Thursday, May 15, 2025

Reporter RadarCNN Arab Saudi Sambut Penuh Kehangatan Pimpinan Joyo semoyo, H. Hasan dalam momen santai ngopi Bareng



imparsialnews

Arab Saudi – Suasana hangat penuh keakraban mewarnai pertemuan antara Reporter Radar CNN Arab Saudi, Moch. Fahur, dan Pimpinan Joyo Semoyo, H. Hasan. Dalam kesempatan ini, keduanya mengadakan temu kangen yang dikemas dalam suasana santai sambil menikmati kopi bersama di Arab Saudi.


Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan menjadi momen penting yang menandai awal dari potensi sinergi dan kolaborasi ke depan. Dalam perbincangan yang berlangsung akrab, dibahas berbagai peluang kerja sama dalam bidang sosial, keagamaan, dan pemberitaan.


"InsyaAllah ini menjadi awal sinergi dan kolaborasi positif yang bisa memberi manfaat luas, khususnya bagi masyarakat Indonesia di Arab Saudi," ungkap H. Hasan.


Sementara itu, Moch. Fahur menyambut baik kedatangan H. Hasan dan menegaskan komitmen Radar CNN sebagai media internasional yang tak hanya fokus pada pemberitaan global, tetapi juga sebagai wadah dakwah keagamaan dan informasi positif.


Kedua tokoh sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan menjajaki berbagai bentuk kolaborasi yang berdampak positif bagi komunitas diaspora Indonesia di Timur Tengah.(red) 

Editor yaya

Wednesday, May 14, 2025

Bukan Wacana! Koperasi Merah Putih Baturno Lahir dari Musdesus Penuh Semangat

  


Rembang, Imparsial News – Dalam langkah strategis membangun kemandirian ekonomi desa, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Baturno yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 berlangsung lancar dan penuh semangat kolaborasi. Bertempat di Balai Desa Baturno, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas secara nasional.

Musyawarah ini dihadiri lengkap oleh Kepala Desa Baturno Ibu Nur Azizah, jajaran BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua RW/RT, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kecamatan. Ini menjadi bukti komitmen nyata bahwa masyarakat Baturno siap bergerak maju bersama membangun ekonomi berbasis koperasi.


Dalam sambutannya, Ibu Nur Azizah mengapresiasi kekompakan seluruh elemen desa. Ia menyatakan bahwa koperasi ini bukan hanya program formalitas, tapi implementasi nyata Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, didukung Surat Edaran Menkop No. 1/2025 dan SK Menkop No. 9/2025 yang mendorong penguatan ekonomi desa berbasis partisipasi dan gotong royong.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi rakyat yang menjawab kebutuhan nyata warga—mulai dari bahan pokok, logistik, layanan kesehatan, hingga sektor produktif lainnya sesuai KBLI 2025. Model koperasi ini akan menjadi pendorong ekonomi kerakyatan dan diproyeksikan sebagai fondasi kemandirian desa ke depan.

Perwakilan kecamatan menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi desa, dan diharapkan tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi tumbuh sebagai lembaga yang dikelola profesional, transparan, dan partisipatif.


Musdesus ini sekaligus menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat desa, di mana koperasi menjadi alat konsolidasi kekuatan ekonomi warga. Pemerintah Desa Baturno pun mengajak seluruh warga untuk aktif menjadi bagian dari koperasi—baik sebagai anggota, pengawas, maupun pelaku usaha yang bergerak dalam semangat kolektif.

Harapan besar disematkan agar Koperasi Merah Putih Baturno mampu menjadi contoh nasional sebagai koperasi yang kuat, mandiri, dan benar-benar menyejahterakan rakyat dari desa.

(Zainuri)


Editor : Adytia Damar

MEDIA INVESTIGASI BERSAMA MABES POLRI AKAN USUT TUNTAS MAFIA SOLAR DI JAWA TIMUR




Gresik, 12 Mei 2025 | Imparsial News – Tim investigasi dari sejumlah media nasional menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar yang semakin marak di wilayah Jawa Timur. Salah satu temuan terbaru melibatkan seorang pengusaha berinisial Z, yang diduga menguras solar subsidi dari SPBU 54xxx18 yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dan menyalurkannya secara ilegal ke perusahaan transportir BBM, PT Lautan Dewa Energy (LDE).

