Friday, October 31, 2025

Acara Rutinan dan Arisan Madas DPAC Omben Digelar di Kediaman Carek Hesim


Imparsial news.site

Omben, 31 Oktober 2025 – Kegiatan rutinan sekaligus arisan Madas (Majelis Dzikir dan Sholawat) DPAC Omben kembali digelar pada Jumat malam, 31 Oktober 2025. Acara berlangsung di kediaman Bapak Hesim, yang berlokasi di Carek Tambek, Omben.


Kegiatan dimulai setelah salat Isya, sekitar pukul 19.30 WIB, dan dihadiri oleh para anggota serta masyarakat sekitar. Acara ini menjadi ajang silaturahmi dan mempererat ukhuwah antaranggota Madas DPAC Omben, sekaligus sebagai sarana untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.


Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti rangkaian dzikir dan sholawat bersama, disertai tausiyah singkat dari tokoh setempat. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai jalannya acara hingga selesai.


Dengan terselenggaranya kegiatan rutin ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan Madas DPAC Omben terus terjaga dan berkembang.

(Red)

Thursday, October 30, 2025

MADAS DPC Probolinggo Raya Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat






Probolinggo —Imparsialnews.site Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPC Probolinggo Raya melakukan giat silaturahmi dengan Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, di ruang transit kantor Wali Kota, Kamis (30/10/2025).

Giat silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MADAS DPC Probolinggo Raya beserta jajaran pengurus, yang berdomisili di wilayah Kota Probolinggo. Dalam kesempatan itu, perwakilan MADAS menyampaikan sejumlah aspirasi, ide ide, dan gagasan terkait pelestarian budaya serta pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di wilayah Kota Probolinggo, serta upaya kolaborasi dalam mendukung program pembangunan daerah.

Flaidy Nuriga Kharisma selaku Ketua MADAS DPC Probolinggo Raya menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan dan mendorong kemajuan masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya sebagai organisasi kedaerahan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat Kota Probolinggo yang ingin berkontribusi nyata bagi kemajuan kota ini. MADAS siap bersinergi dengan pemerintah dalam berbagai bidang, mulai dari kebudayaan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Aminuddin menyambut baik gagasan yang disampaikan. Ia menilai keberagaman kultur yang dimiliki Kota Probolinggo merupakan kekuatan yang dapat menjadi identitas daerah. “Program kita merangkul semua. Ini menyangkut budaya, peradaban, sosial, hingga politik. Kita ingin merawat nilai-nilai itu,” ujarnya.

Wali kota juga menekankan pentingnya penguatan identitas budaya lokal melalui kolaborasi lintas sektor. “Nanti kita diskusikan bersama Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dispopar. Kita angkat budaya ini agar muncul corak khas pendalungan sebagai identitas kota. Pemerintah butuh ide dan kontribusi dari komunitas seperti MADAS,” lanjutnya.

Selain bidang budaya, giat silaturahmi tersebut juga menyinggung potensi ekonomi Kota Probolinggo sebagai daerah penyangga pariwisata dan jalur strategis tol serta pelabuhan ekspor-impor. Wali kota memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat sektor UMKM melalui berbagai kemudahan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis dan layanan drive-thru perizinan.

“Mari bersama membangun Kota Probolinggo tanpa menghilangkan identitas lokal. Tahun ini, perekonomian kita tumbuh 5,85% berdasarkan data BPS. Ini bukti kontribusi positif dari berbagai sektor. Banyak potensi yang bisa dikembangkan bersama, asalkan kita berpikir inklusif, bukan parsial. Pemerintah Kota Probolinggo selalu siap memfasilitasi ruang dialog dan kerja sama program bersama komunitas untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan" tegas dr. Aminuddin. 

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Di akhir pertemuan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan agenda kerja nyata yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo yang akan melibatkan perangkat daerah terkait. 

(Red/Ansyl)

Tuesday, October 28, 2025

Diduga Ada Rekayasa Nota Belanja, Proyek TPT di MojopuroWetan Disorot — Bisa Terancam Jerat UU Tipikor



Imparsialnews.site

Gresik—29/10/2025 Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mojopura Wetan, Kecamatan Bungah, diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tersebut kini menuai sorotan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa nota belanja oleh oknum demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah dokumen administrasi proyek, termasuk nota pembelian material dan laporan penggunaan dana, diduga direkayasa untuk menutupi selisih anggaran. Beberapa sumber menyebut, oknum tertentu membuat nota fiktif agar nilai pengeluaran tampak sesuai dengan besaran anggaran yang telah dicairkan.

Selain dugaan manipulasi administrasi, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik yang dinilai buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dinding penahan disebut tidak rapi dan sebagian material diduga tidak memenuhi standar mutu.

