Sunday, July 20, 2025

Komisi D DPRD Malang Tegaskan Evaluasi Ditujukan pada Penyelenggara, Bukan Atlet Peraih 136 Medali Emas.

 

Malang, Imparsial News – Meskipun Kota Malang berhasil meraih 136 medali emas dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur, Komisi D DPRD Kota Malang menyoroti kinerja penyelenggara kegiatan, yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta KONI Kota Malang. Penekanan evaluasi ini bukan kepada para atlet, melainkan kepada pihak penyelenggara.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Saniman Wafi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada para atlet yang telah mengharumkan nama Kota Malang. Namun, ia menegaskan adanya sejumlah catatan penting yang perlu dievaluasi dari penyelenggaraan Porprov kali ini. Menurutnya, DPRD memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh anggaran yang telah dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Salah satu hal yang disorot adalah tidak adanya rapat koordinasi (rakor) setelah pelaksanaan, padahal pada tahap perencanaan rapat dilakukan secara intensif. “Pada saat perencanaan kami rakor, masa setelah selesai tidak ada rakor?” ujar Wafi. Ia menyebut telah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi D untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Disporapar dan KONI guna mengevaluasi apakah manajemen penyelenggaraan sudah sesuai atau belum.

Wafi juga mengaku mendapatkan laporan dari beberapa cabang olahraga (cabor) mengenai hak-hak mereka yang belum terpenuhi, termasuk soal bonus dan fasilitas. Ia mengingatkan agar tidak sampai ada atlet maupun relawan yang merasa kecewa karena hak-haknya tidak dipenuhi. Hal ini, menurutnya, perlu diklarifikasi secara terbuka.

Sambil menunggu agenda pemanggilan, wacana untuk melibatkan perwakilan cabor dalam forum evaluasi mulai mencuat. Wafi menekankan pentingnya transparansi dalam evaluasi. Ia menolak evaluasi yang hanya berdasarkan laporan tertulis dan menuntut agar fakta di lapangan juga menjadi dasar penilaian. “Kami ingin tahu apakah sarana dan prasarana sudah terpenuhi, apakah bonus atlet sudah diterima dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi kembali bahwa evaluasi ini ditujukan kepada Disporapar dan KONI, bukan kepada para atlet. Menurutnya, laporan dari beberapa cabor menunjukkan adanya catatan terkait hak-hak yang belum dipenuhi. Ia juga menyesalkan bahwa laporan dari Disporapar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu, Komisi D meminta adanya forum terbuka yang menghadirkan cabor agar informasi yang diperoleh tidak satu arah.

“Kita tidak mau hanya mendengar laporan satu arah. Kita juga ingin mendengarkan langsung dari cabor. Informasi ini penting untuk menjadi penyeimbang agar evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan pembinaan olahraga ke depan,” pungkasnya.

Redaksi: Samsudin
Editor: Amanda

Benteng Kyai Pribumi Lahir di Lamongan! PWI LS Resmi Terbentuk, Jadi Garda Terdepan Penjaga Sejarah dan Kebenaran Umat!

 


Lamongan, Imparsial News — Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Lamongan, menjadi saksi bisu sebuah deklarasi kekuatan baru. Pada Sabtu, 20 Juli 2025, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWI LS (Perjuangan Wali Songo Laskar Sabilillah) Kabupaten Lamongan resmi dilantik! Acara monumental ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Besar PWI LS Pusat, Kyai Haji Abbas Abdul Jamil Buntet dari Cirebon, menandai dimulainya babak baru perjuangan menjaga sejarah bangsa dan mengawal kyai pribumi dari rongrongan oknum tak bertanggung jawab.

Pelantikan akbar yang dipusatkan di Kecamatan Modo ini juga berbarengan dengan pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PWI LS Kecamatan Modo yang dinahkodai oleh Suroso, akrab disapa Mbah So. Kehadiran ribuan jamaah dari seluruh penjuru Lamongan, termasuk tokoh-tokoh besar seperti Kyai Haji Marzuki Mustamar, Sayyid Zulfikar Basyaiban, Kyai Haji Abdul Jalil (Ketua Harian DPC PWI LS Lamongan), dan Kyai Haji Said Humaidi (Ketua Dewan Kasepuhan DPC PWI LS Lamongan), serta seluruh kyai sepuh Jawa Timur, Camat, Kapolsek Modo, menegaskan betapa strategisnya gerakan ini.