Dalam investigasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, serta tandon putih berisi hasil kurasan BBM solar yang disimpan di dalam bak truk. Seluruh barang bukti, beserta tersangka Z, telah diserahkan langsung ke Polres Gresik dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hanya beberapa hari setelah pelaporan, tim media menemukan bahwa barang bukti tersebut telah hilang dari lokasi penyimpanan. Lebih lanjut, tersangka Z diduga telah dibebaskan oleh aparat kepolisian tanpa melalui proses hukum yang jelas. Dugaan ini memunculkan kecurigaan adanya intervensi atau upaya perlindungan dari pihak tertentu terhadap jaringan mafia solar.

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi media menyatakan akan menggandeng Mabes Polri untuk turun tangan langsung guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.


DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA:

  1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja):

    “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.”

  2. Pasal 480 KUHP – Penadahan:

    “Membeli, menerima, menyembunyikan, atau memperdagangkan barang hasil kejahatan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.”

  3. Pasal 221 KUHP – Menghilangkan Bukti dan Melindungi Pelaku:

    “Barang siapa yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan barang bukti untuk menghindarkan dari proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

  4. Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan:

    “Pengambilan barang milik negara dengan alat bantu atau kendaraan khusus dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.”


Media menyerukan kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penghilangan barang bukti serta dugaan pelepasan tersangka. Penegakan hukum terhadap mafia solar adalah langkah krusial dalam melindungi hak masyarakat atas subsidi energi dan memberantas praktik korupsi yang terselubung di sektor vital ini.

“Kami pastikan, kasus ini tidak akan berhenti di Gresik. Kami akan telusuri aliran distribusinya ke seluruh Jawa Timur dan akan mengekspos semua fakta ke publik,” ujar Koordinator Tim Investigasi Media.


Redaksi: Tim

Tuesday, May 13, 2025

Tanpa Gimik, Penuh Aksi | Gus Rosyid Jadi Tokoh Muda Inspiratif Pilihan SMSI


Malang, Imparsial News – Di tengah gegap gempita pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya periode 2025–2028, terselip momen penting yang sarat makna: penganugerahan SMSI Malang Raya Award 2025 kepada sosok-sosok inspiratif yang telah berkontribusi besar terhadap kemajuan daerah, salah satunya adalah Gus Muhammad Rosyid.

Bertempat di halaman selatan Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Minggu, 12 Mei 2025, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Rosyid dalam memotivasi generasi muda dan memperkuat ekosistem kolaboratif di bidang kewirausahaan, UMKM, dan media digital.

Gus Rosyid, begitu ia akrab disapa, dikenal bukan karena sorotan kamera atau jabatan prestisius, melainkan karena ketekunan dan ketulusannya membina dan memotivasi kaum milenial. Di tengah derasnya arus digital dan dinamika dunia kerja, ia tetap teguh menjadi penggerak sunyi—yang memilih bekerja daripada tampil, memberi daripada menuntut.

"Semangat dan ketulusan adalah bahan bakar utama dalam membangun masa depan," ungkap salah satu rekan kerjanya saat diwawancarai Radar CNN.

SMSI Malang Raya menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai bentuk pengakuan terhadap tokoh-tokoh pembaharu dan penggerak masyarakat. Dalam konteks ini, penghargaan kepada Gus Rosyid mencerminkan pentingnya peran “pemain belakang layar” yang selama ini jarang tersorot, namun justru menjadi tulang punggung kemajuan berbagai gerakan sosial dan pengembangan komunitas.


Mengusung tema “Bersinergi Membangun Malang Raya”, SMSI Malang Raya Award 2025 memperkuat posisinya sebagai bukan hanya organisasi profesi, tetapi mitra strategis pembangunan daerah. Tokoh seperti Gus Rosyid diakui sebagai simbol dari nilai-nilai pengabdian, loyalitas, dan kerja keras tanpa pamrih, yang seharusnya menjadi inspirasi luas di tengah tantangan era digital.

“Organisasi yang hebat tidak dibangun oleh satu dua orang hebat, tapi oleh banyak orang ikhlas yang bekerja dalam diam,” ujar salah satu tokoh pers yang hadir.

Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan bersama tidak selalu berasal dari mereka yang paling bersuara lantang, tapi dari mereka yang setia bekerja dalam senyap, demi tujuan yang lebih besar. Gus Rosyid adalah representasi nyata dari pengabdian yang tidak butuh sorotan—cukup bukti dan aksi.

