Wednesday, April 23, 2025

Yak Widhi: Penolakan KUR Tanpa Jaminan oleh Bank Langgar Regulasi Pemerintah

  


 



Lamongan, 23 April 2025 | imparsial news

Dikutip dari situs Info Hukum, pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya membantu permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program KUR diberikan dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • KUR Super Mikro: Tanpa jaminan, mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta

  • KUR Mikro: Tanpa jaminan, di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta

  • KUR Kecil: Dengan jaminan, di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta

Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala saat mengajukan KUR tanpa jaminan. Beberapa bank yang telah ditunjuk pemerintah justru menolak pengajuan, meski pemohon telah memenuhi syarat.

Yak Widhi, selaku Penasehat PELITA UMKM, menyampaikan keluhan dari sejumlah anggotanya yang mengalami penolakan tersebut saat mengajukan KUR.


“Anggota UMKM kami mengajukan kredit KUR tanpa jaminan ke bank, tetapi ada bank yang menolak. Padahal, berkas anggota kami sudah lengkap dan riwayat kreditnya juga baik, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yak Widhi.

Ia menegaskan bahwa program KUR merupakan inisiatif pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang harus didukung penuh demi kemajuan pelaku usaha kecil.

“Program ini merupakan inisiatif Bapak Prabowo yang sangat penting untuk kita sukseskan demi membantu dan memajukan pelaku usaha rakyat kecil. Jika ada bank yang menolak pengajuan KUR tanpa jaminan, berarti bank tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Saya akan melaporkan hal ini agar bank tersebut mendapat peringatan,” tegasnya.

Penulis: Makruf

Monday, April 21, 2025

Direktur Utama Radar CNN "Edy Macan" Kawal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Sumenep, Apresiasi Kinerja Polda Jatim Yang Sigap Tanggap Dalam Penanganan Dugaan Kasus Tersebut

 


ImparsialNews.site

Sumenep, 20 April 2025 — Tokoh masyarakat Edy "Macan" resmi mendampingi keluarga Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, pengerusakan, dan perampasan kemerdekaan seseorang yang kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.


Dalam laporannya, Saruji menyampaikan bahwa tanah miliknya diduga telah diserobot dan dirusak oleh pihak tertentu, bahkan terdapat indikasi tindakan perampasan kemerdekaan terhadap keluarganya.


Edy Macan menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut martabat dan hak dasar warga. Negara wajib hadir dan melindungi,” tegas Edy dalam pernyataannya.


Pihak Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdirektorat I menyambut laporan tersebut dengan respons positif. Langkah awal yang akan diambil yakni melakukan pemanggilan terhadap Lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melengkapi dokumen dan klarifikasi.



Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana:


Kasus ini tengah didalami dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal KUHP, yaitu:


Pasal 385 KUHP: Tentang penyerobotan tanah/bangunan dengan melawan hukum.

Ancaman hukuman: hingga 4 tahun penjara.


Pasal 406 KUHP: Terkait tindakan pengerusakan.

Ancaman hukuman: hingga 2 tahun 8 bulan penjara.


Pasal 333 KUHP: Tentang perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum.

Ancaman hukuman: hingga 8 tahun penjara.




Keluarga Saruji saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak luar.



Editor : Dms

Sunday, April 20, 2025

Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Jalan Dusun Talunbrak, Hibah Rp14,086 Triliun dari BNPB Dipertanyakan

   




Mojokerto | Imparsialnews – Warga Dusun Talunbrak, Desa Talun, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kembali mengeluhkan kondisi akses jalan yang rusak dan belum tersentuh perbaikan berarti. Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diketahui telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp14,086 triliun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dana tersebut, yang sejatinya dialokasikan untuk pemulihan infrastruktur terdampak bencana, termasuk perbaikan akses jalan di wilayah tersebut, justru menuai tanda tanya besar dari masyarakat setempat.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ke pihak desa dan kecamatan, indikasi dana di sunat tidak sesuai realisasi dilapangan padahal dana anggaran besar, tapi mana buktinya?” ujar Slamet (47), warga setempat, saat ditemui tim media.