> “Proyek ini terkesan hanya formalitas, sementara uangnya tidak jelas ke mana. Ada kabar nota belanja materialnya pun banyak yang direkayasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya persekongkolan di internal TPK dan oknum perangkat desa demi keuntungan golongan tertentu. Masyarakat pun mendesak pihak Kecamatan Bungah, Inspektorat Kabupaten Gresik, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan dokumen keuangan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mojopura Wetan maupun pihak Kecamatan Bungah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan rekayasa nota belanja dan manipulasi laporan penggunaan dana benar terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, tindakan pemalsuan nota atau dokumen juga dapat dijerat dengan:

Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Penegasan

Kasus dugaan manipulasi dokumen proyek desa ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan dana desa. Diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat dan aparat agar dana pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Red/team)

MADAS Jatim Angkat Suara Soal Isu Penimbunan BBM Bersubsidi, Abah Edy Macan Ingatkan Media untuk Profesional dan Tak Asal Berita

  

PAMEKASAN, 29 Oktober 2025. - Imparsial News  Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar luas pada tanggal 28 Oktober 2025 mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. Cahaya Langgeng Raya di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Abah Edy Macan selaku Wakil DPD MADAS Jawa Timur menyatakan bahwa pemberitaan tersebut diduga kuat sebagai informasi yang tidak akurat atau hoax, serta tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Dalam keterangannya, Abah Edy Macan menegaskan

“Pemberitaan tersebut adalah diduga hoax atau tidak sesuai realita lapangan. Saya mendapat informasi langsung dari pihak terkait dan telah memverifikasi kondisi di lokasi. Tidak ditemukan bukti kuat terkait penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal oleh PT. Cahaya Langgeng Raya sebagaimana diberitakan.” tegas Abah Edy 

Lebih lanjut, Abah Edy Macan menekankan pentingnya profesionalisme dalam pemberitaan

“Harapan saya sebagai seorang jurnalis harus sesuai kode etik di lapangan, yaitu langsung mengonfirmasi kebenaran fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Jurnalisme yang bertanggung jawab harus dibangun di atas verifikasi, bukan spekulasi.” Harapnya

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang belum dikonfirmasi berpotensi merugikan nama baik perusahaan, individu, dan menciptakan keresahan di masyarakat. Apalagi jika pemberitaan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti konkret dan proses klarifikasi yang memadai.

Abah Edy Macan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan opini publik yang dibentuk dari pemberitaan yang belum terverifikasi.

MADAS Jatim sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang peduli terhadap keadilan dan ketertiban, siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran hukum. Namun, di sisi lain, MADAS juga akan mengawal agar tidak terjadi kriminalisasi atau pencemaran nama baik tanpa dasar yang kuat.

"Kami meminta pihak media yang menerbitkan berita tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi jika terbukti terdapat ketidaksesuaian fakta, sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik" tutup Abah Edy

Redaksi: Team

Diduga Tertutup Soal Proyek P3KAI, Nomor WhatsApp Wartawan Diblokir oleh POKMAS Desa Kedondong


Sidoarjo_28/10/2025 Imparsialnews.site Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh pihak Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, terkait konfirmasi proyek Program Percepatan Peningkatan Kualitas Air dan Irigasi (P3KAI) yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Dari informasi yang dihimpun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua POKMAS Desa Kedondong mengenai dugaan kelebihan anggaran hingga 30 persen dalam pelaksanaan program tersebut, nomor WhatsApp wartawan justru langsung diblokir sama Ketua POKMAS Desa kedondong Kecamatan Tulangan 

Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ingin ditutupi dalam pelaksanaan proyek P3KAI tersebut. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pelaksana kegiatan yang menggunakan dana pemerintah wajib memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat dan media.

Sejumlah pihak menilai, sikap tertutup dari POKMAS ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terkait pengelolaan dana hibah P3KAI di Desa Kedondong. Diharapkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tulangan maupun Inspektorat Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan melakukan penelusuran dan audit agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak POKMAS Desa Kedondong maupun instansi terkait. Pungkas 

(Red/sy)

Sunday, October 26, 2025

Dirut PT EMMC Edy Macan Tebar Kebahagiaan di Rungkut | Khitan Massal Gratis Tahap Awal Libatkan Tim Medis RST dan Dukung Program 'Membangun Peradaban Indonesia'

  

SURABAYA, Imparsial News – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2025, PT. Edy Macan Multimedia Center (PT. EMMC) dan Radar CNN Grup sukses menggelar Khitan Massal Gratis dengan target total 1000 kuota, santunan anak yatim, dan pembagian sembako kepada insan PERS.

