Saturday, July 19, 2025

Skandal Leasing Biadab | PT. BOT FINANCE INDONESIA Rampas Truk Nicolaus di Tol, Edy Macan Tak Gentar, Minta OJK Tegas Cabut Izin!


Bogor/Jakarta, Imparsial News – Kegaduhan besar mengguncang Tol Jagorawi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, ketika sebuah truk bernopol W 8054 UL menjadi korban perampasan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari PT. BOT FINANCE INDONESIA. Yang lebih biadab, sopir truk, Nicolaus Advent Widiyanto, ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol, menderita sakit dan trauma mendalam!

Insiden ini bukan sekadar penarikan biasa; ini adalah aksi koboi di tengah malam buta yang melanggar segala etika dan hukum. Bayangkan, truk ditarik paksa padahal tunggakan pembayaran kredit baru dua bulan! PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melangkah terlalu jauh, memerintahkan tindakan yang bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan nyawa.

Kasus ini sontak memicu kemarahan besar di kalangan publik. Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN, menegaskan akan mengusut tuntas masalah ini dan secara langsung akan mendampingi korban melaporkan ke Mabes Polri. "Ini bukan hanya penarikan kendaraan, tapi penelantaran manusia dan dugaan tindak pidana 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan). Kami tidak akan tinggal diam!" kecam Edy Macan, menyulut bara perlawanan.
Nicolaus Advent Widiyanto, sang korban, menuntut keadilan. "Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Kami akan meminta keadilan! Jika transparansi tidak dilaksanakan, kami akan membuat orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur," ancam Nicolaus, dengan dukungan penuh dari Edy Macan. Sebuah ultimatum keras yang harus didengar oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA, OJK, dan seluruh aparat penegak hukum. Mereka siap memobilisasi dukungan massa untuk menuntut keadilan!

Aksi penarikan paksa oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA ini adalah pelanggaran fatal terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (sertifikat fidusia).

Yang lebih parah, OJK telah secara eksplisit melarang penarikan pada jam-jam rawan seperti dini hari (pukul 00:00 - 06:00 WIB), karena sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan debitur. Tindakan DC yang meninggalkan sopir di tengah jalan tol adalah perbuatan biadab yang bisa dijerat hukum pidana.

"Penarikan pada jam seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh OJK. PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melanggar keras!" tegas Edy Macan.

Korban menuntut agar oknum DC yang terlibat segera ditangkap dan diproses hukum. Tak hanya itu, ia mendesak OJK untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada PT. BOT FINANCE INDONESIA karena telah memerintahkan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia.

Masyarakat menanti keberanian OJK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT. BOT FINANCE INDONESIA dan para DC-nya. Akankah kasus ini menjadi preseden buruk praktik leasing di Indonesia, ataukah menjadi momentum bersih-bersih dari praktik-praktik ilegal? Edy Macan dan Media Radar CNN siap memastikan keadilan ditegakkan.

(Red/Tim)


Editor: Adytia Damar

Pelestarian Kearifan Lokal Warnai Kirab Budaya Grebeg Suro dan Tradisi Nyadran di Sidokepung Sidoarjo.

 

Sidoarjo, 19 Juli 2025. Imparsial News – Ratusan warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memadati perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang diwarnai dengan Haul Akbar Mbah Sapu Jagad dan Kirab Budaya Grebeg Suro, Sabtu (19/07/2025). Acara yang berlangsung meriah dan khidmat ini menarik partisipasi budayawan, organisasi seperti Jamaah Dzikr Macan Jenggolo, PSHT, Pagar Nusa, serta paguyuban budaya dari Sendang, Urangagung, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya. Masyarakat umum dari berbagai daerah juga turut hadir memeriahkan agenda budaya ini.