Sejumlah laporan dari warga menyebutkan bahwa proyek yang dicanangkan tak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dugaan pun mencuat bahwa sebagian dana proyek telah disunat oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi dari salah satu media nasional berkomitmen untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat. Apabila ditemukan bukti-bukti penyimpangan, tim menyatakan akan melaporkan hal ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi langsung. Jika benar ada indikasi penyelewengan, ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas salah satu anggota tim investigasi media.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya dana penanggulangan bencana. Masyarakat berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius, agar tidak ada lagi proyek yang hanya “jadi di atas kertas”.


Redaksi: Tim
-

Friday, April 18, 2025

Pengasuh Ponpes Internasional AL ILLIYIN Bersama Para Kyai Gelar Kunjungan ke Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan

 




PEKALONGAN | Imparsialnews - Abuya Ahmad Yani Illiyin, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Internasional AL ILLIYIN, melakukan kunjungan ke tokoh ulama tersohor Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab disapa Habib Luthfi bin Yahya yang berasal dari sadah Ba 'Alwi adalah seorang, Kiai, Ulama, Mursyid, dan Da'i berkebangsaan Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk membangun silaturahmi dan berbagi pengalaman mengenai pondok pesantren. Kamis (17/4/2025).


Dalam kunjungan, Abuya Ahmad Yani Illiyin ditemani bersama para Kyai Pengasuh Ponpes beserta para santri, kaka kandung beliau Gus Irul dan diantaranya :


1. R. KH. Faishol Izzuddin : Pengasuh Ponpes Al - Mujaddadiyah jn. Setinggi Rt 01 Rw 01 Demangan Taman Kodya Madiun

2. Habib Muhammad Bil Faqih, Pengasuh Ponpes Darul Qur'an jalan Ronggo Sukowati, Kol Pajung, Kota Pamekasan 

3. Sekjen PW Jatma ASWAJA Jatim, Imam Bukhori, Pengasuh Ponpes Yasinat, jalan  KH Imam Bukhori, Dusun Demangan , Desa Sesulit, Kecamatan Uluhan, Kabupaten Jember Jawa Timur.

4. KH. Ali Ridho Pengasuh Ponpes Dalilul Khirot Al Hasyimiy Ponpes,

Desa Raji, Bangil pasuruan.


Alhamdulillah, Habib Lutfi bin Yahya menyambut dengan hangat kedatangan rombongan pengasuh Ponpes.


Abuya Ahmad Yani Illiyin serta guru Mursyid tunggal dan selaku Pengasuh Ponpes Internasional AL ILLIYIN terletak di Jl. Tol Surabaya - Mojokerto, RT.02/RW.03, Sidomukti, Sumberwaru, Kec. Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuturkan selain kunjungan juga menghadiri Rapat Pleno JATMA ASWAJA (Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah) Pengurus besar (PB) dan Pengurus Wilayah se-Indonesia bertempat di kediaman Habib Bidin di Kansus Sholawat, Jl. Noyontaan kecamatan Pekalongan timur Pekalongan Jateng.


Deklarasi JATMA Aswaja dilakukan usai Dzikir dan Pengajian Rutinan Jumat Kliwon Kanzus Sholawat Kota Pekalongan, pada Jumat pagi, 18 April 2025. JATMA Aswaja dipimpin oleh Rais ‘Aam Habib Muhammad Luthfi Ali bin Yahya dan Sekjen Helmy Faishal Zaini," tutur Abuya kepada wartawan MSRI (Media Suara Rakyat Indonesia). Jum'at (18/4/2025).


JATMA Aswaja berdiri sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang sah dan bersifat independen berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001630.AH.01.07.TAHUN 2025.


“Dengan adanya SK ini, maka kedudukan kita adalah sebagai ormas yang sah, mandiri, dan tidak menjadi bagian underbow dari organisasi lain manapun,” ungkap Sekjen Jatma Aswaja Helmy Faishal Zaini, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/04/2025).