Kegiatan yang digagas oleh Direktur Utama (Dirut) Abah Edy Macan (yang juga menjabat Wakil DPD Madas Jatim), ini berlangsung di halaman kantor pusat Radar CNN Online, Jln. Medayu Utara Gg. 8 A Nomer 131, Rungkut Surabaya, pada Minggu (26/10/2025) mulai pukul 13.00 WIB.

Abah Edy Macan menekankan bahwa kegiatan ini adalah bentuk ketulusan dan kepedulian sosial, serta menumbuhkan rasa tolong menolong, terutama pada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa.

“Di momentum Hari Santri ini bukan hanya untuk peringatan seremonial, tetapi juga ajang memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian Sosial. Lewat kegiatan ini kami ingin menabur kebahagiaan dan senyum ceria bagi anak-anak,” ujar Dirut Abah Edy.

Kegiatan tahap 1 ini diikuti oleh 200 kuota anak khitan dari berbagai wilayah luar Kota Surabaya. Setiap anak yang berpartisipasi mendapatkan bingkisan, uang saku, dan konsumsi.

Panitia memastikan seluruh proses berjalan kondusif dengan dukungan penuh dari Tim Medis RST (Rumah Sehat Tanaru) dan para relawan.

Selain layanan kesehatan dan edukasi, acara juga dimeriahkan dengan kegiatan Sholawatan Hadrah atau Banjari, Tausiyah bersama Kyai Mas'ad Azayah, serta pembagian sembako untuk Insan Pers se-Jawa Timur yang hadir.

Abah Edy Macan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. "Semangat Hari Santri adalah semangat gotong royong, kepedulian, dan cinta tanah air. Saya berharap kegiatan seperti ini selalu terus berlanjut, karena di sinilah nilai kemanusiaan dan kebersamaan kita itu tumbuh," pungkas Dirut Radar CNN Group dan Wakil DPD Madas.

Kegiatan Khitan Massal ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan tema “SUNATAN MASSAL DAN SANTUNAN.”

(Red/Team)


Editor: Adytia Damar

Kepedulian Dirut PT. EMMC dan Radar CNN Grup: Gelar 1000 Kuota Khitan Massal Gratis, Santunan Anak Yatim dan Bagi-bagi Sembako



Surabaya, Imparsialnews.site Dalam rangka masih memperingati Hari Santri Nasional 2025, Perseroan Terbatas. Edy Macan Multimedia Center (PT. EMMC) dan Radar CNN Grup, Direktur Utama (Dirut) Edy Prayitno S.H, atau sapaan akrabnya Abah Edy Macan dan merangkap jabatan sebagai Wakil DPP Madas, 


Menggelar kegiatan 1000 (Seribu) kuota Khitan Massal Gratis dan Santunan Anak Yatim di halaman kantor pusat Radar CNN Online, Jln, Medayu Utara Gg. 8 A Nomer 131, Rungkut Surabaya. Minggu (26/10/2025) pukul 13:00 WIB sampai selesai.


Kegiatan ini terselenggara atas ketulusan Abah Edy Macan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat serta menumbuhkan rasa saling peduli, tolong menolong, dan cinta kasih antar sesama manusia terutama pada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa


“Dimomentum hari Santri ini bukan hanya untuk peringatan seremonial, tetapi juga ajang memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian Sosial," Lewat kegiatan ini kami ingin menabur kebahagiaan dan senyum ceria bagi anak-anak, "Ujar Dirut Abah Edy 


Pendaftaran peserta telah dibuka sebelum Oktober lalu, Setiap anak yang mengikuti kegiatan Khitan Massal mendapatkan bingkisan, uang saku, dan konsumsi, Panitia juga memastikan seluruh proses ini berlangsung Kondusif, Aman dan Nyaman dengan dukungan tenaga Tim medis RST (Rumah Sehat Tanaru), Relawan


Kegiatan ini tahap 1 diikuti oleh 200 kuota anak Khitan dari berbagai wilayah luar Kota Surabaya. selain memberikan layanan Kesehatan, Edukasi, acara juga diwarnai dengan kegiatan Sholawatan Hadrah atau Banjari, Tausiyah bersama Kyai Mas'ad Azayah dan bagi-bagi Sembako buat Insan Pers se-Jatim yang hadir dalam kegiatan ini.


"Masih Abah Edy menyampaikan Apresiasinya," Alhamdulillah terimakasih kepada seluruh pihak jajaran yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan sosial ini dan para warga sekitar.