(Bejo)


Editor : Adytia Damar

Monday, May 12, 2025

Skandal Kabel Wi-Fi Ilegal di Sidoarjo | Tak Punya Izin, Pekerja Terjun Bebas Tanpa K3

 


Sidoarjo, Imparsial News – Investigasi tim Radar CNN menemukan indikasi kuat pelanggaran serius dalam pemasangan jaringan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pekerjaan pemasangan kabel yang dilakukan secara terbuka ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi standar keselamatan kerja (K3) yang diatur oleh undang-undang.

Dalam pantauan langsung di lapangan, seorang pekerja berinisial Si Jo menjalankan aktivitas pemasangan kabel tanpa alat pelindung diri dan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja serta legalitas proyek yang tengah berjalan.

1. Tidak Memenuhi Standar K3
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, proyek My-Rep di Banjarpertapan menunjukkan kelalaian serius.

Sanksi: Sesuai Pasal 188 UU tersebut, pelanggaran K3 dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

2. Pelanggaran Perizinan
Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan semua pekerjaan instalasi kabel memiliki izin dari pemerintah daerah.

Sanksi: Denda administratif, pencabutan izin, hingga penutupan usaha bisa dikenakan pada perusahaan pelaksana.

3. Kelalaian Administratif
Ketidakhadiran dokumen sah seperti SPK juga melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap pelayanan konstruksi publik didukung legalitas formal.


Radar CNN telah mencoba menghubungi pihak perusahaan yang disebut bertanggung jawab, termasuk individu berinisial DNL, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Tim akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi dari Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo, guna menelusuri legalitas proyek ini.

Proyek pemasangan kabel Wi-Fi My-Rep di Desa Banjarpertapan bukan hanya berpotensi membahayakan pekerja, tapi juga melanggar regulasi penting negara. Jika benar dilakukan tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keselamatan kerja, proyek ini bisa menjadi contoh kelalaian hukum dan administrasi yang serius di wilayah Sidoarjo.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi proyek infrastruktur lainnya.

(Red/Chambali)


Editor : Adytia Damar

Bukti Lengkap di Flashdisk, Tapi Polisi Masih ‘Cari Saksi’ – Sekjen LSM | Ada Skenario Lemahkan Perkara

 


Pasuruan, Imparsial News - Sudah 3 pekan semenjak menguap kepermukaan terkait dengan sengaja menyebarkan foto dan video berbau porno melalui jejaringan media sosial dan WhatsApp. Kali ini dialami oleh SA (47) tahun warga desa Sumberagung, grati, Pasuruan. Dimana penyebaran video tersebut berujung laporan yang sampai saat ini tak kunjung ada kepastian.

Hingga sampai saat ini, belum ada tindakan tegas kepada pelaku penyebar video porno yang masih terlihat berkeliaran. Laporan pada tanggal 28 Februari 2025 ke Polres Pasuruan kota sampai saat ini masih hanya sebatas mencari keterangan saksi. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan BRIGPOL TRI SETIYA Y selaku penyidik unit lV satreskrim polres Pasuruan Kota saat dihubungi awak media lewat via WhatsApp. Sabtu (10/5/25) mengatakan,

"Masih pemanggilan saksi, Untuk saksi yang dimaksud saksi yang melihat langsung di media sosial dan yang bener" mengetahui pada saat vidio atau foto tersebut di posting atau di aplod di media sosial,"paparnya 

Disisi lain suami dari korban sebut saja agus-Red merasa dirinya dipermainkan dalam penanganan perkara tersebut dan mengaku kecewa dengan kinerja pihak penyidik, yang diduga seakan-akan perkara ini mau di diamkan,

"Seharusnya jika cepat tanggap saja dalam waktu 1 Minggu kasus tersebut sudah terungkap, ini sudah 3 bulan lebih masih cari saksi yang mengetahui pelaku menyebarkan video kan aneh, padahal bukti video saya masukan di flashdisk dan sudah saya serahkan ke polres,"ujarnya 

Sementara itu, sekjen LSM GEMPAR Ali Babah angkat bicara, menduga ada dugaan skenario terstruktur yang sengaja untuk melemahkan dan mementahkan kasus dugaan penyebaran video porno tersebut.

