Imparsialnews
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua saksi kunci terkait aliran dana mencurigakan dalam rekening penampungan yang digunakan untuk menyalurkan uang hasil pungutan ilegal dari agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/08/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
> “Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” jelas Budi, Rabu (21/08).
Selain MFA, KPK juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Keduanya diminta menjelaskan mekanisme pengumpulan dan distribusi dana, yang diduga kuat sebagai hasil dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2023.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Potensi Sanksi Hukum
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, sebagian besar berasal dari internal Kemnaker. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jumlah Uang Diduga Capai Rp53 Miliar
KPK mencatat bahwa total dana yang dikumpulkan melalui praktik pungli tersebut mencapai Rp53 miliar, yang diduga berasal dari para agen serta calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Uang ini dialirkan melalui rekening-rekening penampungan, kemudian dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat.
Berikut daftar pejabat Kemnaker yang telah ditahan KPK:
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 & Verifikator 2024–2025
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
KPK Tegas: Tak Hanya Pelaku, Sistem Juga Diusut
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya akan berhenti pada pelaku individu, tetapi juga akan membongkar sistem dan jaringan korupsi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
> “Tidak hanya soal siapa yang menerima, tapi juga bagaimana sistem pungutan itu bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.
Publik kini menanti langkah tegas KPK berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi atau pihak swasta yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Editor: Aji/Zainuri
Sumber: KPK | Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
No comments:
Post a Comment