Semangat Hari Santri adalah semangat gotong royong, kepedulian, dan cinta tanah air, Saya berharap kegiatan seperti ini selalu terus berlanjut, karena di sinilah nilai kemanusiaan dan kebersamaan kita itu tumbuh, "Pungkas Dirut Radar CNN Grub dan Wakil DPP Madas, Abah Edy Macan


Kegiatan Khitan Massal ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan tema “Membangun Peradaban Indonesia Menuju Peradaban Dunia" yang turut menggugah semangat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. 

(Asis-Ddn-Ide)

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang



Imparsialnews.site

Sumenep,26/10/2025 jawa Timur — Program Makan Bergizi (MBG) yang dijalankan di wilayah Jalan KH. Mansyur, Pangarangan, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari sejumlah siswa dan masyarakat penerima manfaat. Program yang semestinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan siswa ini dinilai belum berjalan optimal dan belum memenuhi standar gizi seimbang sebagaimana yang diharapkan.


Dari hasil pantauan dan laporan warga, menu yang disajikan dalam program MBG dinilai tidak proporsional dengan anggaran yang dialokasikan. Menurut informasi yang beredar, program tersebut memiliki jatah anggaran sekitar Rp10.000 per porsi. Namun, menu yang diterima siswa di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai tersebut.


Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, menu MBG yang dibagikan kepada siswa hanya berisi nasi dalam porsi kecil, sepotong tempe atau telur, sedikit sayuran, dan tiga butir anggur merah. Beberapa siswa bahkan menyebutkan bahwa lauk dan sayuran sering kali diulang tanpa variasi, sementara porsi nasi tampak sangat minim.


Salah seorang siswa penerima program mengatakan, makanan yang diterima sering kali tidak cukup untuk menunjang aktivitas belajar mereka di sekolah.


“Kadang nasinya sedikit, lauknya kecil sekali. Katanya ini program bergizi, tapi rasanya seperti makan biasa saja, bahkan kurang,” ungkap salah satu siswa yang enggan disebut namanya.


Keluhan serupa juga datang dari sejumlah orang tua murid dan warga sekitar yang menilai bahwa kualitas dan kandungan gizi menu tidak sepadan dengan besaran dana yang telah dialokasikan. Mereka khawatir bahwa program yang seharusnya bermanfaat bagi peningkatan kesehatan siswa justru tidak mencapai tujuannya.


Menanggapi hal ini, sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis sosial di Sumenep mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya dalam hal transparansi anggaran dan pengawasan mutu makanan.


“Jika anggaran per porsi mencapai Rp10.000, maka seharusnya menu yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan gizi dasar anak sekolah. Pemerintah perlu turun langsung meninjau proses distribusi dan pengadaan bahan makanannya,” ujar salah satu aktivis pemerhati pendidikan di Sumenep.


Program MBG diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Namun, kurangnya pengawasan di lapangan dan potensi ketidaksesuaian anggaran dengan kualitas makanan menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas program tersebut.


Masyarakat berharap agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep segera melakukan audit dan evaluasi transparan, serta memastikan bahwa seluruh pelaksana program benar-benar menerapkan prinsip akuntabilitas dan keseimbangan gizi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Kami tidak ingin program baik seperti MBG ini dicederai oleh pelaksanaan yang tidak sesuai. Anak-anak berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan sekadar formalitas anggaran,” pungkas salah satu warga.

(Red/team)

Friday, October 24, 2025

DPK Madas Nusantara Kecamatan Sidoarjo Gelar Raker Bersama Ketua DPD Kabupaten Sidoarjo





Imparsialnews.site

Sidoarjo –24/10/2024 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Madas Nusantara Kecamatan Sidoarjo Bapak. Machmud S. Sos menggelar rapat kerja (raker) bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Nusantara Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen untuk memperkuat peran organisasi di tingkat kecamatan.


Dalam rapat kerja ini, berbagai agenda penting dibahas, termasuk evaluasi program kerja sebelumnya, penyusunan strategi peningkatan kinerja organisasi, serta langkah konkret dalam memperluas jangkauan sosial Madas Nusantara di tengah masyarakat.


Ketua DPD Madas H. umar Nusantara Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara DPK dan DPD dalam menjalankan visi organisasi. “Kita harus menjadi garda terdepan dalam mengabdi kepada masyarakat dan menjaga solidaritas antaranggota,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPK Madas Nusantara Kecamatan Sidoarjo menyampaikan bahwa raker ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan memperjelas arah kerja ke depan.