"Logika hukum dan analoginya, kalau orang menyebarkan Gambar dan Video Pornografi tanpa seizin dan sepengetahuanya, dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan apalagi video Itu digunakan sebagai senjata untuk mengancam Korban, apa itu bukan suatu pelanggaran hukum,"tegas ali

Ali Babah juga menegaskan, ini sudah jelas terlihat di ponsel anaknya, pelaku ini menyebarkan foto dan video korban dalam kondisi porno kepada anaknya yang masih berstatus pelajar dan suaminya melalui jejaringan WhatsApp

"Kalau menurut saya sebenarnya kalau dilihat dengan mata telanjang, penyebaran video porno terlihat jelas itu dari nomor pelaku. Dari situ sebenarnya penyidik dengan muda bisa melacak atau tracking, kalau untuk saksi harusnya kan pihak dari yang menerima video itu kan cukup. Bukan malah melemahkan korban minta saksi yang melihat langsung di media sosial dan yang bener" mengetahui pada saat vidio atau foto tersebut di posting atau di aplod di media sosial,"tegas Ali 

 


Diberitakan sebelumnya, (SA) 47 tahun, warga asal Grati, Pasuruan, dihebohkan dengan beredarnya penyebaran video Sur Pornografi yang memperlihatkan dirinya dengan jelas payudaranya yang dikirim melalui jejaring internet WhatsApp yang terlihat terekam pada tanggal (13/1/2025).

Usut punya usut. Pria berinisial (HA) 50 tahun warga desa dungjati, kecamatan Lekok, Pasuruan, yang diduga katanya pernah menjalin hubungan terlarang bersama wanita asal Grati berinisial (SA). Nekat menyebar video Sur Pornografi yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana dalam isi video tersebut SA sedang melakukan kegiatan seksual bersama HA.

Atas kejadian tersebut, hingga munculnya rasa malu atas apa yang telah terjadi pada dirinya, terutama pada mereka yang melihat foto atau videonya tersebar luar, korban (SA) pada tanggal 28 Februari 2025 mendatangi polres Pasuruan Kota untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang telah dialami.

Namun sangat disayangka, korban SA yang dengan sangat yakin memilih jalur untuk melaporkan tersangka HA dengan berharap supaya segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi harapanya sampai saat ini perkara kasus dilaporkan yang sudah berjalan 3 bulan lebih ini belum ada kejelasan atau penegasan. 

(Red)


Editor : Adytia Damar

Bupati dan wakil bupati Turun Evakuasi Warga Korban Banjir Bersama Tim RadarCNN dan DPC Madas didesa Patemon kec, pamekasan. Pemerintah Rencana Peninggian Tanggul Tanah Sementara



imparsialnews

Pamekasan, Senin 12 Mei pukul 15:02 wib, 2025 — Hujan deras yang mengguyur wilayah Pamekasan menyebabkan meluapnya sungai di Desa Patemon, Kecamatan Pamekasan, Madura. Luapan air sungai tersebut mengakibatkan banjir dengan ketinggian mencapai 60 cm atau setinggi lutut orang dewasa, khususnya di wilayah barat sungai desa setempat.


Banjir ini mengakibatkan sejumlah rumah warga terendam dan mengganggu aktivitas harian masyarakat. Menanggapi kondisi darurat tersebut, Tim Media RadarCNN bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madas turun langsung ke lokasi untuk mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dalam proses penyisiran dan evakuasi warga terdampak.

Dukungan yang diberikan meliputi evakuasi ringan, distribusi bantuan logistik darurat, serta pemberian dukungan moril kepada warga. Kehadiran tim gabungan ini diapresiasi oleh masyarakat yang merasa terbantu di tengah situasi sulit tersebut.


Abdus Samad Ketua DPC Madas menyampaikan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam kondisi darurat, serta menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan aparat setempat.


> “Kami turut prihatin atas bencana banjir ini. Kami akan terus berada di lapangan untuk membantu warga hingga situasi membaik,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah daerah berencana untuk meninggikan tanggul tanah sementara guna menahan air pasang dan mencegah luapan sungai kembali terjadi di musim hujan mendatang.


Masyarakat pun diimbau untuk tetap siaga dan memperhatikan informasi cuaca serta potensi banjir susulan yang masih mungkin terjadi.(red) 


Editor yaya