KH Abdul Jalil, Ketua Harian DPC PWI LS Lamongan, mengungkapkan bahwa pelantikan ini baru bisa terlaksana setelah berbagai kesibukan para pengurus. Namun, desakan kuat dari anggota di seluruh kecamatan se-Lamongan menjadi pendorong utama. "Atas rahmat Allah SWT dan desakan anggota dari seluruh kecamatan di Lamongan untuk segera diadakan pelantikan pengurus, maka pihaknya baru bisa melaksanakannya," ujarnya kepada awak media Radar CNN News.

Ini bukan sekadar organisasi biasa. PWI LS Lamongan mendeklarasikan diri sebagai benteng penjaga sejarah bangsa. Kegiatan ini melambangkan bersatunya para kyai pribumi Nusantara di Lamongan dalam melawan pembelokan sejarah yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sebuah ancaman serius terhadap narasi sejarah yang autentik.

Ketua Dewan Kasepuhan, KH Said Humaidi, dengan tegas menyatakan, "Dengan dilantiknya dan disahkannya PWI LS Kab. Lamongan, kita telah mempunyai mandat yang SAH dan berharap para anggota untuk senantiasa berkoordinasi setiap saat kepada jajaran masing-masing apabila ditemukan kejanggalan yang menyesatkan umat khususnya umat Muslim." Ini adalah panggilan siaga bagi seluruh anggota untuk menjadi mata dan telinga, siap bertindak jika ada upaya penyesatan.

H.M. Suhael, Ketua Panitia Penyelenggara, dan Suroso (Mbah So), Ketua PAC Modo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran KH Abbas Abdul Jamil Buntet yang telah mengesahkan dan mengukuhkan jajaran pengurus. Mereka memastikan bahwa anggota PWI LS Lamongan kini siap setiap saat membela dan mengawal kyai pribumi/Nusantara di wilayah kerjanya.

Acara ini semakin syahdu dengan lantunan sholawat oleh Sayyid Zulfikar yang diiringi grup sholawat "QULHU NUSANTARA," membuat ribuan jamaah larut dalam khidmat. Orasi kebangsaan yang sangat menggelora oleh KH Abbas Abdul Jamil Buntet dari Cirebon semakin memotivasi anggota agar senantiasa menjaga marwah kyai pribumi dan menjaga sejarah para wali songo.

Dengan dilantiknya PWI LS Lamongan, diharapkan kabupaten ini akan steril dari ajaran atau doktrin sesat yang mencoba membelokkan sejarah bangsa. Tujuannya jelas: menjaga kehidupan yang aman, tentram, dan rukun berdampingan antar umat beragama. MERDEKA! NKRI HARGA MATI! Sebuah pesan penutup yang membakar semangat nasionalisme dan religiusitas.

(Red/Adji Handoyo)


Editor: Adytia Damar

Saturday, July 19, 2025

Skandal Leasing Biadab | PT. BOT FINANCE INDONESIA Rampas Truk Nicolaus di Tol, Edy Macan Tak Gentar, Minta OJK Tegas Cabut Izin!


Bogor/Jakarta, Imparsial News – Kegaduhan besar mengguncang Tol Jagorawi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, ketika sebuah truk bernopol W 8054 UL menjadi korban perampasan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari PT. BOT FINANCE INDONESIA. Yang lebih biadab, sopir truk, Nicolaus Advent Widiyanto, ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol, menderita sakit dan trauma mendalam!

Insiden ini bukan sekadar penarikan biasa; ini adalah aksi koboi di tengah malam buta yang melanggar segala etika dan hukum. Bayangkan, truk ditarik paksa padahal tunggakan pembayaran kredit baru dua bulan! PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melangkah terlalu jauh, memerintahkan tindakan yang bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan nyawa.

