Imparsialnews.site
Gresik—29/10/2025 Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mojopura Wetan, Kecamatan Bungah, diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tersebut kini menuai sorotan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa nota belanja oleh oknum demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah dokumen administrasi proyek, termasuk nota pembelian material dan laporan penggunaan dana, diduga direkayasa untuk menutupi selisih anggaran. Beberapa sumber menyebut, oknum tertentu membuat nota fiktif agar nilai pengeluaran tampak sesuai dengan besaran anggaran yang telah dicairkan.
Selain dugaan manipulasi administrasi, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik yang dinilai buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dinding penahan disebut tidak rapi dan sebagian material diduga tidak memenuhi standar mutu.
> “Proyek ini terkesan hanya formalitas, sementara uangnya tidak jelas ke mana. Ada kabar nota belanja materialnya pun banyak yang direkayasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya persekongkolan di internal TPK dan oknum perangkat desa demi keuntungan golongan tertentu. Masyarakat pun mendesak pihak Kecamatan Bungah, Inspektorat Kabupaten Gresik, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan dokumen keuangan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mojopura Wetan maupun pihak Kecamatan Bungah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Apabila dugaan rekayasa nota belanja dan manipulasi laporan penggunaan dana benar terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, tindakan pemalsuan nota atau dokumen juga dapat dijerat dengan:
Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Penegasan
Kasus dugaan manipulasi dokumen proyek desa ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan dana desa. Diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat dan aparat agar dana pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Red/team)