Gresik, Cerme, 19 Juli 2025. Imparsial News – Proses pemeliharaan kabel fiber optik oleh penyedia layanan internet di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilakukan pada Sabtu (19/07) tersebut dinilai melanggar standar keselamatan kerja (K3), tidak profesional, serta diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Pekerjaan ini dianggap tidak memenuhi standar teknis dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya bagi pengguna jalan. Selain aspek keselamatan, ketidakhadiran pelaksana proyek di lokasi saat kegiatan berlangsung juga menjadi sorotan.
“Saya melihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan. Ini sangat membahayakan,” ujar MS, salah satu warga setempat.
Tak hanya itu, saat Koordinator Lapangan (Roni) dimintai keterangan terkait dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan berada di bawah pengawasan atasannya, Bayu, yang berperan sebagai pengawas lapangan (waspang).
Namun, saat dikonfirmasi, pihak terkait menyatakan tidak menemukan adanya dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang. Upaya komunikasi dengan Bayu melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut melanggar aturan administratif dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Pidana
Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 14: Mengharuskan pengurus perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai.
Pasal 15: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 190: Perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 47: Kegiatan instalasi jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis dan administratif.Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai tingkat pelanggaran.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
- Setiap kegiatan pembangunan atau instalasi publik wajib memperoleh izin teknis dari instansi terkait (Kominfo, PUPR, Pengairan, Satpol PP).Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pembongkaran dan sanksi administratif.
No comments:
Post a Comment