boleh melebihi batas nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyelenggara valet parkir yang mengabaikan regulasi tersebut.Di sisi lain, kalangan pengelola parkir berdalih bahwa tarif yang lebih tinggi mencakup biaya tambahan, seperti asuransi kendaraan dan jasa tenaga kerja. Namun,alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar ketentuan yang sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah.


Dede Fitriyanto, Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta, secara tegas mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah atas praktik valet parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur. “Valet parkir seharusnya memberikan kemudahan dan rasa aman bagi warga Jakarta, tapi kenyataannya justru menjadi ladang pungutan liar.


Dede juga menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan dan Bapenda DKI Jakarta. “Pemerintah daerah seolah tutup mata terhadap pelanggaran di lapangan.dengan sistem digitalisasi dan pengawasan yang

ketat, potensi PAD dari sektor parkir,

khususnya valet, bisa jauh lebih

besar" tambahnya.


Berdasarkan Kajian dan temuan, terkait Tarif Resmi. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 102 Tahun 2013, tarif valet parkir diatur maksimal dan wajib diumumkan terbuka. Namun, di sejumlah mall dan hotel, ditemukan tarif valet parkir yang mencapai Rp50.000–Rp300.000 tanpa transparansi. Padahal, berdasarkan *Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013, tarif resmi jasa layanan parkir valet ditetapkan sebesar Rp20.000.*


Dengan adanya kejadian ini *BEM* *PTNU* *DKI* *JAKARTA* mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan dan Bapenda, untuk:

•Melakukan audit menyeluruh dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi-lokasi yang menyediakan layanan valet tanpa izin resmi, termasuk penetapan tarif di luar ketentuan.

•Mewajibkan digitalisasi seluruh sistem transaksi layanan parkir dan valet, guna mencegah manipulasi data dan menjamin transparansi penerimaan pajak daerah.

•Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk denda administratif hingga Rp25 juta, penghentian izin operasional, serta pemblokiran aktivitas usaha tidak sah yang merugikan masyarakat dan daerah.


Dede Fitriyanto juga mendorong masyarakat untuk kritis dan melaporkan setiap penyelenggara valet parkir yang tidak patuh pada aturan. “Jangan sampai parkir valet hanya jadi modus bisnis rente dan pemborosan uang rakyat,” tutup Dede.

Red/yy

Skandal Paling Sensitif di Lamongan | Pembangunan TPS 'Sentuh' Tanah Makam, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait!

 


LAMONGAN, Imparsial News – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sumber polemik. Berdasarkan investigasi Radar CNN pada Rabu (27/8/2025), proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan, bahkan menggunakan sebagian lahan makam, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga.

Hasil investigasi menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan, membahayakan para pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Yang paling membuat warga resah, lokasi proyek diduga bersinggungan langsung dengan area makam di Dusun Mantub, Desa Mantub. Seorang warga mengungkapkan, "Saya mengira sebagian ada tanah makam yang digunakan. Kok tidak digeser ke barat sedikit pembangunannya? Ini sangat mengganggu."
Pelanggaran ini terang-terangan bertentangan dengan Perda Lamongan Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap petak tanah makam di TPU harus dipergunakan untuk pemakaman.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak dinas terkait. Radar CNN mendesak agar segera dilakukan inspeksi dan audit lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menghormati nilai-nilai sosial dan budaya, serta menjaga keamanan masyarakat.

(Red/Feri)


Editor: Adytia Damar