Mengusung tema “Pelestarian Kearifan Lokal”, kirab dimulai pukul 15.00 WIB dari Lapangan Desa Sidokepung. Para peserta, yang mengenakan busana adat Jawa dan membawa bendera Merah Putih, menampilkan semangat nasionalisme dalam balutan nuansa religius.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Sidokepung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Barisan remaja, ibu-ibu berseragam marun, tokoh budaya lokal, hingga sesepuh desa ikut serta dalam barisan kirab yang menunjukkan kekompakan dan semangat gotong royong warga.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidokepung menekankan bahwa kirab ini adalah simbol kekuatan budaya dan kebersamaan masyarakat dalam menyambut Tahun Baru Hijriah. “Kami ingin menghidupkan kembali tradisi Grebeg Suro agar generasi muda tetap mengenal akar budayanya,” ujarnya.

Kirab juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus penghormatan terhadap nilai spiritual dan tradisi leluhur. Harapannya, Grebeg Suro dapat berkembang menjadi agenda budaya tahunan berskala lebih besar, dengan melibatkan tokoh budaya serta organisasi pencak silat dari berbagai daerah.

Masih dalam rangkaian kegiatan, ratusan warga dan tokoh adat dari berbagai daerah menghadiri Haul Akbar dan tradisi Nyadran di kompleks makam Mbah Sapu Jagad, seorang tokoh spiritual dan budaya yang sangat dihormati masyarakat setempat.

Tradisi khidmat tersebut diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan kenduri dan pembacaan riwayat hidup Mbah Sapu Jagad. Para peserta, yang mengenakan pakaian adat Jawa bernuansa hitam dan batik, berkumpul di pendopo pesarean sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.

“Tradisi ini bukan hanya ritual tahunan, tetapi juga bentuk nyata dari jati diri budaya kita yang harus terus dijaga,” ujar salah satu sesepuh adat.

Simbol tumpeng polo wijo (hasil bumi) turut dihadirkan sebagai bentuk rasa syukur dan lambang kesejahteraan. Hidangan seperti buah-buahan, tumpeng, dan jajanan pasar tersaji dalam prosesi kenduri, menambah suasana hangat dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan komunitas budaya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan nilai-nilai lokal yang kental, tradisi Nyadran di Pesarean Mbah Sapu Jagad kembali menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan lintas generasi sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa. (dln)

Editor: Amanda

Aktivitas Pemeliharaan Kabel Fiber Optik di Jalan Raya Cerme Kidul Diduga Tanpa Izin dan Tidak Sesuai Prosedur Keselamatan Kerja.

 

Gresik, Cerme, 19 Juli 2025. Imparsial News – Proses pemeliharaan kabel fiber optik oleh penyedia layanan internet di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilakukan pada Sabtu (19/07) tersebut dinilai melanggar standar keselamatan kerja (K3), tidak profesional, serta diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Pekerjaan ini dianggap tidak memenuhi standar teknis dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya bagi pengguna jalan. Selain aspek keselamatan, ketidakhadiran pelaksana proyek di lokasi saat kegiatan berlangsung juga menjadi sorotan.

“Saya melihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan. Ini sangat membahayakan,” ujar MS, salah satu warga setempat.

Tak hanya itu, saat Koordinator Lapangan (Roni) dimintai keterangan terkait dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan berada di bawah pengawasan atasannya, Bayu, yang berperan sebagai pengawas lapangan (waspang).

Namun, saat dikonfirmasi, pihak terkait menyatakan tidak menemukan adanya dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang. Upaya komunikasi dengan Bayu melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut melanggar aturan administratif dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Pidana

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

    • Pasal 14: Mengharuskan pengurus perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai.

    • Pasal 15: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.

  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    • Pasal 190: Perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.

  3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    • Pasal 47: Kegiatan instalasi jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis dan administratif.
      Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai tingkat pelanggaran.

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

    • Setiap kegiatan pembangunan atau instalasi publik wajib memperoleh izin teknis dari instansi terkait (Kominfo, PUPR, Pengairan, Satpol PP).
      Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pembongkaran dan sanksi administratif.

Tuntutan dan Tindak Lanjut

Masyarakat meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Kabupaten Gresik dan dinas terkait, segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang dinilai membahayakan dan tidak sah tersebut. Mereka juga berharap agar diberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau pihak pelaksana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Redaksi: Ar.Demit
Editor: Amanda



Rapat Dengar Pendapat di Semarang, Komisi XIII Soroti Overkapasitas Lapas dan Pelayanan Publik.

