Thursday, October 2, 2025

Diduga Maladministrasi, Kepala Desa Bangsri Gegabah Beri Izin Pemasangan WiFi Fiber Star Tanpa Legalitas Jelas



imparsialnews.site

Sidoarjo, 2 Oktober 2025 – Pukul 09.00 WIB pagi tadi, awak media Radar CNN mendatangi Kantor Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, guna mengkonfirmasi langsung terkait pemasangan jaringan internet Fiber Star yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Konfirmasi ini dilatarbelakangi oleh dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri dalam pemberian izin pemasangan jaringan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bangsri Amin Mahfud tidak dapat menunjukkan dokumen salinan izin resmi dari pihak vendor Fiber Star. Selain itu, tidak ditemukan pula batas kontrak kerja sama yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap bentuk kerja sama infrastruktur publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin diberikan secara gegabah dan tidak sesuai prosedur hukum.



Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Pasopati Nusantara (LPKPN), Heri W.,DPW Jatim, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan jabatan, wewenang, serta dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan tersebut.


> “Kami akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Bupati, guna memastikan legalitas dan transparansi proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangsri,” ujar Heri.


Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Sanksi

Berdasarkan kejadian tersebut, terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, baik dari segi administratif maupun pidana:


1. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 10 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya.


Sanksi:

Sesuai dengan Pasal 80, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan, teguran tertulis, atau sanksi disiplin.

2. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Sanksi:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


3. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.


Sanksi:

Pemberhentian oleh Bupati/Walikota, sesuai Pasal 29 huruf c dan e bila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran berat atau merugikan keuangan desa.


Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk LPKPN dan media nasional. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai koridor hukum yang berlaku.


(Red/Radar CNN)