Rapat kerja ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan program-program prioritas yang telah disepakati, demi mewujudkan Madas Nusantara yang tangguh, berdaya, dan berintegritas. pungkas/red

Monday, October 20, 2025

Kronologi Lengkap Kekerasan terhadap Petugas Penagihan Bank Mega di Rumdis TNI AL Surabaya, Pelaku Diduga Oknum Aparat

 

SURABAYA, 20 Oktober 2025. Imparsial News – Dugaan tindak kekerasan dan perampasan identitas menimpa dua utusan resmi kartu kredit Bank Mega, berinisial D dan O, saat menjalankan tugas penagihan di Surabaya, Senin (20/10/2025). Ironisnya, pelaku penganiayaan diduga kuat adalah oknum aparat yang dipanggil oleh nasabah menunggak.

Insiden bermula ketika D dan O mendatangi nasabah atas nama Mudjiani, yang beralamatkan di Kompleks Rumah Dinas (Rumdis) TNI AL, Jl. Kalimasani 18, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Nasabah tersebut tercatat memiliki tunggakan macet selama kurang lebih 10 tahun dan diketahui bekerja di bagian administrasi rawat inap RS Husada Utama.

Menurut D, salah satu korban, upaya penagihan awalnya tidak membuahkan hasil. 

"Awalnya Saya mencoba berkomunikasi dengan baik namun nasabah ini tidak ada pembayaran dan saya pergi," ujar D.

Kedua utusan tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Namun, saat mereka telah berada di kawasan Bulak Banteng, sekitar 15 menit kemudian, situasi berubah drastis.

"Setelah kepergian saya dari lokasi sampai di bulak banteng setelah 15 menit saya di telvon kembali oleh nasabah yang katanya mau melakukan pembayaran," lanjut D.

Percaya pada niat baik nasabah, D dan O memutuskan untuk putar balik dan kembali ke alamat Rumdis TNI AL di Jl. Kalimasani. Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak mendapati pembayaran yang dijanjikan. Sebaliknya, mereka mendapati jebakan.

"Setelah saya kembali ke lokasi ternyata dia (nasabah) berbohong tidak melakukan pembayaran, melainkan memanggil seseorang yang diduga oknum Anggota TNI," ungkap D.

Tanpa mediasi, D mengaku langsung menjadi sasaran amukan oknum tersebut. 

"Saya di baku hantam oleh oknum tersebut," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga diduga melakukan perampasan identitas milik korban. 

"KTP saya juga di tahan oleh oknum tadi."

Atas insiden penganiayaan dan perampasan KTP yang dialaminya saat menjalankan tugas resmi, korban lebam diwajah dan  tidak akan tinggal diam. Pihaknya menegaskan akan segera menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan memastikan pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak. Dan akan kami teruskan perkara ini ke POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dan Mabes TNI," tutup pernyataan tersebut.

Redaksi: Team
Editor: Mnd
 

Sunday, October 19, 2025

Abaikan Peringatan Protokol, Ulah Yak Widhi Lamong di Alun-Alun Picu Kericuhan dan Berakhir Laporan Polisi di Polres Lamongan

 

IMPARSIALNEWS//Lamongan, 20 Oktober 2025 – Insiden Dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (18/10) sore di Alun-alun Kabupaten Lamongan dalam Festival Adat Budaya Nusantara bermula dari tindakan tidak bijak salah satu penonton, Suharjanto Widihiyatno (51) atau yang sering di sapa Yak Widhi Lamong, warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung.

Menurut keterangan yang diperoleh, Widhi memaksakan diri menerobos ke area meja undangan tempat duduk para raja-raja dan pejabat daerah, meskipun sudah diingatkan keras oleh petugas protokol acara bahwa hanya undangan resmi yang diizinkan mendekat.

Tindakan nekat Widhi tersebut tidak hanya mengabaikan aturan acara, tetapi juga menciptakan ketegangan di antara para peserta dan penonton yang hadir. Ketika sedang berusaha menjelaskan maksud kehadiran seorang peserta, Mbah Saeran, Widhi justru berkonfrontasi dengan seorang warga bernama Ainy Hidayat (Dayat), yang kemudian melakukan tindakan fisik sebagai reaksi atas provokasi tersebut.

Akibat dari ulah sendiri yang tidak memperhatikan ketertiban dan keamanan acara, Widhi mengalami luka di bibir dan memilih melanjutkan proses hukum ke Polres Lamongan. 

Redaksi Team 


Editor: Adytia Damar

Friday, October 17, 2025

Trauma Mendalam Korban Pencabulan di Singojuruh, Madas Jatim Minta Pemerintah dan KPAI Beri Pendampingan Psikologis Serius

  

BANYUWANGI, Imparsial News – Perjuangan mencari keadilan bagi seorang anak di bawah umur berinisial R, korban kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Singojuruh, akhirnya membuahkan hasil setelah Organisasi Masyarakat Madas (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) turun tangan.