 

Semarang, Imparsial News – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 18 Juli 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti. Dalam pembukaannya, Rinto menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat sistem imigrasi dan pemasyarakatan, baik dari sisi regulasi, peningkatan SDM, hingga modernisasi sarana dan prasarana demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Kepala Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi, menyampaikan beberapa tantangan di wilayahnya. “Beberapa tantangan yang dimiliki UPT Pemasyarakatan berada di beberapa kabupaten seperti Sukoharjo dan Solo. Hal ini menyebabkan tahanan masih harus dititipkan di wilayah lain. Keterbatasan jumlah Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dinilai menghambat efektivitas kerja karena cakupan wilayah masih berdasarkan karesidenan,” ujarnya.

Isu overkapasitas menjadi salah satu fokus utama. Dengan meningkatnya populasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah penghuni lapas semakin melonjak. Untuk mengatasi hal ini, selain rencana penambahan lapas, pemberian remisi kepada warga binaan berkelakuan baik menjadi salah satu solusi. Di sisi lain, pemanfaatan lahan seperti di Lapas Terbuka Kendal dan Nusakambangan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui pertanian dan peternakan.

Dalam kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti dan rombongan turut ambil bagian dalam kegiatan membatik bersama warga binaan. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan terhadap program pembinaan kemandirian serta penguatan UMKM di dalam lapas. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan tentang pembinaan warga binaan. “Pembinaan warga binaan kini bukan hanya menjalani hukuman, tetapi juga menjadi peluang menata masa depan,” ujarnya.

Isu pelayanan kesehatan dalam lapas juga menjadi perhatian, termasuk perlunya rumah sakit tipe D, ketersediaan obat-obatan, dan tes urine rutin untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Direktur Yantah menyampaikan bahwa Nusakambangan akan dimaksimalkan sebagai pusat pelatihan warga binaan. Usulan untuk membentuk dua kantor wilayah di Jawa Tengah juga mencuat mengingat luas dan banyaknya satuan kerja di provinsi ini.

Kakanwil mengusulkan pembentukan kantor imigrasi baru di Blora dan Purworejo, serta meresmikan gedung baru Kantor Imigrasi Semarang untuk meningkatkan layanan publik. Relokasi Kantor Imigrasi Surakarta juga direncanakan karena keterbatasan lahan. Jawa Tengah menjadi tujuan utama investasi asing karena UMR rendah dan banyaknya kawasan industri, sehingga pengawasan TKA diperketat. Komisi XIII menyoroti pentingnya edukasi terkait TKI nonprosedural dan inovasi pembinaan WBP. Dalam keterbatasan anggaran, hibah dari pemerintah daerah menjadi solusi penyediaan fasilitas.

Redaksi: Team
Editor: Amanda

Friday, July 18, 2025

Bukan Main-Main! Paser Lamongan Tuntaskan Legalitas, Rapat Rahasia Ungkap Agenda 'Pengawalan Kyai Pribumi' Skala Nasional!

 


Lamongan, Imparsial News — Sebuah manuver strategis yang tak terduga datang dari Paser Indonesia Cabang Lamongan. Pada Jum'at Legi, 18 Juli 2025, Ketua Cabang Paser Lamongan, Sutikno, didampingi Ketua Umum Paser Indonesia, Abdur Rohim, dan Provost Indonesia, secara resmi melengkapi data autentik legalitas mereka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Lamongan. Ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan deklarasi tegas Paser sebagai kekuatan riil yang siap bergerak di Lamongan dan bahkan meluas ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat!

Bapak Zainul, pimpinan Kesbangpol Lamongan, tak bisa menyembunyikan kekaguman dan kebanggaannya. Ini adalah kali ketiga Paser hadir untuk melengkapi berkas, menunjukkan keseriusan organisasi ini. Zainul menyoroti jumlah anggota Paser Cabang Lamongan yang fantastis: 2.800 personel yang tersebar di 27 kecamatan dan 474 desa. Sebuah angka yang bukan hanya mengesankan, tetapi juga berpotensi menjadi faktor penentu dalam dinamika sosial dan keamanan daerah.