Kasus ini sontak memicu kemarahan besar di kalangan publik. Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN, menegaskan akan mengusut tuntas masalah ini dan secara langsung akan mendampingi korban melaporkan ke Mabes Polri. "Ini bukan hanya penarikan kendaraan, tapi penelantaran manusia dan dugaan tindak pidana 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan). Kami tidak akan tinggal diam!" kecam Edy Macan, menyulut bara perlawanan.
Nicolaus Advent Widiyanto, sang korban, menuntut keadilan. "Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Kami akan meminta keadilan! Jika transparansi tidak dilaksanakan, kami akan membuat orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur," ancam Nicolaus, dengan dukungan penuh dari Edy Macan. Sebuah ultimatum keras yang harus didengar oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA, OJK, dan seluruh aparat penegak hukum. Mereka siap memobilisasi dukungan massa untuk menuntut keadilan!

Aksi penarikan paksa oleh PT. BOT FINANCE INDONESIA ini adalah pelanggaran fatal terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (sertifikat fidusia).

Yang lebih parah, OJK telah secara eksplisit melarang penarikan pada jam-jam rawan seperti dini hari (pukul 00:00 - 06:00 WIB), karena sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan debitur. Tindakan DC yang meninggalkan sopir di tengah jalan tol adalah perbuatan biadab yang bisa dijerat hukum pidana.

"Penarikan pada jam seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh OJK. PT. BOT FINANCE INDONESIA telah melanggar keras!" tegas Edy Macan.

Korban menuntut agar oknum DC yang terlibat segera ditangkap dan diproses hukum. Tak hanya itu, ia mendesak OJK untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada PT. BOT FINANCE INDONESIA karena telah memerintahkan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia.

Masyarakat menanti keberanian OJK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT. BOT FINANCE INDONESIA dan para DC-nya. Akankah kasus ini menjadi preseden buruk praktik leasing di Indonesia, ataukah menjadi momentum bersih-bersih dari praktik-praktik ilegal? Edy Macan dan Media Radar CNN siap memastikan keadilan ditegakkan.

(Red/Tim)


Editor: Adytia Damar

Pelestarian Kearifan Lokal Warnai Kirab Budaya Grebeg Suro dan Tradisi Nyadran di Sidokepung Sidoarjo.

 

Sidoarjo, 19 Juli 2025. Imparsial News – Ratusan warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memadati perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang diwarnai dengan Haul Akbar Mbah Sapu Jagad dan Kirab Budaya Grebeg Suro, Sabtu (19/07/2025). Acara yang berlangsung meriah dan khidmat ini menarik partisipasi budayawan, organisasi seperti Jamaah Dzikr Macan Jenggolo, PSHT, Pagar Nusa, serta paguyuban budaya dari Sendang, Urangagung, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya. Masyarakat umum dari berbagai daerah juga turut hadir memeriahkan agenda budaya ini.

Mengusung tema “Pelestarian Kearifan Lokal”, kirab dimulai pukul 15.00 WIB dari Lapangan Desa Sidokepung. Para peserta, yang mengenakan busana adat Jawa dan membawa bendera Merah Putih, menampilkan semangat nasionalisme dalam balutan nuansa religius.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Sidokepung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Barisan remaja, ibu-ibu berseragam marun, tokoh budaya lokal, hingga sesepuh desa ikut serta dalam barisan kirab yang menunjukkan kekompakan dan semangat gotong royong warga.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidokepung menekankan bahwa kirab ini adalah simbol kekuatan budaya dan kebersamaan masyarakat dalam menyambut Tahun Baru Hijriah. “Kami ingin menghidupkan kembali tradisi Grebeg Suro agar generasi muda tetap mengenal akar budayanya,” ujarnya.

Kirab juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus penghormatan terhadap nilai spiritual dan tradisi leluhur. Harapannya, Grebeg Suro dapat berkembang menjadi agenda budaya tahunan berskala lebih besar, dengan melibatkan tokoh budaya serta organisasi pencak silat dari berbagai daerah.

Masih dalam rangkaian kegiatan, ratusan warga dan tokoh adat dari berbagai daerah menghadiri Haul Akbar dan tradisi Nyadran di kompleks makam Mbah Sapu Jagad, seorang tokoh spiritual dan budaya yang sangat dihormati masyarakat setempat.

Tradisi khidmat tersebut diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan kenduri dan pembacaan riwayat hidup Mbah Sapu Jagad. Para peserta, yang mengenakan pakaian adat Jawa bernuansa hitam dan batik, berkumpul di pendopo pesarean sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.