Korban diketahui berdomisili di Dusun Barurejo, RT 002/RW 001, Desa Lemabang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Setelah mengalami kebuntuan penanganan selama dua bulan di tingkat Polsek Singojuruh, kasus ini akhirnya diambil alih oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial A.

Keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Madas DPC Banyuwangi, yang diketuai oleh Abah Munir dan Wakil Ketua Hendrik Prastyo, serta kepada Unit PPA (Renakta) Polresta Banyuwangi atas kinerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

Meski pelaku telah diamankan, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Orang tua korban mengungkapkan bahwa anak mereka mengalami trauma psikis berat dan hingga kini tak berani pulang ke rumah karena ketakutan terhadap pelaku dan keluarganya.

Menanggapi hal ini, Edy MacanWakil Ketua Madas Jawa Timur yang turut memantau langsung proses hukum, menyerukan agar pemerintah segera memberikan perhatian khusus.

“Kami berharap pemerintah hadir untuk anak ini. Psikisnya sudah terganggu, mentalnya juga. Kami minta KPAI segera turun tangan. Ini anak di bawah umur, harus dilindungi,” tegas Edy Macan.

Pihak keluarga bersama Madas Jatim menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. Mereka mendesak Polresta serta Kejaksaan Banyuwangi menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang diduga kuat melakukan pencabulan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban.

Orang tua korban juga berharap Majelis Hakim kelak menjatuhkan vonis seberat-beratnya sesuai undang-undang, sebagai bentuk keadilan atas penderitaan yang dialami anak mereka.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Dia sudah kehilangan masa depannya, kami mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar orang tua korban lirih.

Edy Macan memastikan bahwa Madas Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan bagi korban di bawah umur tersebut.

Redaksi: Hendri
Editor: Mnd

Jajaran staf dpd lsm lira kabupaten sidoarjo bersama DPK Madas Nusantara Sidoarjo Siap Bersinergi untuk Indonesia Maju


Sidoarjo –Imparsialnews.site Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Madas Nusantara Sidoarjo resmi menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam membangun bangsa menuju Indonesia Maju. Semangat kebersamaan ini ditegaskan dalam momentum pelantikan pengurus DPK Madas Nusantara Sidoarjo yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan organisasi, termasuk Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, H. Winarno, yang memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru Madas Nusantara di tingkat kabupaten.

Dalam sambutannya, Ketua DPK Madas Nusantara Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan program-program sosial dan kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

> “Kami ingin menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat, memperkuat persatuan, serta ikut mendorong pembangunan daerah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong,” ujarnya.

Sementara itu, H. Winarno dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan elemen bangsa lainnya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia maju.

> “Kolaborasi seperti ini sangat penting. LIRA dan Madas Nusantara memiliki semangat yang sama: mengawal pembangunan agar benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.


Dengan semangat baru dan kepengurusan yang solid, DPK Madas Nusantara Sidoarjo diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan sosial, memperjuangkan keadilan, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Punkas 

(Red)

Wednesday, October 15, 2025

Kesalahpahaman antara Awak Media dan Tim Pelaksana Lapangan Terjadi di Lokasi Proyek Plesengan Sungai Avur, Sidoarjo

 Imparsial News

Sidoarjo, 15 Oktober 2025 — Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah, masih ditemukan kegiatan fisik yang disinyalir tidak memenuhi aspek transparansi serta keselamatan kerja.


Salah satu contoh terjadi di kawasan Plesengan Sungai Avur, Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Proyek tersebut sempat diberitakan oleh media Radarcnn karena diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.



Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan pertemuan langsung antara tim awak media dan tim pelaksana lapangan, diketahui bahwa telah terjadi kesalahpahaman di lapangan. Informasi yang sempat disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya kini telah terkonfirmasi dan diklarifikasi bersama.


Perwakilan dari tim pelaksana menjelaskan bahwa papan proyek sebenarnya sudah disiapkan dan akan segera dipasang, sementara penerapan K3 tengah dalam proses penyesuaian di lokasi yang memiliki tantangan teknis tertentu. Komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan miskomunikasi tersebut.


Insiden ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pelaksana proyek, masyarakat, serta awak media demi terciptanya keterbukaan dan pengawasan publik yang sehat.


(Red)

Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Edy Macan Promosikan Alexa Club Surabaya: Tempat Hiburan yang Aman, Nyaman, dan Profesional

  


SURABAYA, Imparsial News - Direktur Utama Media Radar CNN Group dan Wakil Ketua DPD MADAS JATIM, yang juga dikenal sebagai pengusaha di Jawa Timur yaitu Edy Macan, memberikan testimoni positif dan rekomendasi tinggi bagi Alexa Club, yang berlokasi di Jalan Kedurus, Wiyung, Surabaya. Ia menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan klub malam tersebut, yang dinilainya melampaui ekspektasi.