Pesan Zainul sangat jelas dan langsung menusuk: Paser diharapkan menjadi organisasi yang sangat solid dan satu komando, khususnya dalam mengawal dan mengamankan para kyai pribumi. Ini adalah penekanan yang signifikan, mengukuhkan peran Paser sebagai entitas yang berfokus pada perlindungan ulama lokal.

Tak berhenti di situ, pada hari Minggu, 18 Juli 2025, Paser Indonesia menggelar rapat koordinasi internal Pengurus Harian dan Provost. Agenda utamanya? Persiapan untuk partisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, serta yang paling krusial, mengawal dan pengamanan kyai pribumi ring satu di seluruh Nusantara, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sebuah ambisi yang melampaui batas kabupaten.

Pernyataan lugas dari Paser Indonesia: "Siap Mengawal dan pengamanan kyai pribumi ring satu solid satu komando" adalah sebuah deklarasi yang menantang sekaligus memantik pertanyaan. Bagaimana Paser akan mewujudkan janji ini? Apa implikasi keberadaan pasukan 2.800 personel yang berdedikasi mengamankan ulama di tengah masyarakat? Lamongan, dan bahkan tiga provinsi besar di Jawa, kini akan menjadi saksi bagaimana Paser memainkan perannya. Ini adalah awal dari sebuah babak baru yang patut dicermati.

(AR.DEMIT)


Editor: Adytia Damar

Thursday, July 17, 2025

Nanang Sucipto Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka atas Pemberitaan Sepihak.

 

Gresik, Imparsial News – Ketua Persatuan Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Nanang Sucipto, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu media lokal yang diduga menyebarkan berita tidak benar (hoaks) dan mencemarkan nama baik dirinya serta lembaga PKD yang ia pimpin.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menerima berbagai laporan dari masyarakat dan para kepala desa di wilayah Benjeng, yang merasa resah atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan, tidak berimbang, dan tanpa konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga marwah lembaga PKD. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Nanang kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Nanang menyebut bahwa media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena memberitakan secara sepihak tanpa ada upaya konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

“Nama saya disebut secara terang-terangan dalam berita, namun tidak ada satu pun konfirmasi yang dilakukan. Ini mencederai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya tegas.

Dalam berita yang dimaksud, Nanang dituduh melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui iuran PKD. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citranya sebagai Ketua AKD.

Menanggapi isi berita yang menyebut nominal iuran PKD secara tidak tepat, Nanang meluruskan bahwa memang benar ada iuran rutin yang disepakati bersama. Namun, jumlah yang disebut dalam berita tidak sesuai dengan fakta.

“Iuran AKD itu hasil keputusan musyawarah para kepala desa. Besaran iuran diatur dalam AD/ART PKD dan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi. Tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Nanang menambahkan bahwa pengelolaan dana iuran dilakukan secara transparan, dapat diaudit, dan seluruh arus kas tercatat rapi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tegas akan segera diambil oleh Nanang. Ia menyebut akan mengirimkan surat somasi resmi kepada media bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan penegak hukum.

“Kami memberi kesempatan untuk menyelesaikan secara etik terlebih dahulu. Tapi jika somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, perwakilan media yang memuat berita tersebut mengklaim bahwa mereka sudah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak sebelum pemberitaan ditayangkan.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Nanang yang menyatakan bahwa dirinya, sebagai objek utama dalam berita, tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi.

Di akhir pernyataannya, Nanang mengajak seluruh insan pers di Gresik, khususnya yang bertugas di wilayah Benjeng, untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, mengedepankan profesionalisme, dan menghindari berita provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Tetapi kritik harus konstruktif, faktual, dan melalui proses jurnalistik yang sah. Jangan sampai media justru menjadi alat kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya Arif

Redaksi: Riawan
Editor: Amanda

Waspada Penipu Berkedok Ziarah! "Yak Widhi" Ngeles dan Seret Nama Bupati Lamongan Saat Dikonfirmasi Media!

