Friday, October 17, 2025

Jajaran staf dpd lsm lira kabupaten sidoarjo bersama DPK Madas Nusantara Sidoarjo Siap Bersinergi untuk Indonesia Maju


Sidoarjo –Imparsialnews.site Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Madas Nusantara Sidoarjo resmi menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam membangun bangsa menuju Indonesia Maju. Semangat kebersamaan ini ditegaskan dalam momentum pelantikan pengurus DPK Madas Nusantara Sidoarjo yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan organisasi, termasuk Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, H. Winarno, yang memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Madas Nusantara di tingkat kabupaten.

Dalam sambutannya, Ketua DPK Madas Nusantara Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan program-program sosial dan kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

> “Kami ingin menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat, memperkuat persatuan, serta ikut mendorong pembangunan daerah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong,” ujarnya.

Sementara itu, H. Winarno dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan elemen bangsa lainnya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia maju.

> “Kolaborasi seperti ini sangat penting. LIRA dan Madas Nusantara memiliki semangat yang sama: mengawal pembangunan agar benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.


Dengan semangat baru dan kepengurusan yang solid, DPK Madas Nusantara Sidoarjo diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan sosial, memperjuangkan keadilan, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Punkas 

(Red)

Wednesday, October 15, 2025

Kesalahpahaman antara Awak Media dan Tim Pelaksana Lapangan Terjadi di Lokasi Proyek Plesengan Sungai Avur, Sidoarjo

 Imparsial News

Sidoarjo, 15 Oktober 2025 — Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah, masih ditemukan kegiatan fisik yang disinyalir tidak memenuhi aspek transparansi serta keselamatan kerja.


Salah satu contoh terjadi di kawasan Plesengan Sungai Avur, Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Proyek tersebut sempat diberitakan oleh media Radarcnn karena diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.



Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan pertemuan langsung antara tim awak media dan tim pelaksana lapangan, diketahui bahwa telah terjadi kesalahpahaman di lapangan. Informasi yang sempat disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya kini telah terkonfirmasi dan diklarifikasi bersama.


Perwakilan dari tim pelaksana menjelaskan bahwa papan proyek sebenarnya sudah disiapkan dan akan segera dipasang, sementara penerapan K3 tengah dalam proses penyesuaian di lokasi yang memiliki tantangan teknis tertentu. Komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan miskomunikasi tersebut.


Insiden ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pelaksana proyek, masyarakat, serta awak media demi terciptanya keterbukaan dan pengawasan publik yang sehat.


(Red)

Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Edy Macan Promosikan Alexa Club Surabaya: Tempat Hiburan yang Aman, Nyaman, dan Profesional

  


SURABAYA, Imparsial News - Direktur Utama Media Radar CNN Group dan Wakil Ketua DPD MADAS JATIM, yang juga dikenal sebagai pengusaha di Jawa Timur yaitu Edy Macan, memberikan testimoni positif dan rekomendasi tinggi bagi Alexa Club, yang berlokasi di Jalan Kedurus, Wiyung, Surabaya. Ia menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan klub malam tersebut, yang dinilainya melampaui ekspektasi.

"Saya sangat puas dan saya sangat senang berkunjung di situ. Dikarenakan layanannya ramah-tamah dan manajernya selalu tersenyum dan memberikan suatu wacana yang baik, memberikan suatu pelayanan yang bagus dan memberikan suatu hidangan yang lengkap di Club Alexa," ujarnya.

Tokoh masyarakat ini secara khusus menyoroti profesionalisme para Disk Jockey (DJ) dan kualitas hiburan yang disajikan.

"DJ-DJ-nya juga sangat profesional dan juga saya merasa terhibur di situ. Makanya saya arahkan semua bagi teman-teman, rekan-rekan kami yang suka di hiburan, datang saja di Alexa Club. Itu di Jalan Kedurus ya, Wiyung, sangat istimewa," tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan rekan-rekan pengusaha yang diundangnya merasa sangat terhibur. Ia mengajak masyarakat dan anak millenial yang menyukai hiburan malam untuk datang ke Alexa Club guna menikmati musik dan permainan DJ yang profesional.