"Saya sangat puas dan saya sangat senang berkunjung di situ. Dikarenakan layanannya ramah-tamah dan manajernya selalu tersenyum dan memberikan suatu wacana yang baik, memberikan suatu pelayanan yang bagus dan memberikan suatu hidangan yang lengkap di Club Alexa," ujarnya.

Tokoh masyarakat ini secara khusus menyoroti profesionalisme para Disk Jockey (DJ) dan kualitas hiburan yang disajikan.

"DJ-DJ-nya juga sangat profesional dan juga saya merasa terhibur di situ. Makanya saya arahkan semua bagi teman-teman, rekan-rekan kami yang suka di hiburan, datang saja di Alexa Club. Itu di Jalan Kedurus ya, Wiyung, sangat istimewa," tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan rekan-rekan pengusaha yang diundangnya merasa sangat terhibur. Ia mengajak masyarakat dan anak millenial yang menyukai hiburan malam untuk datang ke Alexa Club guna menikmati musik dan permainan DJ yang profesional.

Selain hiburan, aspek keamanan di Alexa Club mendapat pujian khusus. Ia menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan tamu menjadi prioritas utama.

"Mulai dari segi keamanan, security guard, itu sangat profesional dan terus mengawasi dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan Semua merasa aman, tamu juga merasa nyaman di Alexa Club. Itu menurut saya," jelasnya.

Untuk menambah kemeriahan, ia mengumumkan bahwa pada 22 Oktober mendatang, Alexa Club akan menghadirkan DJ ternama, DJ Aliendya, untuk menghibur para pengunjung. Bagi yang ingin melakukan reservasi, diminta menghubungi nomor yang tertera di Google.

(Red/Team)

Monday, October 13, 2025

PHK Tanpa Pembayaran Hak: Karyawan Senior PT Kasa Husada Wira Jatim Belum Terima Gaji dan Pesangon Puluhan Juta Rupiah

  

Surabaya, 14 Oktober 2025.  Imparsial News  — Seorang karyawan bernama Siti Rohma, yang telah mengabdi di PT Kasa Husada Wira Jatim selama hampir 30 tahun, mengaku belum menerima hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 29 Agustus 2025.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran atas hak normatif yang semestinya diterima oleh kliennya, meliputi:

  • Uang pesangon sebesar Rp 23.926.950

  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 53.171.000

  • Gaji yang masih terutang sebesar Rp 63.571.270

Total keseluruhan hak yang belum dibayarkan mencapai Rp 140.669.220.

Kuasa hukum Siti Rohma dari Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRMHajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah PHK yang dilakukan tanpa pelunasan hak-hak pekerja telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun moril.

“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh dedikasi selama hampir 30 tahun. PHK yang dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak beliau dipenuhi secara adil,”
ujar Hajattulloh, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menunda kewajiban pembayaran dengan alasan apa pun, karena hak pekerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, namun pada agenda klarifikasi yang dijadwalkan 13 Oktober 2025, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi,” tambahnya.

Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT Kasa Husada segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan membayarkan seluruh hak-hak Siti Rohma tanpa penundaan lebih lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

Thursday, October 9, 2025

Upaya Klarifikasi Dipenuhi Intimidasi, PEMBASMI Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan ke Propam



Imparsialnews.site

Sidoarjo, 9 Oktober 2025 – Niat baik Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan anak di bawah umur justru berbuntut panjang. Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua DPD BASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., secara resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulangan beserta sejumlah anggota reserse ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidoarjo.

Dugaan Pemerasan dan Perlakuan Tidak Profesional

Kunjungan klarifikasi dilakukan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang Kanit Reskrim Polsek Tulangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PEMBASMI menyampaikan pertanyaan terkait dugaan permintaan uang senilai Rp 6 juta kepada keluarga tersangka yang masih di bawah umur.

Namun, suasana pertemuan justru berubah tegang. Teguh menjelaskan bahwa sekitar delapan hingga sembilan anggota reserse tiba-tiba memasuki ruangan dan menunjukkan sikap yang dianggap tidak ramah dan intimidatif.

“Tatapan dan kehadiran mereka membuat kami merasa tidak nyaman. Padahal kami datang dalam kapasitas resmi sebagai pengacara dan pengurus organisasi advokat,” ujarnya.

Yang paling disorot oleh pihak PEMBASMI adalah tindakan salah satu anggota yang diduga mengambil foto mereka tanpa izin. Tindakan ini dinilai melanggar etika, hak privasi, serta dapat bertentangan dengan hukum.