Mantan Rais ‘Aam Jami’yyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyah (Jatman) Habib Muhammad Luthfi Ali bin Yahya dan mantan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mendeklarasikan wadah baru bagi para pengamal thariqah yang diberi nama Jam’iyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah Ahlussunnah wal Jamaah (JATMA Aswaja).


Lebih lanjut Helmy menjelaskan, struktur kepengurusan JATMA Aswaja terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Majelis Irsyad wan Nasihah yang merupakan dewan mursyid dan para masyayikh, kemudian A’wan yang bertugas memberikan masukan sesuai dengan keahlian masing-masing, serta Tanfidziyah sebagai pelaksana harian organisasi.


Helmy juga menyoroti pentingnya pemahaman agama yang inklusif, serta mendorong umat Islam untuk mandiri dan maju, sejalan dengan nilai keislaman yang luhur Al Islamu Ya’lu wa la Yu’la Alaih.


JATMA Aswaja menekankan pentingnya kemandirian organisasi, khususnya dalam bidang ekonomi, pertanian, dan pendidikan, sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap ketahanan nasional.


“Tantangan ke depan bukanlah hal kecil, terutama dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Kita harus ikut serta memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional. Dunia thariqah harus bisa menyuarakan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi negara,” lanjut mantan Menteri Desa di era SBY itu.


Dalam deklarasi yang diselenggarakan secara hybrid di Pekalongan tersebut, JATMA Aswaja berencana menggelar musyawarah ekonomi dan pertanian pada pertemuan di Istiqlal kelak sebagai langkah konkret pengembangan program kerja sesuai dengan lajnah masing-masing.


Dengan pendirian JATMA Aswaja, para tokoh berharap agar organisasi ini dapat menjadi wadah penguatan nilai-nilai spiritual, sosial, dan kebangsaan dalam bingkai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.


Sebagaimana diinfokan bahwa kegiatan ini juga dihadiri oleh para ulama dan masyayikh dari beberapa daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain," jelasnya Abuya.


Redaksi: Tim

Thursday, April 17, 2025

TNI dan Ormas Kompak di Malang! Kodim 0833 Gaungkan Persatuan Lewat Halal Bihalal

 





Malang, 17 April 2025 | Imparsialnews — Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Kota Malang menggelar acara Halal Bihalal bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di markas Kodim 0833, Kamis (17/4). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat jalinan silaturahmi serta membangun sinergi antara TNI dan elemen masyarakat sipil di Kota Malang.

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu dipimpin langsung oleh Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Aris Gunawan, M.Han. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh tamu dan mengungkapkan harapannya untuk terus memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.


"Atas nama jajaran Kodim 0833, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin. Silaturahmi ini bukan sekadar tradisi, tapi juga wujud komitmen bersama menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Malang," ujar Letkol Aris Gunawan.

Dandim menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan organisasi masyarakat adalah kekuatan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan di wilayah. Komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua pihak disebut sebagai kunci dalam membangun Kota Malang yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Hadir dari Berbagai Kalangan

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kodim 0833, di antaranya:

  • Kasdim 0833 Mayor Inf. Ibrahim

  • Pasi Intel Kapten Arh Cholish

  • Pasi Logistik Kapten Czi Fathir

  • Pasi Teritorial Lettu Inf. Kieswo Sudigdo

  • Danunit Lettu Inf. Maniso

  • Serta staf Kodim lainnya

Sementara dari unsur masyarakat dan organisasi, hadir perwakilan dari:
HIPAKAD, Pemuda Pancasila, MADAS, FKPPI, MIR, KOKAM, KBITB, serta perwakilan dari Aliansi Cipayung Kota Malang seperti KAMMI, HMI, GMNI, PMKRI, dan GMKI.

Perwakilan ormas menyampaikan apresiasi atas undangan dan kesempatan untuk bersilaturahmi langsung dengan jajaran TNI. Mereka berharap agenda seperti ini bisa digelar secara rutin setiap tahun sebagai upaya membangun solidaritas dalam mendukung program-program TNI untuk masyarakat dan pembangunan Kota Malang.