Selain hiburan, aspek keamanan di Alexa Club mendapat pujian khusus. Ia menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan tamu menjadi prioritas utama.

"Mulai dari segi keamanan, security guard, itu sangat profesional dan terus mengawasi dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan Semua merasa aman, tamu juga merasa nyaman di Alexa Club. Itu menurut saya," jelasnya.

Untuk menambah kemeriahan, ia mengumumkan bahwa pada 22 Oktober mendatang, Alexa Club akan menghadirkan DJ ternama, DJ Aliendya, untuk menghibur para pengunjung. Bagi yang ingin melakukan reservasi, diminta menghubungi nomor yang tertera di Google.

(Red/Team)

Monday, October 13, 2025

PHK Tanpa Pembayaran Hak: Karyawan Senior PT Kasa Husada Wira Jatim Belum Terima Gaji dan Pesangon Puluhan Juta Rupiah

  

Surabaya, 14 Oktober 2025.  Imparsial News  — Seorang karyawan bernama Siti Rohma, yang telah mengabdi di PT Kasa Husada Wira Jatim selama hampir 30 tahun, mengaku belum menerima hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 29 Agustus 2025.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran atas hak normatif yang semestinya diterima oleh kliennya, meliputi:

  • Uang pesangon sebesar Rp 23.926.950

  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 53.171.000

  • Gaji yang masih terutang sebesar Rp 63.571.270

Total keseluruhan hak yang belum dibayarkan mencapai Rp 140.669.220.

Kuasa hukum Siti Rohma dari Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRMHajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah PHK yang dilakukan tanpa pelunasan hak-hak pekerja telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun moril.

“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh dedikasi selama hampir 30 tahun. PHK yang dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak beliau dipenuhi secara adil,”
ujar Hajattulloh, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menunda kewajiban pembayaran dengan alasan apa pun, karena hak pekerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, namun pada agenda klarifikasi yang dijadwalkan 13 Oktober 2025, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi,” tambahnya.

Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT Kasa Husada segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan membayarkan seluruh hak-hak Siti Rohma tanpa penundaan lebih lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

Thursday, October 9, 2025

Upaya Klarifikasi Dipenuhi Intimidasi, PEMBASMI Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan ke Propam



Imparsialnews.site

Sidoarjo, 9 Oktober 2025 – Niat baik Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan anak di bawah umur justru berbuntut panjang. Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua DPD BASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., secara resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan beserta sejumlah anggota reserse ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidoarjo.

Dugaan Pemerasan dan Perlakuan Tidak Profesional

Kunjungan klarifikasi dilakukan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang Kanit Reskrim Polsek Tulangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PEMBASMI menyampaikan pertanyaan terkait dugaan permintaan uang senilai Rp 6 juta kepada keluarga tersangka yang masih di bawah umur.

Namun, suasana pertemuan justru berubah tegang. Teguh menjelaskan bahwa sekitar delapan hingga sembilan anggota reserse tiba-tiba memasuki ruangan dan menunjukkan sikap yang dianggap tidak ramah dan intimidatif.

“Tatapan dan kehadiran mereka membuat kami merasa tidak nyaman. Padahal kami datang dalam kapasitas resmi sebagai pengacara dan pengurus organisasi advokat,” ujarnya.

Yang paling disorot oleh pihak PEMBASMI adalah tindakan salah satu anggota yang diduga mengambil foto mereka tanpa izin. Tindakan ini dinilai melanggar etika, hak privasi, serta dapat bertentangan dengan hukum.



Menurut Teguh, pengambilan gambar tanpa persetujuan di ruang yang tidak bersifat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

> "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."


Sanksi: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 48 ayat (1) UU ITE).

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, jika pengambilan gambar disertai unsur ancaman atau membuat orang merasa takut atau terintimidasi:

> Ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan sejumlah kejadian tersebut, PEMBASMI memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota reserse ke KASI Propam Polres Sidoarjo.

"Kami datang untuk klarifikasi secara damai, tapi yang kami terima justru intimidasi. Ini mencoreng semangat profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum," tegas Teguh.