“Tradisi ini bukan hanya ritual tahunan, tetapi juga bentuk nyata dari jati diri budaya kita yang harus terus dijaga,” ujar salah satu sesepuh adat.

Simbol tumpeng polo wijo (hasil bumi) turut dihadirkan sebagai bentuk rasa syukur dan lambang kesejahteraan. Hidangan seperti buah-buahan, tumpeng, dan jajanan pasar tersaji dalam prosesi kenduri, menambah suasana hangat dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan komunitas budaya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan nilai-nilai lokal yang kental, tradisi Nyadran di Pesarean Mbah Sapu Jagad kembali menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan lintas generasi sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa. (dln)

Editor: Amanda

Aktivitas Pemeliharaan Kabel Fiber Optik di Jalan Raya Cerme Kidul Diduga Tanpa Izin dan Tidak Sesuai Prosedur Keselamatan Kerja.

 

Gresik, Cerme, 19 Juli 2025. Imparsial News – Proses pemeliharaan kabel fiber optik oleh penyedia layanan internet di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilakukan pada Sabtu (19/07) tersebut dinilai melanggar standar keselamatan kerja (K3), tidak profesional, serta diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Pekerjaan ini dianggap tidak memenuhi standar teknis dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya bagi pengguna jalan. Selain aspek keselamatan, ketidakhadiran pelaksana proyek di lokasi saat kegiatan berlangsung juga menjadi sorotan.

“Saya melihat langsung para pekerja naik tangga bambu tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan. Ini sangat membahayakan,” ujar MS, salah satu warga setempat.

Tak hanya itu, saat Koordinator Lapangan (Roni) dimintai keterangan terkait dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan berada di bawah pengawasan atasannya, Bayu, yang berperan sebagai pengawas lapangan (waspang).

Namun, saat dikonfirmasi, pihak terkait menyatakan tidak menemukan adanya dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang. Upaya komunikasi dengan Bayu melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut melanggar aturan administratif dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Pidana

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

    • Pasal 14: Mengharuskan pengurus perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai.

    • Pasal 15: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.

  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    • Pasal 190: Perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.

  3. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    • Pasal 47: Kegiatan instalasi jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis dan administratif.
      Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai tingkat pelanggaran.

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

    • Setiap kegiatan pembangunan atau instalasi publik wajib memperoleh izin teknis dari instansi terkait (Kominfo, PUPR, Pengairan, Satpol PP).
      Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pembongkaran dan sanksi administratif.

Tuntutan dan Tindak Lanjut

Masyarakat meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Kabupaten Gresik dan dinas terkait, segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang dinilai membahayakan dan tidak sah tersebut. Mereka juga berharap agar diberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau pihak pelaksana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Redaksi: Ar.Demit
Editor: Amanda



Rapat Dengar Pendapat di Semarang, Komisi XIII Soroti Overkapasitas Lapas dan Pelayanan Publik.

 

Semarang, Imparsial News – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 18 Juli 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti. Dalam pembukaannya, Rinto menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat sistem imigrasi dan pemasyarakatan, baik dari sisi regulasi, peningkatan SDM, hingga modernisasi sarana dan prasarana demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Kepala Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi, menyampaikan beberapa tantangan di wilayahnya. “Beberapa tantangan yang dimiliki UPT Pemasyarakatan berada di beberapa kabupaten seperti Sukoharjo dan Solo. Hal ini menyebabkan tahanan masih harus dititipkan di wilayah lain. Keterbatasan jumlah Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dinilai menghambat efektivitas kerja karena cakupan wilayah masih berdasarkan karesidenan,” ujarnya.

Isu overkapasitas menjadi salah satu fokus utama. Dengan meningkatnya populasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah penghuni lapas semakin melonjak. Untuk mengatasi hal ini, selain rencana penambahan lapas, pemberian remisi kepada warga binaan berkelakuan baik menjadi salah satu solusi. Di sisi lain, pemanfaatan lahan seperti di Lapas Terbuka Kendal dan Nusakambangan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan melalui pertanian dan peternakan.