"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya sebatas seremonial, tapi benar-benar menjadi wadah memperkuat sinergi dalam menjaga keutuhan dan kondusifitas Malang," ujar salah satu perwakilan ormas.

Kegiatan Halal Bihalal ini diakhiri dengan ramah tamah dan dialog santai antara TNI dan tokoh-tokoh ormas, menjadi simbol eratnya kebersamaan dalam menjaga keutuhan bangsa dari level daerah.


Redakasi: Bejo

Wednesday, April 16, 2025

"Jangan Main-main! Edy Macan Ultimatum: Tutup Perusahaan Penindas Karyawan!"

 




Surabaya, 16 April 2025 — Wakil DPD Ormas Madas Jawa Timur, Edy Prayitno SH alias Edy Macan, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan tidak manusiawi salah satu perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah mantan karyawannya.

Dalam pernyataan tegasnya, Edy menyerukan penutupan perusahaan tersebut, karena telah melanggar hukum dan mencederai hak dasar pekerja.

Perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar hukum harus ditindak tegas! Bila perlu, TUTUP saja! Jangan beri ruang untuk pelaku penindasan berkedok perusahaan legal,” tegas Edy di hadapan awak media.


 

Kritik Keras untuk Armuji dan Janhwa Diana

Edy juga mengkritik keras Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini. Ia menolak penyelesaian secara personal antara Armuji dan Janhwa Diana yang dianggap justru menutup mata terhadap fakta pelanggaran hukum.

“Ini bukan soal permintaan maaf pribadi atau damai diam-diam. Ini soal martabat pekerja dan keadilan hukum. Kalau dibiarkan, akan banyak korban berikutnya,” ujarnya.

Penahanan Ijazah = Perbuatan Melawan Hukum

Penahanan ijazah oleh perusahaan, menurut Edy, jelas-jelas melanggar:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Permenaker No. 6 Tahun 2021

  • Beberapa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penahanan ijazah sebagai perbuatan melawan hukum

“Ini bukan cuma soal administrasi. Ini menyangkut hak hidup seseorang. Jangan biarkan perusahaan semacam ini terus beroperasi seolah tak bersalah!” kata Edy dengan nada tinggi.

Madas Siap Kawal Hukum

Ormas Madas, lanjut Edy, akan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum. Bahkan jika perlu, akan membawa kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Mabes Polri.

“Kalau pemerintah daerah diam, kami akan ke pusat! Kami ingin perusahaan yang merampas hak pekerja tidak hanya dihukum, tapi juga ditutup! Ini bentuk peringatan keras,” pungkasnya.


Redaksi: Tim

Monday, April 14, 2025

Pengelola SPBU Di Krian - Sidoarjo Jadi Sorotan, Setelah Diduga Lakukan Praktek Pengoplosan BBM



 




ImparsialNews.site

Sidoarjo – Krian, 14 April 2025


Tim investigasi menemukan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU wilayah Krian, Sidoarjo. Informasi awal menyebutkan bahwa pengusaha SPBU tersebut diduga mencampur Bio Solar menjadi seolah-olah seperti Dexlite, serta Pertalite menjadi menyerupai Pertamax.


Temuan awal ini memicu kekhawatiran masyarakat dan pengguna kendaraan yang merasa performa kendaraan mereka menurun drastis setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.


"Kami menduga ada upaya mencampur jenis BBM untuk mendapat keuntungan lebih besar. Ini jelas merugikan konsumen dan berpotensi merusak mesin kendaraan," ujar salah satu anggota tim investigasi yang tidak ingin disebutkan namanya.


Menanggapi dugaan ini, Tim Audit dari Pertamina dikabarkan siap turun langsung ke lokasi untuk melakukan uji laboratorium dan pengecekan distribusi BBM. Pemeriksaan ini akan mencakup sampling langsung dari tangki penyimpanan SPBU dan dokumentasi pembelian BBM dari distributor resmi. 

Jangan sampai ada,contoh kejadian yang berulang, Direktur Utama pertamina mengoplos dan merugikan masyarakat banyak


Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional dan proses hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan pernyataan resmi.



Editor: Dms



-