Pihaknya berharap laporan ini segera diproses oleh Propam, baik terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus anak di bawah umur, maupun sikap dan tindakan tidak profesional saat kunjungan berlangsung.

> “Kami mendorong Propam untuk bertindak objektif dan transparan dalam mengusut laporan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga dengan serius,” pungkasnya.

(Red/jpg)

Saturday, October 4, 2025

Diduga Hendak Memeras, Oknum Media Intimidasi Dirut Radar CNN News Edy Macan Lewat Pesan WhatsApp Saat Bersama Keluarga.

  

Gresik, Imparsial News – Ungkapan “maling teriak maling” tampaknya tepat menggambarkan peristiwa yang dialami Direktur Utama media online Radar CNN News, Edy Macan.
Diduga, salah satu oknum dari media lain berupaya melakukan pemerasan dengan modus pengiriman sejumlah foto melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan Edy Macan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya tengah beristirahat bersama keluarga. Tiba-tiba, ia menerima pesan berisi foto yang diklaim sebagai bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, disertai dengan ancaman agar memenuhi permintaan tertentu dari oknum tersebut.

“Awalnya saya sedang beristirahat dengan keluarga, tiba-tiba diteror oleh beberapa orang yang mengaku dari media. Salah satunya mengirim foto dugaan penyalahgunaan solar dan mengintimidasi saya agar menuruti kemauannya,” ungkap Edy Macan, Sabtu (4/10/2025).

Edy mengaku terkejut atas tuduhan sepihak yang dilontarkan tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis.

Oknum media itu sebelumnya juga pernah diberi peringatan terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu portal online, Gayortinews.net, beberapa waktu lalu. Edy mempertanyakan apakah pemberitaan tersebut berbasis fakta atau hanya opini pribadi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut merupakan foto lama yang sudah lama beredar di publik.

“Saya tahu foto itu sudah lama beredar. Sepertinya sengaja digunakan ulang untuk memeras saya. Soal ini sudah saya tindak lanjuti, agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mencemarkan nama baik saya maupun institusi media kami,” jelasnya.

Sebagai langkah tegas, Edy Macan menyatakan akan melaporkan peristiwa ini dan menyerahkan bukti-bukti yang ada kepada pihak berwenang. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi insan pers agar menjaga integritas dan marwah profesi jurnalis.

Thursday, October 2, 2025

Diduga Maladministrasi, Kepala Desa Bangsri Gegabah Beri Izin Pemasangan WiFi Fiber Star Tanpa Legalitas Jelas



imparsialnews.site

Sidoarjo, 2 Oktober 2025 – Pukul 09.00 WIB pagi tadi, awak media Radar CNN mendatangi Kantor Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, guna mengkonfirmasi langsung terkait pemasangan jaringan internet Fiber Star yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Konfirmasi ini dilatarbelakangi oleh dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri dalam pemberian izin pemasangan jaringan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bangsri Amin Mahfud tidak dapat menunjukkan dokumen salinan izin resmi dari pihak vendor Fiber Star. Selain itu, tidak ditemukan pula batas kontrak kerja sama yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap bentuk kerja sama infrastruktur publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin diberikan secara gegabah dan tidak sesuai prosedur hukum.



Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Pasopati Nusantara (LPKPN), Heri W.,DPW Jatim, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan jabatan, wewenang, serta dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan tersebut.


> “Kami akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Bupati, guna memastikan legalitas dan transparansi proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangsri,” ujar Heri.


Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Sanksi

Berdasarkan kejadian tersebut, terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, baik dari segi administratif maupun pidana:


1. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 10 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya.


Sanksi:

Sesuai dengan Pasal 80, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan, teguran tertulis, atau sanksi disiplin.

2. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Sanksi:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


3. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.


Sanksi:

Pemberhentian oleh Bupati/Walikota, sesuai Pasal 29 huruf c dan e bila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran berat atau merugikan keuangan desa.


Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk LPKPN dan media nasional. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai koridor hukum yang berlaku.


(Red/Radar CNN)