Thursday, October 9, 2025

Upaya Klarifikasi Dipenuhi Intimidasi, PEMBASMI Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan ke Propam



Imparsialnews.site

Sidoarjo, 9 Oktober 2025 – Niat baik Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan anak di bawah umur justru berbuntut panjang. Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua DPD BASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., secara resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan beserta sejumlah anggota reserse ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidoarjo.

Dugaan Pemerasan dan Perlakuan Tidak Profesional

Kunjungan klarifikasi dilakukan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang Kanit Reskrim Polsek Tulangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PEMBASMI menyampaikan pertanyaan terkait dugaan permintaan uang senilai Rp 6 juta kepada keluarga tersangka yang masih di bawah umur.

Namun, suasana pertemuan justru berubah tegang. Teguh menjelaskan bahwa sekitar delapan hingga sembilan anggota reserse tiba-tiba memasuki ruangan dan menunjukkan sikap yang dianggap tidak ramah dan intimidatif.

“Tatapan dan kehadiran mereka membuat kami merasa tidak nyaman. Padahal kami datang dalam kapasitas resmi sebagai pengacara dan pengurus organisasi advokat,” ujarnya.

Yang paling disorot oleh pihak PEMBASMI adalah tindakan salah satu anggota yang diduga mengambil foto mereka tanpa izin. Tindakan ini dinilai melanggar etika, hak privasi, serta dapat bertentangan dengan hukum.



Menurut Teguh, pengambilan gambar tanpa persetujuan di ruang yang tidak bersifat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

> "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."


Sanksi: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 48 ayat (1) UU ITE).

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, jika pengambilan gambar disertai unsur ancaman atau membuat orang merasa takut atau terintimidasi:

> Ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan sejumlah kejadian tersebut, PEMBASMI memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota reserse ke KASI Propam Polres Sidoarjo.

"Kami datang untuk klarifikasi secara damai, tapi yang kami terima justru intimidasi. Ini mencoreng semangat profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum," tegas Teguh.

Pihaknya berharap laporan ini segera diproses oleh Propam, baik terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus anak di bawah umur, maupun sikap dan tindakan tidak profesional saat kunjungan berlangsung.

> “Kami mendorong Propam untuk bertindak objektif dan transparan dalam mengusut laporan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga dengan serius,” pungkasnya.

(Red/jpg)

No comments:

Post a Comment