Saturday, August 23, 2025

Terjerat Judi Online, Dua Warga Mantub Lamongan Terancam Hukuman Penjara

Gambar hanya ilustrasi

 


LAMONGANImparsial News – Polres Lamongan berhasil menangkap dua terduga pelaku judi online berinisial A dan T dari Dusun GluguDesa MantubKecamatan Mantub, pada Jumat (22/8/2025) pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasi Humas Polres Lamongan, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya betul. Ada penangkapan dua anak dusun glugu desa Mantub dengan inisial A dan T," tuturnya.

Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam penyelenggara judi dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Sementara pelaku yang hanya bermain judi dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 10 juta sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas judi online, khususnya di wilayah Kecamatan Mantub, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


Redaksi dan Editor

Penulis: TIM - Editor: Bwrd

No comments:

Post a Comment