Gresik, 12 Mei 2025 | Imparsial News – Tim investigasi dari sejumlah media nasional menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar yang semakin marak di wilayah Jawa Timur. Salah satu temuan terbaru melibatkan seorang pengusaha berinisial Z, yang diduga menguras solar subsidi dari SPBU 54xxx18 yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dan menyalurkannya secara ilegal ke perusahaan transportir BBM, PT Lautan Dewa Energy (LDE).
Dalam investigasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, serta tandon putih berisi hasil kurasan BBM solar yang disimpan di dalam bak truk. Seluruh barang bukti, beserta tersangka Z, telah diserahkan langsung ke Polres Gresik dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hanya beberapa hari setelah pelaporan, tim media menemukan bahwa barang bukti tersebut telah hilang dari lokasi penyimpanan. Lebih lanjut, tersangka Z diduga telah dibebaskan oleh aparat kepolisian tanpa melalui proses hukum yang jelas. Dugaan ini memunculkan kecurigaan adanya intervensi atau upaya perlindungan dari pihak tertentu terhadap jaringan mafia solar.
Menanggapi hal tersebut, tim investigasi media menyatakan akan menggandeng Mabes Polri untuk turun tangan langsung guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA:
-
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja):
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.”
-
Pasal 480 KUHP – Penadahan:
“Membeli, menerima, menyembunyikan, atau memperdagangkan barang hasil kejahatan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.”
-
Pasal 221 KUHP – Menghilangkan Bukti dan Melindungi Pelaku:
“Barang siapa yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan barang bukti untuk menghindarkan dari proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
-
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan:
“Pengambilan barang milik negara dengan alat bantu atau kendaraan khusus dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Media menyerukan kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penghilangan barang bukti serta dugaan pelepasan tersangka. Penegakan hukum terhadap mafia solar adalah langkah krusial dalam melindungi hak masyarakat atas subsidi energi dan memberantas praktik korupsi yang terselubung di sektor vital ini.
“Kami pastikan, kasus ini tidak akan berhenti di Gresik. Kami akan telusuri aliran distribusinya ke seluruh Jawa Timur dan akan mengekspos semua fakta ke publik,” ujar Koordinator Tim Investigasi Media.
Redaksi: Tim
No comments:
Post a Comment