 


Lamongan, Imparsial News — Sebuah skandal penipuan berkedok ziarah fiktif mengguncang Lamongan, menyeret nama "Yak Widhi" sebagai terduga pelaku utama. Tak hanya merugikan finansial, aksi licik ini juga membuat korban, Erna Thoatun alias Irma, harus menanggung kerugian mobil yang rusak parah tanpa pertanggungjawaban. Ironisnya, ketika awak media mencoba mengklarifikasi, Yak Widhi justru menyerang balik dengan pernyataan tak etis yang menyeret nama Bupati Lamongan!

Kasus ini berawal ketika Irma, seorang guru SDN Klotok, Kecamatan Plumpang, Tuban, berniat mengikuti ziarah ke Madura yang diiklankan oleh Yak Widhi Lamongan. Pada 13 Juni 2025, Irma mentransfer nominal Rp200 ribu ke rekening atas nama Suharjanto Widiatno (diduga nama asli Yak Widhi) untuk biaya ziarah tersebut. Namun, hingga saat ini, ziarah yang dijanjikan tak pernah terlaksana. Nominal yang kecil ini dikhawatirkan hanyalah pancingan, mengingat dugaan korban lain yang lebih banyak.

Ketika Irma mencoba menagih kejelasan pada 27 Juni 2025 di warung milik Yak Widhi di belakang Plaza Lamongan, ia justru diajak ke Surabaya dengan dalih Yak Widhi akan melakukan "syuting" entah apa. Sebuah alasan yang kini terkuak sebagai muslihat.

Sesampainya di Surabaya, drama kian pelik. Saat dikemudikan oleh Yak Widhi, mobil Irma menabrak trotoar jalan hingga bagian bemper depan rusak parah. "Yang lebih parah lagi, bemper yang sudah rusak tersebut, terpaksa jalan terus hingga sampai ke Lamongan kota," ungkap Irma, pilu.

Penderitaan Irma tak berhenti di situ. Di Surabaya, ia hanya disuruh nongkrong di halaman depan sebuah gedung, sementara Yak Widhi sibuk di dalam. "Katanya rekaman. Di sini saya merasa dikerjai dan dimanfaatkan oleh Yak Widhi," keluhnya.
Pasca kejadian, Irma berulang kali menuntut pertanggungjawaban Yak Widhi untuk biaya servis mobilnya. Namun, ia hanya diberikan janji-janji kosong. Berkali-kali bolak-balik dari Tuban ke Lamongan naik bus demi menemui Yak Widhi, ia tak pernah berhasil. Bahkan, permintaan tolong kepada penjaga warung pun tak membuahkan hasil. "Hingga hari ini hanya dijanjikan terus tanpa ada bukti, bahkan setiap kali saya WhatsApp tidak pernah dibalas," imbuh Irma, menyoroti sikap lepas tangan Yak Widhi.

Kontroversi memuncak ketika awak media mencoba mengklarifikasi langsung via WhatsApp. Bukannya memberikan keterangan, Yak Widhi justru "ngelantur ke mana-mana" dan melontarkan tudingan tak berdasar. "Alhamdulillah nyambung Pak Yes. Gimana kabarnya Pak Yes, HP ku kok pean blokir Pak YES. Susah tanya Jamula dll, Kok gak tahu. Itu profilenya Pak Yes khan?. Oalah pean ini bukan Pak Yes. Tapi timses ya?. Atau penjilat YES?. Males jawab sama orangnya YES KORUPTOR," tulis Yak Widhi dalam pesan WhatsApp-nya. Sebuah respons yang bukan hanya tidak relevan, tetapi juga sangat provokatif dan terkesan ingin mengalihkan isu.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana oknum tak bertanggung jawab bisa bersembunyi di balik kegiatan keagamaan untuk meraup keuntungan, bahkan tega merugikan korban hingga mobilnya rusak. Sikap Yak Widhi yang terkesan tak acuh dan bahkan menyerang balik media, semakin menguatkan dugaan adanya indikasi penipuan. Publik kini menanti, akankah aparat penegak hukum di Lamongan dan Tuban segera bergerak untuk mengusut tuntas skandal "ziarah fiktif" ini dan menyeret Yak Widhi ke meja hijau?

(AR.DEMIT)


Editor: Adytia Damar