Dalam kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti dan rombongan turut ambil bagian dalam kegiatan membatik bersama warga binaan. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan terhadap program pembinaan kemandirian serta penguatan UMKM di dalam lapas. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan tentang pembinaan warga binaan. “Pembinaan warga binaan kini bukan hanya menjalani hukuman, tetapi juga menjadi peluang menata masa depan,” ujarnya.

Isu pelayanan kesehatan dalam lapas juga menjadi perhatian, termasuk perlunya rumah sakit tipe D, ketersediaan obat-obatan, dan tes urine rutin untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Direktur Yantah menyampaikan bahwa Nusakambangan akan dimaksimalkan sebagai pusat pelatihan warga binaan. Usulan untuk membentuk dua kantor wilayah di Jawa Tengah juga mencuat mengingat luas dan banyaknya satuan kerja di provinsi ini.

Kakanwil mengusulkan pembentukan kantor imigrasi baru di Blora dan Purworejo, serta meresmikan gedung baru Kantor Imigrasi Semarang untuk meningkatkan layanan publik. Relokasi Kantor Imigrasi Surakarta juga direncanakan karena keterbatasan lahan. Jawa Tengah menjadi tujuan utama investasi asing karena UMR rendah dan banyaknya kawasan industri, sehingga pengawasan TKA diperketat. Komisi XIII menyoroti pentingnya edukasi terkait TKI nonprosedural dan inovasi pembinaan WBP. Dalam keterbatasan anggaran, hibah dari pemerintah daerah menjadi solusi penyediaan fasilitas.

Redaksi: Team
Editor: Amanda

Friday, July 18, 2025

Bukan Main-Main! Paser Lamongan Tuntaskan Legalitas, Rapat Rahasia Ungkap Agenda 'Pengawalan Kyai Pribumi' Skala Nasional!

 


Lamongan, Imparsial News — Sebuah manuver strategis yang tak terduga datang dari Paser Indonesia Cabang Lamongan. Pada Jum'at Legi, 18 Juli 2025, Ketua Cabang Paser Lamongan, Sutikno, didampingi Ketua Umum Paser Indonesia, Abdur Rohim, dan Provost Indonesia, secara resmi melengkapi data autentik legalitas mereka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Lamongan. Ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan deklarasi tegas Paser sebagai kekuatan riil yang siap bergerak di Lamongan dan bahkan meluas ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat!

Bapak Zainul, pimpinan Kesbangpol Lamongan, tak bisa menyembunyikan kekaguman dan kebanggaannya. Ini adalah kali ketiga Paser hadir untuk melengkapi berkas, menunjukkan keseriusan organisasi ini. Zainul menyoroti jumlah anggota Paser Cabang Lamongan yang fantastis: 2.800 personel yang tersebar di 27 kecamatan dan 474 desa. Sebuah angka yang bukan hanya mengesankan, tetapi juga berpotensi menjadi faktor penentu dalam dinamika sosial dan keamanan daerah.

Pesan Zainul sangat jelas dan langsung menusuk: Paser diharapkan menjadi organisasi yang sangat solid dan satu komando, khususnya dalam mengawal dan mengamankan para kyai pribumi. Ini adalah penekanan yang signifikan, mengukuhkan peran Paser sebagai entitas yang berfokus pada perlindungan ulama lokal.

Tak berhenti di situ, pada hari Minggu, 18 Juli 2025, Paser Indonesia menggelar rapat koordinasi internal Pengurus Harian dan Provost. Agenda utamanya? Persiapan untuk partisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, serta yang paling krusial, mengawal dan pengamanan kyai pribumi ring satu di seluruh Nusantara, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sebuah ambisi yang melampaui batas kabupaten.

Pernyataan lugas dari Paser Indonesia: "Siap Mengawal dan pengamanan kyai pribumi ring satu solid satu komando" adalah sebuah deklarasi yang menantang sekaligus memantik pertanyaan. Bagaimana Paser akan mewujudkan janji ini? Apa implikasi keberadaan pasukan 2.800 personel yang berdedikasi mengamankan ulama di tengah masyarakat? Lamongan, dan bahkan tiga provinsi besar di Jawa, kini akan menjadi saksi bagaimana Paser memainkan perannya. Ini adalah awal dari sebuah babak baru yang patut dicermati.

(AR.DEMIT)


Editor: Adytia Damar