Menurut Teguh, pengambilan gambar tanpa persetujuan di ruang yang tidak bersifat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

> "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."


Sanksi: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 48 ayat (1) UU ITE).

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, jika pengambilan gambar disertai unsur ancaman atau membuat orang merasa takut atau terintimidasi:

> Ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan sejumlah kejadian tersebut, PEMBASMI memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota reserse ke KASI Propam Polres Sidoarjo.

"Kami datang untuk klarifikasi secara damai, tapi yang kami terima justru intimidasi. Ini mencoreng semangat profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum," tegas Teguh.

Pihaknya berharap laporan ini segera diproses oleh Propam, baik terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus anak di bawah umur, maupun sikap dan tindakan tidak profesional saat kunjungan berlangsung.

> “Kami mendorong Propam untuk bertindak objektif dan transparan dalam mengusut laporan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga dengan serius,” pungkasnya.

(Red/jpg)

Saturday, October 4, 2025

Diduga Hendak Memeras, Oknum Media Intimidasi Dirut Radar CNN News Edy Macan Lewat Pesan WhatsApp Saat Bersama Keluarga.

  

Gresik, Imparsial News – Ungkapan “maling teriak maling” tampaknya tepat menggambarkan peristiwa yang dialami Direktur Utama media online Radar CNN News, Edy Macan.
Diduga, salah satu oknum dari media lain berupaya melakukan pemerasan dengan modus pengiriman sejumlah foto melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan Edy Macan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya tengah beristirahat bersama keluarga. Tiba-tiba, ia menerima pesan berisi foto yang diklaim sebagai bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, disertai dengan ancaman agar memenuhi permintaan tertentu dari oknum tersebut.

“Awalnya saya sedang beristirahat dengan keluarga, tiba-tiba diteror oleh beberapa orang yang mengaku dari media. Salah satunya mengirim foto dugaan penyalahgunaan solar dan mengintimidasi saya agar menuruti kemauannya,” ungkap Edy Macan, Sabtu (4/10/2025).

Edy mengaku terkejut atas tuduhan sepihak yang dilontarkan tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis.

Oknum media itu sebelumnya juga pernah diberi peringatan terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu portal online, Gayortinews.net, beberapa waktu lalu. Edy mempertanyakan apakah pemberitaan tersebut berbasis fakta atau hanya opini pribadi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut merupakan foto lama yang sudah lama beredar di publik.

“Saya tahu foto itu sudah lama beredar. Sepertinya sengaja digunakan ulang untuk memeras saya. Soal ini sudah saya tindak lanjuti, agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mencemarkan nama baik saya maupun institusi media kami,” jelasnya.

Sebagai langkah tegas, Edy Macan menyatakan akan melaporkan peristiwa ini dan menyerahkan bukti-bukti yang ada kepada pihak berwenang. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi insan pers agar menjaga integritas dan marwah profesi jurnalis.

Thursday, October 2, 2025

Diduga Maladministrasi, Kepala Desa Bangsri Gegabah Beri Izin Pemasangan WiFi Fiber Star Tanpa Legalitas Jelas



imparsialnews.site

Sidoarjo, 2 Oktober 2025 – Pukul 09.00 WIB pagi tadi, awak media Radar CNN mendatangi Kantor Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, guna mengkonfirmasi langsung terkait pemasangan jaringan internet Fiber Star yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Konfirmasi ini dilatarbelakangi oleh dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri dalam pemberian izin pemasangan jaringan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bangsri Amin Mahfud tidak dapat menunjukkan dokumen salinan izin resmi dari pihak vendor Fiber Star. Selain itu, tidak ditemukan pula batas kontrak kerja sama yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap bentuk kerja sama infrastruktur publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin diberikan secara gegabah dan tidak sesuai prosedur hukum.



Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Pasopati Nusantara (LPKPN), Heri W.,DPW Jatim, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan jabatan, wewenang, serta dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan tersebut.


> “Kami akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Bupati, guna memastikan legalitas dan transparansi proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangsri,” ujar Heri.


Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Sanksi

Berdasarkan kejadian tersebut, terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, baik dari segi administratif maupun pidana:


1. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 10 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya.


Sanksi:

Sesuai dengan Pasal 80, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan, teguran tertulis, atau sanksi disiplin.

2. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Sanksi:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


3. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal yang Diduga Dilanggar:

Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.


Sanksi:

Pemberhentian oleh Bupati/Walikota, sesuai Pasal 29 huruf c dan e bila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran berat atau merugikan keuangan desa.


Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bangsri ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk LPKPN dan media nasional. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai koridor hukum yang berlaku.


(Red